Kapan Waktu yang Tepat Berhubungan Seks Lagi usai Melahirkan?
ARB INdonesia, Kesehatan – Sebagian pasangan cenderung mengurangi aktivitas seksual selama kehamilan sang istri karena takut berisiko terhadap kandungan dan bisa juga karena faktor lain. Setelah si bayi lahir, kapan tepatnya waktu yang pas untuk memulai hubungan seksual lagi?
Dikutip dari MedicalNewsToday, pasangan sebaiknya menghindari seks selama 4-6 minggu usai melahirkan normal atau cesar. Ada baiknya dikonsultasikan pada dokter terlebih dahulu.
Perempuan yang baru melahirkan akan mengalami masa penyembuhan ketika nifas berakhir dan serviks tertutup. Melakukan hubungan seksual pada 2 minggu pertama akan meningkatkan risiko pendarahan pascamelahirkan atau infeksi pada rahim.
Ahli ginekologi dari Kentucky, AS, Dr Rebecca Booth mengatakan bahwa seks usai lahiran bisa saja penuh rasa tidak nyaman.
“Rasa sakit bisa datang dari trauma usai melahirkan, tetapi bisa juga karena rendahnya hormon estrogen yang mempengaruhi elastisitas jaringan vagina,” katanya, dikutip dari Parents.com.
Ibu yang menyusui juga akan mengalami berkurangnya libido seks. Hal ini bisa dipengaruhi oleh lepasnya oksitosin yang dapat menekan gairah.
“Menjaga gairah seks tetap rendah merupakan cara tubuh mencegah hamil lagi dalam waktu yang terlalu dekat,” kata Booth.
Sumber Detikcom/ detikHealth
Vape Memperburuk Kondisi Jantung dan Pembuluh Darah
ARB INdonesia, JAKARTA – Bukan hanya berdampak langsung terhadap paru-paru penggunaan rokok elektrik atau vape juga dapat memperburuk kondisi jantung dan pembuluh darah.
“Rokok elektrik berimplikasi buruk terhadap kesehatan jantung,” ujar dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Ario Soeryo Kuncoro, beberapa waktu lalu. Artinya, rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
Ilustrasi. Vape juga dapat memperburuk kondisi jantung dan pembuluh darah. (Istockphoto/Tharakorn)
Penelitian menunjukkan, orang yang menggunakan vape mengalami peningkatan risiko penyakit kardiovaskular sebesar 56 persen, stroke 30 persen, dan serangan jantung koroner 10 persen.
Orang yang menggunakan rokok konvensional memiliki risiko 2,7 kali lipat lebih tinggi terkena serangan jantung daripada yang tidak merokok. Sedangkan pengguna rokok elektrik 1,7 hingga dua kali lebih tinggi terkena jantung koroner dibandingkan yang tidak merokok elektrik.
“Meskipun kesannya lebih rendah, tetapi angka ini bukan berarti angka yang kecil. Risikonya pun cukup besar dan ini tidak tergantung kepada apakah dia merokok setiap hari atau tidak, sekali terekspose dan durasi cukup panjang dia punya risiko itu,” tutur Ario yang berpraktik di Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita.
Selain nikotin, lanjut Ario, vape juga mengandung zat lain yang dapat dihirup, terutama zat yang memberikan rasa dan aroma. Zat ini dapat merusak sel endotel di pembuluh darah. Sel ini berperan penting dalam fungsi pembuluh darah.
“Jika sel endotel mengalami kerusakan dapat menimbulkan tekanan darah tinggi, jantung koroner akut, penyumbatan pembuluh darah akut yang dapat menimbulkan kematian,” ucap Ario.
Sumber CNN Indonesia
VAPE Kerap Disangka Penyakit Paru Umumnya di Indonesia
ARB INdonesia, JAKARTA – Tren vape atau rokok elektrik di Indonesia terus mengalami lonjakan. Bukan tak mungkin jika kasus penyakit paru-paru yang diduga disebabkan oleh vape sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat (AS) itu juga menimpa Indonesia.
Tak seperti di AS, kasus penyakit akibat vape di Indonesia tak muncul ke permukaan. Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto mengatakan, tak adanya pelaporan dan pencatatan seperti di AS membuat penyakit ini tak terungkap.
“Penyakit paru terkait vape ini tergolong baru. Kasus ini juga mungkin terjadi di Indonesia,” ujar Agus, beberapa waktu lalu.
