Air Terjun Tembulun Menderas di Inhil, Pesona Destinasi Wisata yang Memikat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Indragiri Hilir (Inhil) merupakan salah-satu Kabupaten yang ada di Provinsi Riau dengan Kota Tembilahan sebagai pusatnya. Memiliki banyak rawa dan parit-parit di antara banyaknya perkebunan Kelapa milik masyarakat membuatnya dijuluki sebagai Negeri Seribu Parit.


Di Timur berbatasan dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Utara berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan, di Barat berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dan di wilayah Selatannya berbatasan dengan Tanjung Jabung Provinsi Jambi.


Meskipun jarang terekspos, Indragiri Hilir tak kalah dalam menyediakan Destinasi Wisata yang dapat membuat jantung berdecak kagum serta memanjakan sorotan mata terkesima memandangnya yang tentunya patut untuk diperhitungkan sebagai sarana tujuan untuk mengisi waktu berlibur.







Salah satunya adalah Air Terjun Tembulun Menderas. Ya, cukup asing terdengar di telinga masyarakat, khususnya masyarakat Indragiri Hilir. Namun faktanya, Tembulun Menderas dapat membuat kita “Terpaku” melihat keindahan aliran air yang mencurah dari tebing-tebingnya.


Tembulun Menderas berlokasi tepatnya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.



Tembulun Manderas merupakan anak air dari aliran Sungai Bebaiyan yang berada di Desa Batu Ampar tersebut. Adapun jarak tempuhnya sekitar lebih kurang 40 menit dengan menggunakan motor dan 1 jam 30 menit jika berjalan kaki dari Desa Batu Ampar.


“Mungkin waktu tempuh tersebut bisa lebih untuk pemula yang belum biasa masuk daerah-daerah hutan seperti keberadaan lokasi Tembulun Menderas ini.” ujar Erni Yustina selaku Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Disparporabud) saat berbincang-bincang dengan Medialokal.co pada Rabu (15/01/2020) siang hari di ruangan kantornya.







Kak Andot juga menjelaskan ini merupakan salah-satu bagian dari pencanangan agenda kerja tahun 2020 dengan melaksanakan eksplor berbagai daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Inhil, salah-satunya wisata Tembulun Menderas ini.


Ketinggian air terjun Tembulun Menderas tersebut untuk tingkat pertama mencapai 27 meter, tingkat kedua 10 meter, sedangkan tingkat ketiga 17 meter dengan total ketinggian keseluruhan mencapai 54 meter.


“Menurut informasi yang kami dapatkan, sebetulnya air terjun ini ada 4 tingkat, namun karena ada dinding tebing yang longsor sehingga hanya tersisa 3 tingkat saja.” tuturnya.







Erni Yustina mengharapkan dengan adanya kemudahan aksesibilitas dan tersedianya amenitas di sekitar lokasi air terjun Tembulun Menderas tersebut, maka akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Inhil.


“Semoga saja di tahun ini dapat terlaksana, kita akan terus giatkan segala sarana dan prasarana untuk menunjang hal tersebut.” tutupnya.  (Rls/Gsm)




Sudah 9 Tahun Berdiri, Kini Koperasi Jaya Bersama IKKS Tanah Merah Terus Exsis

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Koperasi Jaya Bersama IKKS sudah sejak sembilan tahun lalu beridiri, dan hingga saat ini, koperasi yang terletak di Kecamatan Tanah Merah tersebut masih rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Seperi Senin (13/1/2020) lalu, koperasi ini melakukan RAT IX di aula Koperasi Jaya Bersama IKKS yang terletak di Jalan Pemda, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.


Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Inhil yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Safrudin, Camat Tanah Merah, Kades Tanah Merah serta 60 dari 95 anggota Koperasi Jaya Bersama IKKS







Pada kesempatan itu pula dilakukan pelantikan kepengurusan baru oleh Seketaris Dinas Koperasi, dimana kepengurusan yang baru ini dipimpin oleh H Erizal.


Dalam sambutannya, Erizal mengatakan bahwa Koperasi Jaya Bersama IKKS  ini dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama dan utk kepentingan semua anggota. Maka segala yang dilaksankan berdasarkan hasil musyawarah bukan kepentingan individu.


“Pengurus sudah berbuat semaksimal mungkin untuk memajukan koperasi. Tentunya masih terdapat hal-hal yang belum dapat dicapai karena berbagai faktor yang ada, maka kedepannya kami akan tetap berupaya utk lebih baik”, ujar Erizal.







