Belum Sebulan, Banyak Bencana Alam 'Menerjang' Indonesia, ini Rentetannya

ARBindonesia.com – Tanah Ibu Pertiwi bergetar hebat. Belum berakhir bulan Januari tahun 2021 berjalan, banyak bencana alam ‘menerjang’ Indonesia.


Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, 154 bencana alam menimpa Indonesia per tanggal 1-18 Januari 2021. Bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor merupakan bencana yang paling banyak terjadi.


Sedikitnya 140 orang meninggal dunia. 776 Warga luka-luka akibat bencana alam tersebut.


154 Bencana alam berturut-turut dalam 3 minggu terakhir ini menandakan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. BNPB dan Basarnas harus bekerja ekstra keras di awal tahun 2021 ini. Rentetan bencana alam yang terus melanda tanah air jadi tantangan.


Berawal dari bencana longsor di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Tebing setinggi 20 meter dengan panjang 40 meter itu menimpa belasan rumah di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung pukul 16.00 dan 19.00 WIB.


Pada 18 Januari, BNPB melaporkan seluruh warga yang tertimpa longsor sudah ditemukan. 40 Orang dinyatakan meninggal dunia.



Tiga hari setelahnya, gempa bumi mengguncang Kabupaten Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat. Gempa yang terjadi pada 15 Januari pukul 01.28 WITA itu berkekuatan magnitudo 6,2.


Hingga Selasa (19/1) sore, 90 orang dinyatakan meninggal dunia. 253 Orang luka berat, dan 679 lainnya luka ringan. Sementara itu, 1.150 rumah dan 15 sekolah rusak. Belum lagi kantor pemerintah, jembatan dan pertokoan luluhlantah dihantam gempa.


“90 Korban meninggal dunia, 79 orang ditemukan di Kabupaten Mamuju dan 11 orang di Kabupaten Majene. Jumlah warga yang mengungsi berkurang drastis. Informasi awal 20 ribu pengungsi, hari ini tinggal 7.255 orang di Mamuju dan di Majene tinggal 2.650 orang,” kata Komandan Resort Militer (Danrem) 142/Tatag, Brigjen TNI Firman Dahlan saat konferensi pers yang disiarkan di Youtube BNPB Indonesia, Selasa (19/1).


Tepat di hari yang sama, media sosial di Indonesia sempat dihebohkan dengan trending topic twitter #KalseljugaIndonesia. Pada hari itu, banyak warga Kalsel yang meminta bantuan melalui Twitter karena wilayah Kalimantan Selatan dilanda banjir sejak 11 Januari 2021.


Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menetapkan status tanggap darurat bencana untuk wilayah Kalsel pada 14-21 Januari 2021. Sampai saat ini, BPBD Kalsel pun masih terus mendata jumlah korban jiwa dan warga yang terdampak banjir setinggi 1-2 meter itu.


Data terakhir yang dilaporkan pada 18 Januari lalu, 15 orang meninggal dunia dan 39.549 warga mengungsi karena 24.379 rumah terendam banjir.



Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, banjir yang melanda kali ini merupakan banjir terbesar semasa ia hidup.


Dia yakin, penyebab banjir tersebut bukan hanya karena tingginya curah hujan saja, seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo saat datang ke Kalsel. Kisworo mengatakan, penyebab banjir yang ‘menghilangkan’ dua kecamatan itu karena deforestasi hutan dan degradasi lahan.


“2006 Kalsel pernah banjir besar juga, tapi tidak separah ini. Banjir kali ini yang terparah. Saya mendesak Pak Jokowi untuk memanggil semua pemilik perusahaan, tambang, sawit, dan sebagainya. Kita juga mendesak agar dibuat Satgas atau komisi khusus untuk mereview dan mengaudit semua izin-izin,” kata Kisworo kepada merdeka.com, Senin (17/1).


Dia merinci data yang dimiliki Walhi. Dari 3,7 juta hektare luas lahan di Kalimantan Selatan, 1,2 juta hektare dikuasai pertambangan, tepatnya 1.219.461,21 hektare.


Sementara itu, 620.081,90 hektare sudah dikuasai kelapa sawit, 567.865,51 hektare Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alamatau Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), dan 234,492,77 hektar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA).



Sementara itu, luas hutan sekunder tersisa 581.188 hektar dan hutan primer hanya 89.169 hektar. Walhi juga mencatat, terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batubara di Kalsel dan sebagian lubang tersebut masih berstatus aktif.


Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menepis pernyataan Walhi. Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai KLHK, Saparis Soedarjanto mengungkapkan, penyebab utama banjir besar di Kalsel yakni karena curah hujan yang tinggi.


