Urgensi Depenalisasi terhadap Pecandu Narkoba

Foto: Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum dan Ketua Ikatan Pemuda Minang Inhil


ARBindonesia.com – Peredaran narkoba tampaknya di indonesia sangat memprihatinkan dari waktu ke waktu, seolah menjadi bom waktu yang dapat mengancam generasi muda kedepan.


Pemerintah dari waktu ke waktu sangat aktif menekan peredaran narkoba di indonesia dibuktikan dengan eksistensi lembaga yang dibentuk seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), yang mana BNN dipercaya sebagai lembaga yang dibentuk untuk garda terdepan memerangi peredaran narkoba dinegara ini.


Terkhusus di Kabupaten Inhil, tampaknya kita ketahui sebagai tempat daerah yang termasuk rawan secara geografis terhadap peredaran narkoba, contoh seperti data yang dilansir BNN dilaman web nya tahun 2019.


Bahwa BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26/4), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan di Batam Kepulauan Riau.


Setelah sempat kejar-kejaran dan lolos dari hadangan, para tersangka akhirnya berhasil ditangkap.


Belum ditahun-tahun sekarang pada 2020 artinya wilayah Riau termasuk juga di kabupaten Inhil, merupakan daerah yang rawan dijadikan tempat peredaran narkoba.


Dan jika berbicara pecandu narkoba yang tercatat oleh BNN saja pada tahun 2013 di provinsi riau tercatat ada kurang lebih 110 jiwa yang merupakan pecandu di wilayah kabupaten dan kota di Riau.b


Jika kita merujuk kepada aturan yang ada, karena tidak semua pecandu dapat dirujuk kepada lembaga rehabilitasi. Karena fakta dilapangan tidak sedikit justru pecandu yang dijatuhi hukuman penjara, sejatinya pecandu/pengguna narkoba adalah korban dan seharusnya dilindungi dan direhabilitasi.


Kapan Seseorang Dikatakan Sebagai Pecandu Narkoba


Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 1 angka 13 jelas disebutkan “Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis”.


Sesuai pasal 103 ayat (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:


a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau


b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.


Adapun klasifikasi pemidanaanya harus sesuai SEMA nomor 4 tahun 2010 disebutkan bahwa :


  1. Tertangkap tangan;
  2. Barang bukti pemakaian 1 (satu) hari Narkotika;
  3. Positif Narkotika;
  4. Surat keterangan dokter/jiwa psikiater pemerintah yang ditunjuk;
  5. Tidak ada bukti terlibat peredaran gelap narkotika;


Jadi merujuk regulasi tersebut, barulah seseorang dapat dikatakan sebagai pecandu/pengguna narkoba/narkotika.


Permasalahannya


Didalam pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 terdapat pasal karet yang membuat kerancuan dalam penegakan dimana untuk membedakan antara pengedar dan pemakai, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah agung yang menyatakan bahwa pasal 112 ayat (1) merupakan “pasal karet” atau “pasal sampah” dikarenakan frasa pasal tersebut menimbulkan kerancuan dalam tafsiran oleh penegak hukum yang mana unsur pasalnya berbunyi sebagai berikut :


  • Setiap orang
  • Tanpa hak atau melawan hukum
  • Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan.


Yang kemudian menimbulkan kerancuan antara pasal 127 (pengguna) dan pasal 112 ayat (1) dimana secara logika untuk perbuatan pecandu atau pengguna tidak akan terlepas dari “menguasai” atau “memiliki” sehingga di frasa inilah kemudian lahir transaksional gelap oknum.


Karena jika seseorang pecandu menggunakan narkoba sudah tentu ia menguasai barang tersebut dan memiliki secara nyata.


Jika ditelaah unsur pokok frasa yang memiliki persamaan yaitu.


  • Memiliki
  • Menyimpan
  • Menguasai
  • Membeli
  • Membawa
  • Mengangkut
  • Mentransito


Unsur frasa di atas memiliki persamaan yang signifikan jika ditelaah, contoh : jika Si A membeli barang haram narkotika, sudah tentu ia memiliki, membawa, mengangkut, dan menyimpan, jadi dalam unsur pasal tertentu sangat riskan untuk dijadikan pasal transaksional oleh oknum.