Di AS, penyakit paru yang diduga disebabkan oleh vape dilaporkan mencapai lebih dari 1.000 kasus dengan 19 orang meninggal dunia per Jumat (4/10).
Ilustrasi. Ketiadaan tata laksana membuat penyakit akibat vape kerap disangka penyakit paru pada umumnya. (lindsayfox/Pixabay)
Selain itu, Agus menyebut, hingga saat ini juga belum ada tata laksana terkait penyakit akibat vape di seluruh dunia. Akibatnya, kebanyakan pasien didiagnosis dengan pneumonia atau radang paru tanpa diketahui penyebabnya.
Agus menyebut, ketiadaan tata laksana membuat para dokter mengkategorikannya sebagai penyakit paru biasa.
“Mungkin saja kasus serupa banyak ditemukan oleh dokter-dokter lain, tapi hanya digolongkan sebagai penyakit paru saja,” kata Agus.
PDPI sendiri, lanjut Agus, akan segera membuat tata laksana sebagaimana di AS agar kasus penyakit yang diakibatkan oleh vape dapat terdata dengan baik.
Kasus Serupa Ditemukan di Indonesia
Agus, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, mengaku pernah menangani seorang pasien dengan gejala serupa dengan penyakit paru terkait vape yang ditemukan di AS. Vaping Associated Pulmunory Injury (VAPI) atau penyakit paru terkait vape ini ditandai dengan gejala berupa sesak napas, demam, batuk, nyeri dada, muntah, diare, sakit kepala, dan gangguan kesadaran.
Agus pernah menangani seorang laki-laki berusia 23 tahun dengan keluhan sesak napas selama tiga hari terakhir. Dia mengalami batuk, tapi tidak disertai demam, tidak mengalami keringat malam, tidak memiliki riwayat asma, tuberkulosis, dan juga tidak memiliki riwayat operasi.
“Pasien ini merokok sejak SMA sekitar delapan tahun yang lalu dan enam bulan terakhir menggunakan rokok elektrik atau vape. Artinya, sesuai dengan ketentuan CDC AS,” kata Agus. Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) AS menetapkan, penyakit paru yang muncul setelah menggunakan vape lebih dari 90 hari tergolong ke dalam VAPI.
Hasil rontgen paru-paru pasien memperlihatkan adanya hidropneumotoraks atau cairan di dalam rongga pleura bagian kiri. Kondisi klinis seperti ini juga ditemui pada pasien VAPI di AS.
“Apakah ini terkait vape? Bisa dicurigai,” ujar Agus.
Selain itu, dokter paru lainnya, juga menemukan kasus serupa. Agus menjelaskan, rekan sejawatnya itu menangani laki-laki berusia 18 tahun dengan keluhan sesak napas, batuk selama tiga minggu disertai bercak darah, dan demam di awal. Dia tidak memiliki riwayat tuberkulosis dan asma.
“Foto rontgen dada terdapat infiltrat minimal di bawah kanan dan kiri. Pasien ini menggunakan vape tiga bulan terakhir,” tutur Agus.
Sumber CNN Indonesia
Sekapur Sirih ‘Benang Kusut’ Rokok Elektrik
ARB INdonesia, JAKARTA — Kemunculan rokok elektrik atau vape membius banyak orang. Tembakau alternatif itu digadang-gadang dapat membantu para perokok untuk terlepas dari ketergantungannya.
Sudah banyak penelitian yang menemukan dampak positif penggunaan vape. Beragam penelitian ini dijadikan dasar bagi para pebisnis vape untuk melancarkan bisnisnya.
Namun, di balik klaim tersebut, diam-diam ada kekhawatiran yang muncul. Bak oposisi, sejumlah penelitian yang melawan klaim tersebut pun bermunculan. Tak main-main, vape bahkan disebut dapat mengancam nyawa.
Tak terpengaruh oleh dua kelompok yang seolah berseteru itu, faktanya jumlah pengguna vape terus merangkak naik. Pengguna vape terus meningkat di seluruh dunia dari sekitar 7 juta pada 2011 menjadi 41 juta pada 2018. Euromonitor memprediksi angka tersebut akan terus melonjak hingga mencapai 55 juta pada 2021 mendatang.
Di Indonesia, prevalensi perokok elektrik pada penduduk berusia di atas 15 tahun meningkat dari 2 persen pada 2016 (Sirkesnas 2016) menjadi 2,7 persen pada 2018 (Riskesdas 2018). Peningkatan ini tak cuma didorong oleh faktor manfaat positif yang dimiliki vape, tapi juga faktor rokok elektrik sebagai gaya hidup yang tengah naik daun.
