Keluarga Pasien Positif Covid-19 di Desa Panglima Raja Dapat Bantuan Sembako

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Aswan, ST bersama Kapolsek Concong IPTU Heriman Putra, Sekdes Panglima Raja Rahman, S.Pd.I serta stake holder terkait menyerahkan bantuan sembako dan masker kepada keluarga pasien yang terkonfirmasi positif covid_19 di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Jumat (4/6/2021) sore.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk empati kepada keluarga pasien yang sedang menjalankan isolasi mandiri, meskipun pasien saat ini tidak mengalami gejala atau keluhan sebagaimana yang dialami penderita covid-19 lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Fraksi Demokrat, Aswan, ST mengatakan bahwa pihaknya bersama Polsek Concong dan Koramil 04/Kuindra-Concong merasa terketuk untuk turut serta meringankan kesulitan yang ditanggung keluarga pasien terkonfirmasi positif covid-19 tersebut.

“Sudah jadi tugas dan tanggung jawab kami untuk ikut bersama stakeholder terkait dalam membantu warga yang saat ini sedang dalam kesulitan akibat pandemi covid_19”, tutur Aswan, ST yang juga sebagai tokoh muda di Kecamatan Concong.

IMG-20210604-WA0091

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Concong IPTU Heriman Putra menyebutkan bahwa saat ini Polsek Concong, Koramil 04/Kuindra-Concong, Pemerintahan Kecamatan Concong dan Pemerintahan Desa Panglima Raja telah membuat Posko PPKM di daerah yang warganya terkonfirmasi positif covid_19.

“Posko dimaksud, selain melayani keluarga yang sedang isolasi mandiri juga melayani masyarakat lain yang membutuhkan bantuan, termasuk bantuan medis,” terang Perwira Polisi ‘Balok Dua’ tersebut.

Selain itu, dirinya berharap kepada warga di sekitar kediaman keluarga yang sedang isolasi mandiri (isoman) tersebut untuk tidak menjauhi atau memberi stigma negatif, karena covid_19 bukan hal yang memalukan dan bukan kehendak orang yang terpapar itu sendiri.

“Kewajiban kitalah untuk meringankan penderitaan dan kesulitan tetangga, karena suatu waktu, mungkin kita juga butuh pertolongan yang sama,” tutupnya.

Sementara itu juga, Kepala Desa Panglima Raja melalui Sekretaris Desa, Rahman, S.Pd.I
menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Inhil, Polsek Concong, Koramil 04/Kuindra-Concong serta seluruh unsur terkait yang bersedia turun langsung ke Desa Panglima Raja untuk memberikan bantuan terhadap warganya yang saat ini tengah menjalani isoman.

“Kami dari pemerintah desa tentunya menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada warga kami yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri akibat terpapar covid-19,” tutur Rahman.

“Kedapa seluruh masyarakat Desa Panglima Raja kami menghimbau untuk terus selalu merapkan protokol kesehatan, agar kita terhindar dari penyebaran covid-19,” tutupnya .

(ADV/arbain)




BPD Desa Panglima Raja Melaksanakan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panglima Raja melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kepala desa ( Pilkades) Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (20/5/2021) di kantor desa setempat.

Acara pembentukan panitia pilkades yang di laksanakan oleh BPD Desa Panglima Raja
dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Concong, Ahmad Bahrin, S.KM, MH selaku ketua panitia pelaksana kecamatan, Kepala Desa Panglima Raja dalam hal ini diwakili l Rahman, S.Pd.I selaku Sekretaris Desa, dan hadiri oleh ketua dan anggota BPD.

Disampaikan Ketua BPD Desa Panglima Raja, Ia mengucapkan terimakasih kepada semua undangan yang sempat hadir dalam rapat pembentukan panitia pilkades.

“Mengingat adanya surat pemberitahuan dari kepala desa perihal pembentukan dan pengangkatan panitia Pilkades, maka hari ini kita lakukan pembentukan,” tutur Ketua PBD Desa Panglima Raja.

