Koperasi Diharapkan Mampu Jadi Ujung Tombak Pemicu Ekonomi Masyarakat

Tembilahan, detikriau.org – Koperasi diharapkan mampu menjembati ekonomi kerakyatan, terutama dalam memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang digeluti masyarakat setempat.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Inhil DR H Dianto mampanini mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat tidak terlepas dari peranan koperasi, sebab sejak dulu keberadaannya selalu memberikan dampak dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan pemerataan pendapatan masyarakat.

Menurutnya, di saat sengitnya persaingan lembaga keuangan di era global sekarang ini, koperasi yang dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah malah banyak yang mati suri atau tidak beraktifitas.

Ke depannya, pihaknya memastikan bakal mendorong kelangsungan lembaga keuangan seperti koperasi tersebut agar dapat beroperasi sebagaimana seharusnya.

“Ke depan kami akan terus mendorong agar pengelolaan koperasi lebih baik dan profesional. Jika dikelola professional tentunya akan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat,” lanjut dia.

Ia menambahkan, selama ini peranan koperasi menurut Dianto masih belum berjalan maksimal. Padahal koperasi dapat menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat kecil.

Menurutnya diseluruh Kabupaten Inhil saat ini terdata sebanyak 507 Koperasi. Meskipun dari jumlah itu sebahagian diakuinya sudah tidak aktif.

“Kita akan verifikasi jumlah data koperasi ini. kedepannya fokus kita bukan kuantitas tetapi lebih kepada kualitas,” tambahnya

Ia menambahkan nantinya koperasi yang tidak aktif dan tidak mengantongi NIK, secara otomastis akan dikeluarkan dari data base di Kementrian Koperasi dan UKM RI./dro




PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1994 TENTANG PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1994

TENTANG

PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. Bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;
  2. Bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
  3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

TENTANG

PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelesaian pembubaran adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penyelesai terhadap kekayaan Koperasi yang dibubarkan oleh Pemerintah, yang selanjutnya disebut penyelesaian pembubaran.
  2. Tim Penyelesai adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan

penyelesaian pembubaran Koperasi.

  1. Penyelesai adalah perorangan yang ditunjuk sebagai anggota Tim Penyelesai.
  2. Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi Koperasi.

Pasal 2

Menteri berwewenang membubarkan Koperasi, dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk Pejabat.

 

BAB II

PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN

Pasal 3

(1) Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila :

a. Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan; atau

b. Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau

c. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau

d. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

(2) Keputusan pembubaran Koperasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Huruf a harus menguraikan secara jelas ketentuan yang menjadi alasan pembubaran.

Pasal 4

(1) Sebelum mengeluarkan keputusan Pembubaran Koperasi, Menteri menyampaikan secara tertulis dengan surat tercatat mengenai rencana pembubaran Koperasi kepada Pengurus.

(2) Dalam hal Pengurus Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran Koperasi kepada anggota Koperasi yang masih ada.

(3) Dalam hal anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan rencana pembubaran Koperasi dengan menempelkan surat pemberitahuan rencana pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada kantor Kecamatan dan atau Kelurahan tempat kedudukan koperasi.

Pasal 5

(1) Pengurus atau Anggota Koperasi dapat mengajukan pernyataan keberatan terhadap rencana pembubaran yang didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Huruf a dan Huruf d, dalam jangka waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran oleh Pengurus atau anggota Koperasi, atau sejak penempelan surat pemberitahuan rencana pembubaran pada papan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(2) Dalam hal pernyataan keberatan tersebut diajukan oleh anggota Koperasi, maka anggota tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari anggota lain untuk bertindak atas nama Koperasi dalam mengajukan pernyataan keberatan tersebut.

(3) Dalam hal tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan, Menteri wajib mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu paling lama empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran oleh pengurus atau anggota Koperasi, atau sejak penempelan surat pemberitahuan rencana pembubaran pada papan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Pasal 6

(1) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan secara tertulis dengan surat tercatat kepada Menteri, dengan menguraikan secara jelas alasan yang menjadi dasar keberatan.

(2) Terhadap keberatan yang diajukan, Menteri wajib memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.

(3) Dalam hal keberatan diterima, Menteri wajib menyampaikan pembatalan rencana pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Pengurus atau anggota Koperasi dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal keputusan untuk menerima keberatan ditetapkan.

(4) Dalam hal keberatan ditolak, Menteri mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi berikut alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal keputusan untuk menolak keberatan ditetapkan.

(5) Keputusan Menteri untuk menerima atau menolak keberatan yang diajukan merupakan putusan akhir.

Pasal 7

Dalam hal Menteri tidak mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan atau Pasal 6 ayat (4), atau tidak menyampaikan surat pembatalan rencana pembubaran Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), rencana pembubaran Koperasi dinyatakan batal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

(1) Menteri menyampaikan Keputusan Pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Pengurus atau anggota Koperasi dalam jangka waktu paling lama empat belas hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

(2) Dalam hal Pengurus atau anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan mengenai pembubaran Koperasi dengan menempelkan Keputusan Pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada kantor Kecamatan dan atau Kelurahan tempat kedudukan Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1) Untuk kepentingan Kreditor dan anggota Koperasi, Menteri wajib segera menyelenggarakan penyelesaian pembubaran terhadap Koperasi yang dibubarkan.

(2) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.

 

BAB III

PENYELESAIAN

Bagian Pertama

Tim Penyelesai

Pasal 10

(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi, Menteri dapat membentuk Tim Penyelesai.

(2) Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari satu atau lebih pejabat instansi Pemerintah yang membidangi Koperasi dan satu atau lebih anggota Koperasi yang tidak pernah menjadi Pengurus Koperasi, serta apabila dipandang perlu dari instansi Pemerintah terkait lainnya.

(3) Penunjukan anggota Tim Penyelesai oleh Menteri untuk melakukan penyelesaian pembubaran Koperasi dilakukan sekaligus dalam Keputusan Pembubaran Koperasi.

