Haji Herman ‘Child Prodigy’ yang Tak Diinginkan

Penulis : Fitra Andriyan (Sekjen Karang Taruna Tembilahan Hulu)

ARB INdonesia – Sejak bergulirnya wacana peralihan tampuk kekuasaan untuk menempati posisi orang nomor 1 di kabupaten Indragiri hilir menggantikan posisi HM.Wardan sebagai bupati 2 periode karena memasuki masa purna tugas, beberapa nama pun kemudian bermunculan untuk diusulkan menjadi penjabat sementara sebagai pemimpin di negeri yang pernah dinobatkan sebagai kota ibadah ini.

Kala itu ada 9 nama pejabat eselon II yang di Gadang-gadang akan mengikuti seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai penjabat bupati. Masing-masing dari 9 nama tersebut merupakan usulan dari hasil penjaringan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Inhil sendiri sebanyak 3 Orang, kemudian di lanjutkan 3 nama dari usulan Pemprov Riau, serta 3 lainnya merupakan usulan yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Diantara 9 nama tersebut H. Herman merupakan salah satu calon yang berasal dari pejabat eselon II yang saat itu sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Riau.

Sejarah panjang H.Herman yang lahir dari keluarga sederhana yang berasal dari Kota Tembilahan itu, diketahui sejak lama telah menjadi ASN di kabupaten Indragiri hilir. Herman sendiri bukanlah pendatang baru, dirinya memiliki sejarah dan rekam jejak yang panjang dalam dunia birokrasi, pasca ia di mutasikan di era kepemimpinan Indra Muklis Adnan ke pulau terpencil di meranti yang saat ini telah menjadi kabupaten termuda di provinsi riau.

Nama H.Herman sendiri bukanlah calon yang diunggulkan. Santer beredar kabar justru nama Roni Rahmat, Zainal Arifin dan Helmi D yang menduduki peringkat atas yang di Gadang-gadang menjadi calon kuat, untuk menduduki posisi orang nomor 1 dari jajaran pejabat eselon II saat itu.

Namun takdir ternyata berkata lain, nama H.Herman yang di anggap sebagai calon “Kelas Teri” dan bahkan kala itu sempat berhembus kabar bahwa dirinya di sebut tidak akan mungkin menduduki jabatan orang nomor 1 itu tampaknya tidak terbukti.

“Child Prodigy” yang tidak di inginkan lahir oleh sebagian kalangan inipun ternyata kemudian mendapatkan restu dari “Penguasa Alam” sehingga Kementrian Dalam Negeri melalui Menteri Tito Karnavian memerintahkan Plt Gubernur Riau saat itu untuk melantik dirinya menjadi penjabat (Pj) bupati Indragiri hilir.

Langkah Herman untuk kembali ke kampung halaman tercinta sejak ia di mutasikan beberapa dekade silam hanyalah bertujuan untuk membenahi carut marutnya sistem birokrasi dan lemahnya kinerja pemerintahan, serta diperburuk oleh defisitnya anggaran APBD Inhil diluar batas kewajaran, dan hal ini turut di perparah oleh lemahnya fungsi perencanaan dan pengawasan yang tak berjalan sebagai mana mestinya. Ironisnya hal ini baru ia ketahui ketika dirinya menginjakan kaki di negeri yang dulu pernah ia dilahirkan.

Ternyata langkah Herman untuk memperbaiki keadaan tidak mudah, dirinya justru mendapat berbagai halangan dan rintangan. Bahkan Herman di anggap sebagai ancaman bagi segelintir orang yang di duga ingin mempertahankan “Status Quo” karena kenyamanan “Mereka” menjadi terganggu, akibat berbagai kebijakan yang dilakukan Herman, padahal niat H. Herman hanyalah semata untuk memperbaiki kampung halaman.

Berbagai isu dan tuduhan miring pun terus digulirkan baik di kehidupan maya maupun kehidupan nyata kepada dirinya, agar citra buruk dapat dilekatkan di masyarakat, sehingga perjuangan dan Cita-cita H.Herman untuk membenahi kondisi kampung halaman dapat tersamarkan.

