Dianto Urus Secepatnya Perbup Kewenangan Camat Berikan Izin UMK

Kadiskop UMKM Inhil Dianto mampanini (tengah berpeci hitam) saat memimpin rapat diruang kerjanya
Kadiskop UMKM Inhil Dianto mampanini (tengah berpeci hitam) saat memimpin rapat diruang kerjanya

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini sedang sibuk menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan camat dalam memberikan izin UMK.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada detikriau.org disela rapat pembahasan Perbup UMK bersama Bagian Hukum Setdakab Inhil di ruang kerjanya jalan KH Dewantara Tembilahan, Senin (18/4/2016).

Dimana, upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. Yang mana dalam Perpres itu mengatur kalau pemberian izin UMK sudah bisa dilakukan di pemerintahan kecamatan.

“Sekarang ini masih dalam proses penyusunan, tetapi saya targetkan akan tuntas dalam bulan ini juga,” kata Dianto.

Ia menjelaskan jikalau Perbup sudah berlaku, maka pelaku usaha mikro dan kecil bisa langsung mengurus izin di pemerintahan kecamatan setempat. Selama ini diketahui setiap meminta perizinan harus datang terlebih dahulu ke Diskop UMKM dan ini dinilai sedikit sulit karena jauh di pusat ibu kota Kabupaten.

Setelah mendapat izin, lanjutnya, maka pemilik usaha akan mendapat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari Bank BRI ataupun Bank Mandiri. Tujuannya, IUMK tersebut mendukung dalam mengembangkan usaha di masing-masing wilayah.

“Yang memiliki kartu IUMK bisa meminta bantuan kepada pihak Bank untuk penambahan modal usaha, tentunya akan bermanfaat serta ekonomi masyarakatpun bisa lebih meningkat,” tutupnya./Mirwan/adv




Kadiskop dan UMKM Inhil Jalin MoU Bersama Kejaksaan

“Dianto Beberkan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Koperasi Terkait Penyaluran CSR”

Disaksikan Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Musthofa, Kadiskop dan UMKM Inhil, Dianto Mampanini menandatangani Nota Kesepahaman
Disaksikan Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Musthofa, Kadiskop dan UMKM Inhil, Dianto Mampanini menandatangani Nota Kesepahaman

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Selasa (29/3/2016).

Penandatangan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Cipta Karya dan Perumahan Inhil jalan KH Dewantara yang dihadiri Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah, Kepala Kejari Tembilahan Lulus Mustopa dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

MoU ini dilakukan sebagai langkah antisipasi munculnya 5 persoalan hukum yakni melancarkan rencana pembubaran terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif ataupun sudah kadaluarsa, selanjutnya berencana memproses secara hukum bagi koperasi yang tidak memiliki badan hukum yang jelas namun beroperasi di lingkungan masyarakat.

Kemudian Diskop juga akan meminimalisir bahkan meniadakan koperasi berbadan hukum luar daerah yang berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Inhil, siap menindak jika jalinan kerjasama antara koperasi dengan perusahaan yang tidak sesuai harapan. Artinya, jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dalam kerjasama tersebut.

Termasuk juga berkenaan dengan perusahaan terkait penyaluran dana CSR. Dimana, sebelumnya Diskop mendapat informasi bahwa adanya salah satu perusahaan yang mengeluarkan CSR kepada koperasi dan dibuat laporan secara resmi ke Diskop. Namun setelah diperiksa di lapangan, ternyata koperasi yang dimaksud sebenarnya tidak ada, berarti ada permainan yang mengatas namakan koperasi.

“Itulah beberapa hal yang telah kami bahas bersama dengan kejaksaan dan kita sepakati,” kata Dianto Mampanini.

Dengan adanya MoU atau nota kesepahaman tersebut lanjutnya, maka persiapan dalam menghadapi persoalan lapangan akan lebih maksimal./ Mirwan/adv




Kadiskop UMKM Buka RAT Koppas Kasuma Ke-21

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UMKM)  membuka secara resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pasar Karya Subur Mandiri (Koppas Kasuma) ke-21, Rabu (23/3/2016) malam.

Rapat tersebut berlangsung di kantor Koppas Kusuma jalan H Said Tembilahan yang dihadiri langsung oleh Ketua Koppas Kusuma H Muchlis D, ketua RT setempat serta para anggota koperasi.

