Hindari Kerugian, Masyarakat dihimbau Untuk Tidak Manfaatkan Jasa Koperasi “Bodong”

Pejabat Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Kabupaten Inhil Drs Syamsir MSi
Pejabat Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Kabupaten Inhil Drs Syamsir MSi

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir, H Dianto Mampanini, SE, MT Melalui Pejabat Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Kabupaten Inhil Drs Syamsir MSi menghimbau masyarakat untuk tidak memfaatkan jasa koperasi simpan pinjam tak ber-izin atau bodong.

Himbauan ini menurutnya disampaikan guna menghindarkan masyarakat dari kemungkinan timbulnya kerugian yang tidak diinginkan dibelakangan hari.

Seluruh Lembaga keuangan non bank seperti halnya Koperasi simpan pinjam haruslah beroperasional mengikuti aturan. Untuk memberikan kepastian maka koperasi-koperasi itu harus ditertibkan dan diverifikasi.

“hari ini masih banyak masyarakat kita yang menumpukan kebutuhan dana, baik untuk modal usaha atau keperluan lainnya kepada lembaga-lembaga keuangan seperti koperasi atau LKM. Oleh karenanya masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa LKM dalam menjalankan aktifitasnya harus sesuai ketentuan. Jaminan itu salah satunya ditandai dengan ada tidaknya kepemilikinan izin” Sampaikan Syamsir kepada detikriau.org diruang kerjanya kemaren sambil menerangkan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan sosialisasi terkait hal ini.

Dalam menjalankan operasional diterangkan Syamsir, LKM harus memenuhi semua aturan. Seperti misalnya mengenai besaran pengenaan suku bunga pinjaman. Dari hasil verifikasi menurutnya masih ditemukan sejumlah LKM yang menyimpang, misalnya penerapkan suku bunga diluar ketentuan dan tentunya akan memberatkan nasabah dalam hal ini masyarakat.

Kepada lembaga-lembaga keuangan mikro yang beroperasional tidak memenuhi ketentuan hukum ini, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran agar segera menghentikan operasionalnya.

“Jika sudah kita berikan teguran dan tidak juga di indahkan, tentunya ada sanksi hukum yang bisa diterapkan, Badan hukum koperasinya dapat dibekukan” Ingatkan Syamsir.

Ditegaskan Syamsir, sesuai aturan, bagi masyarakat yang mempunyai usaha simpan pinjam haruslah mendapatkan izin usaha di kantor Dinas Koperasi di masing–masing kabupaten/kota tempat di mana koperasi tersebut menjalankan aktifitas.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No.15 tahun 2015 tentang usaha simpan pinjam dan Permen No.16 tahun 2015 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam bagi koperasi,” Pungkas Drs Syamsir Msi.

Diakhir kalimatnya, agar tidak menimbulkan kerugian, Syamsir kembali menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan jasa koperasi simpan pinjam tak ber-izin.” /adv/dro




Dalam Waktu Dekat, Diskop UMKM Inhil Kembali Lakukan Pelatihan Menjahit

“kali Ini diikuti oleh 22 orang peserta dari 5 Kecamatan di Inhil”

Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi UMKM Inhil, Guntur SE
Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi UMKM Inhil, Guntur SE

Tembilahan, detikriau.org – Dalam waktu dekat, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir kembali akan melakukan pelatihan keterampilan menjahit. Kegiatan yang diagendakan berlangsung selama 1 pekan itu akan diikuti oleh 22 orang peserta dari 5 Kecamatan di Kabupaten Inhil.

“kita agendakan bulan ini. Tapi tanggal pastinya belum kita tentukan. Pesertanya sejumlah 22 orang yang berasal dari 5 Kecamatan di Kabupaten Inhil yakni Kecamatan Concong, Kuindra, Enok, Kempas dan Tembilahan,” Sampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM Inhil, H Dianto Mampanini SE, MT melalui Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Guntur SE diruang kerjanya kepada detikriau.org, selasa (1/11/2016)

Diterangkan Guntur, para peserta nantinya akan dilatih oleh intruktur dari Kota Tembilahan yang memang sudah memiliki pengalaman dan ketrampilan menjahit yang mumpuni.  Diharapkan dengan keterampilan itu, nantinya para peserta akan dapat membuka usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan tambahan penghasil keluarga.