“Hujan lah faktor utama yang menyebabkan banjir, karena tinggi sekali. Kalau kita pakai return periode, hujan sebesar itu di daerah Kasel ternyata terjadi hampir 100 tahun sekali. Jadi biasanya return period dipakai untuk menghitung bendungan biasanya perhitungan bendungan menghitung yang nilai maksimum,” kata Saparis dalam konferensi pers virtual KLHK, Selasa (19/1).


Pernyatan KLHK ini senada dengan pernyataan Presiden Jokowi saat meninjau korban banjir di Kalse (18/1).


“Curah hujan yang sangat tinggi hampir 10 hari berturut- turut sehingga daya tampung sungai barito yang biasanya menampung 230 juta meter kubik sekarang ini masuk air sebesar 2,1 miliar kubik air sehingga memang meluap di 10 kabupaten,” kata Jokowi.


Banjir bukan hanya menggenang wilayah Kalimantan Selatan saja. Namun juga menggenangi ratusan rumah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Tepatnya 533 rumah warga terendam banjir setinggi satu meter.


Akibatnya 2.752 jiwa terdampak. Selain itu, 115 hektare lahan sawah dan 2 hektare kebun, satu unit masjid, posyandu, serta satu unit puskesmas pembantu juga ikut terendam banjir.


Bencana hidrometeorologi juga terjadi di daerah lain di Indonesia. Banjir juga terjadi di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. BPBD Kabupaten Majalengka melaporkan, sebanyak 40 rumah dan 4 hektare lahan sawah terendam banjir setinggi 70 centimeter itu. BPBD Majalengka pun masih mendata jumlah korban jiwa.



Belum selesai mendata jumlah korban jiwa di Majalengka, daerah di Provinsi Jawa Barat lainnya juga tergenang banjir. Kali ini banjirnya cukup besar karena 900 jiwa terdampak. Pada hari Selasa kemarin, banjir juga terjadi di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tepatnya di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.


Sebanyak 900 jiwa terdampak. Sebagian warga yang terdampak, saat ini menempati Wisma PTPN 8 Gunung Mas. BPBD Kabupaten Bogor masih terus melakukan pendataan terkait jumlah korban jiwa dan kerugian materil lainnya.


Masih di hari yang sama, banjir setinggi 20-50 centimeter menggenangi 4 Kecamatan di Kota Malang, Jawa Timur. Data terkini yang dilaporkan BPBD Malang (19/1) sebanyak 260 rumah terendam dan 2 unit sepeda motor hanyut. Kemudian, satu orang dinyatakan hilang dan 2 KK mengungsi ke kediaman kerabat.


Bukan hanya bencana hidrometeorologi saja, bencana vulkanologi juga turut menambah jumlah bencana alam di Indonesia. Status aktivitas vulkanik Gunung Semeru meningkat menjadi level III (siaga).


Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mengungkapkan, potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.


BPPTKG juga merekomendasikan agar penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Merapi dalam KRB III untuk dihentikan. Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru masih terus memantau secara intensif perkembangan aktivitas vulkanik gunung api tertinggi di pulau Jawa ini.



Untuk itu, BMKG bersama BNPB terus mengingatkan masyarakat Indonesia untuk selalu waspada terhadap potensi bencana alam yang terjadi, khususnya banjir dan longsor yang paling banyak terjadi. BNPB juga terus mengirimkan bantuan berupa kebutuhan pokok.


Pada hari Sabtu lalu (16/1), BNPB sudah menyerahkan bantuan awal sebesar Rp 4 miliar untuk korban gempa di Majene dan Mamju, Sulawesi Barat.


BNPB juga mendistribusikan 8 set tenda isolasi, 10 set tenda pengungsi, 2.004 paket makanan tambahan gizi, 2.004 paket makanan siap saji, 1.002 paket lauk pauk, 700 lembar selimut, 5 unit Light Tower, 200 unit Velbed, 500 paket perlengkapan bayi, 500.000 masker kain, 700 pak mie sagu dan 30 unit genset 5 KVA.


Sedangkan di Kalsel, BNPB sudah menyerahkan bantuan berupa Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp3,5 miliar. BNPB juga akan memberikan bantuan berupa dana stimulan untuk rumah warga yang mengalami kerusakan akibat terdampak banjir.


Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan, Pemerintah Pusat melalui BNPB juga akan memberikan bantuan berupa dana stimulan untuk rumah warga yang mengalami kerusakan akibat terdampak gempa.


Adapun besaran dana stimulan tersebut, 50 juta rupiah untuk rumah Rusak Berat, 25 juta rupiah untuk rumah Rusak Sedang, dan 10 juta rupiah untuk rumah Rusak Ringan.


“Kami sesuai arahan dari bapak Presiden akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kerusakan rumah, baik itu rusak berat, rusak sedang maupun rusak ringan,” kata Doni dalam keterangan resminya, Senin (18/1).


