Pascapelepasan 30.000 Narapidana, Residivisme: Antara Fakta dan Narasi

Foto ilustrasi, hukum online


Iqrak Sulhin

Kriminolog UI

Pascapelepasan lebih dari 30.000 narapidana melalui percepatan asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM, muncul isu meningkatnya kerawanan di masyarakat. Beberapa berita di media menambah kuat isu tersebut. Sejumlah narapidana yang dilepaskan kembali melakukan pelanggaran hukum. Publik menjadi cemas hingga menganggap kebijakan pelepasan tersebut hanya menambah buruk kondisi sosial.

Masalah residivisme atau pengulangan kejahatan bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Berbagai penelitian memperlihatkan bahwa residivisme adalah gejala “normal”, dalam arti selalu ada dalam jumlah tertentu di dunia. Studi-studi yang berupaya memprediksi residivisme pun dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan penjara dalam reformasi narapidana.

Penelitian menemukan berbagai variabel prediktif bagi terjadinya residivisme, seperti yang dikemukakan Farrington (1995), yaitu adanya perilaku antisosial sebelumnya, impulsivitas (dorongan untuk berperilaku jahat), rendahnya pendidikan dan pencapaian dalam hidup, kriminalitas yang pernah dilakukan anggota keluarga lainnya, kemiskinan, hingga pola asuh yang salah dari orang tua. Zamble dan Quinsey (1997) menambahkan, residivisme juga merupakan hasil dari adanya masalah yang belum terselesaikan selama masa pembinaan di penjara atau konsekuensi dari adanya masalah individu atau lingkungan setelah seorang narapidana bebas.

Memang ada istilah criminal persistence (lihat Zara dan Farrington, 2016), yaitu keberlanjutan kriminalitas yang tidak terdeteksi penegak hukum. Sebaliknya, residivisme lebih merupakan data formal karena dipidananya kembali seseorang akibat kejahatan yang baru. Tentu saja jumlah pengulangan kejahatan di masyarakat akan jauh lebih tinggi. Meski demikian, ini juga terjadi dengan jumlah peristiwa kejahatan itu sendiri, di mana dark number (angka yang tidak tercatat secara formal) untuk tipologi kejahatan di luar pembunuhan masih tergolong tinggi. Karena itu, argumen bahwa residivisme adalah “normal” rasanya tidak terlalu berlebihan.

Secara umum, berbagai penelitian melihat residivisme dilatari oleh dua hal. Pertama, adanya permasalahan dengan efektivitas pembinaan narapidana di penjara. Faktor-faktor kriminogenik yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan belum berhasil diatasi selama proses pembinaan. Robert Martinson tahun 1974 bahkan sampai mengatakan nothing works atau pembinaan tidak berhasil sama sekali. Kedua, kurangnya kemampuan komunitas atau masyarakat secara umum memfasilitasi mantan narapidana yang telah bebas sehingga dapat bertahan hidup lebih baik. Salah satu yang paling menjadi persoalan adalah stigma mantan narapidana.

Tren Residivisme

Banyak penelitian yang telah dilakukan tentang residivisme. Penelitian Buikhuisen dan Hoekstra yang dipublikasi dalam The British Journal of Criminology tahun 1974, misalnya, menemukan adanya perbedaan proporsi residivisme antara mantan narapidana yang kembali ke alamat awalnya dengan yang memutuskan pindah dari lingkungan tempat tinggal sebelumnya.

Proporsi residivisme untuk mereka yang kembali ke alamat sebelumnya lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pindah, yaitu 76,1% (dari 247 narapidana yang tidak pindah yang diteliti) dibanding 59,8% (dari 204 narapidana yang pindah yang diteliti). Hal yang juga menarik dari penelitian ini, ditemukan bahwa salah faktor yang berkontribusi pada proporsi residivisme pada mereka yang tidak pindah tersebut adalah rendahnya stabilitas keluarga, yaitu sebesar 81,6%.