Kepala Diskop UMKM Dianto Mampanini dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya RAT. Menurutnya, usia Koppas Kasuma bukanlah usia muda, namun sudah cukup berpengalaman dalam menjalankan tugas di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, diharapkannya kepada seluruh pengurus Koppas Kasuma untuk dapat mengembangkan ke arah yang lebih besar lagi, khususnya kepada sektor ril sesuai kebutuhan masyarakat.

“Bergeraklah dibidang tertentu yang dibutuhkan mayoritas masyarakat kita, salah satu contohnya seperti membantu permodalan usaha dengan harapan ada peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Dianto.

Namun disamping itu, ia memberi saran tegas kepada koperasi-koperasi yang ada, apapun bentuk kinerjanya, harus mengutamakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Koppas Kusuma H Muhclis D mengatakan bahwa seluruh anggotanya saat ini tercatat sebanyak 464 anggota. 90 persen diantaranya adalah para pedagang dan selebihnya para PNS. / Mirwan




Anggota Koperasi dan UMKM Se Inhil Dipersilahkan Promosikan Produk Makanan Ringan di Outlet UMKM

Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM Bidang UMKM, Guntur (kanan)
Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM Bidang UMKM, Guntur (kanan)

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mempersilahkan kepada seluruh anggota Koperasi dan UMKM se-Inhil untuk mempromosikan produk-produk makanan ringan di outlet milik Diskop dan UMKM.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Diskop UMKM Kabupaten Inhil Dianto Mampanini melalui Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM Bidang UMKM, Guntur kepada detikriau.org, kemarin.

“Atas nama kedinasan, kami mempersilahkan dengan terbuka kepada seluruh anggota koperasi dan UMKM untuk mempromosikan hasil produk makanan ringan di sentra atau Outlet UMKM ini,” kata Guntur.

Ia menambahkan, meski promosi itu diajak secara terbuka, namun pihaknya tetap mengutamakan label halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau.

Perlu diketahu juga, sentra tersebut dinamai Showroom penjualan produk-produk makanan ciri khas Inhil yang terletak di pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan. Mirwan/adv




Ini Centra Makanan Ringan Yang Sudah Dijamin Label Halalnya

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah membuka secara resmi centra makanan ringan yang dijamen kehalalannya, Kamis (10/3/2016).

Centra tersebut dipusatkan di Outlet UMKM pasar pagi jalan Baharuddin Yusuf yang dinamakan sebagai Showroom penjualan produk-produk makanan ciri khas Inhil.

“Mulai hari ini centra makanan ringan resmi dipromosikan. Waktu bukanya mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB,” kata Kepala Diskop UMKM Kabupaten Inhil Dianto Mampanini melalui Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM Bidang UMKM, Guntur kepada detikriau.org.

Produk-produk yang dipromosikan, lanjutnya, merupakan hasil berupa produksi para anggota Koperasi dan UMKM se-Kabupaten Inhil seperti keripik bawang, kerupuk sagu, ampalang tenggiri, amplang udang, keripik tempe dan banyak lagi jenisnya yang sudah berlabelkan LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau. Mirwan/adv




Antisipasi 5 Masalah, Diskop UMKM Gandeng Kejari Tembilahan

koperasi dan kejaksaanTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan sebagai langkah antisipasi munculnya 5 persoalan hukum.

Diantaranya melancarkan rencana pembubaran terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif ataupun sudah kadaluarsa, selanjutnya berencana memproses secara hukum bagi koperasi yang tidak memiliki badan hukum yang jelas namun beroperasi di lingkungan masyarakat. Antisipasi berikutnya, Diskop juga akan meminimalisir bahkan meniadakan koperasi berbadan hukum luar daerah yang berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Inhil.

Selanjutnya, pihaknya juga siap menindak jika jalinan kerjasama antara koperasi dengan perusahaan tidak sesuai harapan. Artinya, jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dalam kerjasama tersebut.

Dan terakhir juga berkenaan dengan perusahaan terkait dana CSR. Dimana, sebelumnya Diskop mendapat informasi bahwa adanya salah satu perusahaan yang mengeluarkan CSR kepada koperasi dan dibuat laporan secara resmi ke Diskop. Namun setelah diperiksa di lapangan, ternyata koperasi yang dimaksud sebenarnya tidak ada, berarti ada permainan yang mengatas namakan koperasi.

“Itulah beberapa hal yang telah kami bahas bersama dengan kejaksaan,” kata Kepala Diskop UMKM Kabupaten Inhil, Dianto Mampanini kepada awak media belum lama ini.

Dengan adanya MoU atau pendampingan tersebut lanjutnya, maka persiapan dalam menghadapi persoalan lapangan akan lebih maksimal. Mirwan/adv