Sepanjang pengalaman penulis sebagai praktisi hukum dalam menangani perkara narkotika, selalu pasal 127 dan 112 UU Narkotika selalu digandeng didalam dakwaannya, dan sangat jarang ditemukan hanya ada satu pasal didakwakan, karena untuk menjadikan seseorang masuk dalam klasifikasi pecandu atau pengguna sesuai penjelasan di atas tadi. Dan untuk menentukan seseorang sebagai pecandu harus dibuktikan dengan syarat yang ketat.


Sudah Saatnya Pecandu Narkoba di Depenalisasi


Apa itu depenalisasi?


Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidana ini dihilangkan, tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain.ml


Misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi.
Didalam proses depenalisasi terdapat suatu kecenderungan untuk menyerahkan perbuatan tercela atau anti sosial itu kepada reaksi sosial saja atau kepada kelembagaan tindakan medis, sosiopedagogis dan lain sebagainya.


Dalam hal depenalisasi pada perkara narkoba adalah dengan cara rehabilitasi, dimana pecandu/pengguna diproses depenalisasi lewat rehabilitasi, karena seseorang pecandu narkoba/narkotika merupakan korban dari peredaran narkotika dan terhadap pecandu dan pengguna harus dilindungi dan direhabilitasi.


Bagaimana caranya?


Sesuai regulasi yang ada untuk dapat menjadikan depenalisasi terhadap pecandu/pengguna narkoba, maka tidak terlepas dari keseriusan dari penegak hukum untuk berani fair untuk mengelompokkan yang mana benar-benar pecandu/pengguna dan yang mana yang benar-benar pengedar, dan dengan syarat yang sudah ditentukan.


Lalu peran pemerintah di Kabupaten Inhiljuga harus dapat memenuhi kebutuhan lembaga rehabilitasi, agar terhadap pecandu dan pengguna narkoba/narkotika bisa dirujuk didalam wilayah Inhil dengan tanpa haru dirujuk keluar wilayah Inhil.


Merujuk pendapat Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika (BNN), dr Diah Setia Utami SpKJ kenapa lebih baik rehabilitasi narkoba dari pada penjara?


Banyak hal terselamatkan saat sanak saudara atau mungkin anaknya sendiri yang seorang pemakai narkoba jika memilih untuk direhabilitasi. Jika dipenjara kemungkinan untuk menggunakan nakrkoba masih sangat besar. Sebab “Karena sebagian besar penjara kita belum bersih dari peredaran narkoba.


Diharapkan kepada penegak hukum agar berlaku adil dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya peredaran narkoba, lebih terkhusus kepada yang benar-benar menjadi pecandu/pengguna, haruslah kemudian fair mengatatakan dimana seseorang memang benar pecandu/pengguna dimana seseorang sebagai pengedar.


“Saya berharap kepada pemerintahan Kabupaten Inhil agar segera merealisasikan BNNK di bumi hamparan kelapa ini, dengan mengedepankan semangat depenaliasi terhadap pecandu narkoba nantinya, tentunya dengan kualifikassi sesuai regulasi yang ada, karena untuk menekan peredaran narkoba dapat dimulai dari menekan penggunanya atau pecandunya,” harap Yudhia. (*/A)


Penulis : Yudhia Perdana Sikumbang




Jangan Jadikan Rapid Test Ladang Bisnis

Foto dialexsis.com


ARBindonesia.com, JAKARTA – Langkah pemerintah mencegah persebaran corona (covid-19) melalui rapid test menuai kritikan. Reaksi yang muncul tersebut terkait dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut.


Dilansir dari sindonews.com, kondisi tersebut di antaranya disampaikan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis di Twitter pribadinya @cholilnafis.


Jika Faktanya memang demikian, bagi sebagian besar masyarakat–termasuk orang tua santri yang hendak mengantarkan sang anak ke pesantren ke lain daerah—beban tersebut tentu sangat memberatkan. Padahal rapid test menjadi syarat wajib.


Pada temuan yang disampaikan Cholil Nafis, orang tua santri harus mengeluarkan biaya Rp400.000 untuk melakukan rapid test di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.


Beban biaya yang harus dikeluarkan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi akan semakin membengkak karena model deteksi dini corona itu hanya berlaku tiga hari.


Dana penanganan corona yang telah digelontorkan pemerintah naik dari Rp405,1 triliun menjadi Rp695,1 triliun. Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan rapid test, termasuk adanya kecenderungan komersialisasi rapid test.