“makanya kita berharap kepada seluruh peserta agar dapat mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar transfer ilmu yang didanai melalui APBD Inhil TA 2016 itu dapat terserap dengan baik dan memberikan manfaat yang baik pula khususnya bagi peserta,” Harap Guntur.

Disampaikannya, untuk mendapatkan pelatihan menjahit yang rutin dilaksanakan Diskop UMKM Inhil setiap tahunnya ini, kelompok masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Bupati Inhil melalui Diskop UMKM. Setiap proposal yang masuk, akan dilakukan penyeleksian oleh Tim di Diskop UMKM secara professional.

“Usai pelatihan nanti, setiap peserta  akan diberikan bantuan satu unit mesin jahit yang dapat digunakan untuk terus mengasah keterampilan dan mengembangkan ilmu yang sudah didapat sekaligus sebagai modal awal untuk membuka usaha.” Pungkas Guntur./Adv/Am

 

 




Pelaku UKM diajak Maksimalkan Outlet UMKM untuk Berpromosi

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengajak seluruh pelaku UMKM di Inhil untuk memaksimalkan keberadaan outlet UMKM terutama dalam upaya promosi berbagai produk yang dihasilkan.

Menurut Kepala Diskop UMKM Kabupaten Inhil Dianto Mampanini melalui Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM Bidang UMKM, Guntur, outlet UMKM itu dinamai Showroom penjualan produk-produk makanan ciri khas Inhil yang beralamat di pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan.

“Kita himbau seluruh pelaku UMKM terutama yang bergerak dalam produk makanan untuk memaksimalkan fasilitas yang tersedia ini dengan maksimal,” Ujar Guntur baru-baru ini ditemui diruang kerjanya di kantor Diskop UMKM Inhil.

Menurutnya, secara berkala Diskop UMKM terus mempromosikan keberadaan outlet UMKM ini. Dengannya semakin dikenalnya keberadaan outlet ini tentunya akan memancing minat masyarakat untuk berkunjung. Tidak hanya dari dalam daerah tetapi juga promosi itu dilakukan kepada masyarakat di luar daerah dalam berbagai kesempatan.

“outlet ini nantinya kita harapkan akan menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mendapatkan berbagai produk olahan makanan gan khususnya yang memiliki khas Inhil. Yang jelas bisa menjadi buah tangan bagi masyarakat luar daerah yang berkunjung ke Daerah kita,” Ujar Guntur.

Outlet UMKM ini mulai dibuka pukul 08.00 dan tutup hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Saat ini sudah tersedia berbagai produk olahan makanan seperti keripik bawang, kerupuk sagu, ampalang tenggiri, amplang udang, keripik tempe dan berbagai produk lainnya. Yang lebih istimewanya, seluruh produk olahan makanan yang dipromosikan di outlet UMKM dijamin kehalalallanya karena sudah berlabelkan LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau. /dro




Rebut Pasar, Kadiskop UMKM Himbau Pelaku UKM Tingkatkan Kualitas Produk dan Jasa

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Indragiri Hilir DR H Dianto Mampanini SE MT menghimbau kepada seluruh pelaku UKM yang ada didaerah ini untuk meningkatkan kulitas produk dan jasa.

Menurutnya, Jika pelaku usaha mau bersaing di pasar, pertama yang harus di jaga dan di tingkatkan adalah dari sisi kualitas.

“Jika kita ingin bersaing, yang harus di jaga dan ditingkatkan adalah kualitas produk dan jasa,”ujarnya.

Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM menurut Dianto akan terus berupaya untuk menggali dan membina sektor UKM melalui peningktan peran tenaga penyuluh.

“agar mampu bersaing juga perlu penguatan SDM, salah satunya diupayakan dari peran tenaga penyuluhan,”tambahnya.

Ia berharap dengan berbagai upaya itu nantinya pelaku UKM akan memiliki tambahan pengetahuan dan kemampuan untuk dapat bersaing.