Kepala Desa Panglima Raja, Erwanto melaui Sekretaris Desa, Rahman, S.Pd.I selaku Sekretaris Desa menyampaikan kepada aparatur desa, BPD, LPM masyarakat , tokoh masyarakat tokoh pemuda, tokoh agama untuk bekerjasama dalam mensukseskan kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten Inhil, khusus di Desa Panglima Raja.

“Kita berharap agar panitia yang terbentuk nantinya bisa menjaga netralitas dan bekerja secara maksimal agar Pilkades yang akan kita laksanakan berjalan lancar dan sukses,” ujar Rahman. (Adv)




Jelang Lebaran, BLT DD di Desa Sungai Berapit Cair

IMG-20210507-WA0053

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dimasa pandemi Covid-19, salah satu program prioritas Dana Desa adalah Bantuan Langsung Tuna (BLT) Dana Desa yang diberikan sebesar 300 ribu perbulannya.

Setelah menerima transfer dana, sehari menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong-Inhil mulai melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tuna (BLT- Dana Desa) tahap pertama secara transparan, Selasa (12/5/2021).

Bertempat di balai desa, penyerahan BLT langsung dilakuan kepala Desa Sungai Berapit, M Ihsah serta didampingi unsur dan perangkat desa.

Disampaikan M Ihsah, BLT DD tahap pertama ini telah disalurkan kepada 70 kepala keluarga, yang mana 70 KK tersebut adalah Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima BLT DD.

“Alhamdulillah BLT DD tahap pertama telah kami salurkan kepada 70 KPM dengan nominal 300 ribu perbulannya,” tutur Kades Sungai Berapit, M Ihsah.

Selain itu, Kades juga berharap kepada keluarga yang menerima BLT DD dapat menggunakan sebaik mungkin, karena BLT DD merupakan bantuan pemerintah pusat dalam penanganan covid 19.

“Semoga dapat membantu perekonomian keluarga ditengah pandemi Covid-19, apa lgi hari raya Idul Fitri sudah didepan mata, maka pergunakanlah dengan bijak bantuan tersebut,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan penyerahan BLT DD di Desa Sungai Berapit telah mengacu pada protokol kesehatan, dengan mencuci tangan, menggunakan masker, serta menjaga jarak.(adv/galeri foto)




Bupati Inhil Terbitkan Izin Salat Ied di Masjid dan Lapangan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Masjid dan Lapangan.

Izin pelaksanaan salat Ied di Masjid dan lapangan ini, didasarkan pada Surat Edaran Bupati tentang Panduan Takbir dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Inhil.

Keputusan diambil mengingat kondisi Kabupaten Inhil yang kian pulih dari penyebaran Covid-19 dilihat dari kasus aktif Covid-19 yang terus turun menjelang lebaran sehingga saat ini Kabupaten Inhil berstatus zona kuning penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan adanya pergerakan positif angka Covid-19 di Indragiri Hilir sehingga kita sebagai umat Muslim diperbolehkan menjalankan ibadah salat Ied di Masjid daj Lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutur Bupati melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021) malam.

Kendati Salat Ied di Masjid atau Musalla dan lapangan memperoleh izin, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna mengantisipasi kenaikan kembali angka Covid-19.

“Tetap saja, protokol kesehatan harus diterapkan, bahkan secara ketat untuk menghindari terjadinya lonjakan Covid-19 setelahnya,” ungkap Bupati.

Sejumlah ketentuan pelaksanaan salat Ied pun telah diatur dalam surat edaran Bupati tersebut, seperti Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.

Selanjutnya, panitia shalat Idul Fitri mempersiapkan alat pengecek suhu (thermogun) guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Sementara, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan untuk tidak mengikuti salat Idul Fitri di Masjid atau di Lapangan.