“Kalau orang mau tes saja disuruh bayar, sementara anggaran kita banyak, apakah ini tidak lebih urgen dibandingkan lainnya? Kalau orang tidak tes, dikejar-kejar (untuk) disuruh tes. Sementara orang mau tes (malah) disuruh bayar. Ini kan paradoks sebenarnya,” ujar Cholil Nafis.


Dia mengingatkan, belajar dari berbagai negara yang sukses menangani Covid-19, rapid test harus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Karena itu, pemerintah sudah seharusnya memudahkan mereka yang ingin melakukan uji cepat itu sehingga bisa diketahui penularannya. Dengan begitu, akan diketahui mana yang perlu diisolasi, mana yang tidak.


Sejumlah kalangan DPR merespons adanya komersialisasi rapid test tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan, misalnya, mendesak pemerintah mengatur pelaksanaan rapid test.


Bahkan dia meminta pemerintah menggratiskan rapid test dan swab test untuk masyarakat. Apalagi anggaran penanganan korona begitu besar.


Menurut dia, pembiayaan rapid test secara mandiri oleh masyarakat ini menambah beban dan derita masyarakat. Jika tidak memungkinkan penggratisan, pemerintah hendaknya melakukan pengawasan sehingga biaya rapid test bisa terjangkau.


“Jangan sampai ini kemudian menjadi komersialisasi oleh pemerintah ataupun pihak yang tidak bertanggung jawab,” desak Irwan.


Selain itu, Irwan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lain benar-benar mengawasi pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19 yang sangat besar ini sehingga tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan.


Hal senada disampaikan anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid. Ia menyesalkan jika rapid test justru menjadi beban baru bagi masyarakat di tengah kehidupan yang semakin sulit akibat pandemi korona.


Dia pun mengingatkan, rapid test sudah seharusnya dilakukan kepada semua orang sebagai langkah awal, tindakan preventif untuk mencegah semakin meluasnya kasus atau penderita baru Covid-19.


“Kalau kita bicara penanganan Covid-19, sekarang ini semua orang terdampak. Kalau saya menyarankan kepada pemerintah agar masyarakat, utamanya yang tidak mampu dan anak sekolah, rapid test mestinya tidak dibebani biaya,” katanya.


Anwar kemudian menuturkan, rapid test adalah bagian dari penanganan Covid-19. Karena itu, DPR pun menyetujui penggunaan anggaran sebesar-besarnya untuk penanganan Covid-19 melalui pengesahan Perppu Nomor 1/2020.


“Saya berharap rapid test dilakukan gratis dan lebih masif. Kalau bisa semua orang Indonesia itu melakukan rapid test. Itulah kenapa anggaran Covid-19 itu diberikan sebesar-besarnya untuk itu sebenarnya,” paparnya.


Direktur Indonesia Public Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah juga mempertanyakan alasan pemerintah tetap membiarkan masyarakat membayar sendiri biaya rapid test.


“Bisa saja negara yang gagal mengalokasikan anggaran sekaligus gagal menertibkan praktik di lapangan,” ujar Dedi kepada SINDOnews kemarin.


Menurut dia, kondisi ini semakin menyakitkan masyarakat. Apalagi anggaran ratusan triliun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena perppu yang telah menjadi undang-undang terkait penanganan Covid-19 memiliki imunitas hukum, sehingga membebaskan para pengguna anggaran untuk sewenang tanpa ada konsekuensi hukum.


Pihak Gabungan Perusahaan Farmasi mengungkapkan bahwa rapid test ini tidak semuanya tertanggung oleh anggaran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.


Pasalnya, anggaran yang diberikan pemerintah hanya kepada rumah sakit yang ditunjuk resmi dalam menangani dan menjalankan rapid test massal.


“Jadi, ini bisa menjadi bisnis baru untuk para pedagang rapid test karena akan meningkatkan permintaan alat rapid test,” ujar Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Vincent Harjanto.


Dia menuturkan, produsen rapid test di luar negeri juga sudah banyak sekali. Hal ini tentu akan semakin memurahkan pembelian produk alat rapid test.


“Karena banyak jadi harga produk impornya sekitar USD3-4 (atau di bawah Rp60.000 dangan kurs Rp14.000),” katanya.


Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pelaksanaan lima program pada penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Pernyataan ini disampaikan anggota BPK Achsanul Qosasi melalui tiga cuitan di akun Twitter @AchsanulQosasi, Senin (22/6/2020) siang.


Menuutnya, langkah ini diambil salah satuya karena banyaknya permintaan dari berbagai pihak.


