Bayi Positif Corona, ini 6 Hal yang Ayah Bunda Harus Ketahui

ARBindonesia.com Hingga saat ini pandemi virus corona masih menjadi momok mengerikan di sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia. Baru-baru ini ditemukan bayi perempuan berusia enam bulan yang positif mengidap virus corona di Jayapura, Papua, Indonesia. Bayi tersebut merupakan anak seorang perawat yang juga positif terinfeksi COVID-19.


Dilansir dari laman halodoc.com, mengenai virus corona pada bayi, apa saja hal-hal yang perlu ayah bunda ketahui?


Pada umumnya, gejala seseorang yang terinfeksi COVID-19 pada bayi atau orang dewasa sedikit banyak hampir sama.


Gejala anak dengan virus corona ditandai dengan gejala sistemik dan saluran napas.


Saat gejala sistemik muncul, bayi akan terus-menerus menangis atau bahkan diam saja karena merasa tidak enak badan, rasa nyeri, demam, serta menurunnya kemauan untuk menyusu.


Sedangkan saat gejala pada saluran napas muncul, Si Kecil akan mengalami batuk atau pilek, yang ditandai dengan intensitas ringan hingga parah.


Jika gejala parah dibiarkan begitu saja, kondisi tersebut akan berakibat fatal bagi bayi.


Ibu perlu mengetahui beberapa hal berikut saat mencurigai adanya virus corona pada bayi:


1. Si Kecil menunjukkan gejala kesulitan bernapas.
2. Si Kecil mengalami batuk yang terus-menerus disertai dengan napas yang pendek.
3. Si Kecil mengalami penurunan jumlah urine karena terus-menerus menolak untuk menyusu.
4. Si Kecil akan rewel dan menangis terus-menerus, serta sulit untuk ditenangkan.
5. Si Kecil mengalami demam tinggi yang tidak mereda meskipun telah mengonsumsi obat penurun demam.
6. Si Kecil terlihat gusar dan tidur tidak tenang karena rasa nyeri di sekujur tubuhnya.


Gejala infeksi virus corona pada bayi dan orang dewasa umumnya akan serupa. Namun, virus corona pada bayi akan menunjukkan gejala yang lebih ringan.


Saat ibu mencurigai adanya gejala, ibu dapat langsung bergegas menuju rumah sakit terdekat untuk memastikan jika kondisi Si Kecil bukan disebabkan oleh infeksi COVID-19.


Virus corona pada bayi memang jarang sekali terjadi. Meski begitu, orangtua wajib waspada, serta mampu menentukan langkah tepat yang harus dijalani.


Pasalnya, saat virus corona pada bayi telah diidentifikasi, kehilangan nyawa merupakan komplikasi paling parah yang bisa saja terjadi.


Langkah Mencegah Infeksi COVID-19 pada Bayi?


Meski hingga saat ini belum ditemukan vaksin COVID-19 untuk mencegah virus, ibu dapat melakukan sejumlah langkah berikut:


Jika Si Kecil masih mengonsumsi ASI, berikan secara rutin dalam jumlah yang banyak. ASI sendiri mengandung nutrisi yang baik dalam membangun sistem kekebalan tubuh, sehingga tubuh akan terlindungi dari berbagai penyakit dan infeksi.


Tetap di rumah saja. Upaya ini dilakukan guna menjauhkan Si Kecil dari orang-orang sakit, atau orang-orang yang terlihat sehat, tapi tidak baik-baik saja.


Biasakan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sebelum menyentuh Si Kecil.


Praktikkan etika batuk dan bersin yang baik dengan menutup mulut dan hidung. Jika tidak dilakukan dengan tisu, segera cuci tangan.


Pastikan untuk menggunakan masker jika ibu sedang sakit agar tidak menulari Si Kecil.


Saat ibu mengajak Si Kecil bepergian dan nampak gejala infeksi setelah kembali ke rumah, segera bawa Si Kecil ke instalasi kesehatan terdekat.


Perlu diketahui bahwa virus akan lebih mudah menyerang pada seseorang dengan daya tahan tubuh yang lemah.