Sumber merdeka.com
Editor Arbain




Saat Air Pasang Tiba, Sampah Naik ke Pemukiman

SAAT PASANG TIBA, PAMPERS BEKAS NAIK KE PEMUKIMAN, foto M Daud, S.Kom


INDRAGIRI HILIR – Ketika air pasang, atau curah hujan tinggi, air melimpah, terlihat sampah berserakan naik ke badan jalan dan pemukiman.


Dari mana asalnya sampah tersebut, sudah tentu dari mereka para perusak lingkungan, pembuangan sampah sembarang.


Sampah yang mereka buang, hanyut terbawa air hingga berserak ke badan jalan, pemukiman, bahkan menyumbat saluran air.


Inilah bentuk kebiasaan buruk sebagian warga yang abai akan pentingnya kesehatan dan pencegahan terjadinya genangan air.


Selain merusak pemandangan, kebiasaan buang sampah sembarangan dapat menimbulkan penyakit.


Jika kebiasaan ini dilakukan dalam jangka panjang, dampak buruknya akan lebih luas lagi, yaitu penurunan kualitas hidup masyarakat Tembilahan.


Sampah botol bekas, kertas bekas bungkus makanan, pampres bayi, dan lain-lain dibuang ke sungai. Sungguh buruk.


KENAPA WARGA TEMBILAHAN BUANG SAMPAH KE PARIT


Padahal semua tau, membuang sampah sembarang akan menimbulkan dampak buruk, pencemaran lingkungan.


Namun kenapa masih saja membuang sampah ke parit yang akan merusak ekosistem sungai dan akan terjadinya banjir.


Bahkan tempat sampah sudah disediakan dibeberapa tempat, tetapi masih ada saja yang membuang sampah ke parit.


Warga bermukim dibagian bibir sungai, dan tepian parit dengan entengnya membuang sampah seakan sungai dijadikan tong sampah.


Inilah bentuk psikologi buruk, menganggap hal ini sebagai hal yang biasa saja, bahkan ada yang menganggap tidak salah walau sering dilakukan.


Persepsi mereka yang beranggapan kalau membuang sampah ini sudah menjadi kebiasaan dari dulu, seakan tidak bersalah sama sekali.


BAGAIMANA MENGHENTIKAN KEBIASAAN BURUK INI


Padahal mereka tau, membuang sampah sama halnya penjahat lingkungan. Pelaku perusak lingkungan yang berdampak sangat besar.


Ketika air menggenangi pemukiman, sampah berserakan, baru mengeluh dan malah saling menyalahkan dan mencaci maki.


Bahkan mencaci maki pemerintah, dianggap kurang menyediakan tempat sampah, kurang memerhatikan saluran air atau got.


Mereka yang dangkal menganggap sampah adalah milik pemerintah dan akan dibersihkan oleh petugas kebersihan.


Padahal sudah dilakukan sosialisasi pola hidup bersih, serta mengubah pola pikir untuk tidak membuang sampah itu sembarangan.


Saya rasa tidak cukup hanya sosialisasi saja, harus ada bentuk teguran tegas seperti tindak pendisiplinan, yang membuang sampah diberi sangsi.


Jika ini dilakukan, bentuk mencerminkan slogan kota ibadah dengan membuat regulasi Perda sangsi bagi pembuang sampah sembarangan.


Penulis Muhammad Daud, S.Kom


Telah terbit di :
https://www.kompasiana.com/gagasanriau6251/5ffd9af1d541df72bb46d393/saat-pasang-tiba-pampers-bekas-naik-ke-pemukiman




10 Fakta Tsunami Aceh, Tragedi 16 Tahun Lalu Yang Menyebabkan 227.000 Orang Meninggal

ARBindonesia.com, JAKARTA – Hari ini, tepat 16 tahun lalu, gempa bumi berkekuatan 9,2 skala Richter (SR) disusul tsunami besar dengan ketinggian mecapai puluhan meluluhlantakkan Aceh. Bencana yang menghatam bumi serambi Makkah kala itu tak hanya menjadi duka bagi Indonesia, tapi juga dunia.


Tsunami kala itu menyebabkan ratusan ribu orang tewas. Sejumlah negara pun terdampak oleh bencana alam itu.


Berikut 10 fakta tentang Tsunami Aceh 2004 yang dirangkum iNews.id dari berbagai sumber:


Terjadi Sehari Setelah Natal


Tsunami Aceh 14 tahun silam terjadi pada Minggu (26/12/2004), sehari setelah perayaan Natal. Tsunami diawali gempa bumi yang berpusat di lepas pesisir barat antara Simeulue dan daratan Sumatera. Sejumlah ilmuwan menyebut gempa ini sebagai Gempa Bumi Sumatera–Andaman.