“Saat ini BPK sedang menyiapkan rencana pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada awal Juli 2020. Pemeriksaan BPK mencakup lima program, yakni bantuan sosial (bansos), pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat tes, Kartu Prakerja, bantuan langsung tunai-dana desa (BLT-DD), dan BPJS. Pemeriksaan dilaksanakan serentak,” cuitnya.


Achasnul memastikan, pemeriksaan yang akan dilakukan BPK berupa dua bentuk pemeriksaan, yakni pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu). Saat ini BPK sedang membahas apa saja cakupan pemeriksaan.


Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran penanganan korona membengkak dari Rp677,2 triliun menjadi Rp695,2 triliun. Penyebabnya yaitu melonjaknya kebutuhan korporasi hingga kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi.


Masalah di Berbagai Negara Tarif Tes Covid 19


Tarif tes corona ternyata menjadi polemik berkepanjangan di berbagai negara, termasuk di Amerika Serikat (AS). Tarif perawatan kesehatan yang tidak diatur menjadikan pihak rumah sakit bisa memberlakukan tarif sesuai kepentingan mereka.


Kongres AS meminta perusahaan asuransi ikut menangguh tarif tes virus corona, namun banyak rumah sakit dan laboratorium justru mengambil keuntungan besar.


Kasus yang mencuat di AS adalah banyak warga yang mengeluhkan biaya tes Covid-19 yang sangat mahal.


Gibson Diagnostic Labs di Dallas, Texas, menetapkan tarif tes Covid-19 sebesar USD2.315 (Rp33 juta) per individu. Mereka berdalih karena pelaksanaan tes tersebut juga membutuhkan investasi teknologi yang mahal.


Padahal, mayoritas tes Covid-19 hanya memerlukan biaya USD100 (Rp1,4 juta). Namun, banyak rumah sakit tetap mengambil keuntungan dengan memberlakukan biaya tambahan sebagai bentuk perawatan.


Akibatnya, banyak perusahaan asuransi mengeluhkan hal itu. Maklum, sepertiga penduduk AS bergantung pada asuransi kesehatan.


“Kami melihat sejumlah laboratorium dan rumah sakit menerapkan harga tes Covid-19 sangat mahal,” kata Angie Meoli, wakil presiden senior Aetna, salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan tes korona dalam layanannya, dilansir The New York Times.


Bukan hanya warga AS, penduduk Singapura juga mengeluhkan mahalnya biaya tes virus corona. Rata-rata biaya tes di sana mencapai 200 dolar Singapura (Rp2,1 juta) jika mereka melaksanakannya di rumah sakit swasta.


Apalagi, mereka juga memiliki kewajiban isolasi mandiri bagi warga yang baru tiba di negara tersebut. Namun, Pemerintah Singapura menjamin biaya tes corona bagi penduduknya, asalkan tes tersebut dilaksanakan di rumah sakit negeri.


Negara-negara miskin di Afrika juga mengeluhkan tentang biaya tes Covid-19 yang mahal.


Apalagi, mereka juga harus membeli biaya alat pelindung diri bagi para petugas medis, serta persiapan membeli vaksin.


Pada saat bersamaan, pendapatan negara juga mengalami penurunan akibat lockdown yang diberlakukan sehingga mematikan ekonomi negara tersebut.


“Seharusnya ada upaya untuk penetapan harga yang kompetitif dan transparansi dalam pengadaan tes Covid-19,” kata Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa.


Di India, biaya tes corona telah ditetapkan pemerintah senilai 2.400 rupee (Rp450.000) khusus di New Delhi. Pemerintah India juga melarang laboratorium swasta untuk menaikkan tarif tes tersebut. Pihak rumah sakit hanya diperbolehkan menurunkan tarif.


“Saya berharap tidak ada kesulitan bagi warga yang hendak melakukan tes corona,” kata Menteri Besar New Delhi Arvind Kejriwal.


Malaysia memberikan tiga persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan tes Covid-19 secara gratis dengan ketentuan warga Malaysia yang baru datang dari China, Jepang, Korea Selatan, Italia, dan Iran dengan gejala terinfeksi virus korona.


Namun, warga Malaysia yang tidak memenuhi persyaratan itu harus membayar tes sendiri senilai 950 ringgit Malaysia.


Penulis : Andika H Mustaqim/Michelle Natalia/ Abdul Rochim/Kiswondari/Rina Anggraeni.


