Kuliah Daring dan Menjadi Mahasiswa Kreatif di Masa Pandemi

Foto : Sri Erdawati, S.Pd.I., M.Pd.
Dosen STAI Auliaurrasyidin Tembilahan.


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pendemi Covid-19 atau populer disebut sebagai Virus Corona, saat ini masih mewabah diseluruh penjuru dunia. Pemerintah mengambil kebijakan agar segala aktifitas hendaknya dilakukan dari rumah atau disingkat dengan WFH (Work From Home).


Imbasnya, terhadap dunia pendidikan, mengharuskan setiap Perguruan Tinggi untuk menerapkan sistem belajar secara Daring (Dalam Jaringan).


Belajar Daring mewajibkan mahasiswa memiliki handphone dan laptop yang terkoneksi pada jaringan internet yang stabil, sebagian besar mahasiswa tidak merasa keberatan dengan solusi alternatif ini, sebab menurut mereka barang-barang elektronik tersebut telah menjadi bagian dari gaya hidup mahasiswa milenial.


Sementara sebagian yang lain mengalami kendala, terutama karena sulitnya jaringan internet dan mengeluh soal beban kuota internet yang kian meningkat.


Kuliah Daring ini telah berjalan hampir dua semester, akhir semester genap 2019/2020 dan awal semester ganjil 2020/2021. Sebagian dosen menggunakan Google Classroom, Zoom Meeting, Google Meet, Google Forms, bahkan WhatsApp sebagai aplikasi dan platfrom andalan untuk memudahkan proses belajar mengajar.


Dengan menggunakan aplikasi ini antara dosen dan mahasiswa dapat bertatap muka di depan layar kamera dan berbagi file materi serta bahan ajar yang dibagikan pada proses perkuliahan.


Perubahan sistem perkuliahan dari tatap muka (kuliah offline) ke daring (kuliah online) memang menuai kesan kurang efektif, apalagi bila materi yang diajarkan sifatnya praktek langsung yang mengharuskan mahasiswa belajar di laboratorium dan turun ke lapangan.


Akan tetapi karena kondisi memang tidak memungkinkan, maka sistem belajar seperti ini harus tetap dilaksanakan. Tentu dihadapi dengan mempersiapkan metode dan teknis yang matang dan dipilih sesuai dengan kemampuan responsif dan daya serap mahasiswa.


Kendati mendapat tudingan miring soal keefektifitasan sistem Kuliah Daring, tetap saja Kuliah Daring memiliki sisi positif yang sangat banyak dan penting bagi pengembangan pembelajaran mahasiswa ke dapan.


Mahasiswa menjadi lebih kreatif dalam menggunakan teknologi dan informasi, Mahasiswa dapat memanfaatkan waktu dan gadget yang mereka punya semaksimal mungkin. Bahkan, justru berkat belajar Daring, ada banyak mahasiswa yang ketika belajar secara offline terlihat pasif, tetapi ketika belajar online mereka menjadi aktif.


Kuliah Daring juga menunjukkan eksistensi skill dan hobby terpendam mahasiswa, sehingga menjadi tersalurkan ke arah yang lebih bermanfaat.


Ternyata tidak sedikit mahasiswa yang jago dalam mengedit gambar, memotong video, dan mengisi suara musik, sehingga ketika ditugaskan membuat video presentasi kuliah mereka sangat mahir, lebih baik, dan jauh lebih menarik dari teman-temannya yang tidak memiliki skill itu.


Begitu pula ketika ditugaskan membuat drama pendek mahasiswa menjadi tidak canggung menatap layar kamera untuk menunjukkan mimik wajah, gerak gerik anggota tubuh, dan mengatur intonasi suara.


Seolah-olah mereka benar-benar sedang shooting film layar lebar. Sisi positif ini mesti diperhatikan untuk menjaring mahasiswa-mahasiswa yang memiliki bakat di bidang seni dan budaya. Mahasiswa-mahasiswa ini berhak diapresiasi dan menjadi aset kampus yang berprestasi di bidangnya masing-masing.


Bila sudut pandang ini lebih dilihat dan diangkat, maka tidak akan ada lagi tudingan bahwa belajar Daring tidak efektif. Justru belajar Daring dapat meningkatkan rasa parcaya diri serta menumbuhkan jiwa inovatif dan kreatif mahasiswa.


Apalagi sekarang Sumber Daya Manusia (SDM) dalam konteks ini mahasiswa sedang berhadapan dengan Revolusi Industri 4.0, semua dikaitkan dengan koneksi internet, dunia cyber, big data,  komputer, dan keteraturan sistem teknologi. Maka, inilah saatnya mahasiswa belajar dan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi secara maksima ke arah yang lebih positif.