“Majunya sektor UKM akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya akan mampu mengurangi tingkat kemiskinan. “tutupnya./dro

 




KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 TENTANG NOTARIS SEBAGAI PEMBUAT AKTA KOPERASI MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

MENTERI NEGARA

KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL

DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 98/Kep/M.KUKM/IX/2004

TENTANG

NOTARIS SEBAGAI PEMBUAT AKTA KOPERASI

MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian, khususnyayang berkaitan dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian, perubahan anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi, diperlukan adanya upaya untuk menjamin kepastian hokum terhadap akta-akta perkoperasian melalui penggunaan akta otentik;
  2. bahwa sehubungan dengan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menggalang partisipasi para notaris dalam pembuatan akta pada proses pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1994 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 70/KEP/MENEG/XII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

NOTARIS SEBAGAI PEMBUAT AKTA KOPERASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Akta pendirian koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar Koperasi.
  2. Akta perubahan anggaran dasar koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota koperasi atau kuasanya, yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
  3. Anggaran dasar koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  4. Notaris pembuat akta koperasi adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.
  5. Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi urusan perkoperasian.
  6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
  7. Protokol adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris pembuat akta koperasi yang terdiri dari akta asli atau minuta, warkah pendukung akta serta surat-surat lainnya berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku.

BAB II

KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK

NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI

Pasal 2

(1) Notaris pembuat akta koperasi berkedudukan sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik jabatannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar dan aktaakta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi.

(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris pembuat akta koperasi karena jabatannya adalah pihak yang bertanggung jawab atas otentitas dari akta-akta yang dibuatnya.

Pasal 3

(1) Notaris Pembuat akta koperasi mempunyai tugas pokok membuat akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar serta akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi untuk dimohonkan pengesahannya kepada pejabat yang berwenang.

(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembuatan :

  1. Akta Pendirian Koperasi;
  2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  3. Akta-Akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi.

(3) Dalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud ayat (2), Notaris Pembuat Akta Koperasi menuangkannya dalam minuta akta sebagai dokumen negara dan disimpan di Kantor Notaris serta mengeluarkan salinan akta untuk dipegang oleh pihak-pihak yang terkait sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku.

BAB III

PERSYARATAN DAN TATACARA PENETAPAN

NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI

Pasal 4

Untuk dapat ditetapkan sebagai Notaris pembuat akta koperasi, harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut :

  1. Notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai peraturan Jabatan Notaris;
  2. Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang Perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Notaris yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, melalui Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai Notaris pembuat akta Koperasi, dengan melampirkan :

  1. Surat Keputusan Pengangkatan Notaris;
  2. Sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perko –

perasian;

  1. Alamat Kantor beserta contoh tanda tangan, contoh paraf dan cap

Stempel Notaris.

(2) Kepala Dinas/instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota memberikan tanda terima permohonan dan menyampaikan berkas pendaftaran kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Propinsi/D.I paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan secara resmi.

(3) Menteri menetapkan Notaris sebagai pembuat akta koperasi dengan Surat Keputusan Menteri.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan langsung kepada Notaris yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Gubernur dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Propinsi/D.I serta kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan Notaris.

BAB IV

PELAKSANAAN TUGAS, PEMBUATAN

DAN TATA CARA PENGESAHAN AKATA

Pasal 6

Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4), Notaris pembuat akta koperasi wajib menyampaikan foto kopi dan menunjukkan asli Surat Keputusan Menteri kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat kabupaten/Kota dan melaksanakan jabatannya secara nyata.

Pasal 7

Akta Pendirian dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi dibuat dengan bentuk dan isi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi serta akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi harus dibacakan dan dijelaskan isinya oleh Notaris pembuat akta koperasi kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menandatangani akta.

Pasal 9

(1) Pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi untuk koperasi primer dan sekunder di tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi maupun Nasional, adalah kewenangan Notaris sesuai dengan kedudukan Kantor koperasi tersebut berada.

(2) Khusus untuk koperasi yang berkedudukan di Daerah khusus Ibukota Jakarta, pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi adalah kewenangan Notaris yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 10

(1) Akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi yang telah dibuat oleh Notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada Menteri atau Pejabat yang berwenang untuk dimintakan pengesahannya, sesuai peraturan yang berlaku.