Sumber Sindonews.com




Kapan Virus Corona akan Berakhir ?

ARBindonesia.com – Kapan pandemi Covid-19 akan berakhir? dan bagaimana?


Menurut sejarawan, akhir pandemi biasanya dilihat dari dua hal: medis, yang terjadi ketika insiden dan tingkat kematian anjlok, dan sosial, ketika ketakutan mengenai penyakit tersebut berkurang.


“Ketika orang bertanya, ‘Kapan ini akan berakhir?,’ Mereka bertanya tentang akhir sosial,” kata sejarawan kedokteran Universitas John Hopkins, Dr. Jeremy Greene, dilansir dari The New York Times, Senin (11/5).


Dengan kata lain, suatu akhir dapat terjadi bukan karena suatu penyakit telah ditaklukkan tetapi karena orang menjadi bosan dengan kepanikan dan belajar untuk hidup penyakit tersebut.


Menurut sejarawan sejarawan Yale, Naomi Rogers, bahwa satu kemungkinan pandemi virus corona dapat berakhir secara sosial sebelum berakhir secara medis.


Orang-orang mungkin menjadi sangat lelah dengan pembatasan-pembatasan sehingga mereka menyatakan pandemi telah berakhir, bahkan ketika virus terus menyebar di tengah masyarakat dan sebelum vaksin atau pengobatan yang efektif ditemukan.

“Saya pikir ada semacam masalah psikologis sosial kelelahan dan frustrasi,” kata sejarawan Yale, Naomi Rogers.

“Kita mungkin berada di saat ketika orang-orang hanya mengatakan:” Sudah cukup. Saya berhak untuk dapat kembali ke kehidupan normal saya,” katanya lagi.

Hal ini sudah terjadi; di beberapa negara bagian di AS, gubernur mencabut pembatasan, yang memungkinkan salon dan arena kebugaran dibuka kembali, yang bertentangan dengan peringatan pejabat kesehatan masyarakat yang menilai penerapan langkah-langkah tersebut terlalu dini. Ketika bencana ekonomi yang diakibatkan lockdown semakin meningkat, semakin banyak orang mungkin siap untuk mengatakan “cukup.”

“Ada konflik semacam ini sekarang,” kata Dr. Rogers.


Pejabat kesehatan masyarakat memiliki tujuan medis yang nyata, tetapi beberapa anggota masyarakat melihat tujuan sosial.

“Siapa yang bisa mengklaim akhir semua ini?” Kata Rogers.

“Jika Anda menolak gagasan tentang berakhirnya pandemi ini, apa yang Anda lawan balik? Apa yang Anda klaim ketika Anda berkata, ‘Tidak, ini belum berakhir.'”

Tantangannya, kata Dr. Brandt, adalah tidak akan ada kemenangan yang tiba-tiba. Mencoba mendefinisikan akhir epidemi “akan menjadi proses yang panjang dan sulit.”

Satu kemungkinan, kata sejarawan, adalah pandemi virus corona dapat berakhir secara sosial sebelum berakhir secara medis. Orang-orang mungkin menjadi sangat lelah dengan pembatasan-pembatasan sehingga mereka menyatakan pandemi telah berakhir, bahkan ketika virus terus menyebar di tengah masyarakat dan sebelum vaksin atau pengobatan yang efektif ditemukan.

“Saya pikir ada semacam masalah psikologis sosial kelelahan dan frustrasi,” kata sejarawan Yale, Naomi Rogers.

“Kita mungkin berada di saat ketika orang-orang hanya mengatakan:” Sudah cukup. Saya berhak untuk dapat kembali ke kehidupan normal saya.”

Hal ini sudah terjadi di beberapa negara bagian di AS, gubernur mencabut pembatasan, yang memungkinkan salon dan arena kebugaran dibuka kembali, yang bertentangan dengan peringatan pejabat kesehatan masyarakat yang menilai penerapan langkah-langkah tersebut terlalu dini.


Ketika bencana ekonomi yang diakibatkan lockdown semakin meningkat, semakin banyak orang mungkin siap untuk mengatakan “cukup.”

“Ada konflik semacam ini sekarang,” kata Dr. Rogers.


Pejabat kesehatan masyarakat memiliki tujuan medis yang nyata, tetapi beberapa anggota masyarakat melihat tujuan sosial.

