Modus Gandakan Uang Miliar Rupiah, Pengusaha Ketipu Dukun Gadungan

Ilustrasi. (Foto: ist)

loading…



ARB INdonesia,  JAWA TIMUR – Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur sedang menelisik kasus penggandaan uang yang diduga melibatkan dukun. Dalam kasus ini, diduga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Blitar AKP Heri Sugiono mengemukakan kasus itu berawal dari korban H, warga Kota Blitar yang bertemu dengan seorang yang mengaku warga Kalimantan.

“Awal mulainya korban kenal dengan terlapor 1,5 bulan lalu dan dijanjikan bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang, sehingga diperoleh kesepakatan antara korban dan terlapor di salah satu hotel Kota Blitar dan menginap,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (7/11/2019).

Di tempat penginapan itu, didilakukan ritual dan uang korban sekitar Rp 750 juta disimpan di kamar. Pelaku dan korban menggunakan dua kamar di hotel tersebut untuk melakukan ritual. Saat itu, korban H menyerahkan uang ke pelaku dan dari kejadian itu penipuan terjadi.

“Proses ritual dilakukan. Uang korban dibungkus kain hitam. Lalu mereka pindah ke kamar lain dan kembali melakukan ritual lalu muncul kain hitam dengan tumpukan uang yang tinggi,” katanya.

Namun, saat bungkusan dengan kain berwarna hitam tersebut dibuka ternyata hanya berisi potongan kertas dengan ukuran seperti uang asli. Diduga, pelaku mengelabuhi korban saat di kamar dan saat korban membuka bungkusan hitam pelaku melarikan diri.

Heri mengatakan korban tergiur dengan janji bahwa uang yang diserahkan bisa menjadi dua kali lipat, sehingga menjadi Rp 1,5 miliar. Namun, korban justru tertipu dan uang miliknya justru hilang.

“Uang korban Rp 750 juta disimpan di kamar dan dilakukan ritual dan setelah kembali isinya kertas. Dijanjikan dua kali lipat menjadi Rp 1,5 miliar,” kata dia.

Pelaku, kata dia, saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku merupakan warga Kalimantan. Polisi kini terus berupaya keras mencari yang bersangkutan, sehingga kasus penggandaan uang ini bisa terungkap.

Sementara itu, korban enggan untuk dikonfirmasi jurnalis. Saat melaporkan kejadian ini di Mapolresta Blitar, yang bersangkutan yang juga seorang pengusaha itu langsung masuk ke ruangan.

Sumber Suara com




Ngaku Polisi, Dua Oknum Debt Collector Rampas Truk di Jalan

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi ketiga pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Kamis (7/11/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa.

ARB INdonesia, SALATIGA – Dua oknum debt collector dan seorang sopir dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga lantaran merampas truk bernopol H 1338 JR milik salah seorang nasabah sebuah lembaga pembiayaan keuangan. Perampasan dilakukan para pelaku di trafic light Pertigaan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada 29 Agustus 2019 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, mereka mengaku anggota Reserse Polres Salatiga. Para tersangka, yakni Muhammad Khatib Latif, warga Jati Dempel RT 01/RW 01 Kelurahan Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Kemudian Tampil (45), warga Sembungharja, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan Badrun Prabowo (44), warga Ringinjajar, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, penangkapan para pelaku didasarkan laporan sopir truk, Ulil Albab (28), warga Kampung Tegal Kangkung RT 2/RW 3, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa truk Izusu Giga nopol H 1338 JR beserta STNK atas nama Budi Cahyono warga RT 1/RW 5, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan selembar kertas berupa berita acara penyerahan kendaraan sebagai jaminan piutang atas nama nasabah dari PT Artha Asia Finance.

“Pelaku perampasan truk ini sebenarnya berjumlah empat orang. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Kamis (7/11/2019).

Dalam pemeriksaan, para pelaku terbukti melakukan perampasan kendaraan jenis truk di jalan raya. Alasan pelaku merampas truk tersebut, adalah pemilikinya menunggak membayar angsuran.