Risiko akan semakin tinggi dialami oleh bayi, lansia, anak-anak, serta ibu hamil.
(*_*)


Referensi:
Unicef. Diakses pada 2020. Coronavirus disease (COVID-19): What parents should know.
Healthy Children. Diakses pada 2020.. 2019 Novel Coronavirus.
Kids Health. Diakses pada 2020. Coronavirus.
/ Sumber halodoc.com




Promosi Bintang Satu, Kombes Yassin: Tanggung Jawab Menjaga Perairan Amanah Luar Biasa

ARBindonesia.com, JAKARTA – Kasubdit Patroli Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Mohammad Yassin Kokasih termasuk jajaran perwira yang promosi dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1383/V/KEP/2020 yang di keluarkan oleh mabes Polri tanggal 1 Mei 2020 kemarin.


Penelusuran awak media, Kombes Yassin promosi jabatan menjadi Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri yang merupakan jabatan perwira tinggi (pati) bintang satu, artinya tak lama lagi Kombes Yassin akan menyandang pangkat bintang satu dipundaknya.


Saat dikunjungi awak media diruang kerjanya di Baharkam Polri, lulusan Akpol 1991 ini mengatakan bahwa promosi yang diberikan pimpinan kepada dirinya merupakan amanah yang luar biasa.


“Tanggung Jawab Menjaga Perairan Amanah Luar Biasa”, ujar Kombes Yassin.


Lebih lanjut Kombes Yassin mengatakan bahwa menjaga perairan Indonesia merupakan sebuah tantangan, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki laut yang luas.


“Laut dan perairan kita yang luas tentu memiliki potensi kerawanan tindak kejahatan, sesuai perintah pak Kapolri melalui pak Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto kita harus mencegah gangguan keamanan yang berpotensi merugikan negara”, tutup Kombes Yassin. (***)


Laporan Faidar




Kapolri Ganti Wakapolda hingga Kapolres di Riau

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, melakukan mutasi dan promosi sejumlah pejabat tinggi dan menengah di lingkungan Polda Riau. Pergantian dilakukan kepada Wakapolda, Irwasda, Dirsamapta, Karo Ops dan sejumlah Kapolres.


Pergantian itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 1377 hingga ST Nomor 1383/V/KEP 2020 tanggal 1 Mei 2020. ST itu ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri di Jakarta.


Wakapolda Riau, Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, dipromosi sebagai AS SDM Kapolri. Jabatan yang ditinggalkannya akan diisi oleh Brigjen Pol Tabana Bangun yang saat ini menjabat Wakapolda Sulawesi Utara (Sulut).


Brigjen Pol Zulkifli yang saat ini menjabat Dirsamapta Polda Riau akan bertugas sebagai Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri. Zulkifli akan digantikan oleh Kombes Pol Faried Zulkarnaen yang saat ini menjabat Dirsamapta Polda DI Yogyakarta (DIY).


Irwasda Polda Riau, Kombes Pol MZ Muttaqien SIK, akan mengemban jabatan Irbidjemen SDM I Itwil I Itwasum Polri. Dia digantikan oleh Kombes Pol Syamsul Huda yang merupakan Irwasda Polda Gorontalo.


Karo Ops Polda Riau, Kombes Pol Rahmad Hidayat, akan bertugas di Kabagjarlat Sespimti Sespim Lemdiklat Polri. Dia akan diganti oleh Kombes Rudi Kristianto dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).


Kombes Pol Abdul Muis SIK yang saat ini menjabat sebagai Kepala SPN Polda Riau diangkat dalam jabatan Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri. Dia digantikan oleh Kombes Ruli Agus Pramono dari Polda Kalimantan Tengah.


Kombes Pol Hari Sindhu Nugroho SH yang menjabat sebagai Kabidkum Polda Riau diangkat menjadi Kabidkum Polda Bali. Posisi yang ditinggalkannya akan ditempati oleh Kombes Pol Drs Endang Usman SH MA dari Advokad Divkum Polri.