(2) Persyaratan dan tatacara pengesahan atau persetujaun akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi serta akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Penyerahan protokol bagi Notaris pembuat akta koperasi yang berhenti dari jabatannya diatur sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku.

(2) Dalam hal pada wilayah kerja notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat notaris pembuat akta koperasi, maka protokol dimaksud diserahkan kepada notaris lainnya, atas rekomendasi dari perkumpulan profesi Notaris yang berbadan hukum pada tempat kedudukan yang bersangkutan.

Pasal 12

Notaris pembuat akta koperasi wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya Kepada mereka yang menyatakan tidak mampu berdasarkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat kedudukan koperasi dan diketahui oleh Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota setempat.

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 13

Menteri dan Pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Notaris pembuat akta Koperasi.

Pasal 14

Notaris pembuat akta Koperasi wajib mengirimkan laporan tahunan mengenai akta-akta koperasi yang dibuatnya kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat yang berwenang diwilayah kerjanya paling lambat pada bulan Pebruari, setelah berakhirnya tahun yang telah berjalan.

Pasal 15

Notaris pembuat akta koperasi dilarang :

  1. mengadakan promosi yang menyangkut jabatan Notaris pembuat akta koperasi.
  2. Membacakan dan menandatangani akta diluar wilayah kerja Notaris pembuat akta koperasi yang bersangkutan.

Pasal 16

Dalam hal Notaris pembuat akta koperasi melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Menteri dapat melakukan tindakan dalam bentuk :

  1. surat teguran;
  2. surat peringatan;
  3. Mencabut kewenangannya untuk membuat akta koperasi.

Pasal 17

Ketentuan mengenai kode etik, pelaksanaan tugas, kewenangan, kewajiban, cuti, Notaris pengganti, pemberhentian dan administrasi jabatan Notaris yang belum diatur dalam keputusan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku.

Pasal 18

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi dan UKM Propinsi, Kabupaten/Kota berkewajiban mensosialisasikan pembuatan akta koperasi oleh Notaris kepada gerakan koperasi diwilayah kerjanya.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Terhadap Notaris yang telah mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian sebelum dikeluarkannya keputusan ini dapat langsung mengajukan permohonan penetapan sebagai Notaris pembuat akta koperasi kepada Menteri, dengan tembusan kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Propinsi/D.I dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan Notaris.

(2) Akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi serta aktaakta lain yang pada saat berlakunya keputusan ini berada dalam proses pengajuan pengesahan kepada pejabat yang berwenang tetap berlaku dan dilakukan proses pengesahannya oleh Pejabat yang berwenang.

(3) Terhadap Daerah tertentu yang belum terdapat Notaris serta berdasarkan kondisi wilayah dan masyarakatnya dipandang belum mampu melaksanakan keputusan ini dapat diatur dan ditetapkan secara tersendiri oleh Menteri.

BAB VII

P E N U T U P

Pasal 20

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 24 September 2004

Menteri Negara

Alimarwan Hanan




PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima;
b. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KALI LIMA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
2. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
4. Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik pemerintah daerah dan/atau swasta.
5. Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh pemerintah daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
6. Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disebut TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh pemeritah daerah.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Satuan Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disebut dengan Renstra SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dalam penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.

Pasal 3

(1) Pembinaan dalam penataan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pendataan;
b. perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan sektor informal;
c. fasilitasi akses permodalan;
d. penguatan kelembagaan;
e. pembinaan dan bimbingan teknis;
f. fasilitasi kerjasama antar daerah; dan
g. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha.
(2) Program penataan dan pemberdayaan PKL sebagimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi penataan dan pemberdayaan PKL.

Pasal 5

Tujuan penataan dan pemberdayaan pedagang kali lima adalah:
a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan
c. untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.

 

BAB III
PENATAAN PKL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan terhadap PKL dan lokasi tempat kegiatan PKL.
(2) Penataan lokasi tempat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penataan ruang.

Pasal 7

Gubernur melakukan penataan PKL melalui:
a. fasilitasi penataan PKL lintas kabupaten/kota di wilayahnya;
b. fasilitasi kerjasama penataan PKL antar kabupaten/kota di wilayahnya; dan
c. pembinaan Bupati/Walikota di wilayahnya.