Namun tampaknya H.Herman tak tunduk dan gentar dalam menghadapi keadaan, “Child Prodigy” ini terus melaksanakan tugas dan kewajiban dalam membenahi kampung halaman nya, sebagai mana sumpah dan janji kepada Tuhan dan Negara yang telah ia ucapkan saat dilantik oleh Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution berdasarkan surat keputusan Kemendagri pada akhir November 2023 lalu.

Berbagai terobosan pun terus ia lakukan terutama dalam melakukan efisiensi anggaran keuangan daerah serta memaksimalkan pembangunan infrastruktur yang selama puluhan tahun terbengkalai dan tidak berjalan.

Tantangan-tantangan ini tampaknya terus memacu H.Herman tanpa kenal lelah dengan berkunjung ke berbagai daerah desa terpencil dan kelurahan serta kecamatan. Hal ini ia lakukan hanya untuk melihat kondisi riil di lapangan terhadap kesulitan dan keluhan yang di alami oleh rakyat nya selama 10 tahun belakangan. Padahal H. Herman sendiri diketahui sudah memasuki usia yang tidak muda lagi, namun fisik dan daya tahan tubuh serta semangatnya patut mendapat apresiasi.

Bahkan hanya dalam tempo 4 bulan semenjak ia dilantik, dengan berbagai terobosan dan aksi nyata dan bukan hanya sekedar retorika dan Janji-janji semata, kinerja Herman pun turut di amini oleh mayoritas masyarakat inhil yang menginginkan perubahan negeri berjuluk seribu parit ini menjadi lebih baik.

Hari ini tampaknya H.Herman masih terus berjuang tanpa kenal lelah agar apa yang di Cita-citakan oleh Founding Father negeri terhadap kemakmuran rakyatnya dapat ia wujudkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya dalam menjalankan tugas negara sebagai penjabat Bupati Indragiri Hilir.

Penulis : Fitra Andriyan (Sekjen Karang Taruna Tembilahan Hulu)




TESTING THE WATER Menjelang Pilkada Kabupaten Inhil

“TESTING THE WATER” Menjelang Pilkada Kabupaten Inhil”

Oleh : H Mhd Ramadhani, Pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kab Inhil Bidang Hukum dan Politik

“Testing the water”adalah strategi politik yang digunakan untuk mengukur reaksi publik sebelum mengambil aksi lebih lanjut, seperti mengeluarkan kebijakan atau keputusan.

Metode ini mencakup berbagai aspek, termasuk menilai perasaan dan opini publik, mengumpulkan informasi dari sumber-sumber seperti media massa, sosial media, dan pemerintah, serta menghadapi persoalan dan kritik dari wakil rakyat dan masyarakat.

Strategi ini banyak digunakan di negara demokrasi dan disebut sebagai “testing the water” atau “cek ombak” sebelum kontestasi pemilu atau Pilkada dimulai.

Testing The Water dalam politik atau pilkada mengacu pada proses mengeksplorasi dan mengukur tingkat dukungan atau respons masyarakat terhadap kemungkinan pencalonan seseorang dalam sebuah kontestasi politik.

Ini melibatkan berbagai strategi, seperti survei pendapat, dialog dengan pemangku kepentingan, observasi terhadap respon di media sosial, dan lain sebagainya.Hal ini dibuat untuk mengevaluasi potensi kandidat dan memahami isu-isu yang penting bagi pemilih.

Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang peluang sukses dalam kontes politik tersebut sebelum benar-benar memutuskan untuk maju sebagai calon.

Strategi “testing the water” merupakan metode yang digunakan oleh pemimpin politik untuk mengumpulkan informasi mengenai perasaan dan keinginan masyarakat terhadap kebijakan dan keputusan atau aksi yang sedang dan akan diambil.

Adapun hasil dari testing the water ini sudah barang tentu akan menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Hal ini merupakan sesuatu yg lumrah dan wajar.

Bagaimana dgn situasi politik yg terjadi di Kabupaten Inhil akhir-akhir ini..?

