Syarat dan Kelengkapan untuk Membuat Surat Izin Kerja Fisioterapis di DPMPSTP Inhil
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Berikut ini adalah 10 syarat yang wajib dilengkapi, bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Kerja Fisioterapi (SIFK) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) yang beralamat di Jalan Hang Tuah Tembilahan.
Bagi kalian yang belum sempat datang langsung ke kantornya, bisa mengunjungi web, atau situs serta media sosial DPMPSTP Inhil. Untuk web anda bisa masuk di www.Dpmpspinhilkab.go.id , sedangkan untuk Facebooknya di dpmptsp kab.indragiri hilir, Instagram dpmptspinhil, dan telepon bisa menghubungi (0768) 22125 (Gallery)
Potret Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Inhil
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Inhil Masa Jabatan 2024-2029, Rabu (16/10/2024). di Gedung DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kab Indragiri Hilir sementara Iwan Taruna, ST., M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Sementara Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si. Rapat paripurna turut dihadiri Pj. Bupati Inhil Erisman Yahya, dan unsur Forkopimda serta undangan lainnya.
Pimpinan terpilih DPRD Inhil masa jabatan 2024-2029 yaitu Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, ST., M.Si, Wakil Ketua I Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, Wakit Ketua II Asmadi dan Wakil Ketua III H. Andi Rusli.
Ketua DPRD Inhil terpilih dalam sambutannya mengatakab sumpah janji yang telah dilaksanakan amanah merupakan kepercayaan yang diberikan.
“Kami semua, anggota DPRD Inhil harus menunjukkan komitmen dan integritas untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang dititipkan, kami harus bekerja dengan sungguh sungguh, guna mengimbangi percepatan pembangunan dan menjaga kondusitas ketertiban umum guna memenuhi harapan masyarakat Inhil,” ucapnya.
la menegaskan, Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil serta anggota DPRD lainnya siap untuk bahu membahu bekerja sama dengan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah guna mewujudkan Inhil yang berjaya dan gemilang.
“Doakan kami semoga dapat memikul dan menjalankan amanah ini sesuai dengan norma norma dan kaidah serta aturan yang berlaku,” harap Iwan Taruna. (Galeri Foto)
Ini Persyaratan dari DPMPTSP Inhil untuk Buka Depot Air Minum
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Depot air minum isi ulang adalah salah satu bisnis yang cukup menjanjikan untuk dikerjakan. Seiring berjalannya waktu masyarakat yang dulunya minum masih menggunakan air hujan yang harus di masak terlebih dahulu kini telah banyak beralih ke Depot air minum isi ulang.
Terlihat hari ini di kota Tembilahan sudah banyak yang menjalankan bisnis tersebut. Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual kepada konsumen. Usaha depot air minum wajib memiliki izin usaha.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis depot air minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).
Dalam menjalankan usaha Depot Air Minum ini tentunya selain adanya izin usaha dari Kepmenperindag 651/2004 juga harus ada dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, tetapi juga harus memiliki Sertifikat Laik Hygine Sanitasi Depot Air Minum atau disingkat dengan SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan domisili dengan masa berlaku lima (5) tahun.
Untuk mendapatkan SLHS ini, pemilik Depot Air dapat mengunjungi Dinas Kesehatan sesuai dengan domisili dengan melengkapi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut:
Fotokopi KTP
Hasil Laboratorium Air Minum
Denah Lokasi dan Bangunan
Daftar Sarana dan Prasarana
Fotocopy Sertifikat Kursus/Pelatihan/Penyuluhan/ Higiene Sanitasi Pengelolaan Depot Air Minum bagi penanggung jawab usaha dan operator
Pas Foto Ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
Setelah persyaratan perlengkapan diberikan kepada Dinas Kesehatan, maka pihak Dinas Kesehatan akan melakukan proses penyelesaian berkas yaitu selama enam (6) hari kerja.
