5 Alasan Sering Sakit Kepala

Sakit kepala adalah kondisi umum yang sering dialami banyak orang, namun tidak mudah ditangani. Lalu, bagaimana mengatasinya? Foto/Istimewa.





ARB INdonesia, KESEHATAN – Sakit kepala adalah kondisi umum yang sering dialami banyak orang, namun tidak mudah ditangani. Rasa sakit yang menusuk dan inten di kepala bisa begitu mengganggu. Ini akan membuat Anda sulit berkonsentrasi dengan baik.

Salah satu penyebab umum sakit kepala adalah stres, terlepas dari itu ada beberapa kondisi lain yang dapat menyebabkan rasa sakit hebat di kepala Anda. Dilansir Times of India, berikut 5 alasan Anda sering Sakit Kepala.





1. Minum terlalu banyak kopi
Kita semua berpikir bahwa kopi membantu kita tetap aktif dan terjaga. Tetapi asupan kafein yang berlebihan adalah alasan lain mengapa Anda merasakan sakit yang hebat di kelapa. Kafein mempersempit pembuluh darah dan asupan kopi setiap hari menjadi begitu berperngaruh. Ketika Anda melewatkan secangkir kopi harian, pembuluh darah Anda tidak menjadi mengerut dan kepala Anda mulai sakit.

2. Mengalami dehidrasi
Jumlah air yang cukup diperlukan untuk tetap bugar dan sehat. Jika Anda mengalami dehidrasi, maka itu akan menyebabkan sakit kepala. Jadi, jika Anda sering mengalami sakit kepala maka periksalah tingkat asupan cairan Anda.





3. Masalah hormon
Terkadang penurunan hormon Anda juga bisa menyebabkan sakit kepala. Jika kadar estrogen Anda tidak sampai sasaran maka Anda harus menderita masalah ini. Jadi, jika Anda berpikir bahwa sakit kepala Anda disebabkan oleh perubahan hormon maka segera temui dokter.

4. Postur tubuh yang salah
Duduk atau tidur dalam posisi yang salah juga dapat menyebabkan sakit kepala. Terlepas dari ini, postur yang salah bahkan dapat menyebabkan gangguan pencernaan, sakit punggung, dan sakit kaki.

5. Terlalu sering menggunakan gadget
Terus menatap layar laptop atau ponsel tidak hanya akan melukai mata Anda namun juga akan menyebabkan sakit kepala. Menatap layar membuat mata Anda tegang dan Anda akan mengalami sakit kepala.





Sumber Sindonews.com
https://lifestyle.sindonews.com/read/1475302/155/5-alasan-sering-sakit-kepala-1576807872




Ternyata ini 5 Manfaat Minyak Kelapa untuk Urusan Rumah

Ilustrasi minyak kelapa. (pixabay.com/@moho01)





ARB INdonesia – Ternyata, buah kelapa memiliki banyak sekali kegunaan dari setiap bagian-bagiannya. Buah atau dagingnya tentunya bisa dikonsumsi, airnya segar dan bisa diminum, kulitnya (yang biasa disebut sabut) mempunyai berbagai kegunaan mulai dari bahan dasar kerajinan sampai menjadi bahan bakar, dan begitu juga minyaknya.

Minyak kelapa akhir-akhir ini diminati banyak orang terutama yang mencari alternatif yang lebih alami untuk kesehatan tubuh dan kecantikan. Cara mendapatkannya pun relatif mudah. Anda bisa mengekstraksi sendiri minyak kelapa dengan beberapa cara, membelinya di toko, atau membeli produk olahannya untuk berbagai keperluan.

Dengan kemudahan akses dan beragam manfaat yang dimilikinya, minyak kelapa bisa digunakan untuk berbagai urusan rumah. Mulai dari merawat diri di rumah, bahan masakan, sampai merawat furnitur di rumah.

Untuk mengetahui bagaimana minyak kelapa bisa dimanfaatkan untuk hal-hal di atas, simak penjelasan dari Dekoruma di bawah ini dan mulai praktikan di rumah Anda.