Satu hari setelah di tunjuk sebagai Pj Bupati inhil melalui Surat Keputusan Mendagri pada tgl 22 Nov 2023 lalu, H Herman langsung menuju kota tembilahan karena ingin menyelesaikan APBD Murni Kab Inhil Thn 2024 yang harus segera di serahkan ke Pemprov Riau.

Dalam sebuah wawancara dgn awak media H Herman sempat mengatakan bahwa “APBD ini untuk kepentingan Inhil satu tahun kedepan.Tentu saya ingin membersihkan dulu APBD itu, kita mau lihat dulu antara pendapatan dan pengeluaran cocok atau tidak, tentu akan kita bahas juga disesuaikan dengan program nasional”.

Bila kita simak dari hasil “bersih- bersih” terkait APBD yg di sampaikan, terdengar selentingan diberbagai ruang -ruang percakapan, bahwa ada banyk sekali Anggaran Tahun 2024 yang dicoret oleh H Herman krna dinilai tidak pro rakyat, tidak cocok dan tidak sesuai antara pendapatan dengan belanja/pengeluaran.
Setakat ini menurut hemat penulis, hal yang demikian sangatlah patut untuk kita berikan apresiasi yang tinggi.

Kembali pada judul tulisan di atas, menurut penulis ‘sepertinya” gonjang ganjing politik yang sedang terjadi akhir-akhir ini adalah sebuah “testing the water” yang sedang “dimainkan” oleh H Herman dalam kapasitasnya sebagai Pj Bupati Kabupaten Inhil.

Sebagai seorang pemimpin eksekutif tertinggi di Kabupaten, yang memegang kendali pemerintahan, kemudian memiliki kewenangan membuat kebijakan dan keputusan, tentu membuat H Herman lebih leluasa untuk “bergerak dan bertindak”.

Kita bisa melihat berbagai gebrakan kebijakan dan keputusan yang H Herman buat, mulai dari membuka kran Ekspor kelapa bulat untuk masyarakat di Pelabuhan prt 21, melakukan pembongkaran tempat kuliner( Kelapa Gading) yang disalahgunakan, membongkar kios-kios yang menurut info di jadikan tempat maksiat di area Pasar Dayang Suri, semua dengan sigap dan cepat di ekseskusi.

Hari ini, terlepas dari pro dan kontra yang sedang terjadi, suka atau tidak suka, setuju atapun tidak, kebijakan dan keputusan sudah di buat dan dilaksanakan. Satu hal yang harus menjadi kesepakatan kita bersama adalah; apapun kebijakan yang pro rakyat, untuk kemaslahatan daerah dan ummat wajib kita dukung bersama-sama.

Menutup tulisan ini, menurut hemat penulis bahwa Pj Bupati H Herman tentu sudah mengkaji secara matang dengan pendekatan yang objektif dan rasional semua faktor yang mempengaruhi keputusannya untuk maju atau tidakk sebagai Cabup atau Cawabup dalm Pilkada Inhil tahun ini.

Terlebih “testing the water” atau “cek Ombak” sudah dilempar di tengah masyarakat. Sekarang kita sedang menunggu “Cek Ombak” selanjutnya oleh para kandidat Cabup atau Cawabup Inhil lainnya. Wallahu A’lam.




Tahukah Kamu, Siapa Tim Sepak Bola Tertua di Indragiri Hilir dan Apa Saja Prestasinya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sepak bola di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memiliki sejarah yang cukup panjang dan menarik.

Menurut dari berbagai sumber-sumber yang ditemukan, sepak bola di Inhil mulai berkembang di daerah ini sejak awal abad ke-20, ketika para pedagang dan pekerja dari berbagai etnis, seperti Melayu, Banjar, Jawa, Bugis, dan Tionghoa, membawa olahraga ini dari tanah air mereka.