Pasal 8

Bupati/Walikota melakukan penataan PKL dengan cara:
a. pendataan PKL;
b. pendaftaran PKL;
c. penetapan lokasi PKL;
d. pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; dan
e. peremajaan lokasi PKL.

Bagian Kedua
Pendataan PKL

Pasal 9

(1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2) Tahapan dalam melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama aparat kelurahan dengan cara antara lain:
a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan;
b. memetakan lokasi; dan
c. melakukan validasi/pemutakhiran data.

Pasal 10

(1) Pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. identitas PKL;
b. lokasi PKL;
c. jenis tempat usaha;
d. bidang usaha; dan
e. modal usaha.
(2) Data PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penataan dan pemberdayaan PKL.

Pasal 11

Lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas lokasi PKL sesuai peruntukannya dan lokasi PKL tidak sesuai peruntukannya.

Pasal 12

(1) Lokasi PKL sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Lokasi PKL yang bersifat permanen; dan
b. Lokasi PKL yang bersifat sementara.
(2) Lokasi PKL tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan lokasi bukan peruntukan tempat berusaha PKL.

Pasal 13

(1) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL.
(2) Lokasi PKL yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan bersifat sementara.
(3) Lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Pasal 14

Jenis tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas jenis tempat usaha tidak bergerak dan jenis tempat usaha bergerak.

Pasal 15

(1) Jenis tempat usaha tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 antara lain:
a. gelaran;
b. lesehan;
c. tenda; dan
d. selter.
(2) Jenis tempat usaha bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 antara lain:
a. tidak bermotor; dan
b. bermotor.

Pasal 16

(1) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda.
(2) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kendaraan bermotor roda dua;
b. kendaraan bermotor roda tiga; dan
c. kendaraan bermotor roda empat.

Pasal 17

Bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d antara lain:
a. kuliner;
b. kerajinan;
c. tanaman hias;
d. burung;
e. ikan hias;
f. baju, sepatu dan tas; dan
g. barang antik.

Bagian Ketiga
Pendaftaran PKL
Pasal 18

(1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(2) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD yang membidangi urusan PKL bersama dengan lurah.
(3) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengendalian PKL dan menjamin kepastian hukum berusaha.

Pasal 19

(1) Pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap 2 (dua) kategori PKL, yaitu PKL lama dan PKL baru.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran usaha kepada SKPD yang membidangi urusan PKL.

Pasal 20

(1) PKL kategori lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan kriteria sebagai berikut:
a. PKL pada saat pendataan sudah berusaha di lahan atau lokasi sesuai peruntukannya; dan/atau
b. PKL pada saat pendataan sudah berusaha di lahan atau lokasi yang tidak sesuai peruntukannya dan ditetapkan sebagai lokasi sementara;
(2) PKL yang sudah berusaha di lahan atau lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan relokasi.

Pasal 21

(1) PKL kategori baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan PKL yang belum pernah berusaha sebagai PKL di kabupaten/kota setempat.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran untuk berusaha pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD yang membidangi urusan PKL.

Pasal 22

Tata cara pendaftaran usaha bagi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi:
a. permohonan TDU;
b. penerbitan TDU;
c. perpanjangan TDU; dan
d. pencabutan dan tidak berlakunya TDU.

Pasal 23

(1) PKL mengajukan permohonan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL.
(2) Permohonan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk yang beralamat di kabupaten/kota setempat;
b. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
c. mengisi formulir yang memuat tentang:
1) nama;
2) alamat/tempat tinggal/lama tinggal;
3) bidang usaha yang dimohon;
4) tempat usaha yang dimohon;
5) waktu usaha;
6) perlengkapan yang digunakan; dan
7) jumlah modal usaha.
d. mengisi formulir surat pernyataan belum memiliki tempat usaha;
e. mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta fungsi fasilitas umum; dan
f. mengisi formulir surat pernyataan yang memuat:
1) tidak memperdagangkan barang ilegal;
2) tidak merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi PKL;
3) tidak memindahtangankan TDU kepada pihak lain; dan
4) kesanggupan mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila:
a) lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan atau dikembalikan kepada fungsinya;
b) lokasi usaha tidak ditempati selama satu bulan; dan
c) setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usaha kecil.
(3) Permohonan TDU bagi PKL yang menggunakan jenis tempat usaha dengan kendaraan bermotor untuk kegiatan usaha harus bernomor polisi daerah kabupaten/kota setempat.

