Bikin SIM Pakai Jasa Calo, Siap-siap Ditindak Polisi

ARB INdonesia, JAKARTA – Menggunakan jasa calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM), masih digemari sebagian masyarakat Indonesia karena diklaim bisa lebih mudah dan cepat. Tapi sejatinya, hal tersebut justru merugikan.

Kerugian paling terlihat ialah dari segi biaya, karena menggunakan jasa calo lebih mahal dibanding pengurusan SIM secara mandiri. Sementara pemohon juga harus tetap menjalani berbagai tahapan pembuatan SIM sebagaimana mestinya.

“Tidak ada untungnya, ujian pembuatan SIM juga bisa dipelajari dan dilatih lebih dahulu, tidak sulit. Lalu perlu dipahami bahwa, pencaloan ini termasuk perbuatan korupsi karena ada gratifikasi,” kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Maka, dengan menggunakan jasa calo, lanjutnya, pemohon menandakan diri bahwa sedang mendukung praktik korupsi. Lantas apa hukumannya?

Bagi oknum terkait akan diproses sesuai ketentuan berlaku, yakni terancam terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan atas perbuatannya sejelas mungkin. Tak menutup kemungkinan juga bisa kena imbasnya.

“Yang pasti, kita akan berikan masukkan terkait pembuatan SIM. Tidak ada untungnya menggunakan calo, membuat SIM itu mudah dan cepat,” kata Fahri.

Fahri juga menyatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk oknum calo di sekitaran pembuatan SIM dan tempat tertentu. Selain itu, ada juga akses pengaduan yang bisa dimanfaatkan pemohon SIM jika menemukan hal-hal berkaitan praktik calo.

Sumber Kompascom




Sepanjang 2019, Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 120 Miliar Digagalkan

ARB INdonesia, BATAM – Sejak Januari hingga awal Oktober 2019, Tim Satuan Tugas Gabungan (Satgasgab) F1QR Koarmada I berhasil mengagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih baby lobster dari Indonesia menuju Singapura.

Benih lobster yang akan diselundupkan itu senilai Rp 120,8 miliar.

Tim Satgasgab F1QR Koarmada I yang terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil mengamankan 797.855 benih lobster yang akan diselundupkan.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, ratusan ribu benih lobster ini diamankan dari lima kasus yang berbeda.

“Jadi rata-rata benih lobster ini didatangkan dari Jambi, dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju Singapura melalui Kota Batam,” kata Arsyad ketika ditemui saat perayaan HUT ke-74 TNI di Nongsa, Batam, Senin (7/10/2019).

Dengan angka penyelundupan yang semakin besar, TNI terus memperketat penjagaan gugus terdepan keamanan laut NKRI.

Hal tersebut untuk menghentikan aksi penyelundupan benih lobster yang kian marak berlangsung.

“Terkait ada atau tidaknya keterkaitan antara kelima kasus penyelundupan, ini masih terus kami kembangkan,” kata Arsyad.

Sumber Kompascom




Daffa, ‘Tersenggol’ dari D’Academy Kini Terjerat Narkoba

ARB INdonesia, JAKARTA – Nama penyanyi dangdut pendatang baru Daffa D’Academy menjadi bahan pembicaraan setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Daffa diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Bernama asli Septyan Arochman, Daffa mulai dikenal publik ketika dirinya lolos audisi acara kontes dangdut D’Academy musim ke-dua pada 2015 lalu.

Namun sebelum itu, Daffa pernah ikut acara variety show Take Me Out Indonesia pada 2014 sebagai pria lajang yang mencari pasangan hidup.

Kala di panggung D’Academy, Daffa mewakili Tangerang dan berhasil masuk putaran Konser Nominasi 35 Besar. Daffa kala itu masuk grup 5 dan konser pada 13 Februari.

Ia membawakan lagu ‘Sedang-sedang Saja’ dan harus bersaing melawan Rita, Rizki-Ridho, Rima, dan Eka.

Namun pada saat itu, Eka tersingkir atau ‘tersenggol’ dari kompetisi karena mendapatkan nilai merah paling banyak dari dewan juri atau jumlah dukungan SMS yang rendah.

Pada pekan selanjutnya, Daffa masuk grup ke-tujuh dan konser pada 22 Februari. Kali ini, ia berhadapan dengan Ayu, Riski, dan Titik.

Nama penyanyi dangdut pendatang baru Daffa D’Academy menjadi bahan pembicaraan setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. (Screenshot via Instagram/@da2_daffa_real)

Tapi sayang, lagu Bujangan yang Daffa bawakan ternyata membuatnya ‘tersenggol’ dari kontes dangdut televisi terbesar kala itu.

Selepas ‘tersenggol’ dari panggung D’Academy, Daffa mencoba peruntungan di dunia musik Indonesia. Ia sempat tampil di berbagai acara musik televisi. Selain itu, ia juga membintangi sejumlah sinetron.

Namanya kembali menarik perhatian ketika sebuah video ia mencium pipi pesohor media sosial yang dikenal sebagai Princess Seruni tersebar di dunia maya. Tak sedikit penggemar yang kecewa ketika video tersebut beredar.

