Bersama Bupati, Kepala DPMPTSP Inhil Hadiri Rakornas P2DD di Jakarta

ARB INdonesia, JAKARTA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Indragiri Hilir Haryono, S.Hut turut mendampingi Bupati HM Wardan menghadiri rapat Kordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa, (03/10/2023).

Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Digitalisasi Transaksi Pemda Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Lebih Akuntabel” dihadiri sejumlah Menteri dan 546 kepala daerah se Indonesia.

Dalam Rakor tersebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan arahannya kepada kepala daerah yang hadir berkolaborasi dan bersinergi mengejar target pertumbuhan ekonomi dalam rangka menjaga momentum Indonesia Maju.

“Salah satu upaya untuk mengejar target tersebut yaitu melalui penguatan teknologi digital di semua lini termasuk Pemerintah Daerah,” ujar Wapres.

Usai mengikuti Rakor, Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti dan melaksanakan arahan dari pemerintah pusat.

“Pemkab Inhil akan terus berkomitmen dan berusaha melakukan penguatan kebijakan digitalisasi khususnya dalam transaksi keuangan daerah,” Pungkasnya.(adv)




Kadin Inhil dan DPMPTSP Tandatangani MoU Perizinan Bebas Resiko

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Inhil hadiri Penandatangan MoU terkait perizinan bebas resiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil di Harmona Inn Jl. Kartini, Rabu malam (20/9/2023).

Kegiatan tersebut turut mengundang seluruh seluruh ASN dan staf di lingkungan DPMPTSP Inhil. Bersempena dengan pisah sambut pejabat dilingkungan dinas DPMPTSP.

Kegiatan tampak dihadiri Ketua Kadin Kabupaten Inhil, Edi Indra Kesuma, Kadis PMPTSP Haryono, Nasrudin Yusuf, Aziz Latini, M Ridwan, Camat Abdul Hadi serta Kabid dan staf dari kedua lembaga.

Kadis DPMPTSP menyatakan Perizinan bebas resiko dalam dunia usaha ini bertujuan menggeliatkan, membantu sekaligus membangun mitra usaha mikro kecil di Inhil.

Ketua Kadin Kabupaten Inhil, Edi Indra mengutarakan, kegiatan itu merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pengusaha kecil di Inhil, untuk memaksimalkan potensi maupun peluang usahanya kedepan.

“Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan MoU Perizinan Bebas Resiko dan Sosialisasi Kepres no 18, Ini menjadi tanggung jawab besar. Tentunya juga dibarengi dengan dukungan dari berbagai pihak,” katanya.

“Peluang kerjasama ini akan kita laksanakan sebagaimana mestinya, untuk peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM kita” pungkasnya. (Adv)




DPMPTSP dan Kadin Inhil Tandatangani MoU Perizinan Berbasis Resiko

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Inhil hadiri Penandatangan MoU terkait perizinan bebas resiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil di Harmona Inn Jl. Kartini, Rabu malam (20/9/2023).

Kegiatan tersebut turut mengundang seluruh seluruh ASN dan staf di lingkungan DPMPTSP Inhil. Bersempena dengan pisah sambut pejabat dilingkungan dinas DPMPTSP.

Kegiatan tampak dihadiri Ketua Kadin Kabupaten Inhil, Edi Indra Kesuma, Kadis PMPTSP Haryono, Nasrudin Yusuf, Aziz Latini, M Ridwan, Camat Abdul Hadi serta Kabid dan staf dari kedua lembaga.

Kadis DPMPTSP menyatakan MoU Perizinan berbasis resiko dengan Kadin dalam dunia usaha ini bertujuan menggeliatkan, membantu sekaligus membangun mitra usaha mikro kecil di Inhil.

Ketua Kadin Kabupaten Inhil, Edi Indra mengutarakan, kegiatan itu merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pengusaha kecil di Inhil, untuk memaksimalkan potensi maupun peluang usahanya kedepan.

“Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan MoU Perizinan Berbasis Resiko dan Sosialisasi Kepres no 18, Ini menjadi tanggung jawab besar. Tentunya juga dibarengi dengan dukungan dari berbagai pihak,” katanya.

“Peluang kerjasama ini akan kita laksanakan sebagaimana mestinya, untuk peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM kita” pungkasnya. (Adv)




Mudah, Ini Syarat Untuk Buka Bidan Praktek Mandiri di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya yang ditujukan khusus bagi perempuan.

Saat ini untuk bisa membuka Praktek Bidan Mandiri, seorang bidan yang memiliki pendidikan akademik maupun vokasi wajib mengambil pendidikan profesi. Karena bila tidak, bidan hanya diperbolehkan praktik di fasilitas kesehatan bukan secara mandiri.

Berikut persyaratan yang bisa kami lengkapi dalam pengurusan Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

A. Persyaratan administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai

  1. Fotocopy E-KTP
  2. Pasfoto warna 4×6 cm 3 lembar
  3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi IBI, sesuai dengan tempat praktek
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin praktek
  7. Rekomendasi dari kepala unit pelayanan teknis (UPT) Puskesmas setempat
  8. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk permohonan SIPB kedua
  9. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai
  10. Surat pernyataan kesanggupan melayani inisiasi menyusui dini dan asi eksekutif bermaterai
  11. Surat penyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bematerai
  12. Surat pernyataan jam praktek mandiri (bagi bidan desa) bermaterai
  13. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandiri
  14. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB)
    Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopy dan SIPB lama
    B. Persyaratan teknis : Rekomendasi tim teknis
    C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.(adv)



Kadis Penanaman Modan dan PTSP Inhil Hadiri Rapat Identifikasi Pemanfaatan Kawasan Hutan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Fajar Husin didampingi Kadis Penanaman Modal dan PTSP, membuka rapat identifikasi keterlanjuran pemanfaatan kawasan hutan dalam upaya penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha merealisasikan investasi di Kabupaten Indragiri Hilir, bertempat di Aula kantor Bappeda, kamis (31/08/2023).

Rapat yang ditaja oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil ini menghadirkan narasumber, Muhammad Fadhli dari BPKH Wilayah XIX Pekanbaru dan Dodi Hidayat dari DLHK Provinsi Riau, serta diikuti oleh OPD teknis, pelaku usaha dan kelompok masyarakat.

Bupati Inhil HM. Wardan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asiaten III menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat menyambut baik atas terselenggaranya rapat ini.

“Semoga rapat ini menghasilkan pemikiran yang strategis dalam memberikan pelayanan dan membantu menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh para pelaku usaha khususnya berkenaan pelepasan kawasan dan izin pinjam pakai kawasan hutan dan merealisasikan investasi secara positif dalam mendorong peningkatan investasi,” ujar Bupati. (Adv)




DPMPTSP Inhil Terima Kunjungan Kerja Tim Ombudsman RI Provinsi Riau

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir menerima kunjungan kerja tim Ombudsman RI Provinsi Riau di aula kantor pertemuan DPMPTSP Inhil, Jalan Hang Tuah Tembilahan, Minggu (14/8/2023).

Dalam kunjungannya, Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik pada penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau/Koordinator Tim Penilai Kepatuhan Standar Yanlik 2023, Zsa Zsa Bangun Pratama,. S.H., M.H. menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan memenuhi standar pelayanan publik.

“Standar pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ucapnya.

Zsa Zsa Bangun Pratama mengatakan penilaian kepatuhan pelayanan publik ini sangat penting dilakukan sebagai acuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pemenuhan standar pelayanan publik oleh Penyelenggara sangat penting dilakukan, selain amanat UU 25/2009 yang mewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun SP hal ini juga ditujukan untuk menjamin dan memastikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.

Dia menyebutkan tahun ini Ombudsman melakukan penyempurnaan atas penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya, penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan komponen Standar Pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana prasarana, dan pengelolaan pengaduan. Semua komponen tersebut akan menjadi penilaian hingga menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Hasil akhir atas penilaian penyelenggara pelayanan publik dirangkum dalam interval nilai berikut ini yaitu, nilai A dengan interval nilai antara (88.00- 100), nilai B dengan interval nilai dari (78.00-87.99), nilai C dengan interval nilai dari (54.00- 77.99), nilai D dengan interval nilai dari (32.00- 53.99), terakhir nilai E dengan interval nilai antara (0-31.99).

Terakhir dia menjelaskan ada perbedaan penilaian tahun 2023 dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana jika tahun sebelumnya dilakukan tanpa pemberitahuan, maka penilaian pada tahun ini dilakukan dengan terlebih dahulu menginformasikan ke Narahubung.

“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan informasi kedatangan melalui Narahubung masing-masing lokus dengan tujuan agar instansi terkait dapat mempersiapkan segala suatu halnya termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil Haryono, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, H. Ahmad Khusairi menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman yang selama ini telah melakukan pengawasan guna meningkatan kualitas pelayanan publik.

“Hasil evaluasi penilaian kepatuhan tentu akan menjadi motivasi bagi DPMPTSP untuk terus berbenah dan memperbaiki kualitas dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara pelayanan publik,” sebutnya.

Selain itu, narahubung DPMPTSP Inhil untuk kegiatan Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM mengatakan, bahwa DPMPTSP Inhil telah berupaya mempersiapkan dokumen yang menjadi indikator penilaian sejak dilaksanakannya kegiatan sosialisasi oleh ombudsman pada pertengahan Juli 2023.

“Dan berharap dapat meningkat nilai dari tahun sebelumnya (86,4) sehingga dapat membantu mendongkrak nilai Kabupaten Indragiri Hiir dari Kualitas Sedang (C) menjadil kualitas tinggi (B),” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ombudsman akan melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik di Kab/kota mulai tanggal 24 Juli sampai dengan Oktober 2024 dgn terlebih dahulu menyampaikan informasi kedatangan melalui Narahubung masing-masing lokus. (adv)