Pasal 11

(1) Tim Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;

b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;

c. Memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota terutama yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;

e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembagian yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;

f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;

g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.

(2) Menteri mengatur lebih lanjut pedoman penyelenggaraan hak, wewenang dan kewajiban Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12

(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Penyelesai wajib bertindak secara jujur dan teliti sesuai dengan keahliannya, serta senantiasa mendahulukan kepentingan penyelesaian pembubaran Koperasi.

(2) Tim Penyelesai wajib menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran Koperasi, tetapi tidak lebih lama dari dua tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

(3) Penetapan jangka waktu penyelesaian pembubaran Koperasi dalam Keputusan Pembubaran Koperasi dilakukan sesuai dengan tingkat kesulitan pelaksanaan penyelesaian pembubaran, kebutuhan yang ada serta kondisi Koperasi yang dibubarkan dengan memperhatikan ketentuan batas maksimum jangka waktu penyelesaian pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 13

(1) Tim penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelesaian pembubaran Koperasi.

(3) Dengan penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri, maka penyelesaian pembubaran Koperasi selesai dan seluruh tanggung jawab pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 14

(1) Seluruh biaya dan atau pengeluaran yang secara wajar diperlukan oleh Tim Penyelesai dalam rangka pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi menjadi beban anggaran Departemen yang membidangi Koperasi.

(2) Dalam hal terdapat sisa hasil penyelesaian, Menteri dapat menetapkan upah anggota Tim Penyelesai dibebankan pada Koperasi paling tinggi sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari besarnya upah Tim Penyelesai.

(3) Besarnya upah Tim Penyelesai yang dibebankan pada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), paling tinggi 5 % (lima perseratus) dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian.

(4) Menteri menetapkan besarnya upah anggota Tim Penyelesai, berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan penyelesaian pembubaran, kebutuhan yang ada serta kondisi Koperasi yang dibubarkan.

Bagian Kedua

Pemberitahuan Kepada Kreditur

Pasal 15

(1) Atas nama Menteri, Tim Penyelesai memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Kreditor Koperasi dalam jangka waktu paling lama empat belas hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

(2) Dalam hal alamat Kreditor Koperasi tidak diketahui, maka pembubaran Koperasi diumumkan secara luas dengan menempelkan Keputusan pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada kantor Kecamatan dan atau Kelurahan tempat kedudukan Koperasi dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Pengumuman pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan selama proses penyelesaian pembubaran berlangsung.

(4) Dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimuat sekurang-kurangnya alamat Tim Penyelesai serta nama para Penyelesai.

Pasal 16

(1) Kreditor yang menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

(2) Kreditor yang mengetahui pembubaran Koperasi melalui papan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai selama penyelesaian pembubaran masih berlangsung.

 

BAB IV

PENGUMUMAN PEMBUBARAN KOPERASI

Pasal 17

(1) Menteri mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2) sejak tanggal Pengumuman Pembubaran sebagaimana dimaksud ayat (1) status badan hukum koperasi hapus.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala peraturan pelaksanaan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 April 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 20 April 1994

MENTERI NEGARA

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

PENJELASAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 1994

TENTANG

PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH

UMUM

Berdasarkan Pasal 48 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi

berdasarkan alasan-alasan tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kewenangan Pemerintah untuk membubarkan Koperasi dilimpahkan kepada Menteri yang membidangi Koperasi (selanjutnya disebut Menteri) dan pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri.

Kewenangan untuk membubarkan Koperasi tersebut timbul sebagai konsekuensi dari tugas Pemerintah untuk menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi sebagai media dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Iklim serta kondisi yang demikian hanya mungkin tercapai apabila masyarakat dapat mengandalkan sistem perkoperasian yang berlaku, oleh karena itu Pemerintah berkepentingan bagi terwujudnya sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri.

Apabila kegiatan Koperasi dirasakan dapat menghambat atau membahayakan sistem perkoperasian, misalnya ternyata kelangsungan hidupnya tidak dapat dipertahankan (meskipun sudah diberikan bantuan atau bimbingan), atau terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, atau tidak sejalan dengan Undang-undang Perkoperasian atau Anggaran Dasar Koperasi, maka Koperasi yang demikian lebih baik dibubarkan.

Dalam melakukan pembubaran Koperasi, Menteri terlebih dahulu mempertimbangkan secara obyektif segala aspek yang berkaitan dengan Koperasi yang bersangkutan.

Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan terhadap pembubaran Koperasi, maka sebelum Keputusan Pembubaran Koperasi dikeluarkan, kepada pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan keberatan. Menteri wajib memperhatikan setiap keberatan yang diajukan, dan sejauh mungkin justru berusaha menghindarkan penjatuhan sanksi pembubaran tetapi justru terus meningkatkan kegiatan pembinaan. Dalam hal Menteri membubarkan Koperasi, maka Menteri segera menyelenggarakan tindakan penyelesaian terhadap harta kekayaan Koperasi yang dibubarkan.

Pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi dapat dilimpahkan kepada Tim Penyelesai yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh Menteri, dan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur Pemerintah dan anggota Koperasi. Tim Penyelesai bertanggungjawab kepada Menteri. Dan segala akibat yang timbul dalam pelaksanaan pembubaran Koperasi merupakan tanggung jawab Pemerintah cq. Menteri.

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat (Kreditor) terhadap Koperasi, berlaku mekanisme pemberitahuan pembubaran tersendiri dengan maksud agar para Kreditor dapat segera mengetahui pembubaran Koperasi dan segera melakukan penagihan atas piutangnya terhadap Koperasi. Pembubaran Koperasi yang belum diikuti dengan pengumumannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, belum menghapuskan status Badan Hukum Koperasi yang bersangkutan. Setelah pengumuman pembubaran, maka status Badan Hukum Koperasi hapus dan mengikat pihak ke-tiga.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perkoperasian yang dimaksud terutama yang berkaitan dengan keberadaan dan atau jati diri dari Koperasi itu sendiri, misalnya antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19. Di samping itu, apabila ternyata Koperasi tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya, maka dapat diartikan Koperasi tidak lagi dijalankan/dikelola sesuai mandat anggota bahkan dapat saja melanggar hukum yang berlaku.

