Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PPWI Inhil Pertanyakan Pengawasan BPN

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Sebanyak 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disinyalir telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini memicu keprihatinan dan pertanyaan sejumlah kalangan terkait efektivitas fungsi pengawasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Secara aturan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak sama dengan HGU. HGU merupakan hak atas tanah yang sah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperinci dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.

Di sisi lain, Perpres Nomor 177 Tahun 2024 secara tegas mandat mengatur BPN untuk melakukan penetapan, pendaftaran, hingga pengendalian dan penertiban penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, Rosmely, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor BPN Inhil untuk mengklarifikasi legalitas lahan perusahaan-perusahaan tersebut, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.

“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi ke kantor BPN, tetapi belum ada respons pasti. Ketika perusahaan bisa beroperasi hingga puluhan tahun, publik tentu berhak tahu apa dasar legalitas penguasaan tanahnya dan sejauh mana BPN melakukan pengawasan,” tegas Rosmely.

Guna mengurai persoalan ini, PPWI Inhil berencana melayangkan surat ke DPRD Inhil untuk mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut diharapkan memanggil pihak BPN dan instansi terkait untuk memaparkan secara terbuka data perusahaan yang belum mengantongi HGU, total luas lahan, status permohonan yang diajukan, hingga langkah penertiban yang telah dilakukan. *




Antisipasi Penyebaran TBC, Petugas Kesehatan Diminta Giat Lakukan Sosialisasi dan Mendata Pasien

gejala-tb1TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh petugas kesehatan yang ada di 27 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diinstruksikan untuk lebih giat dalam melakukan sosialisasi tentang penyakit Tuberkulosis (TB) kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil, dr Saut Pakpahan saat diwawancarai awak media usai menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Saut, selain melakukan sosialisasi, petugas kesehatan juga harus turun langsung ke lapangan untuk mencari dan mendata pasien-pasien yang dicurigai mengidap penyakit TB, sehingga bisa segera ditangani dan diberikan pengobatan medis.

“Petugas kesehatan jangan hanya menunggu saja di Puskesmas. Jadi, jemput bolalah istilahnya,” tutur Saut.

Dijelaskan Saut, langkah ini dalam upaya mengantisipasi dan menekan sejak dini penyebaran penyakit TB di tengah-tengah masyarakat, apalagi mengingat kondisi Negeri Seribu Parit, yang cukup rentan terhadap penularan penyakit ini.

“Nanti, kita juga akan melakukan evaluasi, untuk mengetahui sejauh mana tingkat kinerja kita, khususnya dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat,” imbuhnya. –Adi/Adv-




Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Diskes Harap Pembentukan 3 Perda Yang Diusulkan Dapat Terwujud

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berharap agar pembentukan 3 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diusulkan dan disetujui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera terwujud.
Hal itu disampaikan Kepala Diskes Inhil melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK), Ns Matzen, S.Kep, MSi, MKes saat berbincang dengan detikriau.org, beberapa waktu lalu.

Adapun 3 Ranperda yang diusulkan Diskes Kabupaten Inhil saat itu, yakni Ranperda Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Asi Eksklusif, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Ranperda Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.

“Kami harapkan di tahun depan Ranperda yang diusulkan ini bisa ditetapkan menjadi Perda,” tutur Matzen.
Dijelaskan Matzen, saat ini usulan Ranperda tersebut sudah siap hingga ke tahap penyusunan naskah akademik, hanya tinggal pelaksanaan gelar Ranperda saja.

“Berbagai tahapan dan prosedur telah kami lakukan, tanpa ada kendala yang berarti. Karena itu, diharapkan Perda ini bisa terwujud,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya 3 Ranperda yang diusulkan oleh Diskes untuk dibahas dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2016 mendatang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil. –Adi/Adv-




Waspada DBD, Masyarakat Diimbau rutin Lakukan Goro

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diimbau, untuk rutin melakukan gotong royong (goro) di lingkungannya masing-masing.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Diskes Inhil melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK), Ns Matzen, S.Kep, MSi, MKes saat berbincang dengan detikriau.org, belum lama ini.

Dikatakan Matzen, melakukan goro di lingkungan sekitar rumah sangat penting, dalam upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan meningkatnya jumlah kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti.

“Mengingat kondisi cuaca dengan curah hujan yang cukup tinggi saat ini, serta ditambah lagi dengan musim air pasang, maka goro harus terus digalakan, untuk membersihkan tumpukan-tumpukan sampah yang dapat menyebabkan genangan air tempat berkembangbiaknya nyamuk,” tutur Matzen.

Dijelaskan Matzen, peran serta masyarakat ini sangat dibutuhkan, untuk menekankan jumlah kasus DBD di Negeri Seribu Parit.

“Jadi, kami mengajak masyarakat agar menerapkan 3M Plus dalam mencegah dan mewaspadai penularan DBD ini,” imbuhnya. –Adi/Adv-




UPT Puskesmas Sungai Guntung Lakukan Penyuluhan HIV dan IMS

image_1TEMBILAHAN (detikriau.org) – UPT Puskesmas Sungai Guntung, Kecamatan Kateman menggelar penyuluhan HIV dan IMS, serta pemeriksaan AIDS, siphilis dan IVA untuk kanker serviks, yang dipusatkan di wilayah kerjanya, Selasa (22/12/2015).

Kegiatan yang diikuti sebanyak 60 peserta, terdiri dari perwakilan kecamatan, Upika, kelurahan/desa dan perusahaan ini, menghadirkan narasumber dr Inda Sari Siregar, serta Tim VCT dan IMD UPT Puskesmas Sungai Guntung.

imageKepala UPT Puskesmas Sungai Guntung, Zainuddin SKM menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan, mengurangi kasus serta mencegah penularan dan penyebaran penyakit HIV dan IMS.

“Ini juga dalam upaya melakukan deteksi dini terhadap penularan dan penyebaran kanker serviks,” kata Zainuddin melalui blackberry messangernya.

Dengan begitu, lanjut Zainuddin, diharapkan dapat mengenali dan melakukan deteksi dini terhadap gejala-gejala kasus IMS dan HIV.

“Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan bisa memproteksi dari awal apabila melakukan kontak seksual dengan pasangan, seperti dengan pemakaian kondom,” imbuhnya. adi/adv




Tiga Ranperda Usulan Diskes Inhil disetujui DPRD

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), untuk dibahas dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2016 mendatang, akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Keputusan tersebut diketahui pada rapat paripurna, dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas 4 buah Ranperda tahun 2015 dan laporan Badan Pembentukan Perda mengenai program pembentukan Perda tahun 2016, Senin (21/12/2015).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferryandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam Wakil Ketua DPRD, Mariyanto dan Syahruddin, serta dihadiri Bupati, HM Wardan, 30 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Adapun 3 Ranperda yang diusulkan Diskes Kabupaten Inhil saat itu, yakni Ranperda Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Asi Eksklusif, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Ranperda Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.

“Kita harapkan Ranperda yang diusulkan ini bisa menjadi Perda di tahun 2016 mendatang,” tutur Plt Kepala Diskes Inhil, dr Saut Pakpahan kepada detikriau.org, beberapa waktu lalu.

Apalagi, lanjut Saut, saat ini usulan Ranperda tersebut sudah siap hingga ke tahap penyusunan naskah akademik, hanya tinggal pelaksanaan gelar Ranperda, yang direncanakan pada akhir Desember 2015.

“Kita sudah melakukan berbagai tahapan-tahapan yang sesuai dengan prosedur dan tidak ada hambatan yang berarti. Jadi, kita harapkan Perda ini bisa terwujud,” imbuhnya. Adi/adv