Galeri Foto Rakor Percepatan Penerapan IUMK dan Aplikasi e-planning Izin UMK




Diskop Taja Rapat Koordinasi Percepatan Penerapan IUMK dan Aplikasi e-planning Izin UMK

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat koordinasi percepatan penerapan IUMK serta menjalankan aplikasi e-planning izin UMK dimasing-masing kecamatan. Kegiatan ini dilakukan untuk menumbuhkembangkan UMK dalam memasuki era globalisasi

Staff ahli Bupati Inhil bidang pemerintahan fahrolrozy mengatakan, Perlu dilakukan pemberdayaanm terhadap pelaku umk seiring keluarnya kebijakan pememrintah untuk mempermudah pengurusan iumk dari kecamatan. Tujuan iumk adalah memebri legalitas sehingga pemilik sertifikat akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha serta kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan pada lembaga keuangan bank maupun non bank.

“Pemilik sertifikat akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha termasuk kemudahan untuk mendapatkan bantuan permodalan,” Sampaikan Fahrolrozy

Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM Inhil, DR H Dianto Mampanini SE MT, penerapan IUMK ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Bank Rakyat Indonesia dan akan diberikan permodalan yang bisa digunakan oleh pelaku usaha untuk menumbuhkembangkan usaha mereka.

“Tentunya saya berharap agar pihak kecamatan dapat menyambut baik dan dapat menerapkan kepada masyarakat. kepada pelaku umkm diharapkan  dapat memanfaatkan dengan baik sehingga legalisasi usahanya terjamin dan akses untuk permodalan bisa didapatkan,” Pesan Dianto./ dro




Ini Prosedur dan Tatacara Pengajuan IUMK

Tembilahan , detikriau.org – Setelah ditetapkannya Peraturan Presiden No 98/2014 terkait Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan ini sengaja diterbitkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku UKM di Indonesia.

Untuk memudahkan UKM membuat IUMK, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015 yang dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota agar membantu para pendamping UKM dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UKM.

Adapun Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil menurut Permendagri 83 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  • Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
  • Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
  • Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.

  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  2. Kartu tanda penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
  5. Mengisi formulir yang memuat tentang
  • Nama;
  • Nomor KTP;
  • Nomor telepon;
  • Alamat;
  • Kegiatan usaha;
  • Sarana usaha yang digunakan;
  • Jumlah modal usaha.

Selanjutnya Camat/ Lurah/ Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/ Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK bagi UKM. Namun jika berkas belum lengkap,  maka Camat/ Lurah/ Kepala Desa berhak mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada pelaku UKM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.

Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan ataupun pungutan lainnya.

Jika pelaku UKM tidak mematuhi kegiatan usaha sesuai dengan IUMK yang diajukan dan melanggar hal-hal seperti memperdagangkan barang atau jasa ilegal dan menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan dapat melakukan pencabutan IUMK.

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh Menteri,  selanjutnya Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di kabupaten/ kota di wilayahnya serta Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya./dro




Mengapa Bisnis UKM Harus Urus Izin Usaha Mikro dan Kecil?

Kadiskop UMKM Inhil DR H Dianto Mampanini SE MT
Kadiskop UMKM Inhil DR H Dianto Mampanini SE MT

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir, DR H Dianto Mampanini SE MT menyebutkan bahwa Usaha kecil menengah (UKM) memiliki potensi sangat besar bagi perekonomian negara. UKM merupakan tulang punggung ekonomi, sebab UKM memberi kontribusi besar bagi perkembangan perdagangan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Dari kenyataan tadi, bisnis UKM bisa menjadi modal utama dalam menghadapi persaingan global. Namun, ada banyak masalah klasik yang kerap menerpa UKM, seperti masalah manajemen dan permodalan. Para pelaku bisnis UKM juga masih banyak yang bingung soal perizinan.

Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjelaskan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan itu dengan penyederhaan pemberian izin bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Legalitas bagi UMK itu dinamakan dengan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)” Kata dianto kepada detikriau.org baru-baru ini di Tembilahan

Pada Februari 2015 tahun yang lalu ditambahkan Dianto, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan IUMK melalui lurah atau camat. Kebijakan ini ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman tiga menteri, yakni Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk mengurus IUMK kini sangat simpel. Pelaku bisnis UKM hanya perlu melampirkan beberapa dokumen untuk mengurus IUMK. Dokumen-dokumen itu, antara lain surat pengantar dari RT dan RW, soal jenis dan lokasi usaha yang dimiliki. Lalu, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan pas foto. Setelah itu mengisi kelengkapan formulir.

Kemudian, camat yang dapat mandat dari bupati atau wali kota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Kalau sudah memenuhi segala persyaratan, camat sudah bisa mengesahkan dan mengeluarkan IUMK.

Penerbitan satu lembar naskah IUMK dikeluarkan paling lambat satu hari sejak permohonan diajukan. Tak ada biaya, retribusim atau pungutan dalam mengurus IUMK.

Camat berhak mencabut IUMK, jika ditemukan pelanggaran oleh pelaku bisnis UKM yang tak patuh pada aturan dan aktivitas usaha sesuai dengan IUMK. Bahkan, melanggar dengan memperjualbelikan produk ilegal atau menjalankan bisnis yang bertentangan dengan undang-undang.

Apakah Manfaat IUMK?

