Apa itu Label Halal MUI dan Bagaimana Cara Pengurusannya?

Tembilahan, detikriau.org – Bagi pengusaha industri pangan, obat-obatan dan kosmetik di Indonesia, sertifikat halal dari MUI sangat penting artinya. Yaitu untuk memberikan kepastian dan rasa nyaman bagi konsumen yang beragama Islam. Namun kadang-kadang ada juga pengelola industri tersebut yang belum tau bagaimana cara mengurus sertifikat halal MUI ? Kebanyakan, ketidaktahuan dalam mengurus sertifikat halal MUI tersebut terjadi di kalangan industri kecil atau menengah. 

Pengertian Sertifikat halal MUI

Pengertian Sertifikat Halal MUI adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.

Jaminan Halal dari Produsen

Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 tahun. Hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.

Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut:

  1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
  2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
  3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
  4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.

Cara Mengajukan Sertifikat Label Halal MUI

Untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, kita bisa datang langsung ke Kantor MUI di kab/kota terdekat. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar

3. Fotokopi izin usaha
Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya kita tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan kita.

Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal kita.

Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. /dro




Bagaimana Cara Pelaku UKM Mendapatkan Perizinan PIRT?

Tembilahan, detikriau.org – Sebelum bisa memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, pelaku UKM harus mendapatkan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar. Hal ini diperlukan sebagai jaminan bahwa makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan. Lantas bagaimana cara pengurusannya?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.

Sertifikasi P-IRT harus dimiliki oleh penduduk yang menggerakkan industri makanan serta minuman sekala rumah tangga, lantaran dengan mempunyai sertifikat P-IRT maka industri makanan serta minuman kita dapat lebih diterima oleh retail–retail besar, seperti mall, supermarket serta agen grosir.

Tak gampang untuk memperoleh sertifikat P-IRT ini, lantaran mesti melalui sebagian pengujian, ya singkat kata seperti pingin bisa memperoleh ijazah maka mesti ujian terlebih dulu. Sertifikat P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten yang ada di setiap provinsi, sesudah melewati bagian–bagian atau ketentuan yang telah diputuskan.

Untuk perumpamaan, di bawah ini kami informasikan prosedur pengurusan P-IRT:

  1. Datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat untuk mengajukan permintaan pengurusan P-IRT. Sebelum saat berangkat agar efisien dapat juga telpon dahulu atau mencari tahu alamat kantor dinas kesehatan di kabupaten anda.
  2. Sesampainya di Dinas Kesehatan Kabupaten Setempat, segera saja menuju ke sisi pengurusan P-IRT, ketemu petugas. Dibagian ini anda bakal diberikan satu bendel dokumen yang perlu di isi, yakni :
    • Lembar surat permintaan untuk ikuti penyuluhan untuk anda produsen makanan serta minuman (ini syarat untuk memperoleh sertifikat P-IRT).
    • Lembar data fasilitas produksi, mencakup fasilitas produksi yang anda punyai.
    • Lembar data produksi makanan.
  3. Lampiran lain yang perlu disiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yakni :
    • Hasil uji mutu Air dari Puskesmas paling dekat,
    • Foto copy KTP pemohon yang berlaku (1 lembar),
    • Denah/peta lokasi area produksi (1 lembar),
    • Pas photo berwarna 3 x 4 (4 lembar),
    • Design label paket/merk yang akan dipakai (2 lembar).
  4. Sesudah mengambil formulir itu, pada tahap lengkapi serta kembalikan berkas pada hari selanjutnya dibarengi dengan lampiran yang itu pada point 3.
  5. Pada hari tersebut sesudah anda kembalikan berkas itu anda bakal diberi penjelasan untuk menanti surat undangan untuk ikuti penyuluhan sertifikasi P-IRT anda.
  6. Berikut contoh formulir mengajukan P-IRT :

 

 

No. :

Lamp. :

Hal. :

Pada Yth :

Bupati Setempat

Cq. Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten Setempat

Di Nama Kabupaten Setempat

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama

Alamat

No. Telp.