Tinggi maksimum gelombang tsunami 30 meter


Gelombang tsunami Aceh memiliki ketinggian rata-rata 10 meter. Namun puncak tertingginya mencapai 30 meter.


15 Negara Terdampak


Sebanyak 15 negara terdampak oleh bencana Tsunami Aceh 2004. Kelima belas negara itu adalah Indonesia, Sri Lanka, India, Thailand, Somalia, Myanmar, Maladewa, Malaysia, Tanzania, Seychelles, Bangladesh, Afrika Selatan, Yaman, Kenya, dan Madagaskar.


Total korban jiwa lebih dari 220.000 orang
Korban meninggal dunia dalam bencana tersebut mencapai 227.898 jiwa. Indonesia berada di urutan pertama dengan total 167.540 orang meninggal dunia dan 500.000 lebih penduduk kehilangan tempat tinggal.


Kekuatan tsunami setara lima megaton dinamit


Energi tsunami yang menyapu daratan Aceh 16 tahun silam setara dengan lima megaton dinamit. Indonesia menjadi negara yang terkena dampak paling besar, diikuti Sri Lanka, India, dan Thailand.


Bencana alam paling mematikan di abad ke-21


Peristiwa Tsunami Aceh 2004 atau oleh kalangan internasional juga disebut “2004 Indian Ocean earthquake and tsunami” alias Gempa Bumi dan Tsunami Samudera Hindia 2004, sejauh ini masih tercatat sebagai bencana alam paling mematikan di abad ke-21.


PLTD Apung 1


Bencana Tsunami Aceh 2004 memang sangat dahsyat. Gelombang tsunami itu bahkan mampu menghanyutkan PLTD Apung 1, sebuah kapal berbobot 2.600 ton, sejauh 2–3 km ke daratan. Saat ini, bangkai kapal Apung 1 menjadi tempat wisata populer di Kota Banda Aceh.


Kapal PLTD Apung 1 yang kini jadi museum di Banda Aceh. (Foto: Salman Mardira/Okezone)


Donasi internasional menembus Rp197,5 triliun


Penderitaan orang-orang dan negara-negara yang terkena dampak mendorong tanggapan kemanusiaan di seluruh dunia. Salah satu bentuknya adalah penggalangan donasi. Total sumbangan yang terhimpun pada waktu itu mencapai lebih dari 14 miliar dolar AS (setara dengan Rp197,5 triliun untuk kurs saat ini).


Mengubah Jalur Pelayaran


Gempa dan tsunami besar di Aceh 16 tahun lalu ikut memengaruhi jalur pelayaran di Selat Malaka. Bencana alam itu telah mengubah kedalaman dasar laut di perairan yang memisahkan Malaysia dengan Pulau Sumatra itu. Di satu tempat, kedalaman air yang sebelumnya mencapai 4.000 kaki mendangkal menjadi 100 kaki, sehingga pelayaran mustahil dan berbahaya dilakukan.


Seluruh Bumi Bergetar


Menurut hasil penghitungan para ahli, Gempa Aceh 2004 menyebabkan seluruh planet bumi bergetar 1 sentimeter.


“Secara global, gempa ini cukup besar untuk menggetarkan seluruh planet hingga setengah inci, atau satu sentimeter. Di mana pun kami memiliki instrumen, kami dapat melihat gerakan,” ungkap profesor geosains di Penn State University Amerika Serikat, Charles Ammon, dikutip CNN.


“Biasanya, gempa bumi kecil mungkin berlangsung kurang dari satu detik; gempa bumi berukuran sedang mungkin berlangsung beberapa detik. Gempa ini berlangsung antara 500 dan 600 detik,” kata dia.


Sumber rctiplus.com




Memahami Disparitas Cost Politik dan Politik Uang

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum, Member Of PERADI Suara Advokat Indonesia


Pilkada Serentak Tahun 2020 agaknya telah usai, namun yang menjadi perhatian adalah banyak menyisakan persoalan-persoalan yang dimana dianggap belum selesai di belahan provinsi dan kabupaten di Indonesia yang ikut melaksanakan pesta demokrasi ini.


Karena banyak menyisakan persoalan yang agaknya harus diselesaikan secara hukum, apakah itu sengketa hasil pemilihan, apakah itu pelanggaran-pelanggaran pemilu ataupun tindak pidana pemilu. Hal ini sudah menjadi kepastian yang dijamin oleh Perundang-undangan yang ada, kemana persoalan tersebut diba dan diselesaikan.


Persoalan yang menang dan kalah dalam Kontestasi Politik dalam Pemilihan Kepala daerah itu adalah biasa, apakah ada pihak-pihak yang merasa dicurangi atau di cilati dan dirugikan karena itu aturan mainnya sudah jelas, persoalan apa yang ingin dipersoalkan sudah ada tugas-tugas dari masing-masing lemabaga yang mengcover untuk kemudian menilai secara objektif persoalan-persoalan yang disoalkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut .


Kita ketahui banyak kontestasi politik yang sudah, sedang, maupun akan dilaksanakan. Kontestasi-kontestasi tersebut selalu bersinggungan dengan dikotomi antara Politik uang dengan cost politik yang seringkali nampak beda tipis. Secara spesifik terutama para calon/pasangan calon dituntut mampu membedakan antara keduanya.


Dari tahun ketahun disetiap pesta demokrasi apakah itu Pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan anggota DPRD yang kemudian sering menjadi sorotan adalah mengenai “politik uang”.


Apabila kita melihat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada perumusan mengenai politik uang sudah dituangkan jelas didalam UU tersebut, dimana politik uang dirumuskan sebagai perbuatan yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan/atau pemilih itu sendiri, hal tersebut sudah diatur secara tegas didalam UU Nomor 10 tahun 2016.


Untuk lebih mengkrucutkan tulisan saya ini, saya ingin membahas 2 soal yang pertama apa itu “cost politik” dan apa itu “Politik Uang”.?


Apa itu “Cost politik” ?


Cost politik merupakan harga atau biaya yang harus dikeluarkan untuk berpolitik seperti konsumsi pada saat kampanye, transportasi pada saat kampanye atau biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan Peraturan KPU.


Cost politik ini berbeda dengan politik uang, dimana politik uang terjadi proses transaksi atau jual beli suara, hal ini harus tercatat didalam pelaporan yang sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU, jadi cost politik ini harus juga kemudian ada laporannya, apa contohnya?


Seperti tanda terima penerimaan LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dimana didalam laporan tersebut ada disebutkan rincian mengenai “Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Paslon” didalam LPPDK.


Didalam laporan tersebut ada beberapa form modelnya yaitu LPDDK 1-5 biasanya seperti itu, jadi mekanisme hal ini kemudian dilaporkan kepada KPU dan dibuatkan Berita Acara hasil LPPDK tadi.


Jadi pengertian cost politik yang dimaksud segala sesuatunya baik penerimaan dan pengeluaran sudah tercatat secara rinci didalam laporan tersebut, ketika hal ini sudah tercatat maka resmi lah dianggap sebagai biaya politik atau cost politik yang tercatat dan wajar.


Apa itu “Politik Uang” ?


Politik uang secara tegas diatur didalam UU NOmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang didalam pasal 73 ayat (1) yang berbunyi “Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih”.


Secara definisi delik, disini ada beberapa unsur yang harus dapat dibuktikan dan hal ini tidak serta merta dapat dan semudah untuk membalikkan telapak tangan.


Adapaun pelanggaran yang dikatakan secara adminitrasi sebagaiimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) yaitu pelannggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif juga telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang berikut definisinya.


Sesuai penjelasan pasal 135 A ayat (1) yang dimaksud dengan “Terstruktur”adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Jadi pelibatan kecurangan pelanggaran ini harus ada keterlibatan dari aparat structural.


Sedangkan yang dimaksud dengan “Sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.


Sementara yang dimaksud dengan “Masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian, ketiga unsure ini harus saling berkaitan ketiga unsure tersebut diatas harus terpenuhi.


Disparitas antara cost politik dan politik uang


Melihat dan menelaah mengenai keduanya apakah itu cost politk atau politik uang tentu kita harus berpegangan dengan aturan perundang-undangan yang mengaturnya dan bukan dengan tafsir liar subjektifitas masing-masing orang, harus kemudian dilihat secara objektif.


Karena jika ditelaah kembali perbedaan dari hal tersebut adalah, dimana didalam Politik uang harus ada transaksi atau jual beli suara sedangkan didalam cost politik yang harus ditekankan ialah harus adanya pencatatan rinci mengenai segala hal yang berkaitan dengan bahan kampanye, konsumsi kampanye paslon yang harus dicatat dan dilaporkan ke KPU sebagai penyelanggara Pemilu itu.


Bagaimana efektifitas melihat kedua hal tersebut “Politik uang” dan “Cost Politik’ ?


Jika melihat kembali Penjelasan pasal 73 UU NOmor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Indang-undang bisa menjawab itu semua.


Didalam penjelasan tersebut dinyatakan Pasal 73Ayat (1) “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye
pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”


Pada pokoknya ketika hal tersebut tercatat dan ada pada form LPPDK dan dilaporkan kepada KPU lalu kemudian ada berita acara pelaporan tersebut, maka hal tersebut masuk kedalam “Cost Politik” secara legalitas dan hal itu dibenarkan secara hukum.