“Setelah truk dikuasai pelaku, kemudian dibawa ke garasi finance. Hanya saja setelah diselidiki pelaku ini tidak resmi dipekerjakan atau debt collector freelance,” tutur Kapolres.

Kapolres menyayangkan adanya penyitaan secara paksa kendaraan kredit di jalan. Sebaiknya sebelum dilakukan penyitaan kendaraan perusahaan penjamin diharapkan mengedepankan cara-cara lebih humanis.

“Bagaimana pun bentuk penyitaan di jalan secara paksa tidak dibenarkan apalagi menyaru sebagai polisi. Karena itu kepada tersangka kami kenakan Pasal 368 KUHAPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.

Sumber Sindonewscom




Pagi-pagi Nyelonong Masuk Rumah Warga, Pria Ini Coba Perkosa Penghuni

Pelaku percobaan pemerkosaan diamankan petugas. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan

loading…



ARB INdonesia, TANGERANG – Seorang pria diketahui bernama Fauzan, warga Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan (Jaksel), babak belur dipukuli massa di Kampung Sambi Doyong, Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, setelah tepergok melakukan percobaan pemerkosaan di salah satu rumah warga. Aksi nekat pelaku terungkap karena korban melawan dan teriak minta tolong, hingga para tetangga berdatangan.

Adapun tempat kejadian berada persis di seberang kali depan rumah Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. “Ya, kejadiannya di lingkungan RW 01. Kalau dari rumah saya agak jauh. Pas saya tiba, warga sudah ramai berkumpul, dan pelaku sudah diamankan warga,” ujar Ketua RW 01 Kampung Sambi Doyong, Aris, Kamis (7/11/2019) pagi.

Warga yang geram dengan tindakan pelaku banyak yang melampiaskan emosi, dengan melayangkan bogem dan tendangan ke wajah serta tubuh pelaku. Tidak lama berselang, polisi tiba ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.

“Kalau dari cerita korban, awalnya pelaku ke rumah itu mengaku sebagai teman bapaknya. Dia bicara pakai bahasa isyarat, karena diduga pelaku gagu. Saat itu, yang membuka pintu putrinya yang pertama,” ungkap Aris.

Pelaku datang sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi. Saat itu, di rumah hanya ada anggota keluarga yang perempuan semua. Karena kepala keluarga Endang, sedang tidak ada karena bekerja.

“Pelaku minta dibukain pintu dan langsung masuk begitu saja. Tiba-tiba, dia malah nyelonong masuk ke kamar salah satu putri Endang yang masih tertidur. Langsung buka baju dan BH korban,” paparnya.

Terkejut ada orang yang menindihnya, putri Endang langsung menendang dan teriak minta tolong. Pelaku yang juga sudah buka baju dan hanya pakai celana dalam panik.

“Sempat dibuka kaos sama BH-nya dan pelaku langsung telanjang. Si korban bangun dan langsung menendang,” jelasnya.

Aris dan warga sekitar mengaku bingung dari mana pria gagu itu datang. Sebab, pelaku tiba-tiba saja masuk ke rumah korban mengaku-ngaku teman ayah korban.

Saat ini korban dan ayahnya sudah diarahkan membuat laporan ke unit PPA Polrestro Tangerang. Sedang pelaku sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Selanjutnya, kasus percobaan pemerkosaan ini ditangani unit PPA Polrestro Tangerang.

Sumber Sindonewscom




Selama 14 Hari Ops Zebra, 832 Surat Tilang Dikeluarkan Sat Lantas Polres Inhil

loading…



ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Selama 14 hari hari Ops Zebra di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), total sebanyak 832 surat tilang di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil.

Sebanyak 137 teguran juga di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil selama Ops Zebra yang digelar sejak tanggal 23 oktober hingga 5 november 2019.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Rosna Meilani menjelaskan, pekerja swasta mendominasi profesi pelanggar sebanyak 283 kali, disusul pelajar 200 pelanggar, mahasiswa 92 pelanggar, buruh 73 pelanggar, PNS 41 pelanggar, supir  33 pelanggar serta lainnya 110 kali.

