Bupati Inhil Tegaskan Kompensasi dari Pemilik SB Evelyn Calisca 01

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Prihatin terhadap korban kecelakaan Speed Boat Evelyn Calisca 01, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan, pimpin rapat koordinasi dan evaluasi Tim Terpadu yang menangani insiden tersebut. Selasa (2/5/2023) malam di ruang rapat kediaman Bupati.

Rapat dihadiri Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Sekretaris Daerah beserta para Asisten, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Pos BASARNAS, Kepala Pelindo, Kepala KSOP, Kepala Jasa Raharja dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Sebagai wujud kepedulian terhadap warganya yang tertimpa musibah, berbagai upaya penanganan dilakukan HM. Wardan bersama tim secara maksimal. Bupati juga menggaris bawahi tentang kompensasi untuk para korban.

“Terkait kompensasi, saya harap KSOP mengonfirmasi kembali kepada pemilik usaha agar lebih jelas kapan dan berapa besar bantuannya, serta bantuan logistik untuk operasional penanganan oleh Tim Terpadu selama operasi,” jelas orang nomor satu di Inhil tersebut.

Kemudian, HM. Wardan juga mengharapkan sinergitas dari stakeholder terkait dalam menanggulangi insiden ini .

“Untuk data yang digunakan hanya satu sumber melalui Posko Penanggulangan Terpadu agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi dan tidak ada salah persepsi,” ujar HM. Wardan.

Berdasarkan data yang bersumber dari Posko Terpadu Penanganan SB Evelyn Calisca 01, dari total 83 penumpang terdapat 12 korban meninggal dunia yang terdiri dari tiga laki-laki dewasa, enam perempuan dewasa, dua anak-anak serta satu orang bayi. Untuk jumlah korban selamat berjumlah 71 orang yang terdiri dari 42 laki-laki dan 29 orang perempuan. (adv)




Bupati Inhil Instruksikan Kadis PUPR Lakukan Perbaikan Badan Jalan Sungai Ara-Harapan Tani

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, HM Wardan langsung menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perbaiki badan jalan Kelurahan Sungai Ara-Harapan Tani KM 8 Kecamatan Kempas.

Perintah Bupati Inhil HMWardan tersebut karena adanya keluhan masyarakat Kecamatan Kempas, dimana sepanjang 3,3 kilo meter badan Jalan Kelurahan Sungai Ara-Harapan Tani alami rusak berat.

“Sesuai arahan dan instruksi Bupati Wardan, kami dari Dinas PUTR segera menangani agar ruas jalan ini bisa fungsional,” kata Kadis PUTR Inhil Umar, ST, MT, Rabu (3/5/2023).

Perbaikan ruas Jalan tersebut saat ini dalam proses greding badan jalan dan menambah agregat penimbunan badan jalan sepanjang 6,551 kilo meter.

“Perbaikan badan Jalan ini menggunakan dana swakelola kabupaten tahun anggaran 2023,” terangnya.

Kerusakan badan jalan ini salah satu diakibatkan kontruksi pengerasannya diperkirakan sudah melewati umur rencana yang ada, serta sepanjang ruas jalan tersebut sebagai jalur lintas angkutan kendaraan muatan berat tergolong overload.

“Badan Jalan itu sebagai akses dari ruas jalan Provinsi Simpang Sei Ara menuju akses jalan Nasional, KM 8 Simpang Granit Bagan Jaya,” terangnya.

Terkahir Kadis mengatakan, untuk kedepannya penanganan perbaikan badan jalan harus menggunakan anggaran yang cukup besar, dan jenis konstruksi yang sesuai standar sebagai mana mestinya.

“Sesuai kebutuhan arus angkutan lalulintas barang dan jasa sebagai mana mestinya yang ada saat ini.” Tutupnya. (Adv)




DPMPTSP Inhil Beri Kemudahan Pelayanan Publik, Masyarakat Bisa Akses Aplikasi simPATI

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Salah satu inovasi unggulan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir yakni inovasi layanan berbasis online yang dikenal dengan nama Simpati.

Sistem informasi manajemen perizinan terpadu Indragiri Hilir atau yang disingkat dengan simPATI.

SimPati merupakan aplikasi pelayanan perizinan berbasis online sebagai penyempurnaan dari model perizinan konvensional yang dilakukan selama ini.

Aplikasi ini dibuat untuk menerapkan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik dengan penerapan aplikasi berbasis website.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengikuti perkembangan teknologi informasi berbasis jaringan internet aplikasi.

Aplikasi Simpati dirancang dengan mengandalkan kemajuan teknologi digital seperti perangkat elektronik komputer dan smartphone berbasis Android dan iOS tujuan dari dibuatnya aplikasi Simpati oleh dinas penanaman modal dan ptsp Kabupaten Indragiri Hilir Riau.

Untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan informasi layanan perizinan maupun proses meminta layanan perizinan serta menyederhanakan proses perizinan itu sendiri.

Layanan perizinan online Simpati ini juga dibangun sebagai bentuk komitmen dinas penanaman modal dan ptsp Kabupaten Indragiri Hilir tetap mengikuti perkembangan teknologi dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan publik menuju pelayanan prima di Kabupaten Indragiri Hilir.(Adv)




Mudah! Ini Syarat untuk Membuat Izin Apoteker di Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sebelum memulai praktik sebagai seorang apoteker, seseorang harus memiliki surat izin praktik. Surat izin praktik ini berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa seseorang diizinkan untuk melakukan praktik sebagai apoteker dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah informasi mengenai cara