Diduga Curi Buah Sawit di Kebun PT. APN, Humas Laporkan ke Polsek Keritang

KERITANG – Dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) mitra Kerjasama Operasional (KSO) PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) melaporkan ke Polsek Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Laporan tersebut disampaikan oleh Fadly R. bin Ridwan pada 30 Mei 2026. Dalam laporannya, peristiwa dugaan pencurian disebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 11.40 WIB di Blok 42 dan 43 kebun PT. APN mitra KSO PT. CMBR yang berada di Desa Pancur, Kecamatan Keritang.

Berdasarkan laporan, aksi tersebut diketahui saat petugas patroli perusahaan melakukan pengawasan rutin di areal perkebunan. Petugas kemudian menemukan adanya aktivitas pengambilan buah sawit yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang namanya turut disebutkan dalam laporan polisi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak perusahaan melalui manajemen kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Keritang guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Humas PT CMBR, Fadli, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami telah melaporkan dugaan pencurian buah sawit yang terjadi di areal kebun perusahaan. Selanjutnya kami mempercayakan proses penanganannya kepada pihak Polsek Keritang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif,” ujar Fadli.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan.*




Jangankan Bandar, Kurir Sabu Pun Ditangkap: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya, Senin (11/05/2026) pagi.

Seorang pria berinisial S Als U Bin A (38) ditangkap di Pelabuhan Penyebrangan Sepeda Motor, Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan barang bukti sabu seberat 9,05 gram.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar pelabuhan. Tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu unit handphone Realme Note 60x serta sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 9,05 gram. Pelaku diketahui berperan sebagai kurir atau perantara.

“Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polsek Gaung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Riau, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto.

Dengan penangkapan ini, publik semakin yakin bahwa perang terhadap narkoba tidak mengenal kompromi. Baik bandar maupun kurir, semua akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pesan yang mengemuka jelas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk bersembunyi di balik alasan apa pun.

Aparat penegak hukum menunjukkan komitmen penuh, sementara masyarakat menaruh harapan besar agar langkah ini menjadi peringatan keras sekaligus bukti nyata bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. (Arb)




Operasi Senyap Polda Riau, Sindikat Arang Mangrove 100 Ton Digulung di Meranti

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya menjaga benteng alami pesisir. Dalam sebuah operasi senyap yang dramatis di Kepulauan Meranti, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove berskala besar.

Dua pemilik dapur arang ilegal bersama ribuan karung barang bukti yang siap diselundupkan ke luar negeri berhasil diamankan.

Langkah tegas ini menjadi bukti konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Fokus utama operasi bukan sekadar penindakan, melainkan perlindungan terhadap ekosistem mangrove—benteng pesisir Riau dari abrasi dan eksploitasi jangka panjang.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bergerak cepat hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026). Dari kapal itu, polisi menyita sekitar 580 karung arang bakau.

“Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

Operasi kemudian melebar ke dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Fakta mengejutkan terungkap: aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa izin resmi. Polisi menemukan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta tumpukan kayu mangrove segar hasil tebang ilegal dari kawasan lindung.

Hasil interogasi mengungkap sindikat ini telah beroperasi selama 2–3 tahun terakhir. Modus mereka: mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor, lalu menyelundupkannya ke pasar internasional, khususnya Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.

“Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal,” tegas Ade. Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Mc Riau)




Jejak Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sabtu pagi itu, 21 Maret 2026, suasana di Jalan Propinsi, Kelurahan Tempuling, masih lengang. MH, seorang warga, meninggalkan rumahnya yang terkunci rapat untuk menjenguk orang tua di Desa Sungai Gantang. Ia tak pernah menyangka, beberapa jam kemudian rumah yang ditinggalkannya akan menjadi sasaran pencurian.

Kecurigaan muncul ketika MH mencoba memantau kondisi rumah lewat CCTV, namun layar hanya menampilkan gelap. Ia segera meminta keponakannya mengecek. Sesampainya di lokasi, sang keponakan terperanjat: dinding samping rumah jebol, tanda jelas ada tamu tak diundang.