Huruf b

Apabila telah ada Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum yang pasti bahwa kegiatan Koperasi membahayakan keamanan masyarakat, melanggar norma kesusilaan yang berlaku atau melanggar ketertiban umum, maka Pemerintah wajib membubarkan Koperasi yang bersangkutan.

Huruf c

Demikian pula halnya apabila telah ada Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum yang pasti bahwa Koperasi dinyatakan pailit, Pemerintah wajib membubarkan Koperasi yang bersangkutan. Ketentuan dalam Huruf b dan Huruf c merupakan kewajiban Pemerintah cq. Menteri, dan pelaksanaannya tidak tergantung pada kebijaksanaan Menteri.

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Karena tindakan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah mempunyai dampak yang tidak kecil, maka rencana pembubaran Koperasi sejauh mungkin dapat diketahui oleh umum terutama apabila alamat Pengurus atau anggota Koperasi tidak diketahui. Dengan pengumuman tersebut, diharapkan tindakan Pemerintah yang demikian dapat berlangsung secara terarah.

Pasal 5

Ayat (1)

Ketentuan ini menegaskan bahwa Pengurus atau anggota Koperasi mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap rencana pembubaran Koperasi oleh Pemerintah khususnya rencana pembubaran yang didasarkan pada alasan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Huruf a dan Huruf d. Sedangkan terhadap rencana pembubaran Koperasi yang didasarkan pada alasan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Huruf b dan Huruf c tidak dapat diajukan keberatan, karena pembubaran Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pemerintah cq. Menteri tidak cukup hanya menerima keberatan yang diajukan, tetapi harus pula menyampaikan secara tertulis pembatalan rencana pembubaran Koperasi kepada pihak yang mengajukan keberatan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Koperasi dalam melakukan kegiatannya yang mungkin terganggu karena adanya rencana pembubaran dimaksud.

Ayat (4)

Alasan penolakan tersebut harus diuraikan secara jelas dengan menyebutkan dasar hukum yang menjadi acuan, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Pembubaran Koperasi.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 7

Ketentuan ini juga merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum bagi Koperasi, sehingga Koperasi dapat segera melakukan kegiatannya seperti semula.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ketentuan ini adalah, bahwa meskipun Koperasi telah dinyatakan bubar berdasarkan Keputusan Pembubaran Koperasi, tetapi Koperasi tetap ada dan dapat melakukan kegiatannya sepanjang diperlukan bagi kepentingan penyelesaian pembubaran Koperasi.

Pasal 10

Ayat (1)

Dengan ketentuan ini, Menteri dapat mendelegasikan tugas penyelesaian pembubaran Koperasi kepada sebuah Tim Pembentukan Tim Penyelesai oleh Menteri yang bertindak sebagai kuasa Menteri tersebut dimaksudkan agar penyelesaian pembubaran Koperasi dapat berlangsung secara objektif karena dilakukan oleh suatu majelis yang bertindak secara kolegial, sehingga sejauh mingkin dapat dihindarkan pertentangan kepentingan yang tidak jarang timbul dalam hal penyelesaian dilakukan oleh penyelesai tunggal.

Dalam kaitannya dengan tujuan tersebut, maka komposisi keanggotaan Tim Penyelesai harus mewakili instansi Pemerintah yang membidangi Koperasi dan anggota Koperasi. Apabila dipandang perlu, Menteri dapat mengikutsertakan unsur dari instansi Pemerintah lain yang terkait dengan Koperasi yang dibubarkan, sebagai anggota Tim Penyelesai.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Sebagai Penyelesai, para anggota Tim Penyelesai diikat oleh standar perilaku yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak melakukan fungsi sebagai Penyelesai. Hal ini tidak berarti bahwa untuk menjadi anggota Tim Penyelesai seseorang harus terlebih dahulu mempunyai keahlian sebagai Penyelesai, tetapi pada saat orang tersebut menjalankan fungsi sebagai Penyelesai maka mereka harus bertindak sebagaimana lazimnya Penyelesai yang baik melakukan tugasnya.

Ayat (2)

Dengan ketentuan ini, maka penyelesaian pembubaran Koperasi harus telah selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Biaya dan atau pengeluaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi dianggap wajar, apabila secara nyata berdasarkan bukti dan alasan yang sah biaya/pengeluaran tersebut memang diperlukan bagi kepentingan kelancaran pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi. Biaya dan atau pengeluaran dimaksud, mencakup pula upah anggota Tim Penyelesai.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “sisa hasil penyelesaian”, adalah sisa kekayaan Koperasi setelah dikurangi segala kewajiban Koperasi sebelum dibagikan kepada anggota Koperasi.

Apabila Menteri menetapkan bahwa 50% (lima puluh perseratus) dari upah anggota Tim Penyelesai dibebankan kepada Koperasi, maka 50% (lima puluh perseratus) sisa upah anggota Tim Penyelesai tetap merupakan beban anggaran Departemen yang membidangi Koperasi.

Ayat (3)

Pembatasan dalam ketentuan ini, dimaksudkan agar anggota Koperasi yang dibubarkan tetap memperoleh jaminan atas pembagian sisa hasil penyelesaian. Dalam hal jumlah upah anggota Tim Penyelesai melebihi 5% (lima perseratus) dari keseluruhan sisa hasil penyelesaian, maka kelebihannya merupakan beban anggaran Departemen yang membidangi Koperasi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dengan ketentuan ini, hak Kreditor Koperasi tidak hapus dengan lewatnya jangka waktu penagihan tersebut, tetapi Kreditor Koperasi tetap dapat menagih pembayaran atas piutangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Dengan ketentuan ini, yang dimaksud dengan “peraturan pelaksanaan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah” adalah peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah daripada Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Cukup jelas

CATATAN

Kutipan :

LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1994




Dianto; reformasi koperasi dilakukan melalui peningkatan kualitas bukan kuantitas

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir, Dianto mampanini kembali mengingatkan bahwa kebijakan reformasi koperasi total yang digulirkan pemerintah menjadi sebuah keharusan. Tujuannya tentu tidak lain agar koperasi-koperasi menjadi koperasi yang mandiri, sehat, professional dan mampu bersaing.