Daffa masih mencoba peruntungan di dunia musik pada 2018. Ia sempat merilis sebuah single bertajuk ‘Sayangku’ dengan nama panggung Daffa Arga.

Tapi nama Daffa kembali tenggelam dan baru muncul lagi setelah Polda Metro Jaya merilis penangkapan penyanyi dangdut tersebut ke publik.

Dalam keterangan resmi, Unit V Subdit I Ditnarkotikan Polda Metro Jaya meringkus Daffa di kawasan Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (5/10), sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Daffa, di antaranya satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,73 gram, satu buah cangklong, satu buah bong, dan satu buat telepon genggam.

Sumber CNN Indonesia




Polisi Dinilai Tertutup soal Pelajar-Mahasiswa yang Diamankan

ARB INdonesia, JAKARTA – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUK) mengaku kesulitan mengumpulkan data lengkap pelajar dan mahasiswa yang ditangkap polisi usai mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI. Kepolisian dinilai tertutup dalam memberikan informasi soal penangkapan para pelajar dan mahasiswa itu.

Anggota AMUK Arif Maulana mengatakan, polisi tak pernah menjabarkan dengan jelas identitas maupun jumlah pelajar dan mahasiswa yang diamankan meski saat ini polisi mengklaim telah memulangkan seluruh pelajar dan mahasiswa tersebut.

“Kesulitannya, tidak ada informasi dari polisi terkait nama, ini siapa orangnya, umur berapa, dari mana, statusnya apa, ditangkap, ditahan, tersangka, atau saksi, itu enggak ada infonya,” ujar Arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/10).

Sementara polisi sendiri mengklaim telah memulangkan seluruh pelajar dan mahasiswa tersebut ke orang tua masing-masing per hari ini.

Arif menuturkan, dari data AMUK per 1 Oktober 2019 ada sekitar 90 orang yang tak jelas kabarnya usai aksi 24 sampai 26 September lalu. Sedangkan untuk aksi 30 September tercatat ada sekitar 73 orang yang tak diketahui kabarnya.

“Untuk peristiwa 24-26 September sebagian memang sudah dilepas, tapi yang kami tahu masih ada juga yang ditahan di dalam,” katanya.

Selain minim informasi, menurut Arif, polisi juga tak membuka akses bagi anggota keluarga yang ingin bertemu. Ia pun mengklaim dihalang-halangi saat ingin memberi bantuan hukum pada pelajar dan mahasiswa yang ditahan.

Arif mengatakan, Komnas HAM sebenarnya telah meminta ke polisi untuk menyediakan data-data pelajar dan mahasiswa berserta statusnya. Namun rupanya permintaan itu diabaikan oleh polisi.

“Maka kemarin kami buat juga pengaduan ke Ombudsman, Komnas Perempuan, hari ini juga kami ke KPAI,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan sebanyak 380 orang sudah tetapkan sebagai tersangka usai demo berujung rusuh pada 30 September lalu. 

Dari 380 tersangka, 179 di antaranya masih ditahan. Para tersangka yang ditahan menurut Argo berasal dari berbagai wilayah di antaranya Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera.

Argo menuturkan Polda Metro Jaya dari 1.365 peserta demo 30 September yang sempat tangkap, mereka terdiri dari 611 pelajar dan 126 mahasiswa. Sisanya sebanyak 628 orang yang bukan dari kalangan mahasiswa dan pelajar.

Dikatakan Argo, sebagian pedemo yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya sudah dipulangkan kembali ke orang tuanya.

Sumber CNN Indonesia




Perusahaan Malaysia dan Singapura Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

ARB INdonesia, NASIONAL – Empat dari sejumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan tahun ini adalah perusahaan asing milik Malaysia dan Singapura. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan keempat perusahaan asing itu beroperasi di Kalimantan.

Sementara dalam tiga tahun sebelumnya, dari 2015 sampai 2018, pemerintah menyatakan telah menyeret sembilan perusahaan. Tetapi ganti rugi yang diperoleh hanya satu persen dari tuntutan, kondisi yang disebut organisasi lingkungan Green Peace disebabkan sikap pemerintah yang terlalu lembek.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, menyebut dari total ganti rugi yang wajib dibayarkan sembilan perusahan pembakar lahan sebesar Rp3,15 triliun, pemerintah baru menerima Rp78 miliar.

Angka itu, jika merujuk pada data terbaru KLHK, berasal dari satu perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sementara delapan lainnya, masih berstatus “dalam proses pelaksanaan”.

Untuk mempercepat eksekusi ganti rugi, katanya, KLHK akan berkoordinasi dengan sejumlah Ketua Pengadilan Negeri di Palembang, Jambi, dan Jakarta Selatan.

“Kami akan terus kejar. Kami tidak berhenti mengejar para pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk mempercepat eksekusi, pidana juga akan diintensifkan, sanksi administrasi juga dipertegas.”

Kendati ia tak bisa memberi target kapan seluruh uang ganti rugi akan rampung dibayar para perusahaan.