Mengajukan permintaan untuk peserta penyuluhan produsen makanan serta minuman untuk syarat memperoleh Sertifikat Penyuluhan serta Sertifikat Produksi Pangan Industri RumahTangga SPP – IRT di lokasi Kabupaten Setempat.

Bersama surat ini kami lampirkan dokumen seperti berikut :

  1. Foto copy KTP pemohon yang tetap berlaku (1 lembar)
  2. Data fasilitas produksi (1 lembar)./dro



Dianto Mampanini: Ini Pinjaman Modal yang Bisa dimanfaatkan Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Kadiskop UMKM Inhil; H Dianto Mampanini SE MT
Kadiskop UMKM Inhil; H Dianto Mampanini SE MT

Tembilahan, detikriau.org – Kebutuhan modal bukan lagi menjadi persoalan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Asalkan usaha yang dijalankan dinilai layak, modal akan  didapat. Bahkan untuknya tidak diperlukan agunan.

Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Indragiri Hilir Dianto Mampanini, syaratnya, sebelumnya haruslah menguruskan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dengan memiliki IUMK pelaku usaha Mikro dan Kecil bisa mengurus permodalan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Diskop UMKM Inhil sudah membuat MoU dengan pihak BRI. Jika usaha layak maka akan dibantu. Pinjaman sampai nominal Rp 25 juta tidak diperlukan agunan,” Sampaikan Dianto saat memberikan sambutan pada pembukaan pelatihan menjahit di Aula salah satu Wisma di Kota Tembilahan kemaren.

Jika pelaku usaha memerlukan modal yang lebih besar, juga jangan khawatir. Kata Dianto juga, ada yang namanya Jamkrida. Diskop UMKM juga sudah menjalin kerjsama.

“Jadi kebutuhan modal bukan persoalan lagi. Yang penting ada kesungguhan dan setelah mendapatkan pinjaman modal haruslah tertib dalam mengansur pengembalian,” ingatkannya.

Dianto berpesan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ingin mendapatkan informasi terkait pinjaman modal ini bisa memintakan penjelasan pada Diskop UMKM Inhil./dro




Dianto mampanini: Ini Hambatan Kembangkan Usaha Mikro dan Kecil

Kadiskop UMKM Inhil, H Dianto Mampanini saat menyampaikan arahan
Kadiskop UMKM Inhil, H Dianto Mampanini saat menyampaikan arahan

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir, H Dianto Mampanini menjelaskan ada beberapa persoalan yang saat ini dihadapi dalam upaya pengembangan Usaha Mikro dan Kecil .

Persoalan-persoalan ini disampaikan Dianto disela penyampaian amarannya saat membuka pelatihan Menjahit disalah satu Wisma di Kota Tembilahan ini diantaranya adalah masalah minimnya keterampilan sumberdaya manusia.

Mengatasi persoalan ini, Pemkab Inhil melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengupayakan dengan memberikan berbagai bentuk pelatihan. Setelah mendapatkan pelatihan, agar mampu lebih mengembangkan usahanya, Dianto juga berpesan untuk tidak pernah berhenti berusaha dengan menggali tambahan ilmu pengetahuan dari berbagai sumber.

Persoalan berikutnya menurut Dianto adalah masalah Teknologi. Dalam hal ini adalah peralatan-peralatan produksi yang menunjang dalam setiap usaha. Jika saat ini masih mempergunakan peralatan manual, kedepannya diharapkan bisa diupayakan dengan peralatan yang semi otomatis.

“Artinya untuk maju harus ada kemauan dan cita-cita yang kuat. Semua itu sudah menjadi tuntutan jaman. Jika kita tidak mampu bersaing maka kita akan kalah.” Ingatkan Dianto.

Persoalan lainnya ditambahkan mantan kadis CKPR Inhil ini adalah masalah pemasaran. Pemasaran salah satunya tergantung kepada pelayanan dan kualitas produk. Misalnya kita sudah memiliki kualitas yang baik, maka konsumen pasti akan bertahan dan tidak menutup keungkinan akan semakin berkembang.