Kita tarik pada kesimpulannya, antara politik uang dan cost politik pada prinsip sama-sama menggunakan uang namun yang kemudian menjadi pembeda adalah, didalam politik uang ada proses transaksi dan jual beli suara dimana memastikan penyelenggara atau pemilih untuk memilih paslon tertentu, dan ketika hal tersebut dianggap jual beli sudah tentu adanya transaksional nominal.


Sedangkan cost politik segala keperluan penerimaan dan pengeluaran kampanye meliputi segala kegiatannya yang tercatat dan diketahui oleh penyelenggara pemilihan dalam hal ini adalah KPU.


Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum, Member Of PERADI Suara Advokat Indonesia




KARNI ILYAS

Oleh : Dahlan Iskan


UMURNYA lebih muda satu tahun. Karni Ilyas lahir 1952. Di Sumatera Barat. Setamat SMEA di Padang barulah anak pedagang ini ke Jakarta: kuliah hukum di Universitas Indonesia.


Saya mengaguminya: wartawan yang juga pejuang. Yang menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik. Yang memiliki idealisme yang tinggi.


Kemarin saya kaget. Yakni saat saya melihat video terbarunya bersama Dr Refly Harun –ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu: Karni masih merokok! Dan masih kelihatan sangat menikmatinya.


Refly punya nama besar setelah sering tampil di acara Karni. Ia merasa dibesarkan oleh Karni. Tentu tidak hanya itu. Ia sendiri memang punya modal untuk menjadi besar: ia orang yang punya karakter yang kuat.
Buktinya banyak juga orang yang sering tampil di acara Karni tapi namanya tidak kunjung membesar.


Kalau menjadi Refly saya akan berani menegur Karni yang begitu demonstratif merokok di depan kamera. Tapi itulah Karni. Yang sudah merokok sejak saya mengenalnya lebih 40 tahun lalu.
Bahkan seumur hidupnya baru sekali ia ganti rokok: dari Dji Sam Soe ke Gudang Garam. Sampai sekarang.


Karena itu ia paling suka mengutip humornya perokok berat lainnya: Mendikbud Prof Dr Fuad Hasan. Fuad sering bercanda: “Tidak ada orang yang sedang merokok meninggal dunia”. Saya pernah mendengarnya sendiri. Ketika sama-sama menjadi anggota MPR. “Lihatlah,” sambungnya, “Betapa banyak orang yang meninggal ketika sedang olahraga.”


Rokok itulah yang membuat suara Karni Ilyas parau dan serak –seperti yang sangat Anda kenal itu. Yang kini justru menjadi ciri khasnya. Dan menjadi kekuatannya.


Kekuatan suaranya itulah yang dulu menjadi kelemahannya. Hampir saja ia gagal menjadi ”manusia TV” akibat keparauan suaranya itu.
“Mana mungkin dengan suara seperti itu bisa sukses di TV”. Begitulah para produser TV berpendapat kala itu. Ketika untuk kali pertama Karni pindah dari dunia media cetak ke dunia TV.


Sejak saya kenal Karni, ya sudah merokok itu. Yakni ketika kami sama-sama menjadi wartawan TEMPO. Karni lantas menjadi redaktur hukum yang terkenal.


Mana mungkin dengan suara seperti itu bisa sukses di TV”. Begitulah para produser TV berpendapat kala itu. Ketika untuk kali pertama Karni pindah dari dunia media cetak ke dunia TV.


Sejak saya kenal Karni, ya sudah merokok itu. Yakni ketika kami sama-sama menjadi wartawan TEMPO. Karni lantas menjadi redaktur hukum yang terkenal.


Ia tidak menjadi wartawan hukum biasa –yang hanya melaporkan peristiwa hukum. Ia juga menjadi ilmuwan hukum. Ia selalu menemukan lubang-lubang kelemahan hukum, lalu mendorongnya untuk diatasi.


Salah satu yang akan selalu saya ingat adalah: sulitnya menemukan barang bukti dalam perkara pemerkosaan. Waktu itu.
Maka Karni mendorong –lewat tulisan-tulisannya– agar vagina bisa diakui sebagai ”barang”. Dan Karni sukses dalam ”menciptakan” hukum di bidang pemerkosaan.


Karni juga dikenal sebagai wartawan yang gigih mendorong lahirnya regulasi tentang PK (Peninjauan Kembali). Yang kita kenal sampai sekarang.


Itu karena Karni gigih membongkar terjadinya kesalahan putusan final Mahkamah Agung terhadap Sengkon dan Karta.


Sengkon dan Karta adalah petani berasal dari Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Mereka menerima vonis pengadilan negeri Bekasi dengan hukuman 12 tahun (Sengkon) dan 7 tahun (Karta) atas dakwaan pembunuhan dan perampokan. Yang sampai ke Mahkamah Agung pun tetap dinyatakan bersalah. Dimasukkan penjara. Setelah bertahun-tahun di penjara baru ketahuan bukan Sengkon dan Karta pelakunya.