Salah satu tim sepak bola tertua di Indragiri Hilir adalah PSIR (Persatuan Sepak Bola Indragiri Raya), yang didirikan pada tahun 1928 oleh para pemuda dari Kecamatan Reteh. Tim ini kemudian berganti nama menjadi PSIR Tembilahan pada tahun 1950, dan menjadi salah satu tim terkuat di Riau.

PSIR Tembilahan pernah menjuarai Piala Gubernur Riau pada tahun 1974, 1975, dan 1976, serta menjadi runner-up pada tahun 1977 dan 1978.

Selain PSIR Tembilahan, ada juga tim-tim sepak bola lain yang berkiprah di Indragiri Hilir, seperti PSIP (Persatuan Sepak Bola Indragiri Pesisir), PSIK (Persatuan Sepak Bola Indragiri Kuindra), PSIKAS (Persatuan Sepak Bola Indragiri Keritang Anak Serka), dan PSIT (Persatuan Sepak Bola Indragiri Tembilahan Hulu).

Tim-tim ini sering bertanding di berbagai kompetisi lokal, regional, maupun nasional, seperti Liga Nusantara, Liga 3, Liga 2, dan Piala Indonesia.

Sepak bola di Indragiri Hilir juga memiliki potensi yang besar untuk berkembang lebih maju, karena banyaknya bakat-bakat muda yang berasal dari daerah ini. (Arb)




Sejarah Singkat Kabupaten Indragiri Hilir Dari Zaman Kerajaan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kabupaten Indragiri Hilir adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 12.614,78 km2 dan jumlah penduduk sekitar 695.571 jiwa pada akhir tahun 2023. Ibu kota kabupaten ini adalah Tembilahan, yang terletak di Kecamatan Tembilahan.

Sejarah Kabupaten Indragiri Hilir tidak lepas dari sejarah kerajaan-kerajaan yang pernah berdiri di wilayah ini, seperti Kerajaan Keritang, Kerajaan Indragiri, dan Kerajaan Siak. Kerajaan Keritang didirikan sekitar awal abad ke-6 di wilayah Kecamatan Keritang sekarang. Kerajaan ini merupakan kerajaan tertua di Riau dan berhubungan dengan Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.

Kerajaan Indragiri didirikan pada akhir abad ke-13 oleh Raja Indra Sakti, yang merupakan keturunan dari Kerajaan Keritang. Kerajaan ini berpusat di Muara Indragiri dan beragama Hindu-Buddha. Pada abad ke-15, Kerajaan Indragiri menerima pengaruh Islam dari Kerajaan Malaka dan Kerajaan Aceh. Kerajaan ini kemudian terbagi menjadi dua, yaitu Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Kerajaan Siak adalah kerajaan Islam yang didirikan pada tahun 1723 oleh Sultan Abdul Jalil Rahmat Syah, yang merupakan keturunan dari Kerajaan Aceh. Kerajaan ini menguasai wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan sebagian Sumatera Barat. Kerajaan Siak menjalin hubungan baik dengan Kerajaan Indragiri Hilir dan memberikan perlindungan kepada mereka.

Pada masa penjajahan Belanda, wilayah Indragiri Hilir menjadi bagian dari Residen Riau. Pada masa penjajahan Jepang, wilayah ini menjadi bagian dari Shu Sangi Kai Riau. Setelah kemerdekaan Indonesia, wilayah ini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. Pada tahun 1957, Provinsi Sumatera Tengah dibubarkan dan wilayah ini menjadi bagian dari Provinsi Riau.

Pada tahun 1965, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965, Kabupaten Indragiri Hilir resmi dimekarkan dari Kabupaten Indragiri. Kabupaten ini menjadi kabupaten otonom yang berdiri sendiri dengan ibu kota di Tembilahan. Kabupaten ini dikenal dengan sebutan “Kabupaten Seribu Parit” karena memiliki banyak parit atau saluran air yang menghubungkan desa-desa di wilayah ini, selain itu kabupaten ini juga sering disebut dengan “Negeri Hamparan Kelapa Dunia” karena memiliki banyak pohon kelapakelapa.

