Bupati Inhil Tinjau Pos Sekat Jalan di Perbatasan Riau-Jambi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meninjau pos sekat jalan larangan mudik di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning yang merupakan perbatasan Provinsi Riau dengan Jambi, Ahad 2 Mei 2021 sore.

Turut mendampinginya, Kapolres AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Keberadaan pos yang disertai dengan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub ini upaya menekan penambahan kasus positif Covid.

“Pos ini merupakan pintu masuk Provinsi Riau, yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi,” ungkap Bupati.

Pembatasan dan larangan mudik ini merupakan program pemerintah untuk menekan perkembangan Covid-19 di tanah air, secara khusus di Kabupaten Inhil. Oleh karenanya, dia mengharapkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.

“Kita tahu tanpa adanya dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan lancar. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, aman dan tertib sesaat dan sesudah Idul Fitri,” harap Bupati.

Ada pun kendaraan yang dilarang melintas, diantaranya kendaraan bermotor, angkutan umum seperti mobil bus dan mobil penumpang lainnya. Jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilakukan pelarangan untuk beroprasi, serta dilakukan pemantauan dengan mendirikan posko sekat di pelabuhan.

Namun ada pengecualian, yakni untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu. Diantaranya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya.

Kemudian, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat.

Selanjutnya, pengecualian kendaraan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian.

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Adapaun sanksi, bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya.

Baagi masyarakat akan diminta putar balik, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




Antisipasi Klaster Baru, Bupati Inhil Anjurkan Protkes Saat Bukber

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menganjurkan penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 di Kabupaten Inhil.

Beberapa waktu belakangan, kenaikan grafik kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil cukup signifikan. Dalam 2 hari ini saja, tepatnya pada 30 April dan 1 Mei, telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 31 pasien.

Meski belum dapat dipastikan, klaster Buka Bersama menjadi potensial pada momen Ramadhan ini sebagai penyumbang atas kenaikan angka Covid-19 belakangan.

Menurut Bupati, Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Inhil telah meneruskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah yang berisikan ketentuan perihal buka puasa bersama selama Ramadhan 2021.

“Kami menganjurkan agar masyarakat tetap mempedomani surat edaran ini dalam melaksanakan kegiatan buka puasa bersama,” ujar Bupati di sela kegiatan Operasi Yustisi Skala Besar Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Sabtu (1/5/2021) malam.

Bupati tidak menutup kemungkinan untuk dilaksanakannya kegiatan buka puasa bersama. Namun, Dia menekankan penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan bagi warga dalam melaksanakan kegiatan buka puasa bersama ini.

“Mungkin ada yang melaksanakan berbuka puasa bersama. Tetapi, harus melaksanakan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Bupati.

Akibat peningkatan drastis kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil memasuki pekan ketiga Ramadhan, Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil pun menggelar Operasi Yustisi Skala Besar penegakkan disiplin protokol kesehatan guna mengendalikan angka kasus Covid-19.

Satgas Covid-19 menerjunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan sejumlah instansi terkait lainnya untuk menyisir sejumlah tempat keramaian, seperti cafe, pusat kuliner hingga game center.

Dari hasil penyisiran, diketahui tempat-tempat tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan. Namun demikian, masih didapati disiplin protokol kesehatan yang belum diterapkan, seperti menjaga jarak. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




Bupati Lepas 2700 Paket Premium Ramadhan Berkah 1442 H dari Baznas Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan melepas 2700 paket premium Ramadhan Berkah 1442 Hijriyah (H) dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (1/5/2021) di halaman toko Z, Jalan Sungai Beringin, Tembilahan. Ribuan Paket Premium Ramadhan itu akan disalurkan kepada para Mustahik.

Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengungkapkan, terdapat penambahan jumlah paket premium Ramadhan pada tahun ini. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penambahan paket premium Ramadhan tahun ini begitu signifikan mencapai hampir 3 kali lipat.

“Penambahan ini berdasarkan hasil evaluasi serta masukan dari beberapa pihak melihat kondisi ekonomi masyarakat tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya hanya 1000 paket,” ungkap Bupati usai melepas ribuan paket premium Ramadhan.

Bupati merinci, ribuan paket premium Ramadhan itu akan disebar ke masing-masing kecamatan se-kabupaten Inhil sebanyak 50 paket untuk tiap kecamatan. Selain itu, diungkapkan Bupati, 1000 paket premium Ramadhan akan disalurkan melalui Muslimah NU.

“Sementara, 700 paket premium Ramadhan akan disalurkan melalui organisasi lain dam Baznas Inhil sendiri kepada para Mustahik lainnya,” terang Bupati.

Bupati menargetkan, penyaluran paket premium Ramadhan ini akan rampung selambat-lambatnya pada 5 Mei mendatang dengan jadwal pemberangkatan yang direncanakan selama 2 hari, yakni 1 dan 2 Mei 2021.