Menurut Dianto, amanat yang telah disampaikan oleh Mentri Koperasi RI Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke 69 beberapa waktu yang lalu itu kini harusnya menjadi motifasi bagi seluruh koperasi termasuk koperasi-koperasi yang beroperasional di Kabupaten Inhil.

Jangan lagi pernah berpikir membentuk koperasi hanya untuk mencari bantuan dana dan setelahnya bubar.

Selama ini lebih banyak suara negatif terhadap koperasi. Hal itu disebabkan penilaian banyak koperasi berdiri untuk mencari fasilitas. Padahal tidak semua koperasi seperti itu. Sejumlah koperasi juga ada yang sudah sangat bagus.

Oleh sebab itu reformasi koperasi tidak bisa diabaikan. Koperasi perlu dibenahi,  untuk menunjukkan jati diri koperasi yang sesungguhnya mewujudkan ekonomi berkeadilan.

“Reformasi koperasi adalah untuk mencapai ekonomi berdikari.” Sampaikan Dianto, senin (3/10/2016)

Program reformasi koperasi dilakukan mencakup semua aspek, mulai pembenahan kelembagaan hingga SDM koperasi.  Langkah pertama dengan  merehabilitasi koperasi yaitu memperbaharui database koperasi seperti membubarkan  koperasi yang tidak aktif.

“reformasi koperasi telah dilakukan melalui peningkatan kualitas koperasi bukan kuantitas. Hal ini sudah diimplementasikan dengan penerapan IT di koperasi. “ Tandas Dianto./dro




PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1994 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1994

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN

DAN

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;
  2. Bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerinta;
  3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN

DAN

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, dan memuat anggaran da sar Koperasi;
  1. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian;
  1. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawab meliputi koperasi danpembinaan pengusaha kecil.

Pasal 2

(1) Menteri berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar Koperasi,serta melakukan penolakan pengesahannya.

(2) Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat menunjuk pejabat.

BAB II

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN

KOPERASI

Pasal 3

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan :

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
  2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi;

Pasal 5

Apabila permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

, kepada pendiri atau kuasanya diberikan tanda terima.

Pasal 6

(1) Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar Koperasi:

  1. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
  2. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

(2) Pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

(3) Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.

Pasal 7

(1) Dalam hal permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaan disampaikan secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

(2) Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi dalam waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.

(3) Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(4) Terhadap pengajuan permintaan ulang yang telah memenuhi ketentuan dalam ayat (2) dan (3), Menteri memberikan tanda terima kepada pendiri atau kuasanya

Pasal 8

(1) Menteri memberikan keputusan terhadap permintaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.

(2) Dalam hal pengesahan atas akta pendirian Koperasi diberikan, Menteri menyampaikan surat keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.

(3) Dalam hal permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditolak, Menteri menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.

(4) Keputusan Menteri terhadap permintaan ulang tersebut merupakan putusan terakhir.

Pasal 9

Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (1), pengesahan atas akta pendirianKoperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

(1) Tindakan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan Koperasi sebelum akta pendirian Koperasi disahkan hanya mengikat Koperasi, apabila setelah akta pendirian Koperasi memperoleh pengesahan Menteri, Rapat Anggota secara bulat menyatakan menerimanya sebagai beban dan atau keuntungan Koperasi.

(2) Dalam hal tindakan hukum tersebut tidak dinyatakan diterima sebagai beban dan atau keuntungan Koperasi oleh Rapat Anggota, maka para pendiri yang melakukan tindakan hukum tersebut masing-masing dan atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul dari tindakan hukum tersebut.

BAB III

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DAN TATA CARA PEN

GESAHANNYA

Pasal 11

(1) Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu.

(2) Dalam hal anggaran dasar tidak menentukan lain, keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar hanya dapat diambil apabila dihadiri oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh anggota koperasi

(3) Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi sah, apabila perubahan tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) darijumlah anggota Koperasi yang hadir.

Pasal 12

(1) Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar secara tertulis kepada Menteri.

(2) Dalam hal perubahan anggaran dasar Koperasi men yangkut perubahan bidang usaha, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan:

  1. Dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu di antaranya bermaterai cukup;
  2. Berita acara Rapat Anggota.

(3) Dalam hal perubahan anggaran dasar Koperasi menyangkut penggabungan atau pembagian Koperasi, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan :

  1. Dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu di antaranya bermaterai cukup;
  2. berita acara Rapat Anggota;
  3. neraca yang baru dari Koperasi yang menerima penggabungan atau Koperasi yang dibagi.

Pasal 13

Apabila permintaan pengesahan terhadap perubahan anggaran dasar Koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada pengurus Koperasi atau kuasanya diberikan tanda terima.

Pasal 14

(1) Menteri memberikan pengesahan terhadap anggaran dasar Koperasi hasil perubahan, apabila ternyata setelah diadakan penelitian perubahan tersebut :

a. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan

b. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

(2) Pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

(3) Surat keputusan pengesahan dan anggaran dasar Koperasi hasil perubahan yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada pengurus atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.

Pasal 15

(1) Dalam hal permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditolak, keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pengurus atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggaran dasar Koperasi yang lama tetap berlaku.

Pasal 16

(1) Permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi yang melakukan pembagian diajukan sekaligus dengan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi baru hasil pembagian.

(2) Pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi dan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu yang bersamaan.

Pasal 17

Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (1), pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

(1) Perubahan anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat satu bulan sejak perubahan dilakukan.

(2) Perubahan anggaran dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan oleh Pengurus dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan sejak perubahan dilakukan, dan dilakukan sekurangkurangnya dua kali dengan tenggang waktu selama paling kurang empat puluh lima hari.

(3) Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat (1) dan (2), perubahan anggaran dasar Koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi.