Penulis : Sri Erdawati, S.Pd.I., M.Pd. (Dosen STAI Auliaurrasyidin Tembilahan)


editor arb




Rokok Elektrik atau Rokok Tembakau?

ARBindonesia.com, Merokok tembakau merupakan kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan. Berbagai cara pun dilakukan untuk menghilangkan kebiasaan yang dapat membahayakan penggunanya ini. Rokok elektrik kini dilihat sebagai langkah awal alternatif untuk berhenti merokok.


Hingga kini para pakar masih memperdebatkan apakah rokok elektrik mampu mengatasi kecanduan merokok atau justru sebaliknya. Ada sebagian yang mendukung, namun ada juga yang tidak sependapat.


Pro dan Kontra Mengenai Rokok Elektrik


Sebuah studi baru yang dilakukan oleh para peneliti dari University College London’s Health Behavior Research Center di Inggris, mengemukakan bahwa rokok elektrik mampu membantu perokok untuk berhenti merokok. Menurut studi yang dipublikasikan itu, sekitar 60 persen orang yang ingin berhenti merokok diprediksi akan melancarkan upayanya jika mereka beralih menggunakan rokok elektrik ketimbang metode tempelan nikotin atau permen karet nikotin.


Penelitian itu juga mengungkapkan sebanyak 20 persen dari 5.850 perokok yang ikut survei berhasil berhenti merokok tembakau dengan hanya menggunakan rokok elektrik.


Cara kerja rokok elektrik adalah mengubah nikotin cair menjadi uap. Uap yang dihasilkan dipercaya dapat mengurangi keinginan untuk merokok karena hanya mengandung nikotin dan tidak mengandung asap tembakau. Karenanya, penggunaan rokok elektrik pun makin populer. Contohnya di Amerika Serikat pada tahun 2010, hanya 2 persen perokok yang beralih ke rokok elektrik. Namun jumlahnya melonjak 30 persen pada tahun 2012.


Meski begitu, hasil penelitian di atas berbeda dengan studi yang sebelumnya dilakukan oleh Center for Tobacco Control Research and Education University of California. Menurut studi ini, penggunaan rokok elektrik tidak mampu menolong perokok mengatasi kecanduan merokok.


Dr. Pamela Ling yang terlibat dalam penelitian itu mengatakan bahwa penggunaan rokok elektrik tidak cukup membantu mengatasi kecanduan merokok jika penelitian dilakukan terhadap kelompok perokok secara umum. Berbeda dengan penelitian di Inggris yang hanya meneliti orang-orang yang memang memiliki niat berhenti merokok dengan bantuan rokok elektrik.


Rokok Elektrik Lebih Efektif dibandingkan Metode Lainnya


Dari penelitian di Inggris, tercatat sejumlah 20 persen perokok berhasil berhenti merokok dengan menggunakan metode rokok elektrik. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan metode lainnya, seperti penggunaan tempelan nikotin dan permen karet nikotin. Dengan kedua metode itu, hanya terdapat 10 persen saja yang berhasil berhenti merokok.


Menurut Robert West, University College London’s Department of Epidemiology & Public Health, rokok elektrik dapat meningkatkan kesehatan publik karena dapat membantu proses berhenti merokok. Dia juga percaya bahwa rokok elektrik lebih aman dari rokok tembakau biasa. Meski begitu, hal ini masih perlu dikaji lebih dalam lagi.


Kenikmatan Rokok Elektrik Sama Dengan Rokok Tembakau


Sejak ditemukan pada tahun 2003 oleh perusahaan di Tiongkok, Ruyan, kepopuleran rokok elektrik meningkat, terutama bagi pecandu rokok tembakau. Mereka memilih rokok elektrik sebagai cara baru untuk merokok karena mendapatkan kenikmatan selayaknya mengisap rokok tembakau. Mereka masih bisa menghirup sensasi nikotin, lalu menghembuskan asap dalam bentuk uap. Hal itu tidak bisa mereka dapatkan ketika menggunakan tempelan nikotin atau permen karet nikotin.


Mereka pun mengaku lebih sehat setelah menggunakan rokok elektrik seperti lebih mudah bernapas dan batuk-batuk sedikit berkurang. Tidak hanya itu, mereka juga senang karena terbebas dari bau asap dan gigi bernoda.