Selanjutnya, Kombes Pol Imam Saputra SIK selalu Wadir Binmas Polda Riau diangkat menjadi Auditor Pol Madya TK III Itwasda Polda Metrojaya (Job Kombes)


AKBP Ino Harianto SIK yang saat ini menjabat Irbid Itwasda Polda Riau diangkat dalam jabatan Auditor Pol Madya TK III Itwasda Polda Riau (Job Kombes)
AKBP Ahmad Mamora SIK jab Irbid Itwasda Polda Riau diangkat dlm jab Auditor Pol Madya TK III Itwasda Polda Riau (Job Kombes)


Pergantian jiga dilakukan kepada Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Wuryanto SIK yang diangkat jadi Wadir Lantas Polda Sumsel. Dia diganti oleh AKBP Hendra Gunawan Sik dari Korlantas Polri.


AKBP M Hasyim Risahondua SIK yang menjabat Kapolres Pelalawan diangkat dalam jabatan Kabag Wapers Polda Riau. Dia diganti oleh AKBP Indra Wijatmiko Sik (Kasat PJR) , AKBP Muh Mustofa SIK yang menjabat Kapolres Rohil diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Pamobvit Polda Kepri. Dia diganti oleh AKBP Nurhadi Ismanto Sik dari Polda NTB.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (1/5/2020), menegaskan, pergantian di tubuh Polri merupakan hal biasa. Selain untuk penyegaran, juga peningkatan karir personel Polri.


“Untuk serah terima jabatan, menunggu informasi lebih lanjut,” cakap Sunarto.
(*)


Sumber cakaplah.com




Dokter Halomoan RS 3M Plus Kembali Praktek, ini Jadwalnya

Arbindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemberitahuan! dr. Halomoan Budi Susanto, SpPD., FINASIM sudah kembali buka praktek di Rumah Sakit 3 M Plus Tembilahan.


Berikut  jadwal praktek selama bulan ramadhan :
Hari : Senin – Jum’at
, Jam :


– 08:00 – 09:00 WIB (Keterangan: Hanya menerima 3 pasien)
– 14:00 – 17:00 WIB (Keterangan: Hanya menerima 10 pasien).


Demikian pemberitahuan jadwal praktek selama bulan ramadhan, untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kontak (0768)-2501035 atau WA : 0812-9209-1119 / 0852-7137-4448.


Editor Arb




Selama Ramadhan, ini Jadwal Praktek Dokter di RS 3M Tembilahan

Arbindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemberitahuan! Berikut jadwal praktek Dokter selama bulan puasa ramadhan 1441 H di Rumah Sakit 3 M Plus Tembilahan.


– dr. Halomoan Budi Susanto, SpPD., FINASIM (Dokter Spesialis Penyakit Dalam)
Hari : Senin – Jum’at
Jam : 08:00 – 09:00 WIB dan 14:00 – 17:00 WIB


– dr. Gusfrizer, SpOG (Dokter Spesialis Obgyn)
Hari : Senin – Jum’at
Jam : 16:00 – 18:00 WIB


– dr. Rahmadi Indra, SpB., M.Kes (Dokter Spesialis Bedah)
Hari : Senin – Jum’at
Jam : 14:30 – 16:00 WIB


– dr. Karlince Sitanggang, SpA (Dokter Spesialis Anak)
Hari : Senin – Jum’at
Jam : 16:00 – 18:00 WIB.


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak (0768)-2501035 atau WA : 0812-9209-1119 / 0852-7137-4448.


Editor Arb




Pascapelepasan 30.000 Narapidana, Residivisme: Antara Fakta dan Narasi

Foto ilustrasi, hukum online


Iqrak Sulhin

Kriminolog UI

Pascapelepasan lebih dari 30.000 narapidana melalui percepatan asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM, muncul isu meningkatnya kerawanan di masyarakat. Beberapa berita di media menambah kuat isu tersebut. Sejumlah narapidana yang dilepaskan kembali melakukan pelanggaran hukum. Publik menjadi cemas hingga menganggap kebijakan pelepasan tersebut hanya menambah buruk kondisi sosial.

Masalah residivisme atau pengulangan kejahatan bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Berbagai penelitian memperlihatkan bahwa residivisme adalah gejala “normal”, dalam arti selalu ada dalam jumlah tertentu di dunia. Studi-studi yang berupaya memprediksi residivisme pun dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan penjara dalam reformasi narapidana.