Data Bureau of Justice Statistics(BJS), Department of Justice  Amerika Serikat pada April 2014 (analisis terhadap pola tahun 2005–2010) mencatat, dari 404.638 narapidana yang bebas dari penjara di 30 negara bagian pada 2005, 67,8% ditangkap kembali dalam rentang waktu tiga tahun setelah bebas. Angka ini meningkat menjadi 76,6% ketika rentang waktu dihitung sampai lima tahun setelah bebas. Dari narapidana yang bebas dalam rentang lima tahun ini, 36,8% ditangkap dalam waktu enam bulan setelah bebas dan 56,7% ditangkap pada akhir tahun pertama setelah bebas. Data BJS ini juga mencatat, dalam rentang lima tahun setelah bebas, ada empat bentuk kejahatan dengan proporsi residivisme tertinggi, yaitu kejahatan terkait properti (pencurian) 82,1%,kejahatan narkotika 76,9%, pelanggaran ketertiban sosial 73,6%, dan kejahatan kekerasan 71,3%.

Yukhnenko et al (2019) melalui review sistematis terhadap angka residivisme global menemukan bahwa di 50 negara dengan total jumlah narapidana terbesar, rentang waktu terbanyak untuk residivisme adalah dua tahun setelah bebas. Dalam rentang dua tahun ini, narapidana yang ditangkap kembali sebesar 26–60%, sementara yang kembali diputus pidana penjara sebesar 14–45%. Khusus angka residivisme penyalah guna narkotika, Pemerintah Malaysia berupaya menjaga agar rasio residivisme tidak melebihi 10%, di mana angka ini sekaligus dijadikan indikator keberhasilan program rehabilitasi. Tren residivisme di Malaysia untuk bentuk pelanggaran ini mengalami peningkatan dari 7,97% pada 2011 menjadi 9,03% pada 2017 (Wahab, 2018). Pertanyaannya kemudian, bagaimana data di Indonesia?

Salah satu kelemahan data residivisme adalah reliabilitas instrumen pencatatan. Dasar pencatatan yang paling baik tentu dilakukan secara objektif dengan menggunakan ciri tertentu yang tidak berubah dari seseorang, seperti sidik jari atau retina mata. Namun, banyak pencatatan terhadap residivisme dilakukan berdasarkan pengakuan pada saat pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan di Indonesia. Sumber data seperti ini rentan untuk underreported, karena bila diketahui sebagai penjahat kambuhan, akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk memperberat hukuman.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, per Februari 2020 dari total 268.001 tahanan dan narapidana, 18,12% adalah residivis. Khusus narapidana, dari 204.185, sebanyak 20,01% adalah residivis. Bila dilihat proporsi total, residivisme di Indonesia memang berada di kisaran residivisme global, yaitu antara 14–45%, tetapi masih dapat dikatakan rendah. Untuk kejahatan narkotika, angka residivisme tercatat 13,15%, di mana 4,87% di antaranya narapidana yang masuk kategori penyalahgunaan dengan hukuman di bawah lima tahun. Sedangkan untuk kejahatan terkait properti, seperti pencurian dan perampokan, angka residivisme sebesar 21,62%. Khusus pencurian, tercatat residivis sebanyak 7,23%.

Narasi Kecemasan

Sebagaimana diurai pada awal tulisan ini, residivisme sangat berkaitan dengan kemampuan program pembinaan di penjara dan sejauh mana dukungan masyarakat terhadap narapidana setelah bebas. Hingga saat ini penelitian yang restruktur longitudinal dengan indikator pengukuran yang kompleks tentang sejauh mana efektivitas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dalam mencegah residivisme memang belum dilakukan. Demikian pula halnya pengukuran tentang sejauh mana keinginan dan kemampuan masyarakat dalam pencegahan residivisme. Diperkirakan, hal inilah yang membuat opini publik cenderung ragu dan curiga terhadap mantan narapidana.

Ini pula yang memunculkan berbagai reaksi negatif terhadap pelepasan narapidana melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 30 Maret lalu, ditambah adanya sejumlah berita tentang narapidana yang dilepaskan tersebut kembali melakukan pelanggaran. Narasi kecemasan juga bermunculan melalui “pesan” di berbagai media sosial mengenai potensi gangguan keamanan akibat pelepasan narapidana. Apakah kita perlu benar-benar khawatir dengan residivisme?

