Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya

PASIR PENGARAIAN, ROKAN HULU — 28 Juli 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa berinisial SR kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, SR menghadirkan saksi pembelaan bernama Pernando Manik.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Pernando Manik menyampaikan bahwa pada malam 27 April, dirinya menerima telepon dari SR yang meminta agar mobil Xenia tersebut diantarkan ke Kantor Pusat PT Torganda. Menurut saksi, SR juga menyampaikan bahwa dirinya akan menjemput mobil tersebut pada tanggal 28 April.

Namun, pada tanggal 28 April, setelah mobil tersebut dijemput, saksi menyampaikan bahwa dirinya tiba-tiba mengalami kondisi meriang. Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada SR. Dalam keterangannya, SR disebut memberikan respons agar saksi berobat terlebih dahulu.

Ketua Majelis Hakim, Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., kemudian menanyakan hubungan antara saksi Pernando Manik dengan SR. Saksi menjawab bahwa hubungan keduanya adalah teman.

Setelah pemeriksaan saksi pembelaan selesai, Ketua Majelis Hakim kembali mengajukan sejumlah pertanyaan kepada SR. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai keberadaan tiga kali surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada SR.

Hakim menanyakan kepada SR apakah dirinya mengetahui adanya surat somasi yang telah dikirimkan sebanyak tiga kali.

SR kemudian menjawab bahwa dirinya mengetahui adanya surat somasi tersebut, namun mengaku tidak membaca keseluruhan isi surat somasi.

Jawaban tersebut menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam persidangan. Pasalnya, sebelumnya dalam perkara ini telah muncul keterangan bahwa proses hukum tetap berlanjut salah satunya karena pihak yang dilaporkan disebut tidak mengindahkan tiga kali surat somasi yang telah disampaikan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa ketika saksi Pernando Manik menyampaikan kepada SR mengenai kondisi kesehatannya setelah mobil dijemput, SR disebut hanya menyarankan agar saksi berobat terlebih dahulu.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada SR apakah dirinya memberitahukan kepada pihak PT Torganda bahwa mobil Xenia tersebut akan diantarkan. Atas pertanyaan tersebut, SR menjawab bahwa dirinya tidak memberitahukan kepada pihak PT Torganda mengenai hal tersebut.

Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Di satu sisi, saksi pembelaan menerangkan adanya komunikasi dengan SR mengenai rencana pengantaran mobil. Namun di sisi lain, SR mengakui bahwa dirinya tidak memberitahukan kepada pihak PT Torganda terkait rencana tersebut dan juga mengakui mengetahui adanya tiga kali surat somasi, meskipun tidak membaca keseluruhan isinya.

Fakta-fakta tersebut selanjutnya akan diuji bersama dengan keterangan tiga saksi dari pihak PT Torganda yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum SR, Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada agenda persidangan yang dijadwalkan Minggu depan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan yang disampaikan di ruang sidang merupakan bagian dari proses pembuktian dan masih akan dinilai oleh majelis hakim. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap SR sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir

ARBindonesia.com, Rokan Hulu – Fakta menarik terungkap dalam persidangan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Senin (21/7/2026). Tiga orang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim memberikan keterangan yang saling bersesuaian mengenai pengembalian kendaraan yang menjadi objek perkara.

Dalam persidangan, ketiga saksi secara tegas menerangkan bahwa SR telah mengembalikan mobil Xenia tersebut. Namun, pengembalian kendaraan itu, menurut kesaksian mereka, baru dilakukan setelah adanya Laporan Polisi (LP) yang diproses oleh aparat penegak hukum.

Kesamaan keterangan dari ketiga saksi itu menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan. Pada pokoknya, seluruh saksi menyampaikan bahwa mobil baru dipulangkan setelah perkara tersebut resmi dilaporkan kepada pihak berwenang.

Meski kendaraan telah dikembalikan, proses hukum tidak serta-merta berhenti. Pihak PT Torganda disebut tetap memilih melanjutkan perkara hingga memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.

Seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dinilai oleh majelis hakim bersama bukti-bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan. Adapun mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penggelapan serta pertanggungjawaban hukum terdakwa merupakan kewenangan penuh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, serta tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. *




Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditemukan rusak, diduga untuk dijadikan lahan perkebunan.

Atas temuan tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung ditugaskan menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah kerusakan di beberapa titik pada hutan mangrove di kawasan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas tersebut.

“Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas,” kata Ade, Rabu (15/7/2026).

Kombes Ade menjelaskan, lokasi kawasan yang diduga dirambah tersebut berada di Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.

Hasil pengecekan menunjukkan kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kawasan hutan mangrove tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir serta habitat berbagai jenis flora dan fauna,” jelas Kombes Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, pihaknya diperintahkan melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.

Karena itu, pihaknya akan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana.

“Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan, antara lain penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis lainnya untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologis.

Ade mengingatkan bahwa ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), sekaligus habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup,” tegas Kombes Ade. (MC Riau)




Sabu 8Kg Disita, Kurir dan Pengedar Disikat Polres Bengkalis

ARBindonesia.com, BENGKALIS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan kali ini, petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8 kilogram.

Selain menyita barang haram tersebut, aparat penegak hukum juga sukses meringkus tiga orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini berawal dari adanya laporan valid yang disampaikan oleh masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi profil serta ciri-ciri para pelaku yang ditengarai masuk dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

“Kasus besar ini berhasil terungkap berkat adanya laporan dan kerja sama yang baik dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman serta pemetaan oleh Satresnarkoba, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengejaran secara intensif hingga ke tiga lokasi yang berbeda,” terang AKBP Fahrian Siregar saat memberikan keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).

Rangkaian penggrebekan secara maraton tersebut menyasar beberapa titik krusial di dua daerah. Lokasi pertama berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari titik tersebut, pengejaran tim antinarkoba terus melebar dan dikembangkan hingga ke area depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, sebelum akhirnya bermuara di titik penangkapan terakhir yang berlokasi di Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis.

Dalam kurun waktu operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial DT (23), F (21), dan A (22). Berdasarkan hasil penggeledahan dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita delapan bungkus besar berisi sabu, beberapa paket pil ekstasi, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta sejumlah telepon genggam (handphone) yang digunakan untuk melancarkan transaksi terlarang.

AKBP Fahrian Siregar memaparkan bahwa kronologi penangkapan bermula saat petugas menyergap tersangka DT di dalam sebuah mobil yang di dalamnya tersimpan bungkusan besar sabu siap edar. Setelah diinterogasi secara mendalam di tempat kejadian perkara, tersangka DT akhirnya membuka suara terkait keterlibatan rekan-rekannya. Nyanyian dari mulut DT inilah yang menjadi kunci bagi petugas untuk menangkap tersangka F dan A tanpa perlawanan di Desa Senggoro.

“Informasi awal yang kami terima menyebutkan bahwa para pelaku ini kerap melakukan transaksi mencurigakan di daerah Bantan. Saat penyelidikan dipastikan akurat, penindakan langsung kami lakukan. Kami menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen total Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan,” tegas Kapolres.

Guna mempersempit ruang gerak jaringan ini, Kapolres mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi Call Center Polri 110, atau melaporkan langsung ke nomor telepon pribadinya di 0813-8238-2005 jika melihat pergerakan mencurigakan. Saat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ketiga tersangka guna mendalami asal-usul pasokan sabu 8 kg tersebut, yang diduga kuat diselundupkan dari jaringan internasional Malaysia. (MC Riau)




Satres Narkoba Polres Inhil Bongkar Peredaran Besar, Ribuan Ekstasi Disita

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Informasi segera ditindaklanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., dengan mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam berisi 5.707 butir ekstasi dan 0,48 gram sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau serta berbagai plastik kemasan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar. Tes urine juga mengonfirmasi bahwa ia positif mengonsumsi narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya: “Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan kita bebas dari narkoba.”

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhil. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. *




Pemilik Salon yang Terseret Gelapnya Bisnis Narkoba

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dibalik kaca bening sebuah salon di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir tersimpan rahasia kelam yang akhirnya terbongkar.

Senin sore, 8 Juni 2026, suasana yang biasanya dipenuhi aroma hair spray dan obrolan ringan pelanggan berubah menjadi tegang. Polisi bersenjata lengkap menggrebek ruko itu, mengakhiri drama yang selama ini tersembunyi di balik gemerlap dunia kecantikan.

WN, perempuan pemilik salon, tak pernah menyangka bisnis kecantikannya akan menjadi pintu masuk aparat untuk mengungkap peredaran sabu. Bersama dua orang lain, OT dan JN, ia terperangah saat tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin IPTU Abdullah Awang menggeledah setiap sudut ruangan.

Dihadapan Ketua RT dan warga yang menyaksikan, satu demi satu barang bukti ditemukan seperti plastik berisi kristal bening, mancis tanpa kepala, sendok kertas, dompet kecil bermotif kotak-kotak, hingga sebuah iPhone 13 putih yang menjadi saksi bisu aktivitas terlarang.

Kapolsek Kateman, KOMPOL Bachtiar, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keberanian masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui pesan privat di Facebook.

“Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kateman,” ucapnya lantang, meneguhkan komitmen polisi menjaga wilayah dari ancaman narkotika.

Kini, WN ditetapkan sebagai terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan jeratan pasal terkait kepemilikan narkotika Golongan I. Sementara OT dan JN masih berstatus saksi. (Arb)