Penelitian menemukan berbagai variabel prediktif bagi terjadinya residivisme, seperti yang dikemukakan Farrington (1995), yaitu adanya perilaku antisosial sebelumnya, impulsivitas (dorongan untuk berperilaku jahat), rendahnya pendidikan dan pencapaian dalam hidup, kriminalitas yang pernah dilakukan anggota keluarga lainnya, kemiskinan, hingga pola asuh yang salah dari orang tua. Zamble dan Quinsey (1997) menambahkan, residivisme juga merupakan hasil dari adanya masalah yang belum terselesaikan selama masa pembinaan di penjara atau konsekuensi dari adanya masalah individu atau lingkungan setelah seorang narapidana bebas.

Memang ada istilah criminal persistence (lihat Zara dan Farrington, 2016), yaitu keberlanjutan kriminalitas yang tidak terdeteksi penegak hukum. Sebaliknya, residivisme lebih merupakan data formal karena dipidananya kembali seseorang akibat kejahatan yang baru. Tentu saja jumlah pengulangan kejahatan di masyarakat akan jauh lebih tinggi. Meski demikian, ini juga terjadi dengan jumlah peristiwa kejahatan itu sendiri, di mana dark number (angka yang tidak tercatat secara formal) untuk tipologi kejahatan di luar pembunuhan masih tergolong tinggi. Karena itu, argumen bahwa residivisme adalah “normal” rasanya tidak terlalu berlebihan.

Secara umum, berbagai penelitian melihat residivisme dilatari oleh dua hal. Pertama, adanya permasalahan dengan efektivitas pembinaan narapidana di penjara. Faktor-faktor kriminogenik yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan belum berhasil diatasi selama proses pembinaan. Robert Martinson tahun 1974 bahkan sampai mengatakan nothing works atau pembinaan tidak berhasil sama sekali. Kedua, kurangnya kemampuan komunitas atau masyarakat secara umum memfasilitasi mantan narapidana yang telah bebas sehingga dapat bertahan hidup lebih baik. Salah satu yang paling menjadi persoalan adalah stigma mantan narapidana.

Tren Residivisme

Banyak penelitian yang telah dilakukan tentang residivisme. Penelitian Buikhuisen dan Hoekstra yang dipublikasi dalam The British Journal of Criminology tahun 1974, misalnya, menemukan adanya perbedaan proporsi residivisme antara mantan narapidana yang kembali ke alamat awalnya dengan yang memutuskan pindah dari lingkungan tempat tinggal sebelumnya.

Proporsi residivisme untuk mereka yang kembali ke alamat sebelumnya lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pindah, yaitu 76,1% (dari 247 narapidana yang tidak pindah yang diteliti) dibanding 59,8% (dari 204 narapidana yang pindah yang diteliti). Hal yang juga menarik dari penelitian ini, ditemukan bahwa salah faktor yang berkontribusi pada proporsi residivisme pada mereka yang tidak pindah tersebut adalah rendahnya stabilitas keluarga, yaitu sebesar 81,6%.

Data Bureau of Justice Statistics(BJS), Department of Justice  Amerika Serikat pada April 2014 (analisis terhadap pola tahun 2005–2010) mencatat, dari 404.638 narapidana yang bebas dari penjara di 30 negara bagian pada 2005, 67,8% ditangkap kembali dalam rentang waktu tiga tahun setelah bebas. Angka ini meningkat menjadi 76,6% ketika rentang waktu dihitung sampai lima tahun setelah bebas. Dari narapidana yang bebas dalam rentang lima tahun ini, 36,8% ditangkap dalam waktu enam bulan setelah bebas dan 56,7% ditangkap pada akhir tahun pertama setelah bebas. Data BJS ini juga mencatat, dalam rentang lima tahun setelah bebas, ada empat bentuk kejahatan dengan proporsi residivisme tertinggi, yaitu kejahatan terkait properti (pencurian) 82,1%,kejahatan narkotika 76,9%, pelanggaran ketertiban sosial 73,6%, dan kejahatan kekerasan 71,3%.