MH bergegas pulang. Di dalam rumah, ia mendapati barang-barang berharga lenyap: sebuah CCTV, jam tangan Alexandre Christie, dan puluhan bungkus rokok dari etalase warung kecil yang ia kelola. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Perburuan Polisi
Laporan segera masuk ke Polsek Tempuling. Kapolsek IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. tak ingin kasus ini berlarut. Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. bersama tim untuk menelusuri jejak pelaku.

Butuh waktu dua pekan bagi tim untuk merangkai potongan informasi. Hingga akhirnya, pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A (32). Dari tangannya, polisi menemukan jam tangan korban.

Dalam interogasi, A mengaku bukan hanya sekali beraksi. Ia juga pernah membobol dua rumah lain di Kelurahan Sungai Salak.

Pesan Kewaspadaan
Kini, pelaku mendekam di sel Polsek Tempuling. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP baru. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang kapan saja, bahkan saat rumah ditinggalkan sebentar.

Polsek Tempuling mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci rapat, dan segera melapor jika ada hal mencurigakan. (Arb)




Polres Inhil Bongkar Kasus Pencurian, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Malam yang tenang di Tembilahan berubah mencekam ketika sebuah warung sederhana di Jalan Trimas disatroni pencuri. Kamis dini hari, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Nur Pida Wati Br Saragih yang tengah beristirahat dikejutkan oleh suara benda jatuh.

Sekilas ia melihat sosok bergegas keluar dari warungnya. Disangka anak sendiri, ternyata sosok itu adalah orang asing yang baru saja menggasak harta berharganya.

Ketika diperiksa, warung itu sudah kehilangan gelang emas seberat 6 mayam, cincin emas 2 mayam, liontin 2 mayam, uang tunai Rp2 juta, sebuah ponsel, hingga dokumen penting seperti KTP, ATM, dan BPJS. Malam itu, ketenangan berubah menjadi kerugian besar.

Tak tinggal diam, Satreskrim Polres Indragiri Hilir bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 April 2026, tim Resmob menelusuri jejak pelaku.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Senin sore, 6 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pemuda berinisial M.A.S alias A (19 tahun) berhasil diamankan saat berdagang di Jalan Gajah Mada, Tembilahan Kota. Ia langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Inhil menegaskan, identitas pelaku lain juga telah dikantongi. Ia adalah M.I.J alias I (20 tahun), yang kini masih dalam pengejaran. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua lembar nota pembelian emas dari toko Harapan Baru, yang diduga terkait dengan barang curian milik korban.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegasnya.

Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, masyarakat Tembilahan kembali diingatkan untuk tetap waspada, karena kejahatan bisa datang kapan saja, bahkan di tengah keheningan malam. (Arb)




Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Minta Arsalim Dibebaskan dari Tuntutan Hukum Perkara Korupsi Baznas Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Arsalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam agenda kali ini, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pledoi yang disampaikan penasihat hukum Arsalim menegaskan bahwa tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan kliennya.

Sejumlah saksi, termasuk dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir, menyatakan bahwa peran utama dalam kasus tersebut lebih banyak mengarah kepada almarhum HM. Yunus Hasby selaku Ketua Baznas Inhil saat itu.

“Di lubuk hati terdakwa, ada rasa ketidakadilan dan kezaliman. Terbukti dari fakta persidangan, tidak ada keterangan dari seluruh saksi yang menyalahkan Arsalim,” ujar Hendri Irawan, SH., MH, Jum’at (6/3/2026).

Lebih lanjut, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Arsalim dari segala tuntutan hukum serta mengembalikan nama baiknya.

“Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya,”

Mengingat perkara korupsi Baznas Inhil menyangkut pengelolaan dana umat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Putusan majelis hakim atas pledoi ini akan menjadi penentu nasib hukum Arsalim sekaligus arah kelanjutan perkara korupsi Baznas di Indragiri Hilir. (Red)