Narasi kecemasan semestinya dihadapkan dengan data. Bila melihat kecenderungan global, angka residivisme di Indonesia dapat dikatakan “normal” karena masih dalam rentang rasio global. Karena itu, relatif tidak beralasan untuk mengatakan bahwa keluarnya secara serentak narapidana sebagai bagian pencegahan penyebaran Covid-19 pada April ini adalah ancaman besar bagi keamanan masyarakat.

Bila kewaspadaan perlu dibangun, tentu tidak salah. Keraguan terhadap efektivitas pembinaan juga menjadi isu global, termasuk sejauh mana masyarakat menerima dan memberi dukungan terhadap mantan narapidana. Khusus Indonesia, perbaikan dalam pola pembinaan narapidana dengan ukuran keberhasilan yang lebih jelas makin diperlukan.

Model asesmen untuk memilah kelompok narapidana berdasarkan risiko residivisme mutlak dikembangkan. Sejalan dengan itu, di masyarakat perlu dibangun pemahaman bahwa stigma dan penyingkiran mantan narapidana justru akan memperburuk keadaan.


Artikel ini telah terbit di sindonews.com dengan judul ‘Pascapelepasan 30.000 Narapidana, Residivisme: Antara Fakta dan Narasi’




Permintaan SKB CPNS Ditiadakan dan Langsung Diangkat Menurut Ranking Mulai Disuarakan, Ini Kata BKN

Foto = capture sscn.bkn.go.id







ARBindonesia.comMerebaknya wabah virus Corona atau covid-19 di Indonesia berdampak pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.


Sesuai jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) SKB CPNS 2019 ini harusnya sudah dilaksanakan mulai 25 Maret 2020 lalu.


Belakangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran covid-19.


Lalu bagaimanakah pelaksanaan SKB CPNS 2019 bila PSBB diterapkan?


Menyangkut pelaksanaan CPNS 2019, sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga belum menetapkan jadwal baru terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019.


Sebelumnya disebutkan bahwa SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan pada akhir April 2020 atau awal Mei 2020.







Namun, pihak BKN memperkirakan pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan kembali mundur dari jadwal tersebut.


Bagaimana nasib pelaksanaan skb cpns 2019? Bagaimana update pelaksanaan skb cpns 2019?


Kini, di media sosial mulai ramai para warganet memperbincangkan menyangkut nasib pelaksanaan SKB CPNS 2019.


Dari pantauan Warta Kota, terlihat ada warganet yang menginginkan agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan saja.


Para warganet pun lalu beradu argumen mengenai opini bahwa sebaiknya pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan.


Adu argumen warganet menyangkut pembatalan SKB CPNS 2019 ini dapat dilihat di laman instagram @bkngoidofficial di bawah ini di kolom komentarnya :


https://www.instagram.com/p/B-rSiIcA-Nd/?igshid=13hlwd0dtq1fy


Salah satu akun instagram yang aktif mengabarkan informasi seputar CPNS 2019 juga sudah membuka diskusi terkait SKB ditiadakan saja dan langsung diangkat berdasarkan ranking.


Simak komentar-komentarnya di akun instagram di bawah ini :


https://www.instagram.com/p/B-tCuUaB2Kx/?igshid=xwc8s4za5iwr


Pertanyaannya kini, apakah mungkin pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan?


Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, menjawab seperti di bawah ini ketika dimintai keterangannya terkait hal tersebut.


“Justru saya yang harus nanya, apa alasan pembatalan? Sekarang kita sudah lalui SKD, tinggal SKB saja,cuma karena kondisi saat ini sedang ada wabah covid-19, sehingga kita tidak mungkin menggelar SKB. Ini hanya ditunda saja pelaksanaannya,” kata Paryono lewat pesan whatsappnya.


“Sampai saat ini tidak ada opsi pembatalan SKB CPNS 2019,” lanjut Paryono.


Terkait ketersediaan anggaran untuk SKB, Paryono juga memastikan bahwa anggaran itu masih ada.