Satu hal yang membuat rokok elektrik digemari karena harganya yang murah jika dibandingkan dengan rokok tembakau biasa. Sebagai perkiraan, satu bungkus rokok tembakau biasanya dihargai Rp. 13.000,- untuk isi 16 batang. Satu batang rokok bisa habis dalam 20 isapan (16 x 20 = 320 isapan). Jika tiap harinya perokok menghabiskan satu bungkus rokok, maka dalam sebulan dia harus mengeluarkan uang Rp. 390.000,-.


Coba bandingkan dengan satu paket rokok elektrik berisi 5 cartridge. Satu cartridge dapat bertahan hingga 120 isapan (5 cartridge x 120 = 600 isapan). Semua bisa didapatkan dengan mengeluarkan uang Rp. 250.000,-.


Meski lebih murah, Anda harus tetap hati-hati dengan rokok elektrik karena status keamanannya terutama untuk jangka panjang masih belum diketahui. World Health Organization (WHO) pun telah menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok sampai ada bukti ilmiah kuat yang mendukung hal tersebut.


Terlepas dari itu semua, entah rokok elektrik dapat membantu mengatasi kecanduan merokok atau tidak, cara yang paling terbaik adalah berhenti merokok apa pun bentuknya. Mulailah berhenti memasukkan zat nikotin ke dalam tubuh karena nikotin merupakan zat adiktif yang buruk bagi kesehatan. Dengan disiplin dalam upaya berhenti merokok, kita membebaskan tubuh dari ketergantungan pada zat kimia.


Sumber: alodokter




Potensi Racun di Balik Kesegaran Pengharum Ruangan

ARBindonesia.com – Aroma wangi yang menyerupai buah-buahan atau bunga adalah efek yang ditimbulkan berkat penggunaan pengharum ruangan. Meski pada satu sisi menguntungkan dalam menyegarkan ruangan, namun ternyata menghirup aroma pengharum ruangan dalam jangka panjang dapat berdampak buruk bagi kesehatan pengguna.


Ada berbagai produk pengharum ruangan yang tersedia di pasaran, mulai dari yang berbentuk lilin, gel, minyak, semprot, butiran, hingga produk yang dipasang pada dinding. Perhatikan cara pakai dan ruang lingkup pemakaian produk-produk pengharum ruangan yang Anda miliki.


Potensi Dampak Negatif Pengharum Ruangan


Berbagai penelitian ternyata telah mengonfirmasi beberapa risiko pengharum ruangan terhadap kesehatan manusia, berikut di antaranya.


  • Pengharum ruangan, parfum, produk perawatan tubuh, hingga produk pembersih dapat menyebabkan sakit kepala.
  • Terdapat dugaan bahwa makin banyak orang yang menggunakan pengharum ruangan maupun pembersih semprot, maka risiko gejala asma bisa meningkat.
  • Penelitian menemukan bahwa pengharum ruangan, terutama yang mengandung 1,4-dichlorobenzene dapat membahayakan paru-paru. Meski akibatnya kadang tidak terlalu terasa, tetapi bahan ini dapat berbahaya pada pengidap gangguan paru-paru ataupun asma. Gangguan ini kemudian dapat memicu bahaya lain seperti stroke, kanker paru-paru, atau penyakit jantung.
  • Sebagian orang mengalami alergi terhadap pewangi, termasuk pengharum ruangan. Gejala yang umumnya dirasakan adalah rasa tidak nyaman pada hidung dan perubahan pada kulit seperti gatal, bengkak, dan luka melepuh.


Efek di atas tentu saja tidak dialami dalam kadar yang sama oleh tiap orang. Tetapi untuk mencegah kemungkinan yang tidak diinginkan, maka ada baiknya untuk mengurangi risiko dengan melakukan cara-cara sederhana di bawah ini.


Selain menggunakan pengharum ruangan, cobalah untuk:


  • Gunakan baking soda untuk menetralkan bau tidak sedap pada tong sampah, pembuangan air, dan pada karpet sebelum dibersihkan.
  • Cuka dapat dimanfaatkan sebagai bahan alami pembersih kamar mandi dan dapur. Selain itu, dapat juga ditaruh di mangkuk dan digunakan untuk menghilangkan aroma memasak.
  • Gunakan produk yang bebas aroma. Jika harus menggunakannya, biarkan pintu rumah terbuka agar aroma cepat keluar dari ruangan.
  • Potongan jeruk dapat ditempatkan di dapur atau kamar mandi untuk menghilangkan bau tidak sedap.
  • Biji kopi dapat ditempatkan di dalam lemari pendingin ataupun tempat cuci piring untuk menyerap aroma yang tidak mengenakkan.