1. Perawatan Furnitur Kayu
Kegunaan yang satu ini mungkin adalah fungsi yang paling jarang diketahui oleh orang awam. Ya, minyak kelapa juga bisa digunakan untuk merawat furnitur kayu di rumah Anda. Caranya hanya dengan mengoleskan minyak kelapa di berbagai furnitur dan perabot kayu di rumah Anda. Selain untuk membuat furnitur kayu tampil mengilap, minyak kelapa juga bisa mencegah pertumbuhan bakteri dan jamur sebagai lapisan pelindung alami.





2. Pengganti Minyak Goreng
Dengan perdebatan yang terus-menerus bergulir tentang bagaimana minyak goreng berbahan sawit tidak baik untuk kesehatan dan lingkungan, Anda bisa menggunakan minyak kelapa sebagai alternatif yang lebih sehat.

Bukan hanya minyak goreng untuk menggoreng atau menumis, mentega pun juga bisa disubstitusi dengan minyak kelapa saat membuat kue atau hidangan yang dipanggang lainnya. Dengan kandungan lemak tidak jenuhnya, minyak kelapa akan bergizi untuk tubuh dan tidak memberikan kolesterol jahat.





3. Mendukung Program Diet dan Hidup Sehat
Masih tentang pola makan di rumah, minyak kelapa juga bisa digunakan sebagai pengganti banyak bahan makanan lainnya. Dressing salad, selai roti, atau bahkan ampas minyak kelapa yang digoreng bisa dijadikan cemilan bernama kethak atau blondo. Minyak kelapa memiliki kemampuan untuk mempercepat metabolisme manusia yang kemudian mempercepat pembakaran lemak dan pembentukan energi bagi tubuh, membuat berat badan tetap stabil atau cenderung turun.





4. Fungsi Kecantikan dan Perawatan Tubuh
Selanjutnya adalah fungsi minyak kelapa untuk kecantikan dan perawatan tubuh. Minyak kelapa bisa menjadi penghapus riasan wajah alami apabila kulit Anda sensitif dengan pembersih wajah yang terbuat dari bahan kimia. Minyak kelapa juga memiliki fungsi melembabkan sehingga bisa menjadi pelembap wajah alami yang bersifat anti-aging atau mencegah penuaan.

Minyak kepala bisa juga digunakan sebagai minyak pijat dan body scrub yang membantu mengangkat sel kulit mati pada tubuh bila dicampurkan dengan bahan-bahan lain seperti gula merah, garam, madu, dan bahan-bahan lainnya.





5. Membantu Menyehatkan Rambut
Minyak kelapa mempunyai kemampuan untuk menyehatkan rambut dengan asupan protein yang diberikan kepada akar rambut dan kulit kepala. Dengan protein yang cukup, rambut Anda tidak akan rontok. Minyak kelapa juga membuat kulit kepala menjadi terhidrasi dan mencegah tumbuhnya ketombe. Pengaplikasiannya pun mudah. Hanya oleskan minyak kelapa ke rambut sebelum keramas, diamkan satu sampai dua jam, dan bilas sampai bersih, rambut Anda bisa lebih sehat dan tampil berkilau.

Untuk Anda yang mencari pengganti dan alternatif yang lebih sehat dari aspek-aspek yang sudah disebutkan di atas, mungkin minyak kelapa bisa menjadi pilihan yang sesuai untuk kebutuhan Anda atau keluarga di rumah.





Artikel ini sebelumnya telah terbit di suara.com
https://amp.suara.com/lifestyle/2019/12/15/160000/5-manfaat-minyak-kelapa-untuk-urusan-rumah




Over Kredit Kendaraan Ada Aturan Mainnya, Nih Biar Aman!

Ilustrasi kredit mobil Foto: Shutterstock





ARB INdonesia, JAKARTA – Over kredit menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan konsumen untuk memiliki kendaraan baru. Tetapi jangan sampai tertipu, mengambil alih kredit kendaraan dari tangan pertama juga perlu ketelitian dan kecermatan.