Adapun gambaran mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin pendirian usaha depot air minum berupa: Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Rekomendasi dari Lurah Desa Yang Bersangkutan, Bukti Lunas PBB, Bukti Lunas Reklame, Pas Foto 3×4 2 Lembar, Memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Mengisi formulir yang memuat tentang: nama; nomor KTP; nomor telepon: alamat, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan dan jumlah modal usaha. Surat permohonan yang dilengkapi persyaratan dapat diserahkan pada Dinas terkait.
Proses persetujuan izin usaha akan keluar kurang lebih selama tiga hari atau tergantung ketentuan hari kerja tiap-tiap daerah. Masukan dari permohonan ini tentunya berupa Surat Izin Depot Air Minum Isi Ulang. (Galeri)
Bappenas Luncurkan Roadmap Hilirisasi Kelapa
ARB INdonesia, JAKARTA – PJ Bupati Indragiri Hilir H. Erisman Yahya menghadiri acara Launching Roadmap Hilirisasi Kelapa di Gedung Bappenas, Senin (30/09/2024), di Jakarta.
Roadmap Hilirisasi Kelapa sudah masuk dalam RPJMN 2025-2045. Dengan hilirisasi diharapkan seluruh bagian dari kelapa akan bernilai ekonomis. Ini tentu akan meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Erisman juga menyampaikan harapan masyarakat Indragiri Hilir agar ke depan Kabupaten Inhil bisa mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sebagimana DBH Kelapa Sawit.
Harapan tersebut disambut baik oleh Menteri Bappenas Suharso Monoarfa yang bertindak sebagai keynote speaker dalam Peluncuran Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045.
Kegiatan yang ditaja oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dihadiri oleh Menteri Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI), hingga Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) serta pemerinta kabupaten Indragiri Hilir untuk mendorong hilirisasi kelapa.
PJ Bupati sangat mengapresiasi kegiatan peluncuran Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 ini sebab sangat berdampak bagi masyarakat Indragiri Hilir pada umumnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, salah satu yang dijadikan motor penggerak perekonomian adalah hilirisasi melalui industri.
Salah satu komoditas yang akan dikembangkan dari berbagai kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia adalah kelapa.
“Inhil memiliki potensi kelapa yang luar biasa, dengan luas perkebunan 432 ribu hektar yang dibeli gelar hamparan kelapa dunia oleh pelaku usaha kelapa,” ucapnya.
Saat ini Indonesia menduduki posisi kedua (kalah dari Filipina per tahun 2020) di dunia sebagai negara terbesar penghasil kelapa dalam hal luasan (3,7 hektar/ha), volume produksi (1,12 ton per ha), serta total ekspor kelapa dan turunnya (kalah dalam nilai maupun ragam).
Catatan lainnya ialah produktivitas kelapa di Tanah Air stagnan di angka 1,1 ton per ha, 98,95 persen kebun rakyat tradisional tanpa pengorganisasian dan regenerasi, sebanyak 378.191 ribu ha tanaman tak menghasilkan (tua/rusak) dengan kemampuan replanting 6-10 ribu ha per tahun, lalu 756,98 juta kelapa bulat masih diekspor dengan pajak ekspor 0 persen.
Sementara itu menurut Suharso, seluruh bagian dari kelapa dapat dimanfaatkan, mulai dari air, daging buah, batang, daun, hingga akar. Diversifikasi produk turunan kelapa yang bisa dikembangkan melalui hilirisasi antara lain menjadi kertas selulosa nata de coco, baterai listrik ramah lingkungan, bioavtur, hingga santan kelapa sebagai susu vegan.
“Tentu seluruh upaya ini harus sedemikian rupa tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi bisa diorkestrasi dan dengan demikian kalau bentuknya orkestrasi, pendekatannya adalah industri dan pasar yang lebih luas, sehingga kontinuitas dari supply terjaga, kualitasnya juga dapat dipertanggungjawabkan. Model bisnis dan financial model juga tentu akan tersertakan sedemikian rupa, dan dengan demikian pembinaan petani-petani muda juga akan tertarik karena cara-cara pendekatan yang sesuai dengan zamannya,” ujar Menteri PPN.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa akan segera membuat rancangan terkait DBH Kelapa guna mempercepat kemajuan komoditas tersebut serta memberikan motifasi bagi petani untuk tetap fokus mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Galeri Foto)
Pantai Bidari, Destinasi Wisata Alam dan Budaya Unik di Indragiri Hilir
INHIL— Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, memiliki destinasi wisata alam yang kian dikenal luas, salah satunya Pantai Bidari di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah.