Kemudian, seluruh jamaah diminta agar memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di Masjid atau di lapangan. Seusai salat Idul Fitri, jamaah diimbau untuk kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

“Saya mengharapkan, agar seluruh masyarakat Indragiri Hilir, khusunya Umat Muslim dapat mematuhi imbauan ini agar kita senantiasa terhindar dari Covid-19,” kata Bupati.

Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil per 11 Mei 2021, tercatat akumulasi pasien positif Covid-19 sebanyak 1214 orang, kasus aktif atau isolasi sebanyak 84 orang, 1070 sembuh, 7814 suspek, 6287 spesien dan 60 meninggal dunia. Dari angka tersebut, Kabupaten Inhil pin menyandang status zona kuning setelah sebelumnya sempat berada pada zona oranye. (Adv/Diskominfoinhil/arbain)




Bupati Inhil Tinjau Pos Sekat Jalan di Perbatasan Riau-Jambi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meninjau pos sekat jalan larangan mudik di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning yang merupakan perbatasan Provinsi Riau dengan Jambi, Ahad 2 Mei 2021 sore.

Turut mendampinginya, Kapolres AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Keberadaan pos yang disertai dengan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub ini upaya menekan penambahan kasus positif Covid.

“Pos ini merupakan pintu masuk Provinsi Riau, yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi,” ungkap Bupati.

Pembatasan dan larangan mudik ini merupakan program pemerintah untuk menekan perkembangan Covid-19 di tanah air, secara khusus di Kabupaten Inhil. Oleh karenanya, dia mengharapkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.

“Kita tahu tanpa adanya dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan lancar. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, aman dan tertib sesaat dan sesudah Idul Fitri,” harap Bupati.

Ada pun kendaraan yang dilarang melintas, diantaranya kendaraan bermotor, angkutan umum seperti mobil bus dan mobil penumpang lainnya. Jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilakukan pelarangan untuk beroprasi, serta dilakukan pemantauan dengan mendirikan posko sekat di pelabuhan.

Namun ada pengecualian, yakni untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu. Diantaranya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya.

Kemudian, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat.

Selanjutnya, pengecualian kendaraan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian.

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Adapaun sanksi, bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya.

Baagi masyarakat akan diminta putar balik, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




Antisipasi Klaster Baru, Bupati Inhil Anjurkan Protkes Saat Bukber

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menganjurkan penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 di Kabupaten Inhil.

Beberapa waktu belakangan, kenaikan grafik kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil cukup signifikan. Dalam 2 hari ini saja, tepatnya pada 30 April dan 1 Mei, telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 31 pasien.

Meski belum dapat dipastikan, klaster Buka Bersama menjadi potensial pada momen Ramadhan ini sebagai penyumbang atas kenaikan angka Covid-19 belakangan.

Menurut Bupati, Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Inhil telah meneruskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah yang berisikan ketentuan perihal buka puasa bersama selama Ramadhan 2021.

“Kami menganjurkan agar masyarakat tetap mempedomani surat edaran ini dalam melaksanakan kegiatan buka puasa bersama,” ujar Bupati di sela kegiatan Operasi Yustisi Skala Besar Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Sabtu (1/5/2021) malam.

Bupati tidak menutup kemungkinan untuk dilaksanakannya kegiatan buka puasa bersama. Namun, Dia menekankan penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan bagi warga dalam melaksanakan kegiatan buka puasa bersama ini.

“Mungkin ada yang melaksanakan berbuka puasa bersama. Tetapi, harus melaksanakan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Bupati.

Akibat peningkatan drastis kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil memasuki pekan ketiga Ramadhan, Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil pun menggelar Operasi Yustisi Skala Besar penegakkan disiplin protokol kesehatan guna mengendalikan angka kasus Covid-19.

Satgas Covid-19 menerjunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan sejumlah instansi terkait lainnya untuk menyisir sejumlah tempat keramaian, seperti cafe, pusat kuliner hingga game center.

Dari hasil penyisiran, diketahui tempat-tempat tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan. Namun demikian, masih didapati disiplin protokol kesehatan yang belum diterapkan, seperti menjaga jarak. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)