“Kalau kami ingin besok pagi. Tapi ini kewenangan pengadilan sebagai eksekutor. Pengalaman gugatan perdata sampai inkrah baru satu atau dua tahun ini, tentu pengadilan belum punya pengalaman eksekusi.”

Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menilai pemerintah terlampau lembek menindak para perusahaan pembakar lahan. Sebab angka ganti rugi yang baru dibayar tak sampai satu persen.

“Sementara kalau mau dikritisi, kerugian atas karhutla tahun 2015 mencapai Rp221 triliun. Nah ini ganti rugi baru terima Rp78 miliar, ke mana negara? Jadi mereka mengklaim sudah melakukan banyak hal tapi data yang bicara,” ujar Kiki Taufik saat dihubungi BBC Indonesia.

“Jadi apa langkah Gakkum (penegakkan hukum, red.), kok enggak sampai satu persen? Siapa yang harus menanggung kerugian negara?” sambungnya.

Kiki melanjutkan, jika pemerintah memang serius menindak perusahaan pembakar lahan, maka harus berbuat lebih untuk menimbulkan efek jera. Yakni, jika diketahui perusahaan tak mampu membayar denda, pemerintah segera mempailitkan perusahaan terkait.

“Pemerintah harus kejar sampai bangkrut kalau perlu, karena yang rugi masyarakat.”

Empat perusahaan asing menjadi tersangka karhutla

Dalam perkembangan lain, setidaknya delapan perusahaan perkebunan sawit sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan yang terjadi pada tahun 2019. Empat di antaranya merupakan perusahaan asing milik Malaysia dan Singapura.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemerintah tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan pembakar lahan.

“Kami tidak akan melakukan pembedaan dalam penegakan hukum, yang melakukan kebakaran hutan dan lahan harus bertanggung jawab,” ujar Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (01/10).

Dua perusahaan milik Malaysia tersebut berada di dua lokasi, yakni di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Demikian pula dua perusahaan milik Singapura.

Rasio Ridho menegaskan, jumlah tersangka kemungkinan akan terus bertambah.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum sekeras-kerasnya bagi pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan,” tukasnya.

BBC Indonesia menanyakan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Industri Malaysia, namun belum memperoleh jawaban.

Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyebut proses hukum kali ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka serius menindak para pelaku.

“Ini tantangan, sampaikan ke publik dari delapan perusahaan itu siapa saja? Sampaikan ke publik proses penegakan hukumnya, supaya publik tahu.

“Jangan cuma jadi gertak, tapi prosesnya enggak terbuka. Setelah hujan pemerintah lupa, tiba-tiba kasusnya hilang, karena prosesnya enggak transparan,” pungkasnya.

Kebakaran berulang

Dari pemantauan KLHK pula, kata Rasio Ridho, sampai saat ini sudah ada 64 perusahaan perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri, yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan, yang telah disegel.

Beberapa di antaranya mengalami kebakaran berulang sejak tahun 2015. Ia mencontohkan kasus PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Kabupaten Muaro Jambi.

“Pada tahun 2015, luasan lahan yang terbakar 591 hektar. Lalu kami gugat perdata dan sudah inkrah putusan di Mahkamah Agung (dengan ganti rugi) sekitar Rp192 miliar dan sedang kami percepat juga proses eksekusi ganti ruginya. Tapi sekarang terbakar lagi dan sudah kami segel. Lahan yang terbakar sekarang 1.200 hektar,” jelas Rasio Ridho.

Perusahaan lainnya yakni PT Kaswari Unggul yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

“Perusahaan itu juga sudah kami segel. Jadi penegakan hukum di lokasi yang pernah terbakar pada tahun 2015 akan dilakukan lebih keras lagi,” ancamnya.

Tindakan keras itu, menurut dia, dengan pencabutan izin konsesi jika pemberi izin, yakni bupati atau gubernur, tidak melakukan rekomendasi pemerintah pusat.

“Kalau tidak (dilakukan rekomendasi KLHK), kami lakukan second law enforcement . Jadi kewenangan Menteri KLHK untuk melakukan lapis hukum kedua,” jelas Rasio Ridho.

Sementara itu, hingga Rabu (02/10) pagi, data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menunjukkan masih terdapat sekitar 1.200-an titik panas atau hotspot , yang sebagian besarnya berada di pulau Sumatera.

Sumber Vivacoid




Nunung dan Suami Jalani Sidang Perdana soal Kasus Sabu Besok

ARB INdonesia, JAKARTA – Pelawak Nunung dan suami, Iyan Sambiran akan menjalani sidang kasus narkoba pada besok, Rabu (2/10) di PN Jakarta Selatan.

Ini adalah sidang perdana kasus narkoba sang pelawak dan sang pendamping setelah keduanya menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibibur, Jaktim pada saat ini.

“Dari keterangan humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sih besok sidang perdana,” ungkap tim kuasa hukum Nunung, Wijayanto Hadiaukrisno dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Nunung ditangkap narkoba jenis sabu pada Juli lalu. Ia dan suaminya diciduk di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Saya juga belum bertemu seminggu, besok harusnya pidana di atas jam 1 (sidangnya),” tukasnya.

Sumber Detikcom