Setelah Berdiri, Ini Syarat Pengesahan Akta Perubahan AD Koperasi

lambang-koperasi-indonesia-yang-baruTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jika telah memenuhi 18 syarat pengesahan akta pendirian koperasi, maka proses pengesahan akta perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi juga harus dipenuhi oleh koperasi yang telah berdiri.

“Persyaratan pengesahan akta perubahan AD koperasi juga ada 18 syarat,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini melalui Kabid Koperasi, Masril kepada detikriau.org, kemarin.

Adapun 18 syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohinan pengesahan akta perubahan AD koperasi
  2. Dua rangkap AD Kopetasi yang telah diubah 1 diantaranya bermaterai cukup.
  3. Akta pendirian dan AD yang lama
  4. Notulen rapat perubahan AD koperasi
  5. Surat kuasa pengurusan perubahan AD koperasi
  6. Berita acara rapat perubahan AD koperasi.
  7. Daftar hadir rapat perubahan AD koperasi.
  8. Daftar simpanan anggota koperasi
  9. Surat pernyataan tidak ada hubungan saudara atau semenda antara pengawas dan pengurus
  10. Foto copy KTP pengurus dan pengawas
  11. Daftar nama pengurus dan pengawas
  12. Surat bukti tersedianya modal
  13. Rencana kegiatan usaha koperasi 3 tahun
  14. Neraca awal koperasi
  15. Daftar peralatan kerja koperasi
  16. Surat pernyataan dari pengurus
  17. Surat keterangan domisili kantor koperasi oleh aparat pemerintah setempat
  18. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian bagi pengurus. mirwan/adv



Ini Persyaratan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

lambang-koperasi-indonesia-yang-baruTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jika hendak mendirikan koperasi yang baru, ada beberapa persyaratan pengesahan akta pendiriannya.

“Ada 18 persyaratan pengesahan akta pendirian koperasi yang harus dipenuni terlebih dahulu,” kata  Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini melalui Kabid Koperasi, Masril kepada detikriau.org, Senin (1/2/2016).

Adapun 18 persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
  2. Dua rangkap akta pendirian koperasi 1 diantaranya bermaterai cukup
  3. Notulen rapat pembentukan koperasi
  4. Surat kuasa sebagai pendiri koperasi kepada pengurus
  5. Berita acara rapat pembentukan koperasi
  6. Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
  7. Daftar simpanan anggota koperasi
  8. Surat pernyataan tidak ada hibungan atau semenda antara pengawas dan pengurus
  9. Foto copy KTP pendiri koperasi
  10. Foto copy KTP pengurus dan pengawas
  11. Daftar nama pengawas dan pengurus
  12. Surat bukti tersedianya modal
  13. Rencana kegiatan usaha koperasi 3 tahun
  14. Neraca awal koperasi
  15. Daftar peralatan kerja koperasi
  16. Surat pernyataan dari pengurus
  17. Surat keterangan domisili kantor koperasi oleh aparat pemerintah setempat
  18. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian bagi pengurus. mirwan/adv



Dianto: Koperasi Yang Bermasalah Segera Dikonsultasikan

Dianto Mampanini
Dianto Mampanini

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini meminta kepada anggota koperasi untuk melakukan konsultasi secepatnya jika ada persoalan.

“Kalau ada persoalan terhadap koperasi jangan didiamkan, tetapi segera dikonsultasikan, apapun masalahnya,” kata Dianto, kemarin.

Bahkan, Kadis baru menjabat di Diskop dan UMKM ini menawarkan untuk berdiskusi tanpa harus jam kerja kantor. Artinya, bisa membicarakan persoalan di luar jam kantor.

Hal tersebut merupakan salah satu upayanya menciptakan hasil kerja koperasi yang maksimal diwaktu akan mendatang. Tak hanya itu, ia juga menginginkan seluruh anggota koperasi menerapkan daya saing yang tinggi sebagai motivasi untuk menghasilkan kerja yang bermutu.