Selain cara di atas, cara terbaik untuk menghilangkan bau yang tidak mengenakkan di ruangan adalah dengan sesering mungkin membuka pintu dan jendela. Hal ini akan memperlancar pertukaran udara dan mengeluarkan aroma tidak sedap dari ruangan.


Dengan menggunakan alternatif selain pengharum ruangan di atas, diharapkan udara menjadi lebih segar dan tidak perlu mengkhawatirkan risiko keracunan bahan kimia.


Sumber: alodokter




Urgensi Depenalisasi terhadap Pecandu Narkoba

Foto: Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum dan Ketua Ikatan Pemuda Minang Inhil


ARBindonesia.com – Peredaran narkoba tampaknya di indonesia sangat memprihatinkan dari waktu ke waktu, seolah menjadi bom waktu yang dapat mengancam generasi muda kedepan.


Pemerintah dari waktu ke waktu sangat aktif menekan peredaran narkoba di indonesia dibuktikan dengan eksistensi lembaga yang dibentuk seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), yang mana BNN dipercaya sebagai lembaga yang dibentuk untuk garda terdepan memerangi peredaran narkoba dinegara ini.


Terkhusus di Kabupaten Inhil, tampaknya kita ketahui sebagai tempat daerah yang termasuk rawan secara geografis terhadap peredaran narkoba, contoh seperti data yang dilansir BNN dilaman web nya tahun 2019.


Bahwa BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26/4), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan di Batam Kepulauan Riau.


Setelah sempat kejar-kejaran dan lolos dari hadangan, para tersangka akhirnya berhasil ditangkap.


Belum ditahun-tahun sekarang pada 2020 artinya wilayah Riau termasuk juga di kabupaten Inhil, merupakan daerah yang rawan dijadikan tempat peredaran narkoba.


Dan jika berbicara pecandu narkoba yang tercatat oleh BNN saja pada tahun 2013 di provinsi riau tercatat ada kurang lebih 110 jiwa yang merupakan pecandu di wilayah kabupaten dan kota di Riau.b


Jika kita merujuk kepada aturan yang ada, karena tidak semua pecandu dapat dirujuk kepada lembaga rehabilitasi. Karena fakta dilapangan tidak sedikit justru pecandu yang dijatuhi hukuman penjara, sejatinya pecandu/pengguna narkoba adalah korban dan seharusnya dilindungi dan direhabilitasi.


Kapan Seseorang Dikatakan Sebagai Pecandu Narkoba


Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 1 angka 13 jelas disebutkan “Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis”.


Sesuai pasal 103 ayat (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:


a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau


b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.


Adapun klasifikasi pemidanaanya harus sesuai SEMA nomor 4 tahun 2010 disebutkan bahwa :


  1. Tertangkap tangan;
  2. Barang bukti pemakaian 1 (satu) hari Narkotika;
  3. Positif Narkotika;
  4. Surat keterangan dokter/jiwa psikiater pemerintah yang ditunjuk;
  5. Tidak ada bukti terlibat peredaran gelap narkotika;


Jadi merujuk regulasi tersebut, barulah seseorang dapat dikatakan sebagai pecandu/pengguna narkoba/narkotika.


Permasalahannya


Didalam pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 terdapat pasal karet yang membuat kerancuan dalam penegakan dimana untuk membedakan antara pengedar dan pemakai, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah agung yang menyatakan bahwa pasal 112 ayat (1) merupakan “pasal karet” atau “pasal sampah” dikarenakan frasa pasal tersebut menimbulkan kerancuan dalam tafsiran oleh penegak hukum yang mana unsur pasalnya berbunyi sebagai berikut :


  • Setiap orang
  • Tanpa hak atau melawan hukum
  • Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan.


Yang kemudian menimbulkan kerancuan antara pasal 127 (pengguna) dan pasal 112 ayat (1) dimana secara logika untuk perbuatan pecandu atau pengguna tidak akan terlepas dari “menguasai” atau “memiliki” sehingga di frasa inilah kemudian lahir transaksional gelap oknum.


Karena jika seseorang pecandu menggunakan narkoba sudah tentu ia menguasai barang tersebut dan memiliki secara nyata.


Jika ditelaah unsur pokok frasa yang memiliki persamaan yaitu.


  • Memiliki
  • Menyimpan
  • Menguasai
  • Membeli
  • Membawa
  • Mengangkut
  • Mentransito


Unsur frasa di atas memiliki persamaan yang signifikan jika ditelaah, contoh : jika Si A membeli barang haram narkotika, sudah tentu ia memiliki, membawa, mengangkut, dan menyimpan, jadi dalam unsur pasal tertentu sangat riskan untuk dijadikan pasal transaksional oleh oknum.