BAB IV

PENGUMUMAN PENGESAHAN

Pasal 19

(1) Pengesahan akta pendirian Koperasi atau pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi diumumkan oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Pemerintah.

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

(1) Akta pendirian Koperasi yang telah memperoleh pengesahan dan anggaran dasar Koperasi beserta seluruh perubahannya dihimpun dalam suatu daftar umum.

(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbuka untuk umum, dan setiap orang dapat memperoleh salinan akta pendirian maupun anggaran dasar Koperasi atas beban biaya sendiri.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian Koperasi dan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 2 Maret 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1994

MENTERI NEGARA

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ttd

MOERDIONO

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 1994

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

  1. UMUM

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menetapkan bahwa, Koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus gerakan ekonomi rakyat mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Agar Koperasi dapat melaksanakan fungsi dan peranannya secara efektif, maka kepada Koperasi perlu diberikan status badan hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Pemerintah, dan selanjutnya bertindak secara mandiri melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya.

Dengan menyadari dinamika kegiatan ekonomi, tidak tertutup bagi Koperasi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan melakukan perubahan antara lain terhadap anggaran dasarnya. Perubahan anggaran dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar, oleh karena itu memerlukan pengesahan Pemerintah. Dalam hal-hal selain ketiga hal tersebut, perubahan cukup dilaporkan kepada Pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat.

Wewenang dan tanggung jawab pengesahan akta pendirian Koperasi dan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi, ada pada Menteri yang lingkup dan tanggungjawabnya di bidang Koperasi dan pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk memperoleh pengesahan tersebut, pendiri atau pengurus wajib memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Selanjutnya, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar diketahui umum.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 3

Status badan hukum bagi Koperasi mengikat baik ke dalam maupun ke luar. Mengikat ke dalam artinya Pengurus maupun anggota Koperasi terikat pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga. Sedangkan mengikat ke luar artinya, semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Koperasi dan untuk kepentingan Koperasi menjadi tanggung jawab Koperasi.

Pasal 4

Ayat (1)

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi dapat dilakukan oleh para pendiri, atau oleh pihak lain yang diberikan kuasa khusus secara tersendiri atau dalam rapat pembentukan Koperasi. Dalam hal permohonan pengesahan diajukan oleh pendiri, maka surat permohonan tersebut cukup ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya dua orang pendiri dan untuk selanjutnya seluruh persuratan yang berlangsung dalam rangka pengesahan akta pendirian Koperasi yang bersangkutan dialamatkan kepada para pendiri yang menandatangani surat permohonan tersebut.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat oleh Pendiri Koperasi, tetapi keterangan tersebut harus menggambarkan jumlah sebenarnya modal yang telah disetor. Simpanan Pokok merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh Anggota Koperasi pada waktu masuk menjadi anggota Koperasi.

Huruf d

Rencana awal kegiatan usaha dibuat secara sederhana berdasarkan studi kelayakan dan tidak dapat dipakai sebagai alasan penolakan pengesahan fakta pendirian Koperasi, tetapi dimaksudkan untuk digunakan dalam rangka pembinaan selanjutnya.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Isi anggaran dasar yang diteliti antara lain mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Akta pendirian Koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri, dan yang tidak bermeterai sebagai pertinggal.

Pasal 7

Ayat (1)

Pemberitahuan penolakan pengesahan akta pendirian Koperasi harus dilakukan secepat mungkin agar para pendiri yang bersangkutan dapat memperbaiki dan atau melengkapi persyaratan pada waktu mengajukan permintaan ulang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Ketentuan ini menegaskan bahwa, apabila Menteri menolak permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian, maka Pendiri tidak dapat lagi mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian Koperasi yang sama.

Pasal 9

Dengan ketentuan ini, apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka status badan hukum Koperasi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Ayat (1)

Dengan ketentuan ini, tindakan hukum yang dilakukan para pendiri sebelum akta pendirian Koperasi disahkan tidak otomatis mengikat dan atau beralih menjadi tanggung jawab Koperasi meskipun Koperasi telah memperoleh status badan hukum. Karena tidak semua anggota Koperasi merupakan pendiri, maka sewajarnya apabila Rapat Anggotalah yang menentukan tindakan hukum pendiri yang mana yang mengikat Koperasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Perubahan Anggaran Dasar pada prinsipnya diserahkan pengaturannya pada Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Namun demikian, apabila Anggaran Dasar tidak mengatur mengenai perubahan Anggaran Dasar atau mengatur dengan persyaratan yang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan dalam Pasal ini berlaku bagi perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut ketiga hal tersebut merupakan perubahan yang mendasar dalam struktur Koperasi yang bersangkutan, bahkan secara tidak langsung akan mempengaruhi sistem ekonomi di mana Koperasi itu melakukan kegiatan. Oleh karena itu, perubahan yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi perlu disahkan Menteri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Perhatikan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini tidak melarang perubahan anggaran dasar Koperasi selanjutnya, tetapi hanya untuk mengatasi kekosongan hukum apabila perubahan Anggaran Dasar tidak disahkan.

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dengan ketentuan ini, terhadap permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi baru akibat pembagian Koperasi berlaku prosedur pengajuan permintaan pengesahan yang berbeda dari yang diatur dalam Bab II Peraturan Pemerintah ini. Pada dasarnya pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak akan diberikan apabila nantinya akta pendirian Koperasi baru hasil pembagian tidak disahkan, dan begitu pula sebaliknya. Dengan demikian kedua hal tersebut harus berlangsung bersamaan.

Pasal 17

Perhatian Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini memuat persyaratan yang minimal, sehingga dapat saja Pengurus Koperasi mengumumkan adanya perubahan anggaran Dasar Koperasi ditempat lain, misalnya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ayat (3)

Terhadap pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi, seperti antara lain kreditur dan mitra usaha, perlu diberikan perlindungan yang memadai dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perubahan Anggaran Dasar yang terjadi di luar sepengetahuan mereka.

