45 Anggota DPRD Inhil Resmi Dilantik

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024).

Proses pelantikan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil Edy Gunawan, di Gedung DPRD Inhil Jalan Subrantas, Tembilahan.

Sebelum pelantikan, terlebih dahulu dibacakan Surat Keputusan (SK) Mentri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian anggota DPRD Inhil periode 2019-2024.

Saat itu Pimpinan sementara DPRD Inhil adalah Iwan Taruna, ia mengatakan setelah dilantiknya mereka menjadi anggota DPRD maka secara otomatis beban yang ada di pundak semakin besar.

“Mulai hari ini saya dan kawan-kawan mendapat amanat dari masyarakat. Mudah-mudahan kami semua mampu bekerja lebih baik lagi,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dengan demikian dia mengajak semua pihak saling bahu-membahu dan bergandengan tangan untuk membangun Inhil, agar dapat sejajar dengan daerah-daerah lain yang sudah jauh lebih maju. (Galeri Foto)




Potret DPRD Inhil Bahas Refocusing Anggaran Perubahan 2021

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir membahas refocusing anggaran pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021, Jumat (24/9/21) malam.

Pembahasan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III (Tiga) Tahun Sidang 2021 yang mengagendakan Penyampaian Pidato Bupati Indragiri Hilir Penjelasan Umum Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021 di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan.

Pada rapat paripurna itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs H Afrizal MP hadir mewakili bupati untuk menyampaikan pidatonya dihadapan forum rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Edi Gunawan SE MSi.

Dalam pidatonya, Afrizal mengatakan, refocusing yang dilakukan merupakan upaya untuk mengakomodir arahan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

“Pemerintah daerah diamanahkan untuk melakukan penyesuaian pendapatan serta melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk pendanaan program pemulihan ekonomi daerah dan belanja kesehatan penanganan Covid-19,” kata Afrizal.

Selain itu, dikatakan Afrizal, pendapatan dan belanja dana alokasi khusus (DAK) belum sepenuhnya dianggarkan pada Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2021. Terdapat pula bantuan keuangan dari provinsi dan belanja-belanja mendesak lainnya, seperti kewajiban kepada pihak ketiga.

“Hal-hal ini mempengaruhi kebijakan keuangan daerah tahun anggaran 2021, pemerintah daerah harus melakukan pergeseran dan rasionalisasi yang cukup besar untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemenuhan belanja wajib lainnya,” ujar Afrizal.

Selanjutnya, Afrizal mengungkapkan, penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2021 diproyeksi sebesar Rp 269.989 milyar. Pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp 114.888 milyar atau turun sebesar Rp 155.101 milyar.

“Pengeluaran pembiayaan pada rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021 tidak dianggarkan. Dengan demikian, jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 114.888 milyar,” papar Afrizal.

Dengan keadaan ini, Afrizal menuturkan, terdapat defisit pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA sebesar Rp 61.103 milyar, sehingga masih perlu dilakukan rasionalisasi lanjutan pada pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Untuk itu, diharapkan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021 ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan hasilnya dapat kita sepakati bersama untuk kemudian akan dijadikan sebagai acuan penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBDP Tahun Anggaran 2021,” tutup Afrizal. (Adv/Galeri foto)




Potret DPRD INHIL Teken MoU Dengan Kejari

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, bidang hukum perdata, tata usaha negara dan legalisir drafting.

MoU tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya itu, digelar di Aula DPRD Inhil, Tembilahan, Senin (13/9/21).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan, S.E., M.Si, Wakil Ketua II Dr. H. Mariyanto, S.E., M.H, Wakil Ketua III Andi Rusli, serta sejumlah Anggota DPRD Inhil lainnya.

Usai acara, Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan mengatakan, MoU dengan Kejari sebagai upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan produk hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan DPRD Inhil.

Salah satu yang dimaksudkan ini, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Terlebih dewan yang merupakan penghasil produk hukum daerah.

“MoU tadi, jadi mudah-mudahan kita dapat bantuan hukum dengan secara baik. Tadi kita sudah bicara dengan kepala Kejaksaan dan siap membantu kita,” ujar Edi.

Namun, lanjut dia, yang terpenting adalah proaktif untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Jangan sampai ada masalah atau kejadian baru melaksanakan pertemuaan.

“Nah sebelum kejadian kita akan terus jalin koordinasi dengan baik,” terangnya. (Adv/Galeri Foto)




Lagi Dewan Desak Pemkab Inhil Segerakan Lelang 8 Paket Pekerjaan Jalan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk mendahulukan kepentingan masyarakat luas terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan yang memang sudah ditunggu-tunggu masyarakat sejak lama.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi terkait dengan hilangtayangnya 8 paket proyek pembangunan laman LPSE Kabupaten Inhil, beberapa waktu lalu.

Menurut Ferryandi, tidak ada alasan bagi Pemkab Inhil tidak mengerjakan paket-paket tersebut, karena dampaknya akan merugikan masyarakat luas.

“Terlepas dari semua permasalahan yang ada pada internal Dinas Bina Marga dan Unit Layanan Pelelangan (ULP) Inhil, kita minta paket paket pekerjaan tersebut sesegera mungkin kembali dilelang, sehingga bisa dikerjakan secepatnya,” tutur Ferryandi, Senin (16/5/2016).

Dijelaskan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, Pemda melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat yang sejak puluhan tahun menunggu realisasi pembangunan infrastruktur tersebut.

“Semua keterlambatan ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena akan mempengaruhi pekerjaan, apalagi jika memang dihilangkan dari proses lelang. Masyarakat akan sangat dirugikan,” terangnya.

Oleh karena itu, Ferryandi menegaskan bahwa apapun kendala yang dihadapi Pemkab Inhil tidak bisa menjadi alasan kuat untuk paket pekerjaan pembangunan infrastruktur yang sudah disahkan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut tidak dikerjakan.

“Kita juga akan terus memantau kemajuan proses lelang yang dilaksanakan, sebab paket-paket pekerjaan tersebut harus dikerjakan secepatnya, karena menggunakan anggaran yang cukup besar,” tambahnya.

Apalagi, kata Ferryandi lagi, kondisi geografis daerah juga harus dipertimbangkan, jangan sampai pekerjaan tersebut kembali tidak selesai pada akhir tahun nanti.

“Kita sejak awal tahun sudah berulang kali mengingatkan Pemkab Inhil, supaya paket pekerjaan yang sudah disahkan terutama dengan dana besar harus sesegera mungkin dilelang, karena waktu pengerjaan akan dipengaruhi kondisi alam dan cuaca,” pungkasnya./Adi




Galeri Foto Penandatanganan Flapon KUA-PPAS 2016




Galeri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Pidato Pengantar Bupati Tentang 4 Ranperda