Yukhnenko et al (2019) melalui review sistematis terhadap angka residivisme global menemukan bahwa di 50 negara dengan total jumlah narapidana terbesar, rentang waktu terbanyak untuk residivisme adalah dua tahun setelah bebas. Dalam rentang dua tahun ini, narapidana yang ditangkap kembali sebesar 26–60%, sementara yang kembali diputus pidana penjara sebesar 14–45%. Khusus angka residivisme penyalah guna narkotika, Pemerintah Malaysia berupaya menjaga agar rasio residivisme tidak melebihi 10%, di mana angka ini sekaligus dijadikan indikator keberhasilan program rehabilitasi. Tren residivisme di Malaysia untuk bentuk pelanggaran ini mengalami peningkatan dari 7,97% pada 2011 menjadi 9,03% pada 2017 (Wahab, 2018). Pertanyaannya kemudian, bagaimana data di Indonesia?

Salah satu kelemahan data residivisme adalah reliabilitas instrumen pencatatan. Dasar pencatatan yang paling baik tentu dilakukan secara objektif dengan menggunakan ciri tertentu yang tidak berubah dari seseorang, seperti sidik jari atau retina mata. Namun, banyak pencatatan terhadap residivisme dilakukan berdasarkan pengakuan pada saat pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan di Indonesia. Sumber data seperti ini rentan untuk underreported, karena bila diketahui sebagai penjahat kambuhan, akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk memperberat hukuman.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, per Februari 2020 dari total 268.001 tahanan dan narapidana, 18,12% adalah residivis. Khusus narapidana, dari 204.185, sebanyak 20,01% adalah residivis. Bila dilihat proporsi total, residivisme di Indonesia memang berada di kisaran residivisme global, yaitu antara 14–45%, tetapi masih dapat dikatakan rendah. Untuk kejahatan narkotika, angka residivisme tercatat 13,15%, di mana 4,87% di antaranya narapidana yang masuk kategori penyalahgunaan dengan hukuman di bawah lima tahun. Sedangkan untuk kejahatan terkait properti, seperti pencurian dan perampokan, angka residivisme sebesar 21,62%. Khusus pencurian, tercatat residivis sebanyak 7,23%.

Narasi Kecemasan

Sebagaimana diurai pada awal tulisan ini, residivisme sangat berkaitan dengan kemampuan program pembinaan di penjara dan sejauh mana dukungan masyarakat terhadap narapidana setelah bebas. Hingga saat ini penelitian yang restruktur longitudinal dengan indikator pengukuran yang kompleks tentang sejauh mana efektivitas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dalam mencegah residivisme memang belum dilakukan. Demikian pula halnya pengukuran tentang sejauh mana keinginan dan kemampuan masyarakat dalam pencegahan residivisme. Diperkirakan, hal inilah yang membuat opini publik cenderung ragu dan curiga terhadap mantan narapidana.

Ini pula yang memunculkan berbagai reaksi negatif terhadap pelepasan narapidana melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 30 Maret lalu, ditambah adanya sejumlah berita tentang narapidana yang dilepaskan tersebut kembali melakukan pelanggaran. Narasi kecemasan juga bermunculan melalui “pesan” di berbagai media sosial mengenai potensi gangguan keamanan akibat pelepasan narapidana. Apakah kita perlu benar-benar khawatir dengan residivisme?

Narasi kecemasan semestinya dihadapkan dengan data. Bila melihat kecenderungan global, angka residivisme di Indonesia dapat dikatakan “normal” karena masih dalam rentang rasio global. Karena itu, relatif tidak beralasan untuk mengatakan bahwa keluarnya secara serentak narapidana sebagai bagian pencegahan penyebaran Covid-19 pada April ini adalah ancaman besar bagi keamanan masyarakat.

Bila kewaspadaan perlu dibangun, tentu tidak salah. Keraguan terhadap efektivitas pembinaan juga menjadi isu global, termasuk sejauh mana masyarakat menerima dan memberi dukungan terhadap mantan narapidana. Khusus Indonesia, perbaikan dalam pola pembinaan narapidana dengan ukuran keberhasilan yang lebih jelas makin diperlukan.

Model asesmen untuk memilah kelompok narapidana berdasarkan risiko residivisme mutlak dikembangkan. Sejalan dengan itu, di masyarakat perlu dibangun pemahaman bahwa stigma dan penyingkiran mantan narapidana justru akan memperburuk keadaan.


Artikel ini telah terbit di sindonews.com dengan judul ‘Pascapelepasan 30.000 Narapidana, Residivisme: Antara Fakta dan Narasi’