“terakhir adalah masalah keterbatasan permodalan. Namun untuk masalah ini kita sudah menjalin MoU dengan beberapa lembaga perbankan. Jika memang usaha kita layak, pasti akan dibantu walaupun tanpa adanya agunan,” Tekankannya mengakhiri./dro




Galeri Foto Acara Pembukaan Pelatihan Pengolahan Gula Semut di Kec Tempuling




Dinas Koperasi UMKM Inhil Berikan Pelatihan Pengolahan Gula Semut di Tempuling

Kadiskop UMKM Inhil, H Dianto Mampanini SE MT ( empat dari kanan) saat menghadiri acara pembukaan pelatihan pengolahan gula semut di Kecamatan Tempuling
Kadiskop UMKM Inhil, H Dianto Mampanini SE MT ( empat dari kanan) saat menghadiri acara pembukaan pelatihan pengolahan gula semut di Kecamatan Tempuling

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan pelatihan pembuatan gula semut. Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Tempuling ini dengan mendatangkan narasumber seorang pengusaha sekaligus produsen gula semut asal Yogyakarta, Agus Wibowo, Senin (14/11/2016)

Diterangkan oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Inhil, H Dianto Mampanini, SE MT, apa yang disampaikan oleh Narasumber ini diharapkan dapat menginspirasi Masyarakat Inhil khususnya di Kecamatan Tempuling agar juga mampu memproduksi produk yang memiliki nilai ekonomis tinggi ini.

“Apalagi Inhil selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki hamparan perkebunan kelapa terluas di dunia,” Sampaikan Dianto dalam sambutannya.

Dikatakannya, masyarakat petani kelapa, khususnya di Inhil selama ini sebahagian besar baru memanfaatkan produksi buah untuk mendapatkan penghasilan.

Akibatnya, kesejahteraan petani hanya bergantung pada tingkat produksi dan harga pasar buah kelapa. Disaat produksi buah meningkat dan harga pasar naik, kesejahtaeraan masyarakat juga akan naik. Namun jika terjadi sebaliknya, penghasilan petani kadang hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga-pun tidak mencukupi.

“Dengan didapatnya tambahan pengetahuan tentang pembuatan gula semut tentunya akan dapat dijadikan salah satu alternatif usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat petani kelapa,” Harap Dianto.

“Disini nantinya akan kita jadikan pilot projek. jika berhasil, maka bisa diterapkan didaerah lain yang juga banyak mempunyai potensi kelapa.” Tuntasnya.

Narasumber, Agus Wibowo dalam pemaparannya menjelaskan bahwa saat ini, dalam satu bulan, produsen gula semut di Yogyakarta setidaknya sudah mampu memproduksi sebanyak kurang lebih 26 Ton dengan harga jual Rp 26 ribu per kilonya.

Hasil produksi gula semut, saat ini tidak hanya dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam Negri. Produksinya bahkan sudah merambah hingga ke mancanegara.

Memenuhi permintaan pasar yang sedemikian besar, Agus mengaku kini sudah melibatkan sedikitnya 500 orang untuk melakukan produksi. Mulai dari petani hingga ke proses pengolahan.

Gula semut yang diproduksi di Yogyakarta tepatnya di Kulon Progo ini terbuat dari nira kelapa kemudian diolah dengan peralatan sederhana seperti open. Bentuknya sama dengan gula kristal pada umumnya hanya saja berwarna kecoklatan.

Selain itu, gula semut ini juga dapat diolah menjadi berbagai varian rasa mulai dari rasa jahe, bandrek, kencur dan sebagainya.

“Saya berharap kepada seluruh peserta pelatihan untuk dapat menyerap transfer ilmu ini dengan baik dan nantinya dapat diterapkan untuk memproduksi gula semut yang memiliki kualitas yang baik.” Pesan Agus.

Untuk diketahui, kegiatan pelatihan pembuatan gula semut ini dilaksanakan selama 3 hari dengan mengikutkan sebanyak 30 orang peserta pelatihan./dro