Kadiskop dan UMKM Buka RAT Pertama 2016 di Tanah Merah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) R Rida Indaryanti membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) di Kecamatan Tanah Merah, Kamis (14/1/2016) kemarin.

Kegiatan tersebut merupakan RAT pertama yang dilaksanakan pada tahun 2016 se-Kabupaten Inhil. Waktu itu tampak dihadiri lebih dari 50 anggota koperasi Tanah Merah.

Kadis Koperasi dan UMKM mengatakan, bagi koperasi yang belum tertib atau membutuhkan pembinaan teknis tentang pembukuan, diharapkannya dapat melaporkan ke Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL). Selain itu, diminta juga untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi anggota koperasi yang bergerak dibidang usaha kecil dan menengah, sebaiknya dapat membuat surat izin usaha dan ini cukup dilakukan ditingkat kecamatan saja,” kata Rida.

Disamping itu, bagi usaha kecil ataupun menengah yang telah berusaha dapat mengurus sertifikat atau label halal, gunanya untuk menembus pasaran, kemudian dapat ikut serta pada even-even ajang promosi dari dinasnya dan dapat menitipkan produk di outlet dinas yang ada.

“Harapan kami agar koperasi yang telah melakukan RAT dapat berkembang lebih baik lagi dan taat terhadap undang-undang koperasi serta patuh pada azas koperasi yang bersifat kebersamaan dan kegotong royongan,” tutupnya. Mirwan/adv




Diskop UKM Desak Koperasi Rampungkan RAT

Sekretaris Dinas Koperasi & UMKM Inhil, Azwardi
Sekretaris Dinas Koperasi & UMKM Inhil, Azwardi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendesak seluruh koperasi se-Inhil untuk segera merampungkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Diskop UKM Kabupaten Inhil R Rida Indaryanti melalui Sekretaris Dinas, Azwardi kepada detikriau.org di ruang kerjanya kemarin. Menurutnya, pelaksaan RAT tersebut merupakan hal yang penting sebagai langkah awal untuk melanjutkan kerja selanjutnya.

“Saya minta segera lakukan RAT, kita targetkan pertengahan tahun sudah selesai. Jika tidak, koperasi terkait tidak bisa bekerja pada tahun anggaran 2016 ini,” kata Azwardi.

Dikatakannya, koperasi yang pertama melaksanakan RAT tersebut adalah koperasi yang berada di kecamatan Tanah Merah pada tanggal 13 Januari 2016. Dihari berikutnya, disusul oleh koperasi yang berada di kecamatan Tempuling dan Kempas.

Semoga katanya, dari pelaksanaan tersebut menjadi motivasi bagi koperasi lainnya agar bisa melaksanakan RAT secepatnya. –mirwan/adv




Awas, Oknum Pelaku Bisnis Koperasi Ilegal diancam Keranah Hukum

Kepala Dinas Koperasi & UMKM Inhil, R Rida Indaryanti
Kepala Dinas Koperasi & UMKM Inhil, R Rida Indaryanti

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jika ditemukan, para oknum rentenir berkedok koperasi akan diproses secara hukum yang berlaku. Penegasan tersebut dilontarkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) R Rida Indaryanti.

“Saya tidak sungkan-sungkan membawa keranah hukum bagi oknum yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang mengatas namakan koperasi,” ungkap Rida kepada detikriau.org di ruang kerjanya, kemarin.

Hal tersebut disebabkan maraknya informasi terkini bahwa sejumlah masyarakat Kabupaten Inhil menjadi korban pinjaman koperasi ilegal.

Boleh saja katanya menawarkan kepada masyarakat, tetapi tidak semestinya membawa nama koperasi. Karena yang benar-benar koperasi telah terdaftar secara resmi serta memiliki badan hukum yang jelas.

Jikapun mengantongi badan hukum namun di luar wilayah hukum Pemkab Inhil, menurutnya juga dilarang keras beroperasi di Kabupaten Inhil. Sebab masing-masing daerah memiliki kewenangan tersendiri.

“Untuk di Inhil ini khusus para koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi Inhil, kalau tidak berarti koperasi itu juga dikatakan elegal,” katanya.

Untuk diketahui, seluruh koperasi yang terdaftar 499 yang tersebar se-Kabupaten Inhil, namun yang aktif hanya 249 koperasi dan sisanya terbilang pasif.