Sementara itu, Safrudin selaku Sekretaris Dinas Koperasi Inhil mengayakan bahwa Koperasi Jaya Bersama IKKS dalam usia yang masih berumur 9 tahun terus membaik.


“Mulai tahun 2011 sampai dengan 2019 terlihat perjalanannya sangat baik hingga RAT saat ini bisa meraih SHU bersih mencapai Rp129jt. Saya berharap kedepan bisa dikembangkan kebidang usaha yang lain”, pesan Safrudin. (rls/gms)





WhatsApp Tetap Jadi Aplikasi Paling Populer di 2019, TikTok Mengejutkan

WhatsApp, Facebook, Messenger, dan Instagram masih menduduki empat dari lima tingkat teratas dalam hal pengunduhan aplikasi. Foto/Ist







ARB INdonesia, JAKARTA – Lembaga riset pasar Sensor Tower baru saja membagikan laporan terbarunya terkait pengunduhan aplikasi sepanjang tahun 2019. Selama 12 bulan terakhir, unduhan tumbuh 9,1% menjadi 114,9 miliar dengan 30,6 miliar di antaranya berasal dari App Store dan 84,3 miliar dari Google PlayStore.


WhatsApp, Facebook, Messenger, dan Instagram masih menduduki empat dari lima tingkat teratas dalam hal pengunduhan aplikasi. Namun yang mengejutkan, TikTok melonjak dari peringkat keempat pada 2018, kini menempati peringkat kedua.Melonjaknya angka unduhan itu disebabkan popularitas TikTok dibeberapa pasar seperti India, Amerika Serikat, dan Brasil, demikian seperti dikutip dari laman GSM Arena, Rabu (15/1/2020).







Kendati demikian, WhatsApp masih mempertahankan posisinya sebagai nomor satu aplikasi. Platform perpesanan instan ini mempunyai jumlah unduhan paling banyak, yakni lebih dari 250 juta.



Selain itu, laporan ini memberikan perhatian khusus pada Q4 (kuartal empat) 2019, yakni antara 1 Oktober dan 31 Desember 2019. Selama periode itu, Call of Duty adalah game yang paling banyak diunduh dengan lebih dari 180 juta unduhan.


Kemudian di posisi kedua ada game Sand Balls dan diikuti Brain Out, PUBG Mobile, dan diperingkat ke lima game dengan unduhan terbanyak ada Garena Free Fire. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://autotekno.sindonews.com/read/1497328/207/whatsapp-tetap-jadi-aplikasi-paling-populer-di-2019-tiktok-mengejutkan-1579070704




Kelarifikasi Pemberitaan yang berjudul "Istri Yang Bersetubuh Di Samping Suami Yang Tidur, Akhirnya Tewas"

ARB INdonesia, KELARIFIKASI – Sebagai klarifikasi atas dan jika terjadinya kekeliruan pada pemberitaan sebelumnya, Senin (13/1/2020) yang berjudul  “Istri Yang Bersetubuh Di Samping Suami Yang Tidur, Akhirnya Tewas” yang diterbitkan oleh arbindonesia.com,  yang bersumber suara.com  dengan link : https://www.suara.com/news/2020/01/13/150923/istri-yang-bersetubuh-di-samping-suami-yang-tidur-akhirnya-tewas


Dalam tulisannya, SU, istri yang dibacok oleh suaminya sendiri AP, karena tepergok bersetubuh dengan lelaki lain di sampingnya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, akhirnya tewas.


Seperti diberitakan Makasar Terkini—jaringan Suara.com, Senin (13/1/2020), SU mengalami luka parah dan sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan.


Oleh puskesmas, SU dirujuk untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa. Namun, tim dokter tidak mampu menolongnya.


Namun, berdasarkan pemberitaan dari detik.com, dengan link :
https://news.detik.com/berita/d-4858320/polisi-istri-yang-ml-di-dekat-suami-tak-laporkan-pembacokan/2
Dalam tulisannha, Bahwa kondisi korban (SU) sudah berangsur membaik, Selasa (14/1/2019).