“Kalau di BKN anggaran masih ada, disiapkan untuk SKB. Saya kira di instansi juga masih ada (tetap ada),” kata Paryono.


Paryono pun berpesan bahwa para peserta CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKB tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.


“Jangan kuatir, untuk yang sudah lolos untuk SKB, tunggu saja waktunya nanti,” kata Paryono.







Mundur Lagi
Sementara itu, sebelumnya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa kemungkinan tes SKB CPNS adalah pada akhir April 2020 atau awal Mei 2020.


Tapi ternyata jadwal tersebut kemungkinan akan kembali mundur.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengungkapkan hal tersebut ketika dihubungi Warta Kota.


“Karena kondisinya, sepertinya belum memungkinkan, kayaknya akan mundur,” kata Paryono.


Segalanya amat tergantung dengan kondisi covid-19.
Namun, Paryono memastikan bahwa tidak akan ada opsi pembatalan CPNS 2019.


“Bisa mundur, tapi tidak akan sampai pada opsi pembatalan CPNS,” kata Paryono.


Sehingga CPNS 2019 dipastikan akan terus berlanjut, hanya saja jadwalnya akan mengalami pemunduran lagi dari jadwal yang sebelumnya dijanjikan.







PERSIAPAN SKB CPNS 2019
Sambil menunggu jadwal SKB CPNS 2019, para peserta CPNS 2019 harus mulai mempersiapkannya sejak sekarang.


Ada banyak cara mempersiapkan SKB CPNS 2019, tetapi salah satu caranya adalah mengikuti grup-grup SKB di grup whatsapp, telegram, dan lainnya.


Inilah daftar beberapa grup untuk persiapan SKB CPNS 2019:


Grup Whatsapp:
1.SKB BIOLOGI (Pengendali Hama Tumbuhan)
2.Grup Matematika pemprov Jabar
Grup telegram :
Dokter Umum
https://t.me/joinchat/JYsGHhc3o5rFlRkuCTOUBg
Dokter Gigi
https://t.me/joinchat/JYsGHkzDLtw7Vd-NPsaNhw
Farmasi
https://t.me/joinchat/JYsGHk9ksaQhgzrfz7Dw0w
Bidan
https://t.me/joinchat/JYsGHhYWx60-gXswmzTtfw (selain owner/admin, mf pria dilarang keras join di group Bidan Indonesia y, jika tetap join akan di kick/banned di semua group telegram.
Perawat
https://t.me/joinchat/JYsGHhUwz95_-Zjl4JFJAA
Kesehatan Masyarakat
https://t.me/joinchat/JYsGHlHw-QQpGE21264KFQ


Selain itu, para peserta CPNS 2019 juga dapat mencari bimbingan belajar CPNS 2019 secara online.


Namun, tarif yang dibayarkan cukup mahal, berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. (cc)


Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4


Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.


Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.


Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.


Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:







Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 – Rp 2.686.500


Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000


Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200


Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.


Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.


Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.


Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:


Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000


loading…




Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BKN Minta Peserta CPNS 2019 yang Lolos SKD Tak Khawatir, SKB Tak Akan Dibatalkan, Ini Penjelasannya


Sumber tribunkaltim.co
https://kaltim.tribunnews.com/amp/2020/04/09/permintaan-skb-cpns-ditiadakan-dan-langsung-diangkat-menurut-ranking-mulai-disuarakan-ini-kata-bkn?page=4




Pakar UGM Beberkan Cara Pakai Disinfektan yang Benar Agar Tak Picu Kanker

Foto ilustrasi radarbekasi

ARBindonesia.com, YOGYAKARTA – Menjaga kebersihan menjadi salah satu cara memutus mata rantai penularan Virus Corona atau COVID-19. Berbagai cara dilakukan seperti menggunakan antiseptik pada tangan dan tubuh serta disinfektan yang diusapkan atau disemprotkan pada benda mati yang mungkin terpapar virus.

Namun, saat ini muncul fenomena penyemprotan disinfektan secara masif pada berbagai tempat, bahkan dilakukan langsung ke tubuh manusia. Peneliti Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr rer nat, Endang Lukitaningsih, S Si, M Si, Apt, menjelaskan disinfektan adalah bahan kimia yang dipakai untuk menghambat atau membunuh mikroorganisme seperti bakteri, virus, dan jamur kecuali spora bakteri pada permukaan benda mati seperti lantai, furniture, dan ruangan.