Di tengah tren yang terus meningkat, pusaran kekhawatiran bermunculan. Sejumlah studi yang menjelaskan dampak negatif vape terus bermunculan. Vape disebut dapat merusak paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, dan masih banyak lagi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah memberikan ‘lampu kuning’ untuk penggunaan rokok elektrik. Vape, sebut WHO, menjadi bahaya nyata bagi kesehatan masyarakat di dunia.
Isi dan emisi yang ada di dalam electronic nicotine device systems (ENDS) atau perangkat rokok elektrik menjadi dua hal yang dinilai sebagai biang kerok. WHO menyebut, beberapa zat kimia yang ada di dalamnya mengandung racun berbahaya.
Kekhawatiran semakin menjadi-jadi saat penyakit paru-paru akibat vape (VAPI) ditetapkan sebagai epidemi di Amerika Serikat (AS). Per Jumat (4/10), sebanyak lebih dari 1.000 kasus penyakit paru-paru akibat vape ditemukan. Sebanyak 19 pasien di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Hingga saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) masih meneliti kandungan di dalam vape yang menyebabkan penyakit paru-paru tersebut.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Rokok elektrik tergolong barang baru di Indonesia. Gegap gempita vape atau electronic nicotine delivery systems (ENDS) lainnya berputar di tengah pusaran kebingungan masyarakat. Meski diketahui mengandung ancaman bahaya, vape kian populer dan terus melenggang di pasaran tanpa ada regulasi yang jelas.
Meski belum diketahui jumlahnya, tak menutup kemungkinan kasus penyakit paru-paru yang sama ditemukan di Indonesia. “Penyakit paru terkait vape ini tergolong baru. Kasus ini juga mungkin terjadi di Indonesia,” ujar Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwi Susanto.
Ilustrasi. Tak adanya sistem pencatatan dan pelaporan yang rapi di Indonesia membuat penyakit akibat vape sulit terungkap. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Sayang, tak adanya sistem pencatatan dan pelaporan di Indonesia membuat penyakit-penyakit tersebut tak terungkap. Tak adanya tata laksana yang rinci mengenai VAPI juga semakin membuat penyakit tersebut terus tersembunyi di balik gegap gempita tren rokok elektrik.
Sebagai seorang dokter yang menangani pasien secara langsung, Agus pernah menemukan kasus penyakit paru dengan gejala serupa VAPI. Penyakit ini ditandai dengan gejala berupa sesak napas, demam, batuk, nyeri dada, muntah, diare, sakit kepala, dan gangguan kesadaran.
Merespons huru-hara korban vape di AS, pada akhir September lalu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau atau bahkan melarang masyarakat untuk menggunakan vape. Dampak negatif yang ditimbulkan menjadi alasan dikeluarkannya imbauan tersebut.
“Promosi [vape] menggunakan klaim kesehatan. Ada pembentukan opini yang kencang sekali,” ujar ahli kesehatan masyarakat, Widyastuti Soerojo.
Widyastuti menganggap, apa yang terjadi di AS menjadi ‘early sign’ akan bahaya rokok elektrik yang juga tengah naik daun di Indonesia. “Harus diinvestigasi dampak jangka panjangnya,” kata dia.
Ketua Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Rhomedal Aquino tak menampik jika vape tak sepenuhnya aman untuk dikonsumsi. Tapi, lanjut dia, setidaknya vape tidak lebih berbahaya jika dibandingkan rokok konvensional.
Rhomedal juga mengatakan, pihaknya terbuka untuk penelitian lanjutan terkait vape. “Kami berharap BPOM dan Kemenkes mengajak kami untuk membuat sebuah penelitian tentang vape,” kata dia. Bukan apa-apa, penelitian dirasa perlu untuk memperjelas segala dampak dari penggunaan vape yang masih simpang siur.
Belum adanya regulasi terkait peredaran vape juga menambah kekhawatiran di tengah masyarakat. Tak sedikit dari remaja yang tergiur oleh asap yang mengepul dari corong perangkat elektronik itu.