Kabupaten Indragiri Hilir memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, emas, perikanan, pertanian, dan perkebunan. Kabupaten ini juga memiliki kekayaan budaya yang beragam, seperti adat istiadat, bahasa, seni, dan tradisi. Salah satu tradisi yang terkenal adalah manongkah.

Untuk diketahui, artikel sejarah singkat kabupaten Indragiri Hilir ini dimuat dari berbagai sumber. (Redaksi Arb)

.




Sanksi-sanksi Pidana Pada Sistem Peradilan di Indonesia

Artikel ini ditulis oleh Zainuddin Kasim

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Bentuk – bentuk hukuman pada dasarnya telah diatur dalam buku 1 KUHP, Bab ke – 2 dimulai dari pasal 10 sampai dengan pasal 43. KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci dan merumuskan tentang bentuk-bentuk pidana yang berlaku di Indonesia.

Bentuk-bentuk pidana dalam KUHP disebutkan dalam pasal 10 KUHP. Dalam KUHP sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu:

  1. Pidana Mati
    Pidana mati merupakan hukuman yang terberat dari jenis-jenis ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP bab 2 pasal 10 karena pidana mati merupakan pidana yang pelaksanaannya berupa perampasan terhadap kehidupan Manusia, maka tidaklah heran apabila dalam menentukan hukuman mati terdapat banyak pendapat yang pro dan kontra dikalangan Ahli hukum ataupun Masyarakat itu sendiri.

Isyarat yang diberikan oleh KUHP agar pidana mati tidak terlalu mudah dan sering dijatuhkan yaitu dengan cara bahwa bagi setiap kejahatan yang diancam degan pidana mati selalu diancamkan pula pidana alternatifnya, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara waktu sekurang-kurangnya 20 tahun penjara, misalnya dalam KUHP pasal 365 ayat (4), pasal 340 dan lain-lain.

Ada empat golongan kejahatan yang diancam dengan pidana mati, yaitu:

  • Kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam keamanan negara
  • Kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat
  • Kejahatan terhadap harta benda dan disertai unsur atau faktor yang sangat memberatkan
  • Kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai
     
     

2. Pidana Penjara
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu dengan menempatkan Terpidana dalam sutu tempat (lembaga pemasyarakatan) dimana Terpidana tidak bisa bebas untuk keluar masuk dan di dalamnya diwajibkan untuk tunduk dan taat serta menjalankan semua peraturan dan tata tertib yang berlaku. Hukuman penjara minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun (pasal 12 ayat (2)), dan dapat melebihi batas maksimum yakni dalam hal yang ditentukan dalam KUHP pasal 12 (3).

3. Pidana Kurungan

kuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara. Lebih ringan antara lain dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan dalam hal membawa peralatan. Hukuman kurungan dapat dilaksanakan dengan batasan paling sedikit 1 hari dan paling lama 1 tahun.

Persamaan dan perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan, yaitu:

    • Persamaan:
    • Sama-sama berupa pidana yaitu menghilangkan kemerdekaan bergerak.
    • Mangenal maksimum umum, maksimum khusus dan minimum umum dan tidak mengenal minimum khusus.
    • Sama-sama diwajibkan untuk bekerja
    • Sama-sama bertempat di penjara
    • Perbedaan:
    • Lebih ringan pidana kurungan dari pidana penjara (pasal 69KUHP)
    • Ancaman maksimum umum dari pidana penjara 15 tahun sedangkan pidana kurungan hanya 1 tahun
    • Pelaksanaan pidana penjara dapat dilakukan di lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia, sedangkan pidana kurungan hanya bisa dilaksanakan di tempat dimana ia berdiam ketika diadakan keputusan hakim.

    4. Pidana Denda
    Hukuman utama ke empat yang disebutkan dalam KUHP pasal 10 adalah pidana denda.Pidana denda di ancamkan pada banyak jenis pelanggaran baik secara alternatif maupun berdiri sendiri.
    Dalam prakteknya pidana denda jarang sekali dilaksanakan, Hakim selalu menjatuhkan pidana kurungan atau penjara jika pidana itu hanya dijadikan sebagai alternatif saja, kecuali apabila tindak pidana itu memang hanya diancam dengan pidana kurungan.