“Disinfektan tidak digunakan pada kulit ataupun selaput lendir karena berisiko mengiritasi kulit dan berpotensi memicu kanker. Hal ini berbeda dengan antiseptik yang memang ditujukan untuk disinfeksi pada permukaan kulit dan membran mukosa,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas UGM, Senin (6/4/2020).

Disinfektan juga bisa digunakan untuk membersihkan permukaan benda dengan mengusap larutan disinfektan di bagian yang terkontaminasi. Misalnya, pada lantai, dinding, tombol lift, permukaan meja, daun pintu, dan lainnya.

Pemakaian disinfektan dengan teknik spray atau fogging telah digunakan untuk mengendalikan jumlah antimikrobia dan virus di ruangan yang berisiko tinggi. Sementara pada ruangan yang sulit dijangkau biasanya digunakan sinar UV dengan panjang gelombang tertentu. Proses ini akan mencegah penularan mikroorganisme patogen dari permukaan benda ke manusia.







Apabila ingin menggunakan disinfektan, Endang menyampaikan, ada beberapa produk yang direkomendasikan untuk disinfeksi.


Contohnya, sodium hipoklorit, amonium kuartener (sejenis deterjen kationik), alkohol 70 persen dan hidrogen peroksida. Kendati begitu dia mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan petunjuk penggunaan pada label agar produk dapat digunaan dengan aman dan efektif.

“Konsentrasi disinfektan yang dipakai perlu diperhatikan. Selain itu waktu kontak antara objek dengan disinfektan antara 1-10 menit tergantung jenisnya, serta gunakan sarung tangan dan pastikan ventilasi yang baik untuk mengurangi paparan saat penggunaan,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Endang juga menjelaskan tentang antiseptik. Endang menjelaskan antiseptik merupakan senyawa kimia yang digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada jaringan yang hidup antara lain permukaan kulit dan membran mukosa. Tujuannya untuk mengurangi kemungkinan infeksi, sepsis atau pembusukan.

Beberapa antiseptik adalah germisida sejati yang mampu menghancurkan mikroba. Sedangkan yang lain bersifat bakteriostatik dan hanya mencegah atau menghambat pertumbuhannya. Antiseptik sering digunakan untuk membersihkan luka, mensterilkan tangan sebelum melakukan tindakan yang memerlukan sterilitas, misalnya povidon iodin, kalium permanganat, hidrogen peroksida, dan akohol.
“Hand sanitizer umumnya adalah mengandung antiseptik seperti alkohol 60-70 persen. Kadar bahan aktif pada antiseptik jauh lebih rendah daripada disinfektan,” tuturnya.

Tim peneliti Fakultas Farmasi lainnya, Dr Ika Puspita Sari, S Si, M Si, Apt, memaparkan Virus Corona atau COVIS-19 memiliki lapisan dinding virus yang tersusun dari amplop glikoprotein yang membungkus RNA di bagian dalamnya. Supaya virus ini bisa mati, maka dibutuhkan bahan yang mampu merusak amplop dan material di dalamnya. Ampop ini tidak akan hancur dengan air saja sehingga perlu bahan lain yakni alkohol atau srufaktan (sabun) sesuai saran WHO.

Lantas apakah ada bahan lain yang bisa menghancurkan virus COVID-19? Ika menjelaskan bahwa Enviromental Protection Agencies (EPA) telah merilis 351 sediaan yang dapat digunakan sebagai disinfektan untuk membunuh virus termasuk virus corona dengan waktu kontak yang efektif.







Salah satu sediaan yang dimaksud adalah etanol dengan konsentrasi minimal 60 persen. Dengan konsentrasi tersebut, diketahui dapat melarutkan bagian apolar dari dinding virus, sehingga virus akan rusak.

Selain itu bahan golongan klorin (klorin dioksida, sodium hipoklorit, dan asam hipoklorit) bisa membunuh virus dengan jalan masuk menembus dinding virus dan akan merusak bagian dalam virus.