Sepanjang pengalaman penulis sebagai praktisi hukum dalam menangani perkara narkotika, selalu pasal 127 dan 112 UU Narkotika selalu digandeng didalam dakwaannya, dan sangat jarang ditemukan hanya ada satu pasal didakwakan, karena untuk menjadikan seseorang masuk dalam klasifikasi pecandu atau pengguna sesuai penjelasan di atas tadi. Dan untuk menentukan seseorang sebagai pecandu harus dibuktikan dengan syarat yang ketat.


Sudah Saatnya Pecandu Narkoba di Depenalisasi


Apa itu depenalisasi?


Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidana ini dihilangkan, tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain.ml


Misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi.
Didalam proses depenalisasi terdapat suatu kecenderungan untuk menyerahkan perbuatan tercela atau anti sosial itu kepada reaksi sosial saja atau kepada kelembagaan tindakan medis, sosiopedagogis dan lain sebagainya.


Dalam hal depenalisasi pada perkara narkoba adalah dengan cara rehabilitasi, dimana pecandu/pengguna diproses depenalisasi lewat rehabilitasi, karena seseorang pecandu narkoba/narkotika merupakan korban dari peredaran narkotika dan terhadap pecandu dan pengguna harus dilindungi dan direhabilitasi.


Bagaimana caranya?


Sesuai regulasi yang ada untuk dapat menjadikan depenalisasi terhadap pecandu/pengguna narkoba, maka tidak terlepas dari keseriusan dari penegak hukum untuk berani fair untuk mengelompokkan yang mana benar-benar pecandu/pengguna dan yang mana yang benar-benar pengedar, dan dengan syarat yang sudah ditentukan.


Lalu peran pemerintah di Kabupaten Inhiljuga harus dapat memenuhi kebutuhan lembaga rehabilitasi, agar terhadap pecandu dan pengguna narkoba/narkotika bisa dirujuk didalam wilayah Inhil dengan tanpa haru dirujuk keluar wilayah Inhil.


Merujuk pendapat Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika (BNN), dr Diah Setia Utami SpKJ kenapa lebih baik rehabilitasi narkoba dari pada penjara?


Banyak hal terselamatkan saat sanak saudara atau mungkin anaknya sendiri yang seorang pemakai narkoba jika memilih untuk direhabilitasi. Jika dipenjara kemungkinan untuk menggunakan nakrkoba masih sangat besar. Sebab “Karena sebagian besar penjara kita belum bersih dari peredaran narkoba.


Diharapkan kepada penegak hukum agar berlaku adil dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya peredaran narkoba, lebih terkhusus kepada yang benar-benar menjadi pecandu/pengguna, haruslah kemudian fair mengatatakan dimana seseorang memang benar pecandu/pengguna dimana seseorang sebagai pengedar.


“Saya berharap kepada pemerintahan Kabupaten Inhil agar segera merealisasikan BNNK di bumi hamparan kelapa ini, dengan mengedepankan semangat depenaliasi terhadap pecandu narkoba nantinya, tentunya dengan kualifikassi sesuai regulasi yang ada, karena untuk menekan peredaran narkoba dapat dimulai dari menekan penggunanya atau pecandunya,” harap Yudhia. (*/A)


Penulis : Yudhia Perdana Sikumbang




Jangan Jadikan Rapid Test Ladang Bisnis

Foto dialexsis.com


ARBindonesia.com, JAKARTA – Langkah pemerintah mencegah persebaran corona (covid-19) melalui rapid test menuai kritikan. Reaksi yang muncul tersebut terkait dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut.


Dilansir dari sindonews.com, kondisi tersebut di antaranya disampaikan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis di Twitter pribadinya @cholilnafis.


Jika Faktanya memang demikian, bagi sebagian besar masyarakat–termasuk orang tua santri yang hendak mengantarkan sang anak ke pesantren ke lain daerah—beban tersebut tentu sangat memberatkan. Padahal rapid test menjadi syarat wajib.


Pada temuan yang disampaikan Cholil Nafis, orang tua santri harus mengeluarkan biaya Rp400.000 untuk melakukan rapid test di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.


Beban biaya yang harus dikeluarkan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi akan semakin membengkak karena model deteksi dini corona itu hanya berlaku tiga hari.


Dana penanganan corona yang telah digelontorkan pemerintah naik dari Rp405,1 triliun menjadi Rp695,1 triliun. Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan rapid test, termasuk adanya kecenderungan komersialisasi rapid test.