Pasal 19

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Pengesahan atas akta pendirian Koperasi” adalah pengesahan yang diberikan oleh Menteri dan pengesahan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia memuat nama dan tempat kedudukan Koperasi, nomor dan tanggal badan hukum, nomor dan tanggal keputusan pengesahan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Untuk memperoleh salinan dokumen dimaksud, tidak jarang diperlukan biaya fotokopi. Dengan ketentuan ini, maka setiap orang yang ingin mendapatkan salinan dokumen yang dimuat dalam daftar umum tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya apapun kecuali untuk fotokopi.

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

 

CATATAN

Kutipan :

LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1994

 




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PERKOPERASIAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

  1. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  2. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
  3. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
  4. bahwa untuk� mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

 

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.

 

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

 

BAB II

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

 

Bagian Pertama

Landasan dan Asas

 

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Bagian Kedua

Tujuan

 

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

BAB III

FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

 

Bagian Pertama

Fungsi dan Peran

 

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah:

  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

Bagian Kedua

Prinsip Koperasi

 

Pasal 5

(1)            Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:

  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. kemandirian.

(2)            Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

  1. pendidikan perkoperasian;
  2. kerja sama antarkoperasi.

 

BAB IV

PEMBENTUKAN

 

Bagian Pertama

Syarat Pembentukan

 

Pasal 6

(1)            Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

(2)            Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

 

Pasal 7

(1)            Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

(2)            Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

 

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

  1. daftar nama pendiri;
  2. nama dan tempat kedudukan;
  3. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  4. ketentuan mengenai keanggotaan;
  5. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  6. ketentuan� mengenai pengelolaan;
  7. ketentuan mengenai permodalan;
  8. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  10. ketentuan mengenai sanksi.

 

Bagian Kedua

Status Badan Hukum

 

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

 

Pasal 10

(1)            Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.

(2)            Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

(3)            Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 11

(1)            Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

(2)            Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

(3)            Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

 

Pasal 12

(1)            Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.

(2)            Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

 

Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 14

(1)            Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:

  1. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
  2. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.

(2)            Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

 

Bagian Ketiga

Bentuk dan Jenis

 

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

 

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

 

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 17

(1)            Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2)            Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

 

Pasal 18

(1)            Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2)            Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

 

Pasal 19

(1)            Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.

(2)            Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3)            Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

(4)            Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

 

Pasal 20

(1)            Setiap anggota mempunyai kewajiban:

  1. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
  2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
  3. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)            Setiap anggota mempunyai hak:

  1. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
  2. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
  3. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  4. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
  5. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
  6. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

 

BAB VI

PERANGKAT ORGANISASI

 

Bagian Pertama

Umum

 

Pasal 21

Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:

  1. Rapat Anggota;
  2. Pengurus;
  3. Pengawas.

 

Bagian Kedua

Rapat Anggota

 

Pasal 22

(1)            Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

(2)            Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

 

Pasal 23

Rapat Anggota menetapkan:

  1. Anggaran Dasar;
  2. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
  3. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
  4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
  5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  6. pembagian sisa hasil usaha;
  7. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

 

Pasal 24

(1)            Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2)            Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(3)            Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

(4)            Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

 

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

 

Pasal 26

(1)            Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2)            Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

 

Pasal 27

(1)            Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

(2)            Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

(3)            Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

 

Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

 

Bagian Ketiga

Pengurus

 

Pasal 29

(1)            Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2)            Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

(3)            Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.

(4)            Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.

(5)            Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

 

Pasal 30

(1)            Pengurus bertugas:

  1. mengelola Koperasi dan usahanya;
  2. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
  3. menyelenggarakan Rapat Anggota;
  4. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
  6. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2)            Pengurus berwenang:

  1. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
  2. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  3. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

 

Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

 

Pasal 32

(1)            Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

(2)            Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.

(3)            Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

(4)            Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

 

Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

 

Pasal 34

(1)            Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

(2)            Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

 

Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
  2. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

 

Pasal 36

(1)            Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.

(2)            Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.

 

Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

 

Bagian Keempat

Pengawas

 

Pasal 38

(1)            Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2)            Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

(3)            Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

 

Pasal 39

(1)            Pengawas bertugas:

  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
  2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(2)            Pengawas berwenang:

  1. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
  2. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

(3)            Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

 

Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

 

BAB VII

MODAL

 

Pasal 41

(1)            Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2)            Modal sendiri dapat berasal dari:

  1. simpanan pokok;
  2. simpanan wajib;
  3. dana cadangan;
  4. hibah.

(3)            Modal pinjaman dapat berasal dari:

  1. anggota;
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  3. bank dan lembaga keuangan lainnya;
  4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  5. sumber lain yang sah.

 

Pasal 42

(1)            Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

(2)            Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB VIII

LAPANGAN USAHA

 

Pasal 43

(1)            Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

(2)            Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.

(3)            Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

 

Pasal 44

(1)            Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:

  1. anggota Koperasi yang bersangkutan;
  2. Koperasi lain dan/atau anggotanya.

(2)            Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.

(3)            Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB IX

SISA HASIL USAHA

 

Pasal 45

(1)            Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2)            Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3)            Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

 

BAB X

PEMBUBARAN KOPERASI

 

Bagian Pertama

Cara Pembubaran Koperasi

 

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:

  1. keputusan Rapat Anggota, atau
  2. keputusan Pemerintah.

 

Pasal 47

(1)            Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:

  1. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
  2. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  3. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

(2)            Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.

(3)            Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.

(4)            Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya penyataan keberatan tersebut.

 

Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 49

(1)            Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:

  1. semua kreditor;
  2. Pemerintah.

(2)            Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.

(3)            Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

 

Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:

  1. nama dan alamat Penyelesai, dan
  2. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

 

Bagian Kedua

Penyelesaian

 

Pasal 51

Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.

 

Pasal 52

(1)            Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.

(2)            Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.

(3)            Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

(4)            Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.

 

Pasal 53

(1)            Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.

(2)            Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

 

Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:

  1. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”;
  2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
  3. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  4. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
  5. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
  6. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
  7. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
  8. membuat berita acara penyelesaian.

 

Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

 

Bagian Ketiga

Hapusnya Status Badan Hukum

 

Pasal 56

(1)            Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2)            Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

BAB XI

LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

 

Pasal 57

(1)            Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.