“Siapa yang bisa mengklaim akhir semua ini ?. Jika Anda menolak gagasan tentang berakhirnya pandemi ini, apa yang Anda lawan balik? Apa yang Anda klaim ketika Anda berkata, ‘Tidak, ini belum berakhir’,” kata Rogers.

Tantangannya, kata Dr. Brandt, adalah tidak akan ada kemenangan yang tiba-tiba. Mencoba mendefinisikan akhir epidemi “akan menjadi proses yang panjang dan sulit.”


Sumber merdeka.com
Editor Arb




Apa Benar pada Tahun 2030 Nanti Umat Muslim Bakal Rasakan 2 Kali Ramadhan?

ARBindonesia.comKita semua pasti sudah merasakan betapa berbedanya Ramadhan tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu semua disebabkan karena adanya wabah virus corona.


Demi mengurangi penyebarannya seluruh masyarakat dianjurkan untuk lebih banyak di rumah saja, termasuk dalam hal beribadah.


Namun jangan khawatir, meski di tahun ini Ramadhan sangat berbeda tapi di tahun 2030 kesedihan ini akan terbayarkan.


Dilansir dari tipstren.com, hal itu dikarenakan 10 tahun lagi umat Islam di seluruh dunia akan merasakan Ramadhan 2 kali dalan satu tahun. Apa benar?


Menurut perhitungan Ramadhan akan datang kepada umat Muslim di awal dan akhir tahun.


Berdasarkan perhitungan kalender Hijriyah 1451-1452, Ramadhan pertama pada tahun 2030 akan dimulai pada tanggal 5 Januari. Kemudian, Idul Fitri akan terjadi pada tanggal 4 Februari.


Dan uniknya lagi, Ramadhan kedua ternyata akan datang pada tanggal 26 Desember 2030, tepat sehari setelah perayaan Natal.


Yang harus kalian ketahui nih tipstrenners, kondisi bukan hanya sekali saja terjadi tapi juga pernah terjadi pada tahun 2000 silam.


Ramadhan pertama terjadi pada tanggal 5 Januari, dan Ramadhan kedua terjadi pada tanggal 27 Desember 2000.


Hal ini disebabkan lantaran perhitungan bulan Hijriyah dan Masehi berbeda.


Ada 365 hari di tahun Masehi, sementara ada 355 hari di tahun Hijriyah. Jadi, ada selisih sekitar 10 sampai 11 hari dalam setahun.


Hal ini menyebabkan bulan Ramadhan selalu maju 10 hari setiap tahun masehi. Berdasarkan perhitungan ini, maka setiap 30 tahun umat Muslim akan mengalami dua kali Ramadhan dan dua kali Idul Fitri setiap 36 atau 37 tahun.


Tapi ingat tipstrenners, Ramadhan yang akan terjadi dua kali di tahun 2030 ini masih perhitungan manusia semata yang artinya bisa terjadi, dan bisa pula tidak. Jadi kita tunggu saja. (*)


Sumber ramadhan.pojoksatu.id
Editor Arb




Bayi Positif Corona, ini 6 Hal yang Ayah Bunda Harus Ketahui

ARBindonesia.com Hingga saat ini pandemi virus corona masih menjadi momok mengerikan di sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia. Baru-baru ini ditemukan bayi perempuan berusia enam bulan yang positif mengidap virus corona di Jayapura, Papua, Indonesia. Bayi tersebut merupakan anak seorang perawat yang juga positif terinfeksi COVID-19.


Dilansir dari laman halodoc.com, mengenai virus corona pada bayi, apa saja hal-hal yang perlu ayah bunda ketahui?


Pada umumnya, gejala seseorang yang terinfeksi COVID-19 pada bayi atau orang dewasa sedikit banyak hampir sama.


Gejala anak dengan virus corona ditandai dengan gejala sistemik dan saluran napas.


Saat gejala sistemik muncul, bayi akan terus-menerus menangis atau bahkan diam saja karena merasa tidak enak badan, rasa nyeri, demam, serta menurunnya kemauan untuk menyusu.


Sedangkan saat gejala pada saluran napas muncul, Si Kecil akan mengalami batuk atau pilek, yang ditandai dengan intensitas ringan hingga parah.


Jika gejala parah dibiarkan begitu saja, kondisi tersebut akan berakibat fatal bagi bayi.