Dijelaskan Direktur Operasional BCA Finance, Sugito Lie, saat seseorang memutuskan untuk mengambil alih kredit kendaraan, jangan sampai terjadi sikap ‘lepas tangan’ dari pihak pertama. Sebab itu bisa merugikan.

“Nggak boleh misalnya, pemilik pertama langsung bilang: ‘Ini nih BPKB sisa, kamu lunasin aja kredit’. Nah ini akan berisiko,” kata Sugito, dihubungi detikcom, belum lama ini.





Seperti apa risikonya? Menurut Sugito, seandainya sisa kredit diteruskan pemilik kedua, dan sudah lunas. Sementara pihak leasing belum tahu jika kewajiban angsuran sudah berpindah tangan.

“Terus tiba-tiba pemilik baru ini mau ambil BPKB, tentu bagi kita lembaga pembiayaan kan ingin proteksi konsumen ya. Kita nggak mungkin serahkan, karena di tempat kita otomatis nama yang tertera masih pemilik yang pertama,” terang Sugito.

Lanjut Sugito menjelaskan, jika ingin membuat akad serah terima kredit, seharusnya kedua pihak langsung mengurusnya di leasing bersangkutan.

“Seharusnya memang kalau mau terima pengalihan over kredit, itu kedua pihak harus mendapat persetujuan dari lembaga pembiayaannya,” kata Sugito.





Lalu proses yang dilakukan, pemilik yang lama dan yang ingin menerima pengalihan kredit, sama-sama datang ke lembaga pembiayaan. Dan membawa dokumen yang diperlukan sebagai syarat.

Nanti akan ada tanda tangan ketiga pihak di atas formulir. Jadi pihak pertama, pemilik baru, dan pihak leasing. “Jadi dengan demikian menjadi jelas bagi pihak leasing, bahwa mobil ini bukan lagi tanggung jawab pemilik lama. Jadi segala hak dialihkan ke pemilik baru,” pungkas Sugito.





Sumber detik.com
https://m.detik.com/oto/berita/d-4823280/over-kredit-kendaraan-ada-aturan-mainnya-nih-biar-aman/2




Cek Fakta: Hoaks Harga Rokok Tembus Rp 50.000 Tahun Depan

Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki





ARB INdonesia – Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok berimplikasi terhadap harga jual rokok di pasaran. Tidak tanggung-tanggung, besaran kenaikan cukai rokok mencapai 23 persen. Dengan begitu, harga jual rokok eceran naik 35 persen.

Beberapa hari terakhir, beredar daftar harga baru rokok yang mencapai Rp 50.000 per bungkus di tahun 2020. Daftar tersebut tidak benar alias hoaks. Perusahaan rokok belum menetapkan harga baru untuk rokok di 2020.

Setidaknya, sudah dua produsen rokok besar yang membantah daftar harga tersebut. Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengatakan kabar tersebut tidak benar. “(Kabar kenaikan harga rokok) Tidak benar Mas,” kata dia, ketika dihubungi Merdeka.com, Kamis (3/10).





Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan terkait harga rokok tahun depan. Karena itu, dia kembali menegaskan bahwa kabar beredar tersebut tidak benar.

“Masih dihitung. Harga rokok belum selesai hitung-hitungannya,” tegas dia.

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) juga membantah kabar yang beredar seputar harga baru rokok di tahun 2020.

“PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menyatakan bahwa daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Direksi PT Sampoerna, Troy Modlin, dalam keterangan kepada Merdeka.com, Jumat (4/10).

Saat ini, pihaknya masih menunggu rincian terkait kebijakan cukai dikeluarkan secara resmi. “Terkait dengan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok tahun 2020, kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan,” ungkapnya.





Berikut info hoaks soal harga rokok tahun 2020 yang beredar.