Untuk diketahui, paket premium Ramadhan yang akan disalurkan kepada para Mustahik berisikan sejumlah bahan pokok, antara lain 1 boks Lion Star, Kurma Tunisia 500 Gram, beras kurik susu, Milo sachet, susu kental manis, kopi, minyak goreng, Sirup, gula pasir dan teh celup.

Dari sejumlah bahan pokok itu, Bupati berharap agar ke depan beras yang ada di dalam paket premium dapat menggunakan beras lokal. Menurut Bupati, beras lokal yang unggul saat ini juga telah banyak tersedia di Kabupaten Inhil, seperti di Kecamatan Kempas.

“Selain itu, minyak goreng juga bisa kita berdayakan kelompok usaha UMKM di Inhil sehingga bisa memberikan efek domino berupa peningkatan produkfitas dan ekonomi masyarakat,” jelas Bupati. (ADV/Diskominfo pers/Arbain)




Penambahan 13 Pasien Covid-19 Terkonfirmasi di Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak 13 orang warga Indragiri Hilir (Inhil) terkonfirmasi positif Covid-19 hari ini, Jum’at (30/4/2021). 

Penambahan sebanyak 13 orang hari ini berasal dari Tembilahan sebanyak 8 orang (Wilayah Kerja PKM Gajah Mada), 2 orang dari wilayah kerja PKM Tembilahan Kota, 1 Tanah Merah (Wilayah Kerja PKM Kuala Enok), 1 orang domisili dari Gaung (Wilayah Kerja PKM Simpang Gaung) dan 1 orang domisili dari Gaung Anak Serka (Wilayah Kerja PKM Teluk Pinang ).

Juru bicara Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir Trio Beni Putra. SE. MM membenarkan data yang ada, dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“benar ada penambahan pasien Covid hari ini, kita berharap masyarakat inhil selalu waspada untuk tetap taati Protokol Kesehatan  dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir serta jaga stamina,” himbau Juru Bicara Satgas Covid-19 Inhil Trio Beni Putra.

Kabar baiknya terdapat 9 orang pasien dinyatakan sembuh dan pulang. 9 orang tersebut berasal dari 8 orang domisili Kec.Tembilahan ( 6 orang Wilayah Kerja PKM Tembilahan Kota, 2 orang Wilayah Kerja PKM Gajah Mada ) 1 orang domisili Kec.Tembilahan Hulu.

Sedangkan dilaporkan terdapat 1 orang pasien meninggal dunia domisili Kec.Tembilahan Wilayah Kerja PKM Tembilahan Kota pada hari Kamis kemaren

Berdasarkan data dinkes, suspek Covid-19 secara komulatif  hari ini terdapat penambahan sebanyak 47 orang sehingga jumlah komulatif suspek yang di isolasi mandiri sebanyak 328 suspek isolasi mandiri. 

Jumlah suspek yang di Isolasi di RS hari ini  terdapat penambahan 1 orang domisili Kec.Gaung Anak Serka sehingga suspek yang di rawat di RSUD Puri Husada Tembilahan hari ini sebanyak 4 orang. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




Safari Ramadhan ke Sungai Batang, Bupati Inhil Imbau Masyarakat Patuhi Protkes

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan bersilaturahmi dalam rangka Safari Ramadhan ke Kecamatan Sungai Batang, Rabu 28 April 2021.

Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Jami’ Annur Kelurahan Benteng ini digelar usai Shalat Dzuhur berjama’ah.

Turut hadir saat itu, Camat dan Unsur Forkopincam Sungai Batang serta tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Wardan yang didampingi beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil menyampaikan perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Riau yang saat ini berada di zona kuning.

“Dengan kegiatan ini diharapkan kita bisa bersilaturrahmi secara langsung dengan masyarakat. Tetapi dengan tetap mengikuti Protkes, mengingat saat ini Provinsi Riau khususnya Kabupaten Indragiri Hilir meningkat jumlah pasien Covid-19,” ujarnya.

Karenanya, kepada seluruh masyarakat diimbau untuk mengikuti Protkes secara ketat guna menekan penyebaran Covid-19.

Disamping itu, beliau juga menyampaikan pembangunan Kabupaten Inhil. Dimana, saat ini Pemerintah Fokus terhadap penanganan Covid-19 yang telah menjadi bencana Dunia.

Pada kesempatan tersebut, juga diisi tausiah oleh Ustadz Surya As’ad, serta Penyerahan 10 Al-Qur’an dan santunan anak yatim-piatu oleh Bupati Wardan. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.

Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.

Larangan-larangan itu dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil. Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.

Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T,” kata Bupati.

Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila sesorang terkonfiasi positif Covid-19.

Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Peemrintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)