LGBT dan Perspektifnya di Indonesia

Artikel : LGBT DAN PERSPEKTIFNYA DI INDONESIA, Oleh : Salsabilla SS.

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah ini ditujukan kepada kaum yang sedang mengalami kelainan seksual dengan kata lain adalah ketidaknormalan dalam hal seksual. Lambang dari LGBT itu sendiri adalah sebuah bendera dengan beraneka warna yang tersesusun di dalamnya atau lumrah disebut dengan istilah “Pelangi”.

Dikutip dari Wikipedia, bahwasanya warna-warna pelangi pada bendera merefleksikan keragaman komunitas LGBT, dan sering kali digunakan sebagai sebuah simbol gay saat bendera tersebut dibawa pada pawai-pawai hak asasi LGBTQ+ Pada 2008.

Varian paling umum terdiri dari enam strip dengan warna merah, jingga, kuning, hijau, biru dan violet.

Bendera tersebut umumnya dikibarkan secara horizontal, dengan strip merah di bagian atas, seperti halnya pelangi alam. Bendera tersebut bermula di California Utara, tetapi sekarang digunakan di seluruh dunia.

Lesbian adalah istilah yang digunakan bagi perempuan yang memiliki rasa ketertarikan kepada sesama perempuan pula. Gay adalah istilah yang digunakan bagi laki-laki yang memiliki rasa ketertarikan kepada sesama laki-kaki.

Biseksual adalah ketika seseorang mengalami kebiasaan ketertarikan dalam hal percintaan atau seksual terhadap pria atau wanita (dua-duanya) dan Transgender adalah istilah umum untuk seseorang dengan identitas gender yang tidak sesuai dengan jenis kelamin mereka saat lahir.

Lalu bagaimana perspektif LGBT di Indonesia? Indonesia sebagai negara hukum tidak mengakui adanya istilah kelainan seksual ini karena dengan menerima LGBT maka akan merusak susunan tatanan hukum serta nilai -nilai moral yang telah diatur sedemikian rupa oleh para leluhur Negara Indonesia.

Perkembangan LGBT semakin pesat bahkan sudah diperbolehkan untuk diterapkan oleh negara luar seperti Negara Jerman dan Amerika Serikat.

Dilihat dari kurun waktu beberapa bulan kebelakang, ada sebuah fenomena yang sempat viral di platform media sosial yakni pasangan Gay dimana salah satunya berasal dari Indonesia dan telah berdomisili selama kurang lebih 10 tahun di Jerman.

Hal ini sempat membuat masyarakat Indonesia geger akibat kasus tersebut. Mengapa demikian? Karena di Indonesia LGBT masih dianggap tabu. Selain itu, Indonesia adalah negara yang mayoritasnya berpegang teguh pada keyakinan agamanya. Mulai dari agama islam, Kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu.

Keberadaan keenam agama itu yang membuat corak yang berbeda-beda namun tetap satu. Hal inilah yang membuat salah satu alasan LGBT tidak diterima pada nalar di Indonesia.

Walaupun demikian, suka tidak suka pada kenyataannya LGBT telah berhasil masuk di Indonesia. Hal ini masih menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat. .

Hal ini didukung oleh keberadan media sosial termasuk media cetak dan elektronik. Pelaku LGBT telah membuktikan media masa adalah instrument yang paling ampuh dalam merubah paradigma dan penerimaan masyarakat terhadap mereka.

Dikutip dari CORE.Reader berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan harian Jawa Post terhadap empat ratus mahasiswa Surabaya, diperoleh informasi bahwa sebanyak 78 % responden tidak setuju dengan keberadaan gay, sedangkan 22 % memilih jawaban setuju.

Selanjutnya terdapat 54,0 % reponden yang mengaku bersikap biasa saja menaggapi orang yang memproklamirkan dirinya sebagai gay, sedangaan 25,6 % mengaku memilih untuk menjauhi, dan sisanya atau 20,4% memilih untuk membimbingnya agar kembali normal.

Ketika ditanya tentang organisasi gay di Indonesia, 90,8 % reponden memilih jawaban tidak tahu, sedangkan 9,2% menjawab bahwa dirinya tahu.

Penulis : Salsabilla SS, Mahasiswa Bimbingan Konseling Islam UIN Suska Riau.