1. Marlboro Merah Rp 51.800

2. Marlboro Light Rp 48.500

3. Marlboro Menthol Rp 48.800

4. Marlboro Black Menthol Rp 51.200

5. Marlboro Ice Blast Rp 52.500

6. Dunhill Merah Rp 50.800

7. Dunhill Mild Rp 48.200

8. Dunhill Menthol Rp 50.200

9. Lucky Strike Filter Rp 43.800

10. Lucky Strike Light Rp 42.800





11. Country Merah Rp 42.800

12. Country Light Rp 42.200

13. Pall Mall Filter Rp 42.500

14. Pall Mall Light Rp 43.800

15. Pall Mall Light Menthol Rp 43.800

16. Djarum Super 16 Rp 39.500

17. Djarum MLD Rp 40.500

18. Djarum Black Rp 38.800

19. Djarum Black Menthol Rp 39.200

20. Djarum 76 Rp 32.800





21. Djarum Clavo Filter Rp 36.200

22. Djarum Clavo Kretek Rp 34.800

23. LA Light Rp 38.800

24. LA Menthol Rp 39.500

25. LA Light Ice Rp 40.800

26. LA Bold Rp 40.200

27. Gudang Garam Filter Rp 40.500

28. Gudang Garam Signature Rp 42.200

29. Gudang Garam Signature Mild Rp 40.800

30. GG Mild Rp 40.500





31. Gudang Garam Surya 16 Rp 42.400

32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp 44.800

33. Gudang Garam International Rp 40.200

34. Surya Pro Mild Rp 38.800

35. Sampoerna Mild Rp 48.800

36. Sampoerna Menthol Rp 47.500

37. U Mild Rp 35.800

38. Class Mild Rp 42.500

39. Star Mild Rp 40.800

40. Star Mild Menthol Rp 42.500

41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp 45.500

42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp 45.200.





Sumber merdeka.com
https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-harga-rokok-tembus-rp-50000-tahun-depan.html




Bayi 40 Hari Meninggal Tersedak Pisang, Kenali Fase Pemberian MPASI

Foto Ilustrasi





ARB INdonesia, KESEHATAN – Kasus meninggalnya seorang bayi berusia 40 hari karena tersedak pisang saat disuapi ibu kandungnya di Kedoya, Jakarta, Minggu (8/12/2019), menjadi perhatian publik.

Diberitakan Kompas.com (9/12/2019), sebelum disuapi pisang, kondisi bayi pasangan AH-YH tersebut dalam keadaan sehat.

Namun begitu mendapat asupan seujung sendok teh pisang, sang bayi tersedak dan nyawanya tak tertolong.

Baru boleh diberi makanan padat usia 6 bulan





Memberikan makanan padat kepada bayi tidak bisa sembarangan. Merujuk buku Makanan Terbaik untuk Tumbuh Kembang Bayi Usia 6-12 Bulan Lebih (2019) oleh Ambarini & Dr. Yekti Hartati Effendi, makanan padat biasanya diberikan setelah bayi berusia enam bulan.

Hal senada disampaikan buku 365 Hari MP-ASI Plus: Makanan Pendamping ASI untuk Anak Usia 6-18 Bulan (2016) oleh Lies Setyarini dan Diana Damayanti.

Sebelum diberi asupan makanan padat, bayi nol sampai enam bulan disarankan hanya diberi air susu ibu (ASI). Zat penting dalam ASI penting untuk pertumbuhan jaringan otak, membangun sistem kekebalan tubuh, serta mengurangi alergi pada bayi.

Bila produksi ASI bermasalah atau bayi mengalami kendala saat minum ASI, orangtua bisa menggantinya dengan susu formula sesuai rekomendasi dokter.

Kasus ibu memberi makanan padat pada bayi kurang dari enam bulan tidak hanya terjadi di Kedoya, Jakarta.





Melansir Cleveland Clinic (25/3/2013), banyak ibu-ibu yang nekat memberikan makanan padat pada bayi di bawah enam bulan. 