Sebagai tindakan awal, dalam waktu dekat pihaknya akan menertibkan dan melakukan pembubaran ratusan koperasi yang tidak aktif.

“Dengan begitu, kita akan lebih mudah mendata koperasi mana saja yang bekerja sesuai aturan dan yang mana koperasi elegal,” tandasnya. –mirwan/adv




Rida: Waspadalah Dengan Koperasi Liar, Kalau Ada Tolong Laporkan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) R Rida Indaryanti mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk waspada dengan oknum yang menjalanakan usaha berkedok koperasi.

Pernyataan tersebut diungkapkannya terkait maraknya informasi kalau masyarakat Tembilahan khususnya yang menjadi korban tawaran oknum yang membawa nama koperasi. Padahal, secara administrasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, hati-hati dengan koperasi yang tidak jelas. Pilihlah koperasi yang betul-betul terstruktur dan terdaftar di wilayah hukum Pemkab Inhil,” kata Rida kepada detikriau.org, kemarin.

Ia menjelaskan, koperasi yang dapat meminjamkan adalah anggota yang terdaftar sebagai anggota koperasi sesuai azas yakni dari, oleh dan untuk koperasi.

Dengan demikian, ia meminta kepada masyarakat untuk meneliti terlebih dahulu nama koperasi, alamat dan badan hukumnya.

“Bagi masyarakat yang menemukan tindakan oknum yang mengatas namakan koperasi untuk dapat melaporkan ke Dinas Koperasi dan UMK Inhil,” tandasnya. –Mirwan/adv




Dekopinda Inhil Siap Bekerjasama dengan Dinas Koperasi

Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Indragiri , Syamsir
Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Indragiri , Syamsir

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pasca menggelar Musyawarah Cabang pada bulan Desember 2015 lalu, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan siap bekerjasama dengan maksimal untuk peningkatan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UMK) Kabupaten Inhil.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dekopinda terpilih Junaidi melalui Sekretarisnya, Syamsir kepada detikriau.org, Senin (11/1/2016). Saat ini pihaknya mengaku telah menyusun segala persiapan upaya melaksanakan tugas sesuai tupoksi.

“Sasaran program kita ada 5 salah satu diantaranya adalah terciptanya mekanisme data kelembagaan koperasi yang sehat dan didukung permodalan yang cukup serta SDM yang berkualitas,” kata Syamsir yang juga menjabat sebagai Kasi Pengawasan Simpan Pinjam, Bidang Pasilitas Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Inhil.

Disamping itu, kepengurusan baru ini juga telah merangkai pokok-pokok program kerja sesuai kebutuhan organisasi. Bahkan pihaknya juga menyusun rangkaian usaha dalam mengembangkan SDM yang ada.

Pengembangan SDM tersebut adalah pengembangan kerja sama pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi, keterampilan dan manajerial koperasi.

“Dan kita juga adakan nantinya pelatihan dan penyuluhan dalam rangka penumbuhan kewirausahaan,” tutupnya. –mirwan/adv




Selambatnya Maret 2016, Pengurus Koperasi diminta Selesaikan Lpj

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Inhil, R Rida Indaryanti
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Inhil, R Rida Indaryanti

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh pengurus koperasi yang aktif di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diimbau untuk segera menyelesaikan laporan pertanggung-jawaban selambat-lambatnya bulan Maret 2016 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Inhil, R Rida Indaryanti kepada awak media di kantornya, Jum’at (8/1/2016).

“Saya imbau, pertanggung jawaban selama masa kerja tahun 2015 harus secepatnya diselesaikan, jangan sampai melewati bulan Maret,” kata Rida.

Sekedar diketahui, pernyataan itu dikhususkan kepada pengurus koperasi yang aktif. Dimana, dari jumlah 499 koperasi di Inhil, ada 249 koperasi yang aktif. Sampai saat ini katanya, yang menyelesaikan pertanggung jawaban masih terbilang sangat sedikit.

Jika terlambat, lanjutnya, maka resikonya tidak bisa melanjutkan kerja pada masa tahun 2016 ini. Akibatnya pun akan ditanggung oleh koperasi itu sendiri serta sedikit berpengaruh terhadap pemerintah daerah dan masyarakat umum.

“Untuk itulah saya mengingatkan harus disegerakan penyelesaian laporan pertanggung jawaban,” pungkasnya. –mirwan/adv-