    Apabila Terpidana tidak membayarkan uang denda yang telah diputuskan maka konsekuensinya adalah harus menjalani kurungan (kurungan pengganti denda, pasal 30 ayat (2)) sebagai pengganti dari pidana denda.
    Dan perlu diketahui dalam hal uang denda yang dibayar oleh terpidana menjadi hak milik Negara (pasal 24).

    5. Pidana pencabutan Hak Hak tertentu
    Pencabutan seluruh hak yang dimiliki seseorang yang dapat mengakibatkan kematian perdata tidak diperbolehkan. Dalam pidana pencabutan hak-hak terhadap terpidana menurut pasal 35 ayat 1 KUHP hanya diperbolehkan pada hal-hal sebagai berikut:

    • Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu
    • Hak menjalankan jabatan dalam angkatan bersenjata/TNI
    • Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum
    • Hak menjadi penasihat umum atau pengurus atau penetapan keadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri
    • Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
    • Hak menjalankan mata pencaharian.

    6. Pidana Perampasan Barang Tertentu
    Hukuman tambahan kedua, menurut pasal 39 berupa perampasan barang-barang milik terhukum dan tidak diperkenankan untuk merampas semua barang milik terhukum.

    Ada dua jenis barang yang dapat dirampas melalui putusan hakim, yaitu berupa barang-barang milik terhukum, meliputi:

    • barang yang diperoleh dengan kejahatan,
    • barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan
      Untuk pelaksanaan pidana perampasan barang apabila barang tersebut ditetapkan dirampas untuk negara , dan bukan untuk dimusnahkan terdapat dua kemungkinan pelaksanaan, yaitu pada saat putusan dibacakan: barang tersebut telah terlebih dahulu diletakkan dibawah penyitaan, ataukah barang tersebut tidak dilakukan sita.

    Apabila terpidana tidak mau menyerahkan satu diantara keduanya maka harus dijalankan pidana kurungan sebagai pengganti.Mengenai pidana kurungan pengganti perampasan barang lebih lanjut dijelaskan dalam KUHP pasal 30 ayat (2).

    1. Pidana Pengumuman keputusan Hakim

    Seperti yang kita ketahui bahwa putusan hakim harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (pasal 195 KUHP), apabila tidak maka keputusan tersebut batal demi hukum.Hal ini berbeda dengan pengumuman putusan hakim sebagai salah satu pidana.

    Pidana pengumuman putusan hakim ini merupakan suatu publikasi ekstra dari suatu putusan pemidanaan seorang dari pengadilan pidana. Jadi dalam pengumuman putusan hakim ini, hakim bebas untuk menentukan perihal cara pengumuman tersebut.

    Adapun maksud dari pengumuman putusan hakim tersebut adalah sebagai usaha preventif untuk memberitahukan kepada masyarakat umum agar berhati-hati dalam bergaul dan berhubungan dengan orang-orang yang dapat disangka tidak jujur sehingga tidak menjadi korban dari kejahatan tersebut.

    Nama : Zainuddin Kasim
    NIM : 701221010013
    Materi: Sistem Peradilan di Indonesia
    Dosen: Ibu DR. Fitri
    Program : Pasca Ilmu Hukum Unisi




    Tahukah Kamu Para Caleg, Bahwa Rakyat Menunggu Ide dan Gagasan Mu

    Penulis Artikel: Khairul,S.Sos

    INDRAGIRI HILIR – Pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) secara serentak, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

    Sebagai rakyat, harapan kita pada pemilihan Legislatif serentak ini adalah menciptakan pemimpin yang berkualitas dan mampu menjadi kekuatan bagi rakyat dalam menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

    Di era reformasi yang dinamis ini, diperlukan kesadaran rakyat tentang makna kepemimpinan agar tidak terjadi kebingungan dalam memilih calon wakil rakyat yang akan mewakili kita ke depan.