(Arb)




Perusahaan Leasing Dibatasi Tarik Kendaraan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perusahaan leasing (kreditur) tidak boleh menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Ilustrasi/SINDOnews







ARB INdonesia – Bagi yang membeli kendaraan seperti sepeda motor dan mobil secara kredit lewat jasa leasing sering kali diliputi rasa khawatir kendaraannya bisa dirampas paksa setiap saat bila terjadi tunggakan kredit. Perasaan khawatir kini bisa ditepis meski terjadi sengketa terkait tunggakan kredit, sepanjang tidak terjadi cedera janji (wanprestasi). Kabar baik bagi debitur tersebut telah diembuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perusahaan leasing (kreditur) tidak boleh menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.


Berdasarkan putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, termuat ketentuan bahwa perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. Lebih jelas, salah satu petikan putusan MK menegaskan, “Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.







Sebaliknya, perusahaan leasing bisa melakukan pengambilalihan tanpa melalui proses pengadilan dengan syarat debitur melakukan wanprestasi. Intinya, sebagaimana tertuang dalam putusan MK ditegaskan, “Sepanjang pemberi hal fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri. Karena itu, kreditur dan debitur harus ada kesepakatan soal wanprestasi”.


Munculnya putusan MK itu tidak serta-merta tetapi diawali gugatan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Pasangan suami-istri asal Bekasi itu mengajukan gugatan setelah kendaraan yang masih berstatus cicilan diambil alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melewati prosedur hukum yang benar. Sebenarnya, kejadian yang dialami si penggugat adalah peristiwa sehari-hari yang terjadi di tengah masyarakat, namun tak ada yang berinisiatif untuk mengajukan gugatan ke MK mungkin karena dianggap sudah lazim. Apalagi, selama ini hampir semua perusahaan leasing menggunakan jasa debt collector, masyarakat memilih mengalah. Dan ternyata, gugatan Suri dan Dewi membuahkan hasil.







Gayung bersambut, keputusan MK langsung dikawal pihak kepolisian. Pemilik kendaraan yang objeknya dirampas secara semena-mena, sebagaimana imbauan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Kombes Yusri Yunus, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, terutama perampasan kendaraan melalui jasa debt collector. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya saat melakukan perampasan. Belum lama ini, kasus perampasan kendaraan menimpa salah seorang pengemudi ojek daring, di Tangerang Selatan. Sepeda motor milik korban dirampas 10 orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing dengan alasan angsuran kredit macet.


Memang tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran perusahaan leasing telah mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan. Namun, di balik kemudahan terdapat sejumlah risiko, di antaranya apabila konsumen terlambat membayar angsuran hingga gagal bayar terhadap kewajibannya. Sebagai konsekuensinya, perusahaan leasing berhak (aturan memungkinkan) menarik pembelian kendaraan yang bermasalah itu.







Nah, peristiwa penarikan kendaraan itu yang paling membekas di masyarakat dan lupa kalau sudah diberikan berbagai kemudahan. Sebenarnya, sebagaimana diakui salah seorang petinggi perusahaan leasing, Antony Sastro Jopoetro dari FIF Group, bahwa penarikan kendaraan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Berbagai pendekatan dilakukan sebelum memutuskan menarik kendaraan.


Tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh perusahaan leasing yang dinilai semena-mena yang melibatkan debt collector menjadikan perusahaan pembiayaan paling banyak diadukan konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data publikasi dari OJK, pengaduan terkait perusahaan leasing mencapai 41,54% dari total pengaduan pada periode kuartal ketiga tahun lalu. Namun, pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menilai justru frekuensi pengaduan konsumen seputar perusahaan pembiayaan, terutama terkait penggunaan debt collector, telah menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Dengan adanya putusan MK menyangkut penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing, hendaknya menjadi peringatan kepada semua pihak terkait. Masyarakat atau calon pembeli kendaraan jangan mudah tergiur dengan promosi, misalnya dapat memiliki kendaraan dengan uang muka sangat rendah. Begitu pula dari perusahaan leasing harus melakukan survei yang benar dan akurat sehingga profil calon pembeli terekam dengan baik. Kalau surveinya asal-asalan dan kebetulan yang disurvei sebenarnya tidak punya daya beli untuk mencicil kendaraan, di situlah awal dari sebuah musibah. Jadi, keputusan MK tersebut harus dimaknai bahwa untuk kepentingan kedua pihak, masyarakat, dan perusahaan leasing. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://nasional.sindonews.com/read/1496029/16/perusahaan-leasing-dibatasi-tarik-kendaraan-1578946171





POTRET KEMISKINAN, PENARIK BECAK TEMBILAHAN TERBUJUR KAKU

Foto: Seorang tukang becak ditemukan meninggal dunia di atas becak miliknya, Minggu (12/1/2020)


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kerasnya kehidupan membuat mereka yang sudah usia lanjut (Lansia) pun harus tetap bekerja banting tulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga si pengayuh becak di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.