Contoh sediaan lainnya adalah benzalkonium klorida yang termasuk dalam golongan surfaktan kationik yang saat ini banyak digunakan pada cairan disinfektan. Kendati begitu, kedua bahan ini mudah menguap sehingga berisiko mengganggu pernafasan jika terhirup.

“Ada juga hidrogen peroksida merupakan senyawa oksidator kuat yang bisa merusak dinding virus dan material di dalamnya. Namun penggunaan berlebih akan mengakibatkan iritasi hingga kerusakan kulit,” ucapnya.

Sementara Dekan Fakultas Farmasi, Prof Dr Agung Endro Nugroho, S Si, M Si, Apt, tidak menyarankan penyemprotan disinfektan langsung pada manusia dan makhluk hidup. Selain tidak efektif, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem.

Penggunaan bilik (chamber) penyemprotan dengan disinfektan langsung pada manusia juga tidak disarankan, kecuali memakai cairan antiseptik yang sudah dipastikan aman dan melindungi bagian tubuh yang terbuka terhadap paparan.

“Untuk manusia, pencegahan terhadap penularan virus bisa dilakukan dengan sering mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer, menjaga pola makan dan pola hidup sehat untuk menjaga imunitas,” kata Agung.

Menurutnya, penyemprotan disinfektan terhadap lingkungan juga perlu dipertimbangkan kembali. Penyemprotan dapat dilakukan dengan membatasi jumlah dan daerah yang disemprot. Misalnya, ruangan yang membutuhkan sterilitas di rumah sakit dan ruangan yang terdapat pasien dalam pengawasan (PDP).

“Cara terbaik menggunakan disinfektan adalah langsung mengelap/mengusap pada benda-benda yang diperkirakan rentan tertempel virus COVID-19,” pungkasnya.







Sumber detik.com




JANGAN LUPA! Supermoon Terbesar dan Tercerah pada Tahun 2020 Akan Hadir Malam Ini

ARBindonesia.com – Ditengah pandemi wabah virus corona, alam semesta seolah menunjukan untuk selalu sabar dan kuat dalam menghadapi wabah dunia.

Bukan hanya itu saja alam semesta juga menunjukan dengan adanya fenomena yang sangat dinanti-nantikan oleh banyak orang di seluruh dunia pada tahun ini.

Yakni supermoon 2020 atau bulan purnama terbesar dan menjadi satu yang paling terang akan muncul di langit Bumi pada hari Selasa (7/4/2020) malam.

Seperti dilansir dari laman Courier Journal, Bruce McClure dari Earth Sky akhirnya angkat bicara.

“Lihatlah bulan purnama terbesar tahun ini yang akan bersinar sepanjang malam. Bilan akan muncul setelah matahari terbenam pada 7 April besok, naiklah ke area tinggi di malam hari atau sekitar tengah malam,” ungkapnya.

Dari tiga fenomena yang muncul pada 2020, supermoon yang ada pada 7 April 2020 hari ini disebut menjadi yang terdekat dengan Bumi

Menurut Badan Antriksa AS (NASA), istilah supermoon digunakan oleh media untuk menggambarkan apa yang para astronom sebut sebagai bulan purnama perigean.

Ini adalah bulan purnama yang terjadi di dekat atau pada saat bulan berada pada titik terdekatnya dalam orbitnya di sekitar Bumi.

Karena efek optik yang dikenal sebagai ilusi bulan, bulan purnama bisa tampak besar ketika naik di belakang objek yang jauh di cakrawala. Supermoon tampak sangat mengesankan.

Supermoon kali ini juga dijuluki sebagai bulan merah muda. Tetapi, jangan berharap untuk mencari adanya rona merah muda di bulan ini ya tipstrenners.

Gimana kalian semua apa sudah siap menyaksikan keindahan supermoon yang akan terjadi malam ini? Ingat tetap dirumah ya!