Karni Ilyas juga wartawan yang anti penghitaman foto pelaku kriminal. Bukan saja merusak fotografi tapi juga tidak ada gunanya.


Memang hukum mengenal doktrin ”praduga tak bersalah” tapi menerapkannya tidak harus dengan menghitamkan bagian mata di foto itu.


Karni terus menegakkan prinsip itu. Dan menyuarakannya. Belakangan kita tidak melihat lagi ada foto di surat kabar atau majalah yang sebagian wajahnya ditutup warna hitam.


Tentu Karni juga anti penulisan singkatan untuk seorang tersangka. Menurut Karni, nama tersangka itu harus disebut selengkapnya. Yang penting jangan menghukum bahwa mereka pasti salah. Kalau ditulis singkatannya justru bisa menimbulkan fitnah. Kasihan orang yang sekantor atau sekampung dengan singkatan nama yang sama.


Saya tentu mendukung prinsip seperti itu. Bahkan saya mendoktrinkan prinsip perlunya wartawan punya keyakinan. Mengapa hanya hakim yang bisa memutuskan berdasarkan keyakinan –di samping berdasar barang bukti dan keterangan saksi. Wartawan juga harus terlatih untuk memiliki keyakinan mengenai sebuah kejadian. Keyakinan itu akan menjadi bagian dari idealisme jurnalistik.


Misalnya seseorang yang tertangkap basah. Atau terang-benderang dalam melakukan kejahatan. Untuk apa lagi nama masih harus disingkat. Dan fotonya masih harus dihitamkan.


Di mata saya, Karni Ilyas adalah alumni TEMPO yang paling eksis sekarang ini. Memang masih ada nama seperti Leila Chudhori, si penulis buku terkenal itu. Yang salah satu bukunya berjudul ”Pulang”. Sebuah cerita tentang penderitaan menjadi orang yang dituduh PKI –Partai Komunis Indonesia.


Juga ada Saur Hutabarat. Yang kini menjadi pengendali media di grup politisi-konglomerat Surya Paloh. Masih ada Putu Wijaya, sastrawan dan tokoh teater. Juga Ratna Riantiarno, tokoh teater juga. Atau Bambang Harimurti, yang pernah lolos seleksi menjadi astronot. Yang menantu pujangga Sutan Takdir Alisjahbana itu.
Tapi Karni-lah yang saya anggap paling eksis.


Ia eksis di media tulis. Ia juga pernah membantu saya membenahi manajemen Jawa Pos selama beberapa bulan.


Sebagai wartawan ia begitu sukses mengungkap kasus korupsi di Pertamina. Di zaman sepeninggal Ibnu Sutowo.


Lalu ia eksis lagi di dunia televisi. Begitu banyak penghargaan diberikan padanya di bidang penyiaran TV. Sejak ia masih di Liputan 6 SCTV, pun sampai belakangan, ketika ia berada di TV One.


Hanya Bang One (baca: o-ne) yang kurang berhasil menjadi produk yang melegenda.
Sedang acara ILC (Indonesia Lawyer Club) akan dikenang sepanjang masa. Bahwa acara itu kini diakhiri justru membuat Karni lebih seperti Marilyn Monroe atau Elvis Presley: meninggal di kala sedang top-topnya.


Yang membedakan, Marilyn dan Elvis mati akibat bunuh diri. Sedang ILC mati entah karena apa.


Tentu Karni Ilyas akan tetap bisa eksis. Fisik boleh dikurung, tapi ide tak akan bisa dimatikan. Justru kini zamannya livestream. Bisa saja ILC bermigrasi ke dunia streaming. Dan sukses untuk kali kesekian.


Sekali lagi, hilangnya ILC dari tv semakin memperkuat tesis bahwa TV tidak akan berumur panjang lagi. Setidaknya sebagai lahan bisnis besar. TV sudah semakin ditinggalkan pemirsanya –pindah ke streaming.


Hanya saja untuk pindah ke media streaming Karni harus membawa serta lagi seluruh anggota PKI-nya. Itulah singkatan yang terkenal di kalangan yang dekat dengannya: Pasukan Karni Ilyas.


Ketika masuk TV dulu, Karni membawa seluruh PKI-nya dari majalah hukum Forum Keadilan. Demikian juga ketika dari satu TV ke TV lainnya. Karni memang bukan hanya wartawan, ia juga pemimpin besar PKI yang militan.


(Dahlan Iskan)
Sumber pojoksatu.id




Kuliah Daring dan Menjadi Mahasiswa Kreatif di Masa Pandemi

Foto : Sri Erdawati, S.Pd.I., M.Pd.
Dosen STAI Auliaurrasyidin Tembilahan.