Diterangkan Dianto, IUMK bukan surat izin biasa untuk bisnis UKM. Banyak manfaat yang akan didapatkan oleh para pelaku UKM. manfaat itu adalah berupa;

  1. Kemudahan untuk menjalin kerja sama
    IUMK merupakan legalitas bagi pelaku UKM. Dengan IUMK, para pelaku UKM bisa bekerjasama dengan sesama pelaku UKM yang sejenis atau tidak. IUMK merupakan legalitas yang bisa memberikan kepercayaan dan kekuatan sebuah usaha.
  2. Legalitas
    IUMK adalah bentuk legalitas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat pengakuan secara sah dari berbagai pihak yang berwenang. IUMK merupakan salah satu wujud kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku di negara kita.
  3. Sadar pajak
    IUMK dapat memberi kesadaran dan mendorong para pelaku bisnis UKM untuk membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang mereka miliki.
  4. Mudah akses permodalan
    Perbankan mensyaratkan dokumen perizinan resmi. IUMK merupakan dokumen itu. Dengan adanya IUMK, para pelaku bisnis UKM bisa mengakses permodalan di bank maupun nonbank. Para pelaku UKM bisa mengajukan kredit dengan mudah.
  5. Perlindungan lokasi usaha
    Memegang IUMK, para pelaku bisnis UKM mendapatkan keamanan, kepastian, jaminan hukum, dan perlindungan di lokasi usaha yang ditetapkan. Mereka tidak akan berpindah tempat, tanpa alasan yang tak jelas.
  6. Pendampingan dan pengembangan usaha
    Terakhir, para pelaku bisnis UKM yang memegang IUMK dapat memperoleh pendampindan dan pengembangan usaha dari instansi terkait. Mereka mendapatkan ruang yang luas sebagai akses untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu, peluang untuk mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah dan ikut di program-program bisnis UKM terbuka lebar.

“Dengan semua itu IUMK tentunya sangat penting bagi pelaku UKM,” Tandas Dianto./ dro




Dinas Koperasi Terus Upaya Tingkatkan Pembinaan Pada UMK

Kadiskop UMKM Inhil H Dianto Mampanini saat melakukan penyerahan bantuan mesin jahit dan obras kepada pelaku UMK baru-baru ini di Tembilahan
Kadiskop UMKM Inhil H Dianto Mampanini saat melakukan penyerahan bantuan mesin jahit dan obras kepada pelaku UMK baru-baru ini di Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir terus meningkatkan pembinaan kepada pelaku usaha kecil di daerah itu, sehingga nantinya benar-benar siap dan mampu bertahan di tengah ketatnya persaingan .

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhil H Dianto Mampanini SE MT di Tembilahan mengatakan, untuk meningkatkan daya saing bagi para pelaku UMKM, mereka memberikan pembinaan berupa berbagai pelatihan dan sosialiasi.

Beberapa pelatihan yang diberikan di antaranya pelatihan administrasi, manajemen keuangan maupun peningkatan kualitas produk yang dihasilkan sehingga mampu memikat perhatian konsumen.

Misalnya, kata Dianto, baru-baru ini Dinas Koperasi dan UMKM memberikan pelatihan kepada kelompok usaha kecil dibidang keterampilan menjahit dan pembuatan gula semut.

“Pembinaan terhadap UMKM itu adalah tugas kita dan akan terus ditingkatkan. Dengannya diharapkan nantinya  mereka benar-benar mampu bertahan dan terus mengembangkan usahanya. Pelatihan maupun sosialisasi kita berikan secara bergiliran,” kata Dianto kemaren.

“Disamping itu kita juga memberikan dukungan dengan menyalurkan bantuan-bantuan peralatan produksi”

Dewasa ini, lanjut dia, UMKM di Inhil berkembang cukup pesat, sebagian besar didominasi usaha kuliner dan kerajinan tangan.

Tingginya masyarakat yang menjadi pelaku UMKM, tentunya dinilai cukup positif, karena selain mampu menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, juga mampu membangun perekonomian.

“Pengalaman sudah membuktikan bahwa UMKM merupakan salah satu solusi menghadapi krisis ekonomi dan juga mampu menekan tingginya angka pengangguran,” Akhirinya/adv/dro




Capai Target Peningkatan Kesejahteraan Anggota, Koperasi Diminta miliki SDM Handal

Kadiskop UMKM Inhil DR H Dianto Mampanini SE MT
Kadiskop UMKM Inhil DR H Dianto Mampanini SE MT

Tembilahan, detikriau.org – Koperasi diminta untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi dan kapabilitas sumberdaya manusia (SDM) yang dimiliki agar kinerja koperasi terus meningkat. Tanpa SDM yang ahli di bidang perkoperasian, dunia koperasi akan sulit berkembang.

Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhil DR H Dianto Mampanini saat memberikan amaran ketia menghadiri RAT salahs atu Koperasi di daerah beberapa waktu yang lalu.

“Koperasi yang ada saat ini harusnya mampu memiliki SDM yang handal dibidang Koperasi.  Tujuannya tentu agar Koperasi dapat berjalan baik dan memberikan penghasilan maksimal dalam upaya meningkatkan kesejahteraaan anggotanya,” Ujar Dianto.

Tujuan keberadaan koperasi menurut Dianto adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Upaya pengurus untuk bisa menyejahterakan anggotanya menjadi tujuan utama. Dengan adanya SDM yang ahli diyakini keuntungan koperasi akan naik sehingga keuntungan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota.

Inovasi di bidang koperasi dinilainya juga sangat penting dalam pengembangan usaha lainnya. Upaya menjalin sinergi antarkoperasi patut dilakukan.

“Kerja sama antarkoperasi maupun perusahaan di luar koperasi yang telah berkembang juga sangat diperlukan untuk menunjang kesejahteraan anggota. Sebuah koperasi atau lembaga perusahaan tidak bisa hidup sendiri tanpa kerja sama dengan perusahaan lainnya untuk memperkuat usahanya,” pungkasnya./dro