“Sepeda Motor 773 kali, Mobil barang 33 kali, Mobil penumpang 26 kali. SIM A 27 kali, SIM B1 8 kali, SIM B1.U 15 kali, SIM BII.U 6 kali, SIM C 91 kali, Tanpa SIM 685 kali,” ujar AKP Rosna, Rabu (6/11).

Lebih lanjut AKP Rosna membeberkan, usia remaja rata – rata 16 – 21 tahun menjadi pelanggar terbanyak, yaitu 219 kali, disusul 22 – 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 190 kali, usia 31 – 40 sebanyak 145 kali, usia 0 – 15 sebanyak 144 kali, 41 – 50 sebanyak 106 kali, usia 51 ke atas 28 kali.

“Pendidikan pelanggar, SD 123 kali, SLTP 153 kali, SLTA  441 kali, mahasiswa 115 kali,” tuturnya.

Selanjutnya Kasat menjelaskan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh kendaraan roda 4 adalah kelengkapan KIR 33 kali, Sabuk sebanyak 16 kali, SIM sebanyak 6 kali, tidak bawa STNK 3 kali, kelengkapan lainnya 1 kali.

“Untuk Kelengkapan roda 2, tidak menggunakan Helm 123 kali, melawan arus 73 kali, Child restrain 234 kali, Surat-surat  246 kali, Kelengkapan lain 97 kali,” imbuhnya.

Terakhir Kasat mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. (Rls)




Begini Kronologis Upaya Penyeludupan Sabu-sabu ke Lapas Klas II A Tembilahan

ARB INdonesia, Indragiri Hilir – Melalui petugas Lapas bagian pengawas dapur, Kepala Lapas Klas II A Tembilahan Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. 

Terungkapnya upaya penyeludupan tersebut berawal dari seorang petugas Lapas bagian pengawas dapur bernama Andrian Suganda. 

Saat itu, Andrian sedang melakukan pengawasan terhadap tahanan pendamping (Tamping) bagian dapur yang tengah bertugas mengangkat bahan makanan untuk kebutuhan warga binaan Lapas kelas II A Tembilahan, Kamis (24/10/2019) pagi pukul 08.10 wib.

Foto: Halaman tempat membongkar bahan makanan sebelum dibawa kedapur melalui pintu dua Lapas Tembilahan. 

Diawal prosesnya, saat hendak mengangkat bahan makanan yang dilakukan oleh Tamping, Andrian Suganda mengaku melihat seseorang dari seberang jalan mendakat kearah Tamping yang berinisial SP.

Foto: Dinding pagar bagian samping kanan Lapas. Pelaku dari sebarang jalan menuju dinding pagar. 

Terang Andrian, sesampainya di halaman luar yang berdinding pagar, orang tersebut menyerahkan kantong plastik dari luar pagar kepada SP yang saat itu tengah mengangkat bahan makanan dengan posisi berada disamping pagar bagian dalam. 

Foto: Tempat bongkar bahan makanan sebelum dibawa ke dapur. SP berada tak jauh dari dinding pagar. 

“Setelah menyerahkan kantong pelastik, orangnya langsung pergi,” ujarnya petugas pengawas dapur Andrian Suganda. 

Merasa aneh dengan hal itu, Andrian Suganda pun memeriksa isi yang ada didalam plastik berwarna hitam tersebut. Dalam pemeriksaanya, Andrian menemukan satu kantong pelastik berisi pakian lusuh dibungkus plastik dan buah lengkeng. 

“Dalam kantong  ada pakaian dibungkus plastik dan ada buah lengkeng. Dalam kantong buah itu saya menemukan bingkisan yang dibalut, warnanya mirip dengan buah lengkeng,” terangnya kepada suarafakta.com.

Atas penemuan barang yang mencurigakan, Andrian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kalapas Klas II A Tembilahan. 

Mengetahui temuan tersebut, Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melaporkan penemuan bingkisan yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu tersebut. 