Ratusan para tukang becak di Tembilahan tak peduli dengan persaingan saat ini. Meski tranportasi tradisional ini kurang diminati pengguna, namun mereka tetap mengayuh becaknya yang sudah reyot dan berkarat.


Inilah potret kemiskinan di Kota Tembilahan yang sangat menyayat hati, puluhan tahun mereka menggeluti pekerjaan yang dinilai tidak manusiawi ini. Yang sangat mengejutkan warga Indragiri Hilir, si pengayuh becak ditemukan terbujur kaku di Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Minggu siang (12/1/2020).







Lansia malang tersebut bernama Tamjudin (64), Warga Jalan Prof M Yamin, Gang Sempurna, Tembilahan. Usianya tampak sudah tidak layak berkerja, namu karena kondisi keuangan dan tidak mampu untuk terus bertahan membuat Tamjudin harus berada pada kondisi yang sangat menyakitkan. Inilah fakta dan realita, diduga kelelahan si tukang becak meninggal dunia di atas becaknya yang sudah berkarat.


Awalnya, seorang saksi bernama Suryadi (34) mengira Tamjudin sedang tertidur di atas becak. Namun, Suryadi melihat kejanggalan dengan posisi tidur, Tamjudin, yang menyamping hingga hampir terjatuh ke aspal jalan.


“Curiga tukang becak tersebut telah meninggal dunia, kemudian Suryadi melaporkan kejadian tersebut kepada Piket Mapolsek Kawasan Pelabuhan,” tutur Kapolsek KSKP, IPDA Ridwan kepada awak media, Minggu (12/1)


Si pengayuh becak malang itu dibawa ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan. Dari hasil pemeriksaan oleh pihak medis tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.







Berdasarkan keterangan anak kandung korban, yakni Arman Jaya, sang Ayah, Tamjudin memang memiliki riwayat penyakit darah tinggi.


Ini bukan kali pertama pengayuh becak ditemukan meninggal dunia, pada 17 Januari 2018 lalu seorang pria lanjut usia (lansia) ditemukan meninggal dunia diatas becak di Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan. Menurut penuturan warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), si pengayuh becak tersebut ditemukan tidak bergerak di atas becak yang terparkir di pinggir jalan tersebut.


MENGUKUR PENDAPATAN TUKANG BECAK BEROPERASI DI TEMBILAHAN


Menurut pengakuan salah seorang tukang becak, Haris (82 tahun), tarikan becaknya hanya mampu menghasilkan uang 25.000 sampai dengan 30.000 perhari. Bahkan tidak dapat penumpang sama sekali, itu diakibatkan gairah pengguna becak sangat minim.


Inilah realitas yang ada, garis kemiskinan si tukang becak diukur dengan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran si tukang becak.







Dengan kebutuhan tersebut, tidak jarang ditemukan penarik becak masih berkeliaran sampai malam hari. Padahal usia mereka sudah memperihatinkan, itu semua tuntutan ekonomi yang harus dipenuhi. Artinya nasib pengayuh becak harus ditanggapi dengan serius, masih banyak penarik becak yang lansia.


REALITAS TARIKAN BECAK BELUM ADA SOLUSI & INOVASI DARI PEMERINTAH


Untuk meningkatkan pendapatan penarik becak, perlu  inovasi agar lebih manusiawi. Artinya pemerintah Indragiri Hilir harus mencarikan formula, dari becak tradisional menjadi becak modern.


Inovasi tersebut untuk menyelamatkan perekonomian para tukang becak yang dinilai masyarakat ekonomi bawah dengan memodifikasi dan dikemas dengan baik. Bukan tak mungkin becak malah bisa jadi ikon wisata yang menarik di Indragiri Hilir dan tetap eksis.


Jika ada inovasi dari Pemerintah, keberadaan becak akan kembali diterima oleh masyarakat dan menjadi daya tarik para pengguna angkutan becak tersebut, dengan mengkonversinya menjadi becak yang digerakkan mesin tanpa menghilangkan keaslian bentuk becak itu sendiri. (*)


Penulis: Daud M Nur


MUHAMMAD DAUD
Wartawan