“Kalau orang mau tes saja disuruh bayar, sementara anggaran kita banyak, apakah ini tidak lebih urgen dibandingkan lainnya? Kalau orang tidak tes, dikejar-kejar (untuk) disuruh tes. Sementara orang mau tes (malah) disuruh bayar. Ini kan paradoks sebenarnya,” ujar Cholil Nafis.


Dia mengingatkan, belajar dari berbagai negara yang sukses menangani Covid-19, rapid test harus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Karena itu, pemerintah sudah seharusnya memudahkan mereka yang ingin melakukan uji cepat itu sehingga bisa diketahui penularannya. Dengan begitu, akan diketahui mana yang perlu diisolasi, mana yang tidak.


Sejumlah kalangan DPR merespons adanya komersialisasi rapid test tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan, misalnya, mendesak pemerintah mengatur pelaksanaan rapid test.


Bahkan dia meminta pemerintah menggratiskan rapid test dan swab test untuk masyarakat. Apalagi anggaran penanganan korona begitu besar.


Menurut dia, pembiayaan rapid test secara mandiri oleh masyarakat ini menambah beban dan derita masyarakat. Jika tidak memungkinkan penggratisan, pemerintah hendaknya melakukan pengawasan sehingga biaya rapid test bisa terjangkau.


“Jangan sampai ini kemudian menjadi komersialisasi oleh pemerintah ataupun pihak yang tidak bertanggung jawab,” desak Irwan.


Selain itu, Irwan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lain benar-benar mengawasi pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19 yang sangat besar ini sehingga tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan.


Hal senada disampaikan anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid. Ia menyesalkan jika rapid test justru menjadi beban baru bagi masyarakat di tengah kehidupan yang semakin sulit akibat pandemi korona.


Dia pun mengingatkan, rapid test sudah seharusnya dilakukan kepada semua orang sebagai langkah awal, tindakan preventif untuk mencegah semakin meluasnya kasus atau penderita baru Covid-19.


“Kalau kita bicara penanganan Covid-19, sekarang ini semua orang terdampak. Kalau saya menyarankan kepada pemerintah agar masyarakat, utamanya yang tidak mampu dan anak sekolah, rapid test mestinya tidak dibebani biaya,” katanya.


Anwar kemudian menuturkan, rapid test adalah bagian dari penanganan Covid-19. Karena itu, DPR pun menyetujui penggunaan anggaran sebesar-besarnya untuk penanganan Covid-19 melalui pengesahan Perppu Nomor 1/2020.


“Saya berharap rapid test dilakukan gratis dan lebih masif. Kalau bisa semua orang Indonesia itu melakukan rapid test. Itulah kenapa anggaran Covid-19 itu diberikan sebesar-besarnya untuk itu sebenarnya,” paparnya.


Direktur Indonesia Public Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah juga mempertanyakan alasan pemerintah tetap membiarkan masyarakat membayar sendiri biaya rapid test.


“Bisa saja negara yang gagal mengalokasikan anggaran sekaligus gagal menertibkan praktik di lapangan,” ujar Dedi kepada SINDOnews kemarin.


Menurut dia, kondisi ini semakin menyakitkan masyarakat. Apalagi anggaran ratusan triliun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena perppu yang telah menjadi undang-undang terkait penanganan Covid-19 memiliki imunitas hukum, sehingga membebaskan para pengguna anggaran untuk sewenang tanpa ada konsekuensi hukum.


Pihak Gabungan Perusahaan Farmasi mengungkapkan bahwa rapid test ini tidak semuanya tertanggung oleh anggaran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.


Pasalnya, anggaran yang diberikan pemerintah hanya kepada rumah sakit yang ditunjuk resmi dalam menangani dan menjalankan rapid test massal.


“Jadi, ini bisa menjadi bisnis baru untuk para pedagang rapid test karena akan meningkatkan permintaan alat rapid test,” ujar Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Vincent Harjanto.


Dia menuturkan, produsen rapid test di luar negeri juga sudah banyak sekali. Hal ini tentu akan semakin memurahkan pembelian produk alat rapid test.


“Karena banyak jadi harga produk impornya sekitar USD3-4 (atau di bawah Rp60.000 dangan kurs Rp14.000),” katanya.


Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pelaksanaan lima program pada penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Pernyataan ini disampaikan anggota BPK Achsanul Qosasi melalui tiga cuitan di akun Twitter @AchsanulQosasi, Senin (22/6/2020) siang.


Menuutnya, langkah ini diambil salah satuya karena banyaknya permintaan dari berbagai pihak.