Ibu perlu mengetahui beberapa hal berikut saat mencurigai adanya virus corona pada bayi:


1. Si Kecil menunjukkan gejala kesulitan bernapas.
2. Si Kecil mengalami batuk yang terus-menerus disertai dengan napas yang pendek.
3. Si Kecil mengalami penurunan jumlah urine karena terus-menerus menolak untuk menyusu.
4. Si Kecil akan rewel dan menangis terus-menerus, serta sulit untuk ditenangkan.
5. Si Kecil mengalami demam tinggi yang tidak mereda meskipun telah mengonsumsi obat penurun demam.
6. Si Kecil terlihat gusar dan tidur tidak tenang karena rasa nyeri di sekujur tubuhnya.


Gejala infeksi virus corona pada bayi dan orang dewasa umumnya akan serupa. Namun, virus corona pada bayi akan menunjukkan gejala yang lebih ringan.


Saat ibu mencurigai adanya gejala, ibu dapat langsung bergegas menuju rumah sakit terdekat untuk memastikan jika kondisi Si Kecil bukan disebabkan oleh infeksi COVID-19.


Virus corona pada bayi memang jarang sekali terjadi. Meski begitu, orangtua wajib waspada, serta mampu menentukan langkah tepat yang harus dijalani.


Pasalnya, saat virus corona pada bayi telah diidentifikasi, kehilangan nyawa merupakan komplikasi paling parah yang bisa saja terjadi.


Langkah Mencegah Infeksi COVID-19 pada Bayi?


Meski hingga saat ini belum ditemukan vaksin COVID-19 untuk mencegah virus, ibu dapat melakukan sejumlah langkah berikut:


Jika Si Kecil masih mengonsumsi ASI, berikan secara rutin dalam jumlah yang banyak. ASI sendiri mengandung nutrisi yang baik dalam membangun sistem kekebalan tubuh, sehingga tubuh akan terlindungi dari berbagai penyakit dan infeksi.


Tetap di rumah saja. Upaya ini dilakukan guna menjauhkan Si Kecil dari orang-orang sakit, atau orang-orang yang terlihat sehat, tapi tidak baik-baik saja.


Biasakan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sebelum menyentuh Si Kecil.


Praktikkan etika batuk dan bersin yang baik dengan menutup mulut dan hidung. Jika tidak dilakukan dengan tisu, segera cuci tangan.


Pastikan untuk menggunakan masker jika ibu sedang sakit agar tidak menulari Si Kecil.


Saat ibu mengajak Si Kecil bepergian dan nampak gejala infeksi setelah kembali ke rumah, segera bawa Si Kecil ke instalasi kesehatan terdekat.


Perlu diketahui bahwa virus akan lebih mudah menyerang pada seseorang dengan daya tahan tubuh yang lemah.


Risiko akan semakin tinggi dialami oleh bayi, lansia, anak-anak, serta ibu hamil.
(*_*)


Referensi:
Unicef. Diakses pada 2020. Coronavirus disease (COVID-19): What parents should know.
Healthy Children. Diakses pada 2020.. 2019 Novel Coronavirus.
Kids Health. Diakses pada 2020. Coronavirus.
/ Sumber halodoc.com




Promosi Bintang Satu, Kombes Yassin: Tanggung Jawab Menjaga Perairan Amanah Luar Biasa

ARBindonesia.com, JAKARTA – Kasubdit Patroli Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Mohammad Yassin Kokasih termasuk jajaran perwira yang promosi dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1383/V/KEP/2020 yang di keluarkan oleh mabes Polri tanggal 1 Mei 2020 kemarin.


Penelusuran awak media, Kombes Yassin promosi jabatan menjadi Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri yang merupakan jabatan perwira tinggi (pati) bintang satu, artinya tak lama lagi Kombes Yassin akan menyandang pangkat bintang satu dipundaknya.


Saat dikunjungi awak media diruang kerjanya di Baharkam Polri, lulusan Akpol 1991 ini mengatakan bahwa promosi yang diberikan pimpinan kepada dirinya merupakan amanah yang luar biasa.


“Tanggung Jawab Menjaga Perairan Amanah Luar Biasa”, ujar Kombes Yassin.


Lebih lanjut Kombes Yassin mengatakan bahwa menjaga perairan Indonesia merupakan sebuah tantangan, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki laut yang luas.


“Laut dan perairan kita yang luas tentu memiliki potensi kerawanan tindak kejahatan, sesuai perintah pak Kapolri melalui pak Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto kita harus mencegah gangguan keamanan yang berpotensi merugikan negara”, tutup Kombes Yassin. (***)


Laporan Faidar