Padahal, ada alasan penting mengapa bayi baru bisa diberi makanan padat setelah usia enam bulan.

Makanan padat kandungan gizinya tidak sebanding dengan ASI atau susu formula. 

Saat diberikan lebih awal, makanan padat berpotensi mengurangi nutrisi dan menambah kalori lebih tinggi pada tubuh bayi. Sehingga bayi berpotensi mengalami obesitas. 

Ketika belum genap enam bulan, saluran pencernaan bayi belum cukup berkembang. Termasuk belum mampu menelan makanan padat sehingga bayi rawan tersedak. 

Risiko lain memberikan makanan padat pada bayi sebelum enam bulan adalah timbulnya reaksi alergi.





Alasan-alasan tersebut membuat pemberian makanan padat, seperti pisang, tidak disarankan pada bayi di bawah usia 6 bulan. Lalu, bagaimana sebenarnya tahapan memberikan makanan padat pada bayi?

Tahapan memberikan makanan padat pada bayi

Setelah kebutuhan gizi bayi meningkat sesuai fase tumbuh kembangnya saat menginjak usia enam bulan, bayi baru diperkenalkan dengan makanan pendamping ASI ( MPASI).

Tujuannya untuk mengenal rasa.

Memberikan makanan padat pada bayi juga perlu perkenalan. Bisa dimulai dengan memberikan makanan yang sangat lembut, tidak asam, tidak terlalu manis, tidak terlalu banyak serat, dan dicampur ASI atau susu formula yang biasa dikonsumsi bayi.





Berikut langkah-langkahnya:

Fase pertama

Minggu pertama, kenalkan bayi dengan buah-buahan seperti pisang yang dilumatkan atau apel dan pir yang dikukus. Lalu tambahkan sedikit “pengental” yakni baby rice cereal. Mulai dengan tekstur ekstra lembut.

Fase kedua

Mulai minggu kedua atau ketiga, baru kenalkan bayi dengan jenis makanan padat lainnya seperti ubi kukus yang dilumatkan, aneka sayuran dan olahan tepung beras merah. Teksturnya masih lembut.

Fase ketiga

Menginjak minggu keempat, kenalkan bayi dengan makanan yang lebih bervariasi untuk melihat reaksi alergi. Ketika terpantau ada reaksi alergi, ganti dengan bahan makanan lain. Teksturnya bisa sedikit kasar.

Fase keempat

Setelah bulan kedelapan, perkenalkan bayi dengan protein hewani atau nabati. Bisa dimulai dengan memberi daging ayam, hati ayam, daging sapi, atau tahu yang sudah dilembutkan.

Bisa juga mulai memberikan keju rendah garam yang tidak terlalu asin. Beberapa jenis keju seperti chamembert, blue cheese, dan fetah tidak direkomendasikan karena rentan menimbulkan reaksi alergi.

Jika ingin memberikan keju yang jenis bahan susunya tidak dipasteurisasi seperti contoh di atas, tunggu sampai bayi berumur satu tahun dan imunitasnya sudah lebih baik. 

Fase kelima

Setelah bayi menginjak usia 10-18 bulan, bayi bisa mulai diperkenalkan dengan protein hidangan laut. Seperti ikan, udang, dan hidangan laut segar lainnya.

Bayi juga bisa diberi buah dengan rasa yang lebih menonjol seperti stroberi atau jeruk. Pada fase ini bayi diharapkan sudah lancar belajar mencerna makanan padat pendamping ASI ( MPASI).





Sumber Kompas.com
https://health.kompas.com/read/2019/12/10/200000768/bayi-40-hari-meninggal-tersedak-pisang-kenali-fase-pemberian-mpasi?page=1




Kedudukan Hukum Pernikahan Siri Dalam Perspektif Undang-undang Perkawinan

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum,  Member Of (APSI)
Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia,
Member of Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ketua Pemuda Minang Inhil (IPMI)





ARB INdonesia – Secara umum perkawinan merupakan ikatan sosial dimana suatu ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat, yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan.

Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga, sedangkan perkawinan siri diketahui orang bahwa nikah siri dimaknai nikah yang tidak di umumkan pada khalayak ramai. Artinya pernikahan yang secara agama sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan tetapi tidak dinyatakan secara umum dan tidak dicatatkan di hadapan negara  dengan hanya secara agama.

Adapun pernikahan yang dimaksud disini  yaitu pernikahan yang dimana dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai.

Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya ke KUA sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. 

Secara yuridis yang dimaksud perkawinan sesuai UU NO. 1 Tahun 1974 yang dimaksud perkawinan ialah, “ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.”





Kapan Suatu Pernikahan Dianggap Sah ?

Pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. 

Akan tetapi didalam pasal yang sama ayat selanjutnya “mewajibkan” agar setiap perkawinan haruslah dicatatkan agar mendapatkan akta perkawinan atau surat nikah, persoalan pencatatan perkawinan yang berhubungan dengan akibat hukum dalam hukum nasional adalah mengenai persoalan yang belum tuntas sampai sekarang, mengenai sah tidaknya perkawinan tanpa dicatatkan.

Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Pasal 1 merumuskan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2 ayat (1) dengan sangat jelas dan tegas menyebutkan: “suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya”.

Dilanjutkan dengan pasal 2 ayat (2),bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.





Sebagai Catatan !!

Keberadaan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 menimbulkan Ambiguitas bagi pemaknaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan karena pencatatan yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tidak ditegaskan secara detail, apakah sekedar “pencatatan secara administratif” yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-masing.

Ataukah pencatatan tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan, pasal ini telah menjadi polemik di kalangan ahli hukum, yaitu sebagian berpendapat bahwa kedua ayat itu adalah berkait satu sama lain atau tidak bisa dipisahkan, sebagian yang lain berpendapat bahwa pasal tersebut terpisah atau merupakan dua perintah yang berbeda.

Pendapat pertama menyatakan bahwa perkawinan tidak sah secara hukum tanpa adanya pencatatan nikah, sedangkan pendapat kedua menganggap bahwa sah perkawinan tidak ada hubungannya dengan pencatatan nikah.

Jika kita telaah lebih jauh Kembali apa itu “Peristiwa Hukum”, adalah segala peristiwa yang dapat menimbulkan “akibat hukum” antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum dalam peristiwa tersebut, apa itu hubungan hukum?

Hubungan hukum ialah hubungan antara dua orang tau lebih subjek hukum dalam hubungan ini terdapat hak dan kewajiban sementara hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya diikuti dengan peristiwa hukum.





Sebagai contoh peristiwa kelahiran seseorang, kematian seseorang, perkawinan seseorang, kesemuanya merupakan peristiwa penting yang dapat dijadikan peristiwa hukum sehingga dapat menimbulkan akibat hukum dengan catatan jika dicatatkan kenegara peristiwa tersebut, namun kesemuanya bukan pula menjadi syarat mutlak tidak ada sanksi mengenai kewajiban pencatatan tersebut karena kesemuanya balik kepada person masing-masing, apabila peristiwa tersebut tidak dicatatakan maka yang bersangkutan akan sulit dan terbentur masalah adminitratif kenegaraan.

Karena balik lagi hubungan tersebut adalah hubungan person dengan negara karena ranahnya masuk kedalam ranah hukum adminitratif dan hukum pribadi (perdata). Maka dari pada itu, itulah adanya mekanisme pencatatan terkait peristiwa itu semua, semisal seperti pencatatan kelahiran dan kematian melewati mekanisme disdukcapil, perkawinan siri atau perkawinan diluar KUA dapat dicatatkan melewati mekanisme ‘Itsbat nikah’ dengan jalur permohonan pengadilan agama dan perkawinan non Islam dapat mencatatkan kedalam intsansi disdukcapil.