“Saat ini BPK sedang menyiapkan rencana pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada awal Juli 2020. Pemeriksaan BPK mencakup lima program, yakni bantuan sosial (bansos), pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat tes, Kartu Prakerja, bantuan langsung tunai-dana desa (BLT-DD), dan BPJS. Pemeriksaan dilaksanakan serentak,” cuitnya.


Achasnul memastikan, pemeriksaan yang akan dilakukan BPK berupa dua bentuk pemeriksaan, yakni pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu). Saat ini BPK sedang membahas apa saja cakupan pemeriksaan.


Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran penanganan korona membengkak dari Rp677,2 triliun menjadi Rp695,2 triliun. Penyebabnya yaitu melonjaknya kebutuhan korporasi hingga kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi.


Masalah di Berbagai Negara Tarif Tes Covid 19


Tarif tes corona ternyata menjadi polemik berkepanjangan di berbagai negara, termasuk di Amerika Serikat (AS). Tarif perawatan kesehatan yang tidak diatur menjadikan pihak rumah sakit bisa memberlakukan tarif sesuai kepentingan mereka.


Kongres AS meminta perusahaan asuransi ikut menangguh tarif tes virus corona, namun banyak rumah sakit dan laboratorium justru mengambil keuntungan besar.


Kasus yang mencuat di AS adalah banyak warga yang mengeluhkan biaya tes Covid-19 yang sangat mahal.


Gibson Diagnostic Labs di Dallas, Texas, menetapkan tarif tes Covid-19 sebesar USD2.315 (Rp33 juta) per individu. Mereka berdalih karena pelaksanaan tes tersebut juga membutuhkan investasi teknologi yang mahal.


Padahal, mayoritas tes Covid-19 hanya memerlukan biaya USD100 (Rp1,4 juta). Namun, banyak rumah sakit tetap mengambil keuntungan dengan memberlakukan biaya tambahan sebagai bentuk perawatan.


Akibatnya, banyak perusahaan asuransi mengeluhkan hal itu. Maklum, sepertiga penduduk AS bergantung pada asuransi kesehatan.


“Kami melihat sejumlah laboratorium dan rumah sakit menerapkan harga tes Covid-19 sangat mahal,” kata Angie Meoli, wakil presiden senior Aetna, salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan tes korona dalam layanannya, dilansir The New York Times.


Bukan hanya warga AS, penduduk Singapura juga mengeluhkan mahalnya biaya tes virus corona. Rata-rata biaya tes di sana mencapai 200 dolar Singapura (Rp2,1 juta) jika mereka melaksanakannya di rumah sakit swasta.


Apalagi, mereka juga memiliki kewajiban isolasi mandiri bagi warga yang baru tiba di negara tersebut. Namun, Pemerintah Singapura menjamin biaya tes corona bagi penduduknya, asalkan tes tersebut dilaksanakan di rumah sakit negeri.


Negara-negara miskin di Afrika juga mengeluhkan tentang biaya tes Covid-19 yang mahal.


Apalagi, mereka juga harus membeli biaya alat pelindung diri bagi para petugas medis, serta persiapan membeli vaksin.


Pada saat bersamaan, pendapatan negara juga mengalami penurunan akibat lockdown yang diberlakukan sehingga mematikan ekonomi negara tersebut.


“Seharusnya ada upaya untuk penetapan harga yang kompetitif dan transparansi dalam pengadaan tes Covid-19,” kata Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa.


Di India, biaya tes corona telah ditetapkan pemerintah senilai 2.400 rupee (Rp450.000) khusus di New Delhi. Pemerintah India juga melarang laboratorium swasta untuk menaikkan tarif tes tersebut. Pihak rumah sakit hanya diperbolehkan menurunkan tarif.


“Saya berharap tidak ada kesulitan bagi warga yang hendak melakukan tes corona,” kata Menteri Besar New Delhi Arvind Kejriwal.


Malaysia memberikan tiga persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan tes Covid-19 secara gratis dengan ketentuan warga Malaysia yang baru datang dari China, Jepang, Korea Selatan, Italia, dan Iran dengan gejala terinfeksi virus korona.


Namun, warga Malaysia yang tidak memenuhi persyaratan itu harus membayar tes sendiri senilai 950 ringgit Malaysia.


Penulis : Andika H Mustaqim/Michelle Natalia/ Abdul Rochim/Kiswondari/Rina Anggraeni.


Sumber Sindonews.com




Kapan Virus Corona akan Berakhir ?

ARBindonesia.com – Kapan pandemi Covid-19 akan berakhir? dan bagaimana?