Berdasarkan data yang tercatat, prevalensi perokok elektronik pada penduduk berusia 10-18 tahun mengalami lonjakan yang signifikan. Angka itu melonjak dari 1,2 persen pada 2016 (Sirkesnas 2016) menjadi 10,9 persen pada 2018 (Riskesdas 2018). Faktor pencarian identitas diri yang ingin dianggap keren pada remaja jadi salah satu pasalnya. “Mereka mencari penilaian dari lingkungan sosialnya,” ujar psikolog klinis Gracia Ivonika.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah melakukan beberapa studi terkait vape. Hasil studi memberikan rekomendasi bahwa rokok elektrik menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan potensi manfaat bagi kesehatan masyarakat. Hasil studi itu hadir lengkap dengan policy paper yang telah dikirimkannya pada sejumlah instansi terkait.
Sejumlah pihak telah mendorong adanya regulasi terkait peredaran vape. Diketahui saat ini, regulasi yang ada hanya sebatas pada penetapan cukai terhadap produk rokok elektrik.
Apa saja ancaman yang muncul dari tren penggunaan vape ini? Bagaimana pemerintah menyikapinya? CNN Indonesia mencoba mengulasnya dalam fokus ‘Ancaman Maut Vape’.
Sumber CNN Indonesia
BPJS Kesehatan Perbarui Data, Begini Cara Cek Status Peserta
ARB INdonesia — BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun 2019 akan tetap berjumlah 96,8 juta jiwa. Meski, telah dilakukan perubahan dan pergantian, jumlah peserta PBI akan tetap sama.
“BPJS Kesehatan menjalankan SK Mensos dan memperbarui data peserta PBI. Pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan atau penggantian peserta tersebut dan bayi peserta PBI yang didaftarkan,” ungkap Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita dalam siaran persnya.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima bantuan.
Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita mengungkapkan, BPJS Kesehatan menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut. BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi internal untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat serta melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Bona juga mengungkapkan, selama ini BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus melakukan upaya perbaikan data peserta JKN-KIS. Pembaruan data peserta merupakan hal yang rutin dilakukan mengingat data kepesertaan Program JKN-KIS yang sangat dinamis.
“Misalnya dari data kami temukan ada yang melakukan mutasi kepesertaan. Bisa jadi karena ada perubahan taraf hidup peserta PBI menjadi mampu, sudah terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sudah meninggal dunia, dan lain sebagainya. Kementerian Sosial melakukan update secara berkala untuk mengisi data peserta yang memenuhi kriteria dan layak diberikan bantuan oleh Pemerintah sampai dengan kuota terpenuhi,” jelas Bona.
Bona menambahkan, untuk mengetahui apakah seorang peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Jika peserta tersebut termasuk yang sudah tidak didaftarkan, peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta yang didaftarkan dan iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” jelas Bona.
Sementara, jika peserta yang sudah tidak didaftarkan pemerintah tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” kata Bona.
Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.
Sumber Vivacoid
Tidur atau ke Toilet Pasca Bercinta, Dokter Boyke: Sebaiknya Jangan
ARB INdonesia, ARTIKEL – Usai bercinta, banyak pasangan yang langsung membersihkan diri atau malah tertidur. Padahal, momen setelah bercinta ini sangat penting untuk menambah keintiman dengan pasangan.
Sesi bercinta biasanya memberi rasa klimaks yang memacu jantung Anda dan pasangan dengan kuat. Tak jarang, kelelahan pasca bercinta cukup terasa sehingga banyak yang langsung tertidur.
Banyak juga pasangan yang langsung membersihkan dirinya usai bercinta dengan membasuh tangan dan area intim. Sebenarnya, momen usai bercinta ini menjadi hal krusial untuk meningkatkan kasih sayang dengan pasangan.
“Hubungan seksual tidak harus langsung dibersihkan. Dia dikasih peluk, ucapkan terima kasih, usap-usap, lima menit, selesai, peredaan selesai,” ujar spesialis kandungan dr. H. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS ditemui beberapa waktu lalu.
Tak hanya menjalin kedekatan dengan pasangan, saat orgasme, puncak kenikmatan membuat tubuh bekerja lebih keras. Membutuhkan waktu beberapa menit untuk menurunkannya sehingga momen peredaan atau usai bercinta ini berperan besar.
“Ereksi sudah balik lagi, ciut lagi. Istri payudara sudah tidak kenceng lagi, baru ke kamar mandi untuk membersihkan diri,” kata Boyke.
Mengenai cara membasuh yang tepat, sebenarnya seperti membasuh organ intim pada umumnya. Namun, sebaiknya tidak menggunakan sabun mandi biasa untuk membersihkannya.
“Kalau di kita ada khusus wanita produknya untuk mencuci vagina. Kalau laki-laki cukup sabun bayi aja,” jelasnya.