(2)            Organisasi ini berasaskan Pancasila.

(3)            Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

 

Pasal 58

(1)            Organisasi tersebut melakukan kegiatan:

  1. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
  2. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
  3. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
  4. mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

(2)            Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.

 

Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)disahkan oleh Pemerintah.

 

BAB XII

PEMBINAAN

 

Pasal 60

(1)            Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.

(2)            Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

 

Pasal 61

Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:

  1. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
  2. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
  3. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
  4. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

 

Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:

  1. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
  2. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
  3. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
  4. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
  5. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

 

Pasal 63

(1)            Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:

  1. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di- usahakan oleh Koperasi;
  2. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

(2)            Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

 

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 66

(1)            Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2)            Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

 

Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 21 Oktober 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

 

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 21 Oktober 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116

 

 

 

 

PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PERKOPERASIAN

 

UMUM

Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.

Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.

Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.

Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.

Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan Koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

 

Pasal 2

Cukup jelas

 

Pasal 3

Cukup jelas

 

Pasal 4

Cukup jelas

 

Pasal 5

Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Ayat (1)

Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.

Huruf a

Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

Huruf b

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Huruf c

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

Huruf d

Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

Huruf e

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Ayat (2)

Di samping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), untuk pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.

Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

 

Pasal 6

Ayat (1)

Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.

 

Pasal 8

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.

 

Pasal 9

Cukup jelas

 

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan badan hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan Koperasi untuk berusaha di segala bidang ekonomi.

 

Pasal 13

Cukup jelas

 

Pasal 14

Ayat (1)

Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 15

Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

 

Pasal 16

Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.

 

Pasal 17

Ayat (1)

Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 18

Ayat (1)

Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.

Ayat (2)

Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.

Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 20

Ayat (1)

Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 21

Cukup jelas

 

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 23

Cukup jelas

 

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan standing dengan jumlah anggota setiap Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.

 

Pasal 25

Cukup jelas

 

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.

 

Pasal 27

Ayat (1)

Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.

Ayat (2)

Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 28

Cukup jelas

 

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.

Ayat (5)

Cukup jelas

 

Pasal 30

Ayat (1)

Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 31

Cukup jelas

 

Pasal 32

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.

Ayat (2)

Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 33

Hubungan kerja antara Pengelola dengan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.

 

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 35

Cukup jelas

 

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 37

Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.

 

Pasal 38

Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.

 

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 40

Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan untuk itu, Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Di samping itu Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultasi dan pelatihan.

 

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti.

Huruf a

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Huruf b

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Huruf c

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (3)

Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.

Huruf a

Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.

Huruf b

Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.

Huruf c

Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf d

Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf e

Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.

 

Pasal 42

Ayat (1)

Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung risiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 43

Ayat (1)

Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan Koperasi.

Ayat (3)

Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.

 

Pasal 44

Ayat (1)

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur tentang perbankan, usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 46

Cukup jelas

 

Pasal 47

Ayat (1)

Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 48

Cukup jelas

 

Pasal 49

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.

 

Pasal 50

Cukup jelas

 

Pasal 51

Cukup jelas

 

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Ketentuan ini menegaskan bahwa “Koperasi dalam penyelesaian”, hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.

 

Pasal 53

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 54

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

 

Pasal 55

Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

 

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 57

Ayat (1)

Organisasi tersebut bukan merupakan badan usaha dan karenanya tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama organisasi;
  2. tujuan organisasi;
  3. susunan organisasi;
  4. ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
  5. ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
  6. ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
  7. ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;
  8. ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
  9. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
  10. ketentuan mengenai sanksi organisasi.

 

Pasal 58

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 59

Cukup jelas

 

Pasal 60

Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi.

Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultasi yang diperlukan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.

 

Pasal 61

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.

Huruf d

Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.

 

Pasal 62

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi.

Huruf d

Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.

Huruf e

Cukup jelas

 

Pasal 63

Ayat (1)

Huruf a

Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.

Huruf b

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 64

Cukup jelas

 

Pasal 65

Cukup jelas

 

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 67

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3502

 

 




Liputan Khusus Peringatan Hari Koperasi ke-69 Tahun 2016 di Kabupaten Indragiri Hilir

Kadiskop UMKM Inhil, H Dianto Mampanini (kanan) dan Bupati Inhil HM Wardan (kiri) saat mendampingi Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI melakukan pemotongan pita tanda pembukaan Bazar Pada Hari Koperasi Ke-69 TH 2016 di Kabupaten Inhil
Kadiskop UMKM Inhil, H Dianto Mampanini (kanan) dan Bupati Inhil HM Wardan (kiri) saat mendampingi Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI melakukan pemotongan pita tanda pembukaan Bazar Pada Hari Koperasi Ke-69 TH 2016 di Kabupaten Inhil

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan peringatan Hari Koperasi ke-69 Tahun 2016 di Kabupaten Indragiri Hilir bertempat di Gedung Engku Kelana Jalan baharuddin Jusuf Tembilahan. Senin (19/9/2016)

Disamping dihadiri oleh Bupati Inhil HM Wardan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI Bidang Restrukturisasi Usahan Ir.Yuana Sutyowati MM, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Drs H Darius Husin MM, Anggota DPRD Provinsi Riau dan DPRD Inhil, Sekda Inhil H Said Syarifuddin, Kepala Perwakilan BRI Tembilahan dan Pejabat Esselon serta Camat se-Kabupaten Inhil.

Diwawancara khusus, Kepala Diskop UMKM Inhil, H Dianto Mampanini menyatakan bahwa hari Koperasi yang jatuh pada tanggal 16 Juli itu diperingati secara Nasional setiap tahunnya. Melalui peringatan itu tentunya akan dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap segala usaha dalam upaya mengembangkan Koperasi khususnya di Kabupaten Inhil sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.

Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hukum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan.

Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. Sistem kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.

Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. Sistem kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mufakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.