Keberadaan Pantai Bidari menambah khazanah wisata daerah ini dengan daya tarik yang unik dan berbeda dari kebanyakan pantai lain, menjadikannya tujuan yang patut dikunjungi, terutama bagi pencinta wisata alam dan budaya.
Dinamakan Pantai Bidari karena letaknya yang berada di muara Tanjung Bidari, pantai ini telah dikenal sejak awal tahun 2000-an.
Meski dulunya hanya terkenal sebagai area pantai berlumpur, perubahan alami selama bertahun-tahun membuat pantai ini juga memiliki area pasir dan fosil laut yang menarik. Selain itu, keunikan Pantai Bidari semakin meningkat dengan adanya tradisi khas masyarakat setempat, yaitu menongkah, atau berburu kerang dengan berselancar di atas lumpur menggunakan papan khusus.
Tradisi menongkah menjadi daya tarik utama yang membuat Pantai Bidari semakin dikenal, tidak hanya di kalangan masyarakat lokal Desa Tanjung Pasir, tetapi juga di seluruh Provinsi Riau bahkan secara nasional.
Pengunjung juga bisa ikut merasakan pengalaman selancar lumpur yang langka, menjadikannya daya tarik wisata yang penuh pengalaman berbeda.
Selain menawarkan keunikan alam berlumpur dan tradisi menongkah, Pantai Bidari juga memberikan kesempatan bagi pengunjung untuk menikmati keindahan alam yang alami dan suasana pantai yang asri.
Di sekitar pantai, pengunjung dapat menemukan spot-spot menarik untuk berfoto, menikmati pemandangan laut yang tenang, serta menyaksikan kekayaan biota pesisir yang hidup di area pantai berlumpur.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus mendukung pengembangan Pantai Bidari sebagai destinasi wisata unggulan, salah satunya dengan melaksanakan Festival Menongkah dan memperbaiki infrastruktur di sekitar pantai.
Kehadiran Pantai Bidari diharapkan dapat menjadi simbol pariwisata daerah yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memperkenalkan budaya lokal dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Bagi para wisatawan yang ingin merasakan wisata yang berbeda, Pantai Bidari adalah destinasi yang tak boleh dilewatkan.
Dengan keunikan tradisi dan keindahan alamnya, Pantai Bidari menawarkan pengalaman yang penuh petualangan sekaligus memberikan pelajaran tentang kehidupan masyarakat pesisir yang harmonis dengan alam.
Pemkab Inhil Gelar Rapat Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan PT GIN dan PT THIP
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan antara PT. GIN dan PT. THIP pada Jumat, 27 September 2024. Rapat ini berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Bupati dan dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indragiri Hilir, Tantawi jauhari.
Dalam rapat ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tantawi Jauhari menekankan pentingnya dialog terbuka dan mufakat sebagai solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan. Beliau mengarahkan agar kedua pihak, PT. GIN dan PT. THIP, dapat mengedepankan musyawarah dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Rapat mediasi ini dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indragiri Hilir, Asisten II Setda Indragiri Hilir, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan dari kedua perusahaan yang bersengketa.
Kesimpulan dari rapat ini, akan dilakukan peninjauan lapangan terhadap HGU di kecamatan kateman dan kecamatan mandah, yang kemudian hasil peninjauan akan di ekspose kembali pada pertemuan berikutnya.
Mediasi ini diadakan sebagai langkah proaktif pemerintah dalam membantu kedua pihak mencapai kesepakatan damai atas sengketa yang ada. Pemerintah berharap, melalui dialog yang konstruktif, penyelesaian yang adil bisa tercapai tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang dan berliku. (Galeri Foto)