Pasal 24

(1) SKPD yang membidangi urusan PKL mendistribusikan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada lurah.
(2) PKL yang akan mendaftarkan usahanya meminta formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lurah.

Pasal 25

(1) SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran PKL.
(2) Berkas pendaftaran PKL yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar penerbitan TDU.

Pasal 26

1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL menerbitkan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b.
2) Penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan:
a. TDU diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar;
b. TDU hanya dapat digunakan untuk menempati 1 (satu) lokasi tempat usaha bagi PKL yang tidak bergerak dan 1 (satu) kendaraan bagi PKL yang bergerak;
c. TDU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi perkembangan usaha; dan
d. penerbitan TDU tidak dipungut biaya.

Pasal 27

(1) Dalam hal berkas pendaftaran PKL tidak memenuhi persyaratan, Bupati/walikota melalui kepala SKPD yang membidangi urusan PKL menyampaikan surat penolakan penerbitan TDU.
(2) Surat penolakan penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan penolakan.
(3) Surat penolakan disampaikan kepada PKL paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.

Pasal 28

(1) Perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dilakukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku TDU.
(2) Permohonan perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL.

Pasal 29

1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL dapat melakukan pencabutan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d.
2) Pencabutan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. pemegang TDU melanggar ketentuan yang terdapat di dalam surat pendaftaran;
b. lokasi usaha yang bersangkutan tidak lagi ditetapkan sebagai tempat usaha PKL;
c. pemegang TDU melanggar ketentuan perundang-undangan;
d. tidak memperpanjang TDU;
e. tidak melakukan usaha PKL lagi; dan/atau
f. dipindahtangankan TDU PKL.
3) Tidak berlakunya TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d apabila:
a. pemegang TDU meninggal dunia;
b. atas permintaan tertulis dari pemegang TDU; dan
c. pemegang TDU pindah lokasi usaha.
4) Dalam hal pemegang TDU meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka suami, isteri, dan/atau anak pemegang TDU dapat mengajukan permohonan TDU untuk menggunakan tempat usaha pada lokasi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 30
PKL mempunyai hak antara lain:
a. mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL;
b. melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan;
c. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan;
d. mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi dan pendampingan dalam pengembangan usahanya; dan
e. mendapatkan pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan dengan mitra bank.

Pasal 31

PKL mempunyai kewajiban antara lain:
a. mematuhi ketentuan perundang-undangan;
b. mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
c. memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha;
d. menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur;
e. tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum;
f. menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten/kota; dan
g. menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai TDU yang dimiliki PKL.

Pasal 32

PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b. merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/ atau ditentukan Bupati/Walikota;
c. menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa sepengetahuan dan seizin Bupati/Walikota;
e. menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan;
f. mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;
g. melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya;
h. menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali;
i. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar; dan
j. memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.

Bagian Keempat
Penetapan Lokasi PKL

Pasal 33

(1) Bupati/Walikota menetapkan lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL.
(2) Penetapan lokasi atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lokasi binaan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Lokasi binaan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Lokasi binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), terdiri atas:
a. lokasi permanen; dan
b. lokasi sementara.
(2) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan aksesabilitas, dan sarana serta prasarana antara lain fasilitas listrik, air, tempat sampah dan toilet umum.
(3) Lokasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk menjadi kawasan atau pusat-pusat bidang usaha promosi, produksi unggulan daerah.
(4) Lokasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal sampai jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 35

Bupati/Walikota menetapkan jadwal usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4).