Sumber tipstren.Pojoksatu.id




5 Fakta Masker Kain, Penangkal Corona yang Dulu Sempat Dicibir

Foto : Facebook @hotijah


ARBindonesia.com – Masker kain sempat dicibir karena tidak sesuai standar. Namun di tengah kelangkaan masker bedah dan makin mengganasnya pandemi virus corona COVID-19, pandangan terhadap masker kain mulai melunak.

Ahli paru dari RSUP Persahabatan, dr Erlina Burhan, SpP, mengatakan masker kain bisa digunakan sebagai proteksi saat berada di tempat umum. Dibanding masker bedah, efek perlindungannya memang lebih rendah, namun tetap lebih baik daripada tidak ada perlindungan sama sekali.

Meski boleh dipakai, ada sejumlah catatan agar efek perlindungan masker kain lebih maksimal.







1. Bisa dipakai ulang
Satu-satunya kelebihan masker kain dibanding masker bedah adalah bisa dipakai ulang. Tentunya harus sering-sering dibersihkan dengan cara dicuci pakai detergen.

Ingat ya, hanya masker kain yang bisa dipakai ulang setelah dicuci pakai sabun. Masker bedah tetap hanya untuk sekali pakai.

2. Masih bisa ditembus aerosol
Saat memakai masker kain, dr Erlina menganjurkan untuk tetap saling menjaga jarak aman 1-2 meter dengan orang lain di sekitarnya. Meksi bisa menangkal hingga 70 persen partikel, masker kain tetap bisa ditembus oleh aerosol.

“Efektivitas filtrasinya pada partikel dengan ukuran 3 mikron bisa 10-60 persen tersaring atau dicegah. Tentu saja karena masker kain tetap ada kebocoran dan keuntungannya masker ini dapat dipakai berulang tapi perlu dicuci,” jelas dr Erlina.

3. Mulai dilirik WHO
Organisasi kesehatan dunia WHO terhadap penggunaan masker tengah meninjauh ulang guideline pemakaian masker di tengah pandemi COVID-19. Selain mempertimbangkan soak pemakaian masker sebagai upaya pencegahan, juga soal pemakaian masker kain.

“Kami bisa melihat situasi pemakaian masker, yang dibuat sendiri di rumah atau masker kain, di tingkat komunitas dapat membantu respons keseluruhan terkait penyakit ini,” jelas salah seorang direktur eksekutif WHO, Dr Michael Ryan.







4. Bahan kain lap lebih efektif
Masker kain dikarakan tidak standar karena bahan yang digunakan memang berbeda-beda. Dari sekian banyak bahan untuk membuat masker kain, kain lap dinilai lebih efektif menyaring partikel.

5. Minimal 3 lapis
Penggunaan masker kain sebagai pilihan alternatif juga disarankan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Salah satu catatan untuk jenis masker ini adalah jumlah lapisannya harus minimal tiga.

“Masker ini dapat terbuat dari kain minimal tiga lapis yang dapat digunakan oleh masyarakat, dan apabila mulai basah bisa diganti,” kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.


loading…




Editor Arb


Sumber detik.com




Cegah Penyebaran Covid-19 , Ini 3 Cara Bikin Disinfektan Sendiri

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penyemprotan cairan disinfektan, foto ilustrasi Cegah Penyebaran Covid-19 , Ini 3 Cara Bikin Disinfektan Sendiri


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Virus corona (covid-19) menjadi musuh dari seluruh manusia di seluruh dunia. Hingga saat ini, disinfektan dipercaya mampu mencegah penyebaran virus tersebut.

Dilansir dari liputan6.com, Berdasarkan dari penelitian menunjukan bahwa virus corona dapat hidup di permukaan selama beberapa hari.

Maka dari itu, cairan disinfektan dipercaya mampu mensterilkan benda-benda dari kuman, bakteri, dan virus karena mengandung chlorin.

Bahan kimia chlorin memiliki fungsi untuk membunuh virus, termasuk virus Corona. Selain itu, disinfektan dengan menggunakan cairan pemutih umumnya dibuat dari hidrogen peroksida, creosote, dan alkohol.

Disinfektan juga memiliki kandungan konsentrasi biosida yang cukup tinggi. Disinfektan lebih efektif mencegah timbulnya bakteri dan mikroorganisme pada permukaan benda mati.