“Sebagai wadah usaha, Koperasi lebih ditujukan untuk menciptakan peningkatan kesejahteraan anggota dan diharapkan semakin meningkatnya Koperasi akan semakin mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat secara luas,” Ujar Dianto

Disampaikan mantan Kadis Cipta Karya Kabupaten Inhil ini, sesuai dengan tema yaitu ”Reformasi Koperasi mewujudkan ekonomi berdikari” Mentri Koperasi Republik Indonesia Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam sambutannya pada peringatan Hari Koperasi ke-69 ini meng-amarkan bahwa di usia yang ke 69 tahun ini, banyak koperasi yang telah maju dan dapat memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitarnya.

Koperasi-Koperasi tersebut menurut Mentri mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pendapatan, sehingga tingkat kesenjangan atau ketimpangan ekonomi dapat dikurangi. Namun juga disadari masih banyak koperasi yang belum berhasil, memiliki permasalahan intern, kesulitan permodalan dan persoalan organisasional lainnya.  Masih banyak pula anggapan negatif, pandangan pesimis sebagian masyarakat  terhadap peran dan fungsi koperasi.

Semua ini dikatakan Mentri merupakan tantangan yang harus dihadapi, untuk mewujudkan amanat dalam UUD 1945  pasal 33, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.

Tema ini dinilai penting, strategis dan relavan untuk memajukan koperasi. Diperlukan tindakan kongkrit untuk reformasi total, baik dalam cara pandang, maupun dalam mengelola koperasi secara baik dan benar.

Dari tema ini, selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM menempuh Reformasi Total Koperasi, berupa langkah terencana, konsepsional dan berkesinambungan untuk mewujudkan kemandirian koperasi. Secara ringkas, Reformasi Total Koperasi meliputi:

Rehabilitasi

Merupakan langkah pembaharuan Koperasi diawali dengan pengelolaan dan Pemutakhiran Data Koperasi, melalui Online Database System (ODS), dengan membekuan/ membubarkan Koperasi yang tidak aktif. Juga dilakukan penertiban Koperasi melalui pengawasan terpadu dengan membentuk Deputi Pengawasan.

Berdasarkan data yang terhimpun, jumlah Koperasi di Indonesia sampai akhir tahun 2015 menyentuh angka 212.135 unit. Namun berdasarkan pendataan, koperasi yang aktif hanya 150.223 unit. Jumlah tersebut didapatkan melalui pemuktahiran data koperasi yang dilakukan dengan Online Database System.

Reorientasi

Yaitu upaya sistematis untuk merubah paradigma dari pendekatan Kuantitas menjadi Kualitas. Langkah yang ditempuh untuk meningkatkan kualitas koperasi adalah: Membangun Koperasi Berbasis Informasi Teknologi (IT); Melalui kerjasama dengan Notaris sudah dapat dilakukan penerbitan akte koperasi secara online. Proses pendirian koperasi semakin mudah, cepat, dan efisien. Koperasi juga difasilitasi untuk melakukan RAT secara Online. Demikian juga proses Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dalam reorientasi juga dilakukan penguatan kelembagaan koperasi, serta mendorong Koperasi meningkatkan jumlah anggota koperasi.
Pengembangan

Merupakan agenda permanen yang meliputi upaya: Mengkaji regulasi yang menghambat berkembang koperasi; Memperkuat akses pembiayaan, dengan menyiapkan Koperasi untuk menjadi penyalur KUR; Sejanjutnya dikembangkan Koperasi Sektor Riil khususnya yang berorientasi ekspor, padat karya dan memanfaatkan Digital Ekonomi.

Gerakan dan kesadaran untuk reformasi total tersebut, tidak harus berupa kegiatan yang seragam dan monoton namun hendaknya bersifat serentak, dengan dukungan komitmen dan kerjasama semua pihak yang meliputi pemerintah, dunia usaha, lingkungan akademisi serta seluruh komponen masyarakat.

Melalui kesempatan memperingati Hari Koperasi yang ke 69 ini, Mentri mengajak kepada para pembina, pengurus, pengelola, seluruh anggota koperasi untuk berpartisifasi dalam reformasi total koperasi sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing.

Pemerintah akan terus hadir dan berkomitmen untuk membangun koperasi melalui berbagai kebijakan dan program, dalam bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), kewirausahaan, peningkatan akses pembiayaan, fasilitasi pemasaran, manajemen dan teknologi informasi.

Dengannya, sebagai pimpinan tertinggi Koperasi dan UMKM di Kabupaten Inhil, Dianto juga menyatakan komitmen penuhnya untuk bekerja maksimal bersama segenap jajarannya dalam mendukung upaya pencapaian keberhasilan reformasi koperasi guna mewujudkan ekonomi berdikari.

“Amanat Mentri ini akan menjadi langkah acuan kita untuk mencapai apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia sesuai amanat UUD 1945 pada pasal 33 itu.” Tekad Dianto.

Peringatan Hari Koperasi Ke-69 TH 2016 di Kabupaten Inhil di awali dengan Apel Upacara di lanjutkan dengan Pembukaa Bazar dan Pasar murah yang di resmikan Deputi Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI Bidang Restrukturisasi Usahan Ir.Yuana Sutyowati, MM yang di pusatkan di Halaman Gedung Engku Kelana.

Usai Pembukaan Bazar dan Pasar murah di lanjutkan dengan penandatanganan Mou tentang dukungan terhadap UMKM dan percepatan penerbitan Kartu IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) antara Pemkab Inhil dengan PT.BRI yang lansung di tandatangani Bupati HM.Wardan dengan Kepala perwakilan BRI Tembilahan disaksikan Deputi Kementrian Koperasi dan UKM RI Bidang Restrukturisasi Usahan beserta Kepala Dinas Koperasi  Provinsi Riau

Usai penandatanganan di lanjutkan dengan penyerahan penghargaan Kepada UMKM, penyerahan Kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Penyerahan piagam penghargaan kepada Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang berprestasi tingkat Kabupaten Inhil TH 2016, Penyerahan Sertifikat Badan Hukum Kepada Koperasi dan penyerahan sertifikat / Akta Agraria kepada UMKM yang diberikan secara langsung oleh Bupati./*/lipsus/Adv/dro