Menurut sejarawan, akhir pandemi biasanya dilihat dari dua hal: medis, yang terjadi ketika insiden dan tingkat kematian anjlok, dan sosial, ketika ketakutan mengenai penyakit tersebut berkurang.


“Ketika orang bertanya, ‘Kapan ini akan berakhir?,’ Mereka bertanya tentang akhir sosial,” kata sejarawan kedokteran Universitas John Hopkins, Dr. Jeremy Greene, dilansir dari The New York Times, Senin (11/5).


Dengan kata lain, suatu akhir dapat terjadi bukan karena suatu penyakit telah ditaklukkan tetapi karena orang menjadi bosan dengan kepanikan dan belajar untuk hidup penyakit tersebut.


Menurut sejarawan sejarawan Yale, Naomi Rogers, bahwa satu kemungkinan pandemi virus corona dapat berakhir secara sosial sebelum berakhir secara medis.


Orang-orang mungkin menjadi sangat lelah dengan pembatasan-pembatasan sehingga mereka menyatakan pandemi telah berakhir, bahkan ketika virus terus menyebar di tengah masyarakat dan sebelum vaksin atau pengobatan yang efektif ditemukan.

“Saya pikir ada semacam masalah psikologis sosial kelelahan dan frustrasi,” kata sejarawan Yale, Naomi Rogers.

“Kita mungkin berada di saat ketika orang-orang hanya mengatakan:” Sudah cukup. Saya berhak untuk dapat kembali ke kehidupan normal saya,” katanya lagi.

Hal ini sudah terjadi; di beberapa negara bagian di AS, gubernur mencabut pembatasan, yang memungkinkan salon dan arena kebugaran dibuka kembali, yang bertentangan dengan peringatan pejabat kesehatan masyarakat yang menilai penerapan langkah-langkah tersebut terlalu dini. Ketika bencana ekonomi yang diakibatkan lockdown semakin meningkat, semakin banyak orang mungkin siap untuk mengatakan “cukup.”

“Ada konflik semacam ini sekarang,” kata Dr. Rogers.


Pejabat kesehatan masyarakat memiliki tujuan medis yang nyata, tetapi beberapa anggota masyarakat melihat tujuan sosial.

“Siapa yang bisa mengklaim akhir semua ini?” Kata Rogers.

“Jika Anda menolak gagasan tentang berakhirnya pandemi ini, apa yang Anda lawan balik? Apa yang Anda klaim ketika Anda berkata, ‘Tidak, ini belum berakhir.'”

Tantangannya, kata Dr. Brandt, adalah tidak akan ada kemenangan yang tiba-tiba. Mencoba mendefinisikan akhir epidemi “akan menjadi proses yang panjang dan sulit.”

Satu kemungkinan, kata sejarawan, adalah pandemi virus corona dapat berakhir secara sosial sebelum berakhir secara medis. Orang-orang mungkin menjadi sangat lelah dengan pembatasan-pembatasan sehingga mereka menyatakan pandemi telah berakhir, bahkan ketika virus terus menyebar di tengah masyarakat dan sebelum vaksin atau pengobatan yang efektif ditemukan.

“Saya pikir ada semacam masalah psikologis sosial kelelahan dan frustrasi,” kata sejarawan Yale, Naomi Rogers.

“Kita mungkin berada di saat ketika orang-orang hanya mengatakan:” Sudah cukup. Saya berhak untuk dapat kembali ke kehidupan normal saya.”

Hal ini sudah terjadi di beberapa negara bagian di AS, gubernur mencabut pembatasan, yang memungkinkan salon dan arena kebugaran dibuka kembali, yang bertentangan dengan peringatan pejabat kesehatan masyarakat yang menilai penerapan langkah-langkah tersebut terlalu dini.


Ketika bencana ekonomi yang diakibatkan lockdown semakin meningkat, semakin banyak orang mungkin siap untuk mengatakan “cukup.”

“Ada konflik semacam ini sekarang,” kata Dr. Rogers.


Pejabat kesehatan masyarakat memiliki tujuan medis yang nyata, tetapi beberapa anggota masyarakat melihat tujuan sosial.

“Siapa yang bisa mengklaim akhir semua ini ?. Jika Anda menolak gagasan tentang berakhirnya pandemi ini, apa yang Anda lawan balik? Apa yang Anda klaim ketika Anda berkata, ‘Tidak, ini belum berakhir’,” kata Rogers.

Tantangannya, kata Dr. Brandt, adalah tidak akan ada kemenangan yang tiba-tiba. Mencoba mendefinisikan akhir epidemi “akan menjadi proses yang panjang dan sulit.”


Sumber merdeka.com
Editor Arb