Anda bisa membuat disinfektan di rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Cukup menggunakan cairan pemutih dan semprotkan sehari dua kali, pada pagi dan sore hari.

Dilansir dari Bola.com yang merangkum dari berbagai sumber, cara membuat disinfektan untuk mencegah virus coronapenyebab covid-19, Senin (23/3/2020).

Anda bisa membuat disinfektan sendiri, yakni yang mengandung natrium hipoklorit seperti yang ada dalam cairan pemutih.

Disinfektan jenis ini dianggap mampu membunuh bakteri dan mikroorganisme spektrum luas. Perlu diketahui, disinfektan berbahan cairan pemutih memiliki sifat kaustik.

Sifat kaustik mampu menimbulkan kerusakan dan iritasi pada kulit tubuh. Penggunaan cairan pemutih untuk membuat disinfektan rumahan juga memiliki risiko mematikan.

Sangat penting memperhatikan takaran yang pas dalam penggunaan pemutih sebagai disinfektan buatan. Dianjurkan konsentrasi sodium hipoklorit yang sudah ada tidak telalu tinggi.

Alat yang diperlukan:
Botol plastik atau kaca , Gelas ukur lap flanel atau kain microfiber,
Sarung tangan karet , dan Masker N95.

Bahan yang dibutuhkan:
30 ml cairan pemutih untuk 1 liter dan Air bersih.

Cara Pembuatan dan Penggunaan:
Masukan cairan pemutih ke dalam botol plastik atau kaca lalu
Tambahkan air bersih dan aduk hingga tercampur rata.
Cairan disinfektan sudah siap digunakan.

Anda dapat mengaplikasikan ke sekitar lingkungan tempat tinggal.


Disinfektan memiliki sifat antibakteri dan antivirus.

Manfaat Disinfektan:
Disinfektan efektif mengatasi berbagai virus, termasuk virus Corona. Penggunaan disinfektan mampu mencegah penyebaran kuman, bakteri, dan virus.

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, lakukan penyemprotan di ruangan terbuka atau memiliki ventilasi udara yang baik dan ideal.

Pasalnya, cairan disinfektan yang terbuat dari cairan pemutih memiliki konsentrasi yang cukup tinggi dan mengeluarkan uap beracun sehingga sangat berbahaya jika dilakukan di ruangan tertutup.

Gunakan alat pelindung diri, seperti sepatu, sarung tangan, dan masker guna mencegah dari tumpahan atau cipratan cairan disinfektan. Anda bisa menggunakan cairan alkohol setidaknya 70 persen atau cairan disinfektan yang telah redaftar di Environmental Protection Agency (EPA).

Produk yang telah terdaftar di Environmental Protection Agency diharapkan efektif untuk mengatasi virus Corona penyebab penyakit COVID-19. Produk tersebut mengandung zat aktif quaternary ammonium, hidrogen peroksida, dan peroxyacetic acid.

Anda bisa membuat cairan disinfektan dengan bahan lain, seperti cuka. Cairan disinfektan yang berbahan dasar cuka memiliki sifat antiseptik yang ringan. Disinfektan cuka juga memiliki sifat antibakteri, antivirus, dan antijamur.

Cairan campuran disinfektan cuka memiliki asam asetan yang ringan dan menjadi alternatif cara dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Sementara cairan pemutih yang mengandung hidrogen peroksida, bahan ini sangat reaktif. Menggunakan bahan ini tidak sesuai aturan, dapat menyebabkan luka bakar kimia.

Sedangkan untuk mengatasi bau yang kurang sedap yang ditimbulkan oleh cairan pemutih, Anda bisa mencampurkan bahan pewangi alami. Bahan alami yang cocok untuk ditambahkan dengan cairan disinfektak adalah serai.

Rebus serai, lalu campurkan dengan cairan disinfektan. (Sehat Q, CDC)


Editor Arb
Sumber liputan6.com
https://www.liputan6.com/bola/read/4209615/cegah-virus-corona-covid-19-ini-3-cara-bikin-disinfektan-sendiri