    Sebagai pembelajaran, kita harus melihat hasil kinerja wakil rakyat pada periode sebelumnya, di mana sering terjadi pergantian wakil rakyat hanya berarti pergantian orang tanpa perubahan substansial. Sebagai pemimpin (wakil rakyat), tugasnya bukan hanya berkuasa, tetapi yang paling penting adalah memiliki kemauan politik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Kabupaten Inhil perlu diwakili oleh pemimpin yang berkarakter dan berenergi positif, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Pembangunan Inhil harus mencakup berbagai aspek, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, aspek sosial, dan perkebunan sebagai sektor penting.

    Wakil rakyat terpilih harus berjuang melalui gagasan dan pikiran yang konstruktif untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, sehingga tidak ada lagi wakil rakyat yang cenderung berorientasi pada kepentingan pribadi, kelompok, partai, golongan, atau bisnis.

    Jadilah wakil rakyat yang memiliki karakter kuat, cerdas, disiplin, tegas, terbuka, dan jujur. Semangat seperti ini adalah harapan dan impian masyarakat, dan pemimpin dengan sifat ini seharusnya mendapatkan amanah dan dukungan dari rakyat. Pemimpin berkarakter adalah pemimpin yang berani mengambil keputusan untuk membela nasib rakyat.

    Namun, terwujudnya hal ini tidak cukup hanya dari usaha calon dan rakyat sendiri, tetapi juga memerlukan dukungan dari sistem dan budaya politik yang sehat dan partisipatif.

    Pada Pileg 2024, diharapkan ada perang ide dan gagasan dari berbagai sektor permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. Para calon diharapkan berbicara lantang dengan berbagai strategi kepada masyarakat untuk memecahkan masalah yang mereka alami. Dengan demikian, pengetahuan dan kecerdasan masyarakat akan meningkat, sehingga mereka bisa memilih wakil rakyat yang berkualitas dan mengurangi praktik politik uang.

    Namun, hingga saat ini, terlihat bahwa para calon legislatif (Caleg) dari berbagai partai masih mengandalkan baliho dan pengumpulan massa untuk mendapatkan suara, yang dikenal dengan sistem konvensional.

    Belum ada informasi yang jelas tentang adanya para caleg yang secara aktif mempertaruhkan ide, gagasan, dan konsep untuk mendapatkan simpati dan empati masyarakat menjelang pemilu 2024.

    Penting bagi calon kontestan demokrasi untuk menunjukkan kemampuannya dalam hal ide, gagasan, serta konsep yang relevan dengan permasalahan terkini yang dihadapi masyarakat. Para calon memiliki banyak sumber inspirasi untuk menciptakan ide dan gagasan tersebut.

    Saya yakin dan percaya bahwa jika pertarungan pesta demokrasi tahun 2024 didasari oleh ide dan gagasan, acara tersebut akan lebih seru dan terbuka, sehingga masyarakat bisa memahami dan menilai kualitas calon wakil rakyat yang akan mereka pilih.

    Para caleg perlu mengubah pola pikir mereka. Bagi saya, baliho hanya merupakan tahap perkenalan dan bukan bagian dari cara untuk mendapatkan suara rakyat. Lebih efektif dan berarti jika para caleg menyapa masyarakat dengan ide, berkunjung dengan gagasan dan konsep yang lebih baik, sehingga terjalin kedekatan emosional dengan pemilih.

    Saya berharap agar para caleg di Kabupaten Inhil, khususnya, dapat memberikan pelajaran politik yang sehat kepada calon pemilihnya.

    Untuk teman-teman caleg, mulailah bersuara dari sekarang jangan membisu, tawarkan ide, gagasan, serta konsep untuk menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat kemana arah dari berbagai masalah yang mereka hadapi bagai cara menyelesaikan nya. Jangan biarkan masyarakat menunggu ide dan gagasan dari kalian. Melalui pertarungan gagasan, kita bisa menciptakan pemimpin berkualitas yang diharapkan oleh rakyat.

    Penulis : Khairul S.Sos (Artikel ini ditulis dari berbagai sumber referensi dan pengetahuan serta pengalaman)