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pendemi Covid-19 atau populer disebut sebagai Virus Corona, saat ini masih mewabah diseluruh penjuru dunia. Pemerintah mengambil kebijakan agar segala aktifitas hendaknya dilakukan dari rumah atau disingkat dengan WFH (Work From Home).


Imbasnya, terhadap dunia pendidikan, mengharuskan setiap Perguruan Tinggi untuk menerapkan sistem belajar secara Daring (Dalam Jaringan).


Belajar Daring mewajibkan mahasiswa memiliki handphone dan laptop yang terkoneksi pada jaringan internet yang stabil, sebagian besar mahasiswa tidak merasa keberatan dengan solusi alternatif ini, sebab menurut mereka barang-barang elektronik tersebut telah menjadi bagian dari gaya hidup mahasiswa milenial.


Sementara sebagian yang lain mengalami kendala, terutama karena sulitnya jaringan internet dan mengeluh soal beban kuota internet yang kian meningkat.


Kuliah Daring ini telah berjalan hampir dua semester, akhir semester genap 2019/2020 dan awal semester ganjil 2020/2021. Sebagian dosen menggunakan Google Classroom, Zoom Meeting, Google Meet, Google Forms, bahkan WhatsApp sebagai aplikasi dan platfrom andalan untuk memudahkan proses belajar mengajar.


Dengan menggunakan aplikasi ini antara dosen dan mahasiswa dapat bertatap muka di depan layar kamera dan berbagi file materi serta bahan ajar yang dibagikan pada proses perkuliahan.


Perubahan sistem perkuliahan dari tatap muka (kuliah offline) ke daring (kuliah online) memang menuai kesan kurang efektif, apalagi bila materi yang diajarkan sifatnya praktek langsung yang mengharuskan mahasiswa belajar di laboratorium dan turun ke lapangan.


Akan tetapi karena kondisi memang tidak memungkinkan, maka sistem belajar seperti ini harus tetap dilaksanakan. Tentu dihadapi dengan mempersiapkan metode dan teknis yang matang dan dipilih sesuai dengan kemampuan responsif dan daya serap mahasiswa.


Kendati mendapat tudingan miring soal keefektifitasan sistem Kuliah Daring, tetap saja Kuliah Daring memiliki sisi positif yang sangat banyak dan penting bagi pengembangan pembelajaran mahasiswa ke dapan.


Mahasiswa menjadi lebih kreatif dalam menggunakan teknologi dan informasi, Mahasiswa dapat memanfaatkan waktu dan gadget yang mereka punya semaksimal mungkin. Bahkan, justru berkat belajar Daring, ada banyak mahasiswa yang ketika belajar secara offline terlihat pasif, tetapi ketika belajar online mereka menjadi aktif.


Kuliah Daring juga menunjukkan eksistensi skill dan hobby terpendam mahasiswa, sehingga menjadi tersalurkan ke arah yang lebih bermanfaat.


Ternyata tidak sedikit mahasiswa yang jago dalam mengedit gambar, memotong video, dan mengisi suara musik, sehingga ketika ditugaskan membuat video presentasi kuliah mereka sangat mahir, lebih baik, dan jauh lebih menarik dari teman-temannya yang tidak memiliki skill itu.


Begitu pula ketika ditugaskan membuat drama pendek mahasiswa menjadi tidak canggung menatap layar kamera untuk menunjukkan mimik wajah, gerak gerik anggota tubuh, dan mengatur intonasi suara.


Seolah-olah mereka benar-benar sedang shooting film layar lebar. Sisi positif ini mesti diperhatikan untuk menjaring mahasiswa-mahasiswa yang memiliki bakat di bidang seni dan budaya. Mahasiswa-mahasiswa ini berhak diapresiasi dan menjadi aset kampus yang berprestasi di bidangnya masing-masing.


Bila sudut pandang ini lebih dilihat dan diangkat, maka tidak akan ada lagi tudingan bahwa belajar Daring tidak efektif. Justru belajar Daring dapat meningkatkan rasa parcaya diri serta menumbuhkan jiwa inovatif dan kreatif mahasiswa.


Apalagi sekarang Sumber Daya Manusia (SDM) dalam konteks ini mahasiswa sedang berhadapan dengan Revolusi Industri 4.0, semua dikaitkan dengan koneksi internet, dunia cyber, big data,  komputer, dan keteraturan sistem teknologi. Maka, inilah saatnya mahasiswa belajar dan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi secara maksima ke arah yang lebih positif.


Penulis : Sri Erdawati, S.Pd.I., M.Pd. (Dosen STAI Auliaurrasyidin Tembilahan)


editor arb