Pemdes Sungai Berapit Gelar Musyawarah Pembentukan Panpel BPD

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan (Panpel) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2021-2027, Selasa (2/2/2021).


Rapat digelar di Balai Desa Sungai Berapit dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sungai Berapit beserta perangkatnya, Ketua RT/RW, segenap Unsur Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat Desa Setempat.



Kepala Desa Sungai Berapit, M Ihsah mengatakan Pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu tujuannya untuk merencanakan dan mempersiapkan pemilihan anggota BPD Sungai Berapit.



“BPD dalam sistem pemerintahan desa tergolong sangat penting. Sebab fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” papar M Ihsah, Selasa (2/2/2021).



Lanjutnya, BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desa.



“Dari tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” papar M Ihsah.


Selain itu, M Ihsah juga berharap kepada Panitia terpilih nantinya bisa melaksanakan aturan-aturan, berlaku adil, propesional dan netral jangan sampai ada keberpihakan saat pemilihan anggota BPD digelar nantinya.



“Ini agar bisa menciptakan suasana damai dan tentram saat pemilihan anggota BPD digelar,” tutup Kades.



Untuk diketahui, dalam musyawarah pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disepakati sebagai ketua panitia pelaksana adalah Ambok Tang dan Sekretaris Mansur. (Adv/arbain)




Perdana, Pemkab Inhil Terima Penghargaan Sistem Merit

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menerima penghargaan sistem merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2020.


Piagam penghargaan penganugerahan Meritokrasi ini diterima langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan, bersama dengan 20 Kabupaten/Kota se Indonesia di salah satu Hotel di Jakarta, Kamis (28/1/21).


Dalam hal tersebut diatas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penganugerahan kepada dengan dua kategori, Sangat Baik dan Baik. Untuk Pemkab Inhil mendapat kategori Baik dengan pencapaian nilai sebesar 262,5.


Sebagai mana dijelaskan Ketua KASN Agus Pramusinto, mengemukakan Penganugerahan Meritokrasi, diharapkan mampu menjadi pemicu dalam peningkatan kinerja terbaik bagi para ASN.


Usai menerima piagam penghargaan, Bupati Inhil HM Wardan, menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi penilaian KASN. Diantaranya, aspek penilaian assesment, perencanaan kebutuhan, pengadaan dan sistem informasi.


“Tentunya kita ucapkan trimakasih atas upaya dan kerja keras jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya, sehingga mampu mendapat penganugerahan ini,”kata Bupati Inhil HM Wardan.


Apa yang diperoleh saat itu, menurutnya meski mampu menjadi motivasi dalam rangka meningkatkan komitmen lembaga pemerintah untuk menciptakan ASN profesional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk menjadikan ASN yang beradaya guna. (ADV)




Bupati Inhil Dijadwalkan Terima Penghargaan Sistem Merit

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dari lima ratus lebih Kabupaten/Kota di Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) salah satu yang akan mendapat penghargaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.


Atas keberhasilan dalam penerapannya, Bupati Inhil HM Wardan, dijadwalkan akan menerima penghargaan tersebut di Jakarta, bersama 20 Kabupaten/Kota se Indonesia pada Kamis 28 Januari 2021 mendatang.


“Penghargaan ini diberikan dengan kategori baik, dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil H Fauzar, Selasa (26/1/21).


Anugerah KASN 2020, diketahui merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil melalui pengelolaan dibidang kepegawaian di BKSDM setempat.


Maka demikian, Bupati Inhil HM Wardan, mengucapkan trimakasih atas upaya dan kerja keras jajaranya dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya sebagai mana yang sudah dimanatkan.


“Apa yang kita dapat hari ini hendaknya menjadi motivasi dalam rangka meningkatkan kinerja,”pesan orang nomor satu di Inhil ini.


Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 111 disebutkan bahwa untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus dilakukan melalui seleksi terbuka. 


Hal ini dikecualikan bagi Instansi yang telah menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN nya dengan persetujuan Komisi ASN. (ADF)