Menurut pandangan subjektif penulis, perkawinan sebagai peristiwa hukum ditentukan oleh agama masing-masing dan kepercayaan masing- masing, dan bukan oleh pencatatan perkawinan tersebut, karena lagi-lagi didalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada penegasan tentang perkawinan apakah sekedar “pencatatan secara administratif” yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-masing?

Ataukah pencatatan tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan?





Inilah kemudian yang menjadi soal ke Ambiguaitasan  mengenai status perkawinan siri, jadi apa yang dilakukan tidak perlu dipaksakan sebagai alasan untuk mengkriminalisasikan pelaku nikah siri/perkawinan.

Karena tidak mempunyai akibat hukum, dan tidak bisa mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut syari’at masing-masing agama. Karena pencatatan perkawinan siri pun secara negara bisa dilakukan belakangan sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Ada pun fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum dan sebagai salah satu alat bukti perkawinan.

Kemudian pertanyaannya bagaimana jika pasangan yang telah melakukan perkawinan yang sah menurut agama, dan memenuhi rukun nikah sebagaimana diatur oleh agama?

Apa konsekuensi dan akibat hukumnya ?

Perlu kita ketahui bahwa suatu perkawinan kalau diulang akad nikahnya, maka akad nikah yang baru menjadi tidak sah.

Islam mengenal Tajdidun nikah/memperbaharui nikah, tetapi bukan berarti nikah sebelumya dibatalkan, mengulang akad nikah di KUA ini sifatnya untuk kepentingan administrasi KUA dan tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya.

Pengertian Pasal 1 UU Perkawinan No.1 tahun 1974 yang menetapkan perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditafsirkan 2 hal berikut :





Di dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila tidak boleh terjadi dan berlaku “Hukum Perkawinan” yang bertentangan dengan ajaran dan kaidah-kaidah Islam bagi orang-orang Islam dan demikian pula bagi orang-orang yang beragama Nasrani, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu tidak boleh terjadi dan berlaku hukum perkawinan yang bertentangan dengan ajaran dan kaidah-kaidah agama mereka.

Negara Republik Indonesia wajib menjalankan syari’at atau Hukum Perkawinan Islam bagi orang Islam, dan demikian pula bagi orang Nasrani, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu negara wajib menjalankan hukum perkawinan sesuai agama mereka, sekedar dalam menjalankan Hukum Perkawinan itu memerlukan bantuan atau perantaraan negara.

Penulis berpandangan bahwa pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, demikian pula pencatatan perkawinan sesuai Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 sekedar dipandang sebagai suatu peristiwa penting yang bertujuan untuk mendapatkan akibat hukum serta hubungan hukum dari pencatatan pernikahan tersebut.

Namun perlu diingat fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum dan juga sebagai salah satu alat bukti perkawinan.

Pencatatan perkawinan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) tidak menunjukkan kualifikasi sederajat yang bermakna sahnya perkawinan menurut agama adalah sama dengan pencatatan perkawinan, sehingga yang satu dapat menganulir yang lain.

Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan syarat tunggal sahnya suatu perkawinan, yang sudah dengan jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan penjelasan Pasal 2 ayat (2) dimana pencatatan hanya berfungsi sebagai pencatat peristiwa penting sebagaimana peristiwa penting lainnya.

Dalam pada itu, pencatatan perkawinan tidak perlu dan tidak akan mempunyai akibat hukum, apalagi dapat mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut agamanya.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 2 dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD dara 1945.





Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang- undang ini.

Karena yang dimaksud frasa “menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya, dan kepercayaan itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, kesimpulan penulis didalam UU nomor 1 tahun 1974 berkaitan sah tidaknya suatu perkawinan telah jelas ditafsirkan didalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan.

Didalam penjelasan pasal demi pasal khusus pasal 2 UU nomor 1 tahun 1974, jadi berkaitan dengan pencatatan tidak mempunyai keharusan.

Yang menjadi persoalan adalah terhadap seseorang yang tidak mencatatkan perkawinannya kepada negara yang bersangkutan bertujuan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum dan sebagai salah satu alat bukti perkawinan.