Bagian Kelima
Pemindahan PKL dan Penghapusan Lokasi PKL

Pasal 36

(1) PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat dilakukan pemindahan atau relokasi PKL ke tempat/ruang yang sesuai peruntukannya.
(2) Penghapusan lokasi tempat berusaha PKL yang telah dipindahkan ditertibkan dan ditata sesuai dengan fungsi peruntukannya.
(3) Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Bagian Keenam
Peremajaan Lokasi PKL

Pasal 37

(1) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan peremajaan lokasi PKL pada lokasi binaan.
(2) Peremajaan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana dan utilitas kota.
Bagian Ketujuh
Larangan Bertransaksi

Pasal 38

(1) Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL.
(2) Fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat atau lokasi usaha PKL.
(3) Bupati/Walikota mengenakan sanksi atas pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

BAB IV
PEMBERDAYAAN PKL

Pasal 39

(1) Gubernur melakukan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. fasilitasi kerjasama antar kabupaten/kota di wilayahnya; dan
b. pembinaan dan supervisi pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh bupati/walikota.
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. kerjasama antar daerah kabupaten/kota; dan
b. kemitraan dengan dunia usaha.

Pasal 40

Bupati/Walikota melakukan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) antara lain melalui:
a. peningkatan kemampuan berusaha;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. fasilitasi bantuan sarana dagang;
d. penguatan kelembagaan;
e. fasilitasi peningkatan produksi;
f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan
g. pembinaan dan bimbingan teknis.

Bagian Kesatu
Pemberdayaan PKL Melalui Kerjasama Antar Daerah

Pasal 41

(1) Menteri dapat memfasilitasi kerjasama PKL antar provinsi.
(2) Gubernur memfasilitasi kerjasama pemberdayaan PKL antar kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerjasama antar daerah.
Bagian Kedua
Kemitraan Dengan Dunia Usaha

Pasal 42

(1) Bupati/Walikota dalam melakukan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b antara lain dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan/CSR (Corporate Social Responsibility).
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah sesuai dengan bidang usaha berdasarkan data PKL.
(3) Bentuk kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penataan peremajaan tempat usaha PKL;
b. peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan;
c. promosi usaha dan event pada lokasi binaan; dan
d. berperan aktif dalam penataan PKL di kawasan perkotaan agar menjadi lebih tertib, bersih, indah dan nyaman.

 

BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Monitoring dan Evaluasi

Pasal 43

(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL di daerah.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama kementerian terkait.
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 44

(1) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Bupati/Walikota.

Pasal 45

(1) Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di wilayahnya.
(2) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 46

(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.

Pasal 47

(1) Gubernur menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Pasal 48

Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL yang disampaikan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 49

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan kementerian terkait;
b. sosialisasi peraturan menteri ini;
c. peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah;
d. bimbingan teknis, pelatihan, konsultasi, dan supervisi penataan dan pemberdayaan PKL; dan
e. monitoring dan evaluasi.

Pasal 50

(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan Menteri dan Bupati/Walikota;
b. sosialisasi terkait peraturan menteri ini dan kebijakan Gubernur dalam penataan dan pemberdayaan PKL kepada bupati/walikota di wilayahnya;
c. fasilitasi kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam penataan dan pemberdayaan PKL lintas Kabupaten/Kota di wilayahnya;
d. bimbingan teknis, pelatihan, konsultasi, serta supervisi penataan dan pemberdayaan PKL; dan
e. monitoring dan evaluasi.

Pasal 51

(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi dengan Gubernur;
b. pendataan PKL;
c. sosialisasi kebijakan tentang penataan dan pemberdayaan PKL;
d. perencanaan dan penetapan lokasi binaan PKL;
e. koordinasi dan konsultasi pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL;
f. bimbingan teknis, pelatihan, supervisi kepada PKL;
g. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penataan dan pemberdayaan PKL; dan
h. monitoring dan evaluasi.

Pasal 52

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan kebijakan provinsi di bidang penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Gubernur melakukan pengawasan penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap penataan dan pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh SKPD.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 53

Biaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. Lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN LAIN

Pasal 54

(1) Penataan dan Pemberdayaan PKL di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta.
(2) Ketentuan mengenai penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 55

(1) Penetapan lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), lokasi binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), jadwal usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan bertransaksi beserta sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 56

Bagi daerah yang telah menetapkan RPJMD dapat melakukan perubahan RPJMD atau menyusun rencana penataan dan pemberdayaan PKL dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan rancangan APBD sampai dengan ditetapkan RPJMD periode berikutnya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 57

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2012
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

ttd

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 607

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001