“Yang jelas saya minta jangan diabaikan persoalan koperasi, bisa hubungi kami di luar jam kantor maupun jam kantor,” imbuhnya. Mirwan/adv




Tertibkan Produk Makanan, Diskop dan UMKM Inhil Akan Gandeng Kemenag

Dianto Mampanini
Dianto Mampanini

TEMBILAHAN, detikriau.org – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana menjalin kerjasama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Inhil untuk menertibkan produksi makanan yang beredar di wilayah Inhil.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Diskop dan UMKM Kabupaten Inhil Dianto Mampanini kepada detikriau.org di gedung Wanita jalan Sungai Beringin Tembilahan, kemarin.

Menurutnya, jalinan kerjasama tersebut bertujuan untuk mengeluarkan sertifikasi label halal terhadap sejumlah produksi makanan yang ada. Namun tidak terlepas jaminan kehalalan dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak terkait.

“Diskop UMKM dengan Kemenag akan saling bergandengan melakukan pengelolaan sertifikasi halal ini. Target kita bisa terlaksana pada tahun ini juga, meskipun sekarang masih ditahap perencanaan,” kata Dianto.

Ia menjelaskan, inisiatif tersebut muncul karena mengingat banyaknya peredaran makanan yang dikonsumsi masyarakat belum jelas status kehalalannya. Setelah dibicarakan antara dua belah pihak ini, akhirnya saling setuju untuk bergerak bersama-sama.

“Cuman sistem kerja secara detail belum lagi dirancang, hanya dapat gambaran sementara. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat untuk membicarakan rencana jalinan kerjasama ini,” imbuhnya. Mirwan/adv




Kadiskop dan UMKM Inhil Buka RAT Koperasi Sejawat Ke-45

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini membuka secara resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Sejawat Ke-45 tahun buku 2015, Kamis (28/1/2016).

RAT tersebut berlangsung di Gedung Wanita jalan Sungai Beringin Tembilahan yang dihadiri Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Inhil Junaidi, Kepala Koperasi Sejawat serta para anggota serta sejumlah undangan dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Inhil.

Dalam sambutannya, Kepala Diskop dan UMKM menyebutkan bahwa RAT tersebut merupakan rapat tertinggi yang berwenang terhadap segala keputusan dalam kopetasi. Dimana, seluruh anggota yang hadir dapat menyampaikan berbagai saran, usulan serta sanggah dan lain sebagainya.

“Untuk itu saya harap gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, apalagi kita melihat banyak progres koperasi di Inhil ini yang bernilai prestasi karena sanggup meminjamkan pinjaman sampai angka ratusan juta,” ungkap Dianto.

Disamping itu, ia juga mengharapkan kepada seluruh anggota koperasi dapat menjalin kerjasama yang baik dan dukungan terhadap program-program yang ada.

Berdasarkan data dari pengurus koperasi, pada tahun 2015 lalu kekayaan Koperasi Sejawat mencapai Rp 6,4 miliyar dan sekarang meningkat menjadi Rp 7 miliyar lebih. Artinya, koperasi tersebut terus meningkat disetiap tahunnya.

Bahkan tahun lalu koperasi Sejawat ini telah mendapat penghargaan dari Bupati Inhil sebagai koperasi terbaik se-Kabupaten Inhil. Target pengurus, kedepannya bisa mencapai koperasi terbaik tingkat Provinsi Riau. Mirwan/adv




Awal Menjabat, Dianto Komitmen Kembangkan Program di Diskop dan UMKM

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini mengaku masih mempelajari segala persoalan di internal dinas yang baru dipimpinnya.

“Saya tidak bisa banyak komentar namun saya serius akan mengembangkan segala program di dinas ini. Dan sekarang masih mempelajari,” ungkap Dianto kepada detikriau.org, Rabu (27/1/2016).

Yang jelas katanya, pembinaan terhadap koperasi yang ada akan lebih digencarkan agar bisa bekerja aktif secara maksimal, begitu juga dengan UMKM yang telah terbentuk.

Bahkan sebelum aktif, ia mengaku sudah menerima telpon dari Kadis Koperasi Provinsi Riau yang menyampaikan dukungan penuh atas segala program yang akan dijalankan Diskop dan UMKM Kabupaten Inhil.

“Diskop provinsi telah menyatakan siap mensuport berbagai program yang akan kita jalankan,” tandasnya. –Mirwan/adv