“Setelah dilakukan interogasi, pengakuan SP barang tersebut akan diserahkan kepada FJ yang menempati kamar Mahoni dan nantinya akan diberikan upah uang 3 Juta Rupiah setelah barang terebut sampai,” terang Kalapas Agus Pritiatno, Kamis (24/10/2019). 

Terakhir Kalapas mengatakan, dua orang warga binaan yakni SP dan FJ diserahkan kepada Sat. Narkoba Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa satu paket sedang dan besar yang diduga sabu-sabu, dua buah handphone dan satu pasang pakaian.

“Sementara orang yang membawa barang tersebut masih dilakukan pencarian oleh ke Polisian,” tutup Agus Pritiatno.

Sumber Suarafaktacom




Datang – datang Minta Uang Rokok, Pria Bersebo Tewas Dipukul Pakai Besi di Parit 4 Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Merasa terancam setelah ditodong dengan senjata api oleh pelaku bersebo, Jaini adik kandung Abdul warga jalan provinsi parit 02 Kelurahan Tembilahan Barat hantam kepala pelaku dengan besi hingga pelaku terkapar. 

Kejadian ini Senin 21 Oktober 2019 sekira pukul 05.30 Wib saat Abdul bersama adiknya Jaini sedang duduk diatas pompong (perahu kayu) miliknya di pelabuhan semen padang tepatnya di Gudang Semen SCG parit 04 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tidak berapa lama datang dua orang menggunakan pompong kecil yang tidak di kenal menggunakan sebo dan masker menghampiri mereka. Setelah itu para pelaku meminta uang rokok. Namun Abdul menjawab tidak memiliki uang.

“Saya tidak ada uang sedangkan saya membawakan barang orang,” tutur Abdul kepada Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas, Iptu Warno Akman.

Lalu terlapor terus memaksa dan berkata ” jangan bohong jujur aja”. Namun Jaini berkata “Saya punya uang cuma 10.000, itupun sisa belanja”.

Lalu terlapor terus mendesak meminta uang, tidak lama kemudian teman terlapor berkata sambil menodongkan senjata api ke arah korban “Jangan macam macam ini senjata api nanti kami tembak dan kumpulkan barang barang kalian,”.

Merasa terancam Jaini langsung reflek memukul kearah kepala terlapor bernama Abdul Samsul menggunakan satu bilah besi dengan panjang kurang lebih 1 meter dan teman terlapor bersebo langsung melarikan diri dengan melompat dari atas pompong ke dalam air dan selanjutnya pelapor meninggalkan tempat tersebut. 

Pada Senin 21 Oktober 2019 sekira pukul 05.45 Wib, pelaku ditemukan warga tergeletak diatas sampan kecil (perahu kecil) dan mengalami luka di bagian kepala yang cukup dalam. Korban sempat melambaikan tangan meminta tolong. Sesampainya Sampan yang digunakan korban di pelabuhan tersebut, masyarakat langsung menolong korban dan melihat kondisi korban sudah dalam keadaan luka robek parah di bagian kepala.

Atas informasi temuan tersebut, Kapolsek Tembilahan Hulu, Akp Rhino Handoyo bersama personil mendatangi TKP dan melakukan evakuasi Syamsul (46) warga jalan Prof M Yamin RT 001 RW 009 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan. Syamsul langsung dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan yang awal mulanya korban merupakan pelaku curas (pencurian dan kekerasan) terhadap korban Abdul.

“Korban ditemukan dalam keadaan luka robek parah di kepala yang cukup parah berlumuran darah, kondisi sampan pada saat itu hampir dipenuhi oleh air,” tutur Warno.

Setelah dicek oleh personil Polsek, ditemukan sepucuk senjata rakitan yang berisikan 2 butir peluru, serta senjata tajam yang berada didekat korban tersebut.

Dan sekira pada pukul 07.15 Wib selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan dengan menggunakan mobil Patroli Polsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan tindakan Medis lebih lanjut. 

“Setelah dilakukan observasi oleh tim dokter sekira pukul 07.50 Wib korban tidak bisa diselamatkan lagi atau meninggal dunia,” terangnya. (***)

(Rls Polres Inhil)