Maraknya LGBT di Indonesia: Bagaimana Pandangan Islam dan Sikap Kita Mengenai Hal Tersebut?

ARB INdonesia, PEKANBARU – Saat ini LGBT merupakan isu yang sangat banyak diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia, para golongan LGBT secara terang-terangan mengatakan bahwasanya mereka merupakan bagian dari kelompok LGBT tersebut.

Saat ini mereka juga semakin banyak terbuka dalam mengekspresikan orientasi seksualnya dan juga menuntut hak-hak mereka dan bahkan banyak orang-orang yang mendukung kaum LGBT melalui platform media sosialnya, seperti misalkan pada aplikasi Tiktok.

LGBT merupakan sebuah perilaku penyimpangan seksual, yang merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan juga Transgender. Perilaku LGBT sangat tidak dibenarkan dan juga sangat bertentangan dengan norma dan agama di Indonesia, dikarenakan sudah menyalahi kodrat sebagai manusia.

Perilaku seksual yang menyimpang tersebut merupakan sebuah hal yang tabu bagi masyarakat Indonesia, dikarenakan mereka masih sangat kental dan juga memegang teguh ajaran etika, moral dan juga agama, maka dengan itu perilaku seksual yang menyimpang tidak dapat diterima begitu saja.

Islam sangat menginginkan terjadinya sebuah pernikahan antara lawan jenis yaitu laki-laki dan juga perempuan, hal tersebut bukan semata-mata hanya saja memenuhi hasrat biologis tetapi juga sebagai ikatan suci untuk dapat menciptakan sebuah ketenangan hidup dan juga membentuk keluarga yang sakinah. Sedangkan untuk penyimpangan seksual, agama Islam sangat menentang hal tersebut walaupun dengan berbagai alasan apapun.

Di dalam agama Islam, perbuatan seperti itu merupakan suatu perbuatan yang sangat hina dan juga akan mendapatkan dosa yang sangat besar, dan hukumnya haram. Hal tersebut telah dijelaskan di dalam Q.S Hud ayat 82 yang mana mengatakan “Maka ketika keputusan kami datang, kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Luth, dan kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar”.

Maksud dari arti ayat tersebut ialah, Allah SWT sangat murka dan akan menghukum sekelompok orang-orang yang melakukan tindakan homoseksual (penyimpangan seksual) tersebut.

Perbuatan LGBT merupakan sebuah perbuatan yang lebih keji dari pada perbuatan zina, hal tersebut dikarenakan dilakukan oleh sesama jenis. Nabi Muhammad saw pernah bersabda, “Semoga Allah swt mngutuk orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Luth”. Bahkan ia mengulainya hingga tiga kali pernyataan tersebut.

Dikarenakan maraknya penyimpangan seksual (LGBT) di Indonesia, maka kita harus dapat menyikapi hal tersebut secara bijak. Dengan cara menyuarakan aspirasi kita melalui berbagai macam media, baik secara offline ataupun media online.

Kita dapat memberikan edukasi kepada banyak orang, bahwasanya LGBT merupakan sebuah perilaku seksual yang menyimpang baik dari segi sosial dan juga agama, dan kita juga dapat memberikan informasi mengenai dampak negatif dari LGBT tersebut.

Kita juga dapat memberikan doa kepada orang-orang yang telah melakukan penyimpangan seksual, agar dapat kembali kejalan Allah swt agar kita semua terhindar dari perbuatan yang tidak diridhoi oleh Allah, dan kita juga terhindar dari fitanh akhir zaman.

Penulis : Hanifa Nabila
Mahasiswa : UIN Suska Riau




Kontroversi LGBT di Jerman dan Dampak Negatifnya

KONTROVERSI LGBT DI JERMAN DAN DAMPAK NEGATIFNYA, oleh : AYU SRIANA

ARB INdonesia, PEKANBARU – Apa itu LGBT?,
LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Trangender, istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay” karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.

Terkadang istilah LGBT digunakan untuk semua orang yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transgender.Istilah LGBT sangat banyak digunakan untuk memperlihatkan diri. Istilah ini juga diterapkan oleh mayoritas komunitas dan media yang berbasis identitas seksualitas dan gender di Jerman dan beberapa negara lainya.

Penyebaran LGBT di Negara Jerman berkembang cepat pada tahun 1920 an, LGBT pada umumnya ditoleransi oleh masyarakat dan terdapat banyak bar dan klub yang dibuka untuk laki-laki gay, namun LGBT atau aktivitas seks sesama jenis baru di legaslisasikan di Jerman bagian timur pada tahun 1968 dan di Jerman bagian barat tahun 1969, dan batas usia untuk berhubungan seks lalu disamakan dengan batas usia seks lawan jenis pada tahun pada tahun 1994.

Tepatnya pada bulan oktober 2017 silam presiden jerman Frank-walter steinmeier menandatangani undang-undang atas legimasi LGBT. Namun permerintah jerman tidak langsung menyetujuinya melaikan melakukan voting terlebih dahulu.

Oleh karena itu undang-undang tersebut mempunyai kekuatan penuh. Sebelum di sahkan nya legalisasi dijerman pasangan sejenis tidak bisa menikah dan hanya bisa mencatatakan status hidup bersama ke kantor catatan sipil.

Dengan berlakunya undang-undang pengesahan nikah sejenis banyak di antara masyakat jerman bersuka ria dan menyambut baik terhadap legimasi tersebut.

Namun demekian permyataan LGBT dan pengakuan bahkan pengesahan nya menimbulkan berbagai kontroversi dan jugan kecaman. Persoalan ini tidak hanya menjadi perdebatan diantara kaum agamawan,namun juga telah menyentuh bidang-bidang yang lain misalnya persoalan etis,kesehatan dan ilmu pengetahuan serta persoalan Hak Asasi Manusia (HAM).

Beberapa pihak perdebatan LGBT ini sebenarnya sama tua dengan sejarah kitab suci (terutama berkaitan dengan kisah Sodom dan gomora,namun menjadi perdebatan dalam ranah yang lebih luas pada tahun 1960,ketika LGBT (hampir seluruh eropa) secara tegas menuntut kesamaan hak dengan warga lainnya tanpa membedakan orientasi seksualnya. Berlanjut di Amsterdam,pada tanggal 4 mei 1970 aksi kelompok gay Muda Amsterdam melakukan aksi nasionaluntuk para korban meninggal akibat kekerasan yang dialami korban homoseksual.

Baik individu maupun kelompok yang terdiri dari 7152 group lesbian dan gay memberi dukungan dan antusiasme terhadap LGBT dari seluruh dunia internasional.Diantara negara-negara itu adalah Kanada, Swedia, Finlandia dan beberapa negara di Eropa dan negara bagian Amerika Serikat.

Penolakan LGBT ini tidak hanya datang dari kaum keagamaan,tetapi juga telah menyentuh kepada golongan elit dari para pemimpin bangsa yang engan tegas menolak LGBT, bahkan menyesalkan keputusan badan kesehatan dunia yang memberikan bantuan dana untuk mensosialsasikan gerakan LGBT ini.

Di Indonesia, LGBT juga mendapat perhatian dan juga tanggapan yang sangat beragam. Hal ini terlihat dari perdebatan-perdebatan yang terjadi di media sosial semisal facebook, twitter, bahkan juga telah banyak dilakukan banyak seminar dan kegiatan-kegiatan yang bertemakan LGBT. Pokok utama dari berbagai pendapat bahwa LGBT di anggap tidak sesuai dengan kebudayaan dan ke agamaan di Indonesia.

Dampak negatif LGBT terhadap kesehatan bisa mengakibatkan Kanker anal atau dubur para gay melakukan hubungan sek anal sehingga mereka memiliki resiko tinggi terkena penyakit kanker anal,bahkan Kanker Mulut kebiasaan melakukan oral seks bisa menyebabkan kanker mulut.

Sebab, faktanya rokok bukanlah satu-satunya penyebab kanker mulut terjadi. Hal ini sesuai dengan studi di New England Journal of Medicine yang dimuat di situs Dallasvoice dan HIV/AIDS umumnya, para LGBT memiliki gaya hidup seks bebas dengan banyak orang sehingga kecenderungan terkena virus HIV/ AIDS sangat tinggi.

Dampak LGBT dalam pendidikann, sebagainmana Penelitian membuktikan bahwa pasangan homo menghadapi permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar dari pada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan dan 28 persen dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah.

Dampak sosial bagi  Seorang gay akan sulit mendapatkan ketenangan hidup karena selalu berganti ganti pasangan. Penelitian menyatakan: “Seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang pertahunnya.Sedangkan pasangan zina saja tidak tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya. Sebanyak 43 persen orang gay yang didata dan diteliti menyatakan bahwa seumur hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang.

Penulis : AYU SRIANA
Universitas : UIN Suska Riau
Jurusan : Bimbingan Konseling Islam




Dinamika LGBT dan Eksistensinya Terkini

DINAMIKA LGBT DAN EKSISTENSINYA TERKINI Oleh : Nilna Muna Rosadi

ARB INdonesia, PEKANBARU – Akhir-akhir ini LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgander) hangat diperbincangkan ranah nasional maupun internasional.

Kaum LGBT mulai berani mengekspresikan dirinya di media sosial maupun dunia nyata. Fenomena LGBT di Indonesia sendiri masih menjadi pro dan kontra bagi berbagai kelompok, begitu juga dengan regulasi mengenai LGBT di Indonesia yang masih belum jelas arahnya.

Perilaku “menyimpang” kaum LGBT tentu tidak bisa diterima begitu saja, karena selalu ada alasan- alasan mendasar dari masyarakat untuk menolak pelaku dan perilaku seksual menyimpang, baik itu didasari atas ajaran agama maupun budaya.

Sekitar lebih dari satu decade terakhir, isu tentang lesbian, gay,biseksual dan transgender, atau dikenal dengan istilah LGBT, mengemuka di dunia. Dikutip beberapa sumber bacaan, orientasi menyimpang seksual atau yang dikenal sebagai LGBT kian hari kian meningkat persentasenya di Indonesia.

Saat ini, fenomena LGBT menjadi isu yang sering diperbincangkan di tengah masyarakat dengan beredarnya promosi, iklan, atau hanya sekadar sudut pandang perorangan mengenai LGBT di media sosial, ditambah eksistensi LGBT sendiri yang masih hangat dikancah internasional terkait keberlangsungan ajang piala dunia 2022 di Qatar yang masih tercium sampai hari ini.

Salah satu fenomena yang masih menyinggung LGBT adalah euforia piala dunia 2022 yang diadakan di Qatar belum lama ini. Hal ini menjadi pernak-pernik dan kehebohan untuk aksi kesebelasan berbagai negara. Namun terlepas dari hal itu, piala dunia 2022 ini menorehkan warna baru yang patut untuk dicermati lebih dalam lagi karena terpantau adanya kebebasan dalam promosi orientasi menyimpang seksual atau LGBT.

“Ini merupakan proses yang panjang dan sulit. Hanya dalam beberapa tahun terakhir ini saya menyadari bahwa saya lebih suka hidup bersama dengan seorang pria. Saya mengungkapkan hal ini karena saya ingin memindahkan diskusi tentang homoseksualitas di kalangan olahragawan profesional,” kata Hitzlsperger ketika itu, dilansir dari salah satu media internasional terupdate.

Selain itu media nasional pun turut update terkait perkembangan LGBT terkini. Dilansir dari salah satu media nasional , menyatakan bahwasanya ketua lgbt di Indonesia pun berasal dari Riau.

“Saya bahkan dapat informasi, Ketua LGBT Indonesia itu berasal dari Riau. Ini sangat memalukan kita sebagai orang Melayu,” rutuk Syamsuar saat menyampaikan sambutan pada Gerakan Salat Subuh Berjamaah (GSSB), Ahad (20/11/2022) pagi di Masjid Raya Nurul Wathan Provinsi Riau, Jalan Siak II, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Aksi penolakan terhadap kaum LGBT baru-baru ini juga di ungkapkan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang menyatakan Kota Medan anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Sikap Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinannya menolak tegas perilaku LGBT. Pria yang dikenal sebagai menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengungkap sikap anti terhadap LGBT juga merupakan pesan dari tokoh-tokoh agama.

“Tadi saya bilang, kita pengen, tadi juga pesan dari tokoh-tokoh agama kita harus menghindari hal-hal seperti itu (LGBT), kemaksiatan juga harus kita tekan, hal-hal yang di luar kebudayaan kita,” sebut Bobby saat membuka acara perayaan tahun baru, Minggu (1/12023).

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa tidak ada satu etnis pun di Kota Medan yang mengajarkan untuk memiliki pasangan sesama jenis. Sehingga dia meminta agar kebudayaan Medan yang harus dimunculkan dalam aktivitas sehari-hari.

“Sepanjang saya jalan dari depan Kantor Wali Kota saya lihat kok yang cowok sama cowok (berpasangan), enggak ada ya, Kota Medan enggak ada LGBT, kita anti LGBT!” ujarnya, Minggu (1/1).

Seperti yang kita ketahui, LGBT telah merambah keseluruhan penjuru, baik dikancah internasional, nasional bahkan lokal. Dinamika lgbt yang terus menerus berkembang dan tidak terlepas dari pro dan kontra juga menjadi salah satu celah bagi para pelaku seks menyimpang mendapat kesempatan untuk promosi.

Dari itulah sudah seharusnya pemerintah baik ditingkat internasional, nasional maupun loka sebaiknya mulai bergerak dengan maksimal dalam menangani masalah LGBT ini. Karena berkembangnya LGBT juga akan mempengaruhi substansi lain, terutama terhadap kasus penularan HIV/AIDS yang terus bertambah.

Penulis : Nilna Muna Rosadi
Universitas : UIN Suska Riau
Jurusan : Bimbingan Konseling Islam




Bukan Pekanbaru Nomor 1, Dua Daerah ini Paling Luas di Riau Bahkan 17 Kali Lipat Dari Singapora

ARB INdonesia, PEKANBARU – Riau merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah pantai timur pulau Sumatra.

Provinsi Riau dikenal sebagai produsen kelapa sawit. Di Indonesia, Provinsi Riau menduduki posisi pertama sebagai produsen terbesar kelapa sawit.

Riau memiliki lahan perkebunan yang cukup mendukung pertumbuhan kelapa sawit, sehingga tak heran jika produksi kelapa sawitnya sangat tinggi.

Selain itu, Provinsi Riau juga memiliki wilayah yang luas yaitu 87.023,66 Km persegi. Luas wilayah tersebut terbagi menjadi 10 kabupaten dan 2 kota.

Terdapat dua kabupaten di Provinsi Riau yang wilayahnya sangat luas. Bahkan jika dibandingkan dengan negara Singapura, luas dua daerah ini 17 kali lipatnya.

Singapura merupakan negara terkecil di wilayah Asia Tenggara. Negara ini memiliki luas hanya 722,5 Km persegi.

Sementara, dua daerah yang ada di Riau ini memiliki luas lebih dari 12 ribu Km persegi. Lantas, apa nama daerah di Riau yang memiliki luas 17 kali lipat dari Singapura?

Dikutip dari JatimNetwork.com dari BPS Riau, dua daerah terluas di Provinsi Riau adalah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kabupaten Pelalawan.

Kabupaten Indragiri Hilir yang beribu kota Tembilahan memiliki luas wilayah 12,614,78 Km persegi. Sementara Kabupaten Pelalawan memiliki luas wilayah 12.758,45 Km persegi.

Selain itu, dua kabupaten tersebut memiliki jumlah pulau banyak.

Kabupaten Indragiri Hilir memiliki pulau sebanyak 31, sedangkan Pelalawan memiliki pulau sebanyak 47.

Sumber: JatimNetwork.com




Siapa Yang Bisa Menjadi Pemimpin?,
Bermental Pemimpin Atau Sekedar Ingin?

Artikel : Cahaya Makbul, M.Psi (Praktisi Psikologi)

ARB INdonesia – Setiap manusia dilahirkan menjadi seorang pemimpin, setiap pemimpin bertanggung jawab atas segala bentuk prilakunya. Menjadi pemimpin tidak hanya sekedar bermodalkan keinginan tetapi harus memiliki mental seorang pemimpin. Fenomena hari ini banyak orang yang berhasrat menjadi pemimpin tapi ketika telah menjadi pemimpin tidak mampu mencerminkan mental pemimpin.

Banyak pemimpin yang “kena mental” jika dikritik oleh anggota atau masyarakat, merasa paling benar dan ingin menang sendiri, merasa paling kuasa tapi tak luasa, merasa paling hebat tapi tak bermartabat.

Pemimpin merupakan figure sentral mempersatukan kelompok atau organisasi, pemimpin harus mampu mengutamakan “KITA” dari pada “AKU” artinya kepentingan kelompok harus diatas kepentingan pribadi, bukan kepentingan pribadi yang didahulukan sebelum kepentingan kelompok atau organisasi.

Setiap kelompok atau organisasi memiliki tujuan bersama yang dapat merangkul seluruh anggota dan tujuan pokok terbentuknya organisasi. Kemampuan pemimpin dalam mempengaruhi anggotanya untuk mencapai kohesivitas merupakan kecapakan yang penting dimiliki oleh seorang pemimpin. Pengambilan
keputusan harus dapat representative dan merangkul seluruh aspirasi anggota sehingga dapat meminimalisir perpecahan dan kesenjagan.

Dalam sebuah kelompok dan organisasi diperlukan regulasi yang biasanya termaktup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur roda berjalannya organisasi. Aturan berfungsi mengikat seluruh anggota yang ikut serta didalam perkumpulan.

Orang yang bermentalkan pemimpin harus tahu dan paham segala bentuk aturan dan mampu mengimplementasikannya. Namun fenomena hari ini, jangankan paham tentang aturan, memiliki file AD/ART saja mungkin tidak punya, inilah yang disebut pemimpin yang sekedar ingin.

Individu yang bermental pemimpin harus mampu menjalankan roda organisasi berdasarkan aturan sejak awal proses pemilihan. Proses pemilihan yang cacat secara administrasi dan cacat regulasi akan melahirkan kepengurusan yang tidak kompeten dan stagnan yang biasanya hanya bereuforia diawal kepengurusan tapi tak mampu melewati storming organisasi.

Pada umumnya ketua memiliki kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam setiap organisasi dengan cara pemilihan ketua melalui musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai tingkatan, di tingkat nasional melalui Musyawawah Nasional (MUNAS), ditingkat wilayah Provinsi melalui Musyawarah Wilayah (MUSWIL), ditingkat Daerah Kabupaten/Kota melalui Musyawarah Daerah (MUSDA) dan di tingkat Kecamatan melalui Musyawarah Kecamatan atau Musyawarah Ranting.

Musyawarah dianggap kourom jika dihadiri 50% plus 1 anggota sehingga keputusan yang diambil dapat mewakili seluruh anggota organisasi baik yang menjadi pengurus
atau anggota biasa dan anggota luar biasa sesuai database ditingkatan daerah.

Jika proses pemilihan ketua dilalui dengan berpedoman dengan AD/ART maka akan melahirkan sosok individu yang bermentalkan pemimpin, tapi jika syarat-syarat dan proses tidak terpenuhi maka akan menciptakan orang yang hanya sekedar ingin menjadi pemimpin.

Misalkan Paguyuban salah satu Suku didaerah tertentu, yang hanya dilakukan pemilihan melalui kumpulan beberapa orang yang dilakukan secara tertutup melalui forum yang tidak resmi, secara regulasi hal ini jelas-jelas melanggar dan tidak dibenarkan dalam paguyuban sehingga kepengurusan ini dapat dikatakan cacat administrasi dan cacat AD/ART sehingga dapat dilakukan peninjauan ulang sesuai regulasi yang berlaku. Perilaku yang mencederai aturan tertinggi organisasi.

Seperti ini tidak bisa dibiarkan dan diamkan karena akan merusak citra organisasi dan menggangu stabilitas sebuah organisasi. Untuk dapat menjawab siapa yang bisa menjadi pemimpin? Sekurang-kurangnya harus mengetahui, memahami dan menjalankan aturan yang berlaku dalam sebuah kelompok atau organisasi.

Selebihnya harus mencerminkan mental seorang pemimpin yang memiliki unsur-unsur pokok dalam kepemimpinan yang dapat mengatur berjalananya organisasi dengan memahami regulasi dan seluruh anggota untuk mencapai tujuan dengan niat yang lurus dan sejalan dengan tujuan organisasi sehingga dapat bertanggung jawab atas segala keputusan dan perubahan yang terjadi.

“Kepemimpinan merupakan salah satu fenomena yang paling mudah diobservasi tetapi menjadi salah satu hal yang sulit dipahami,”.

Penulis: Cahaya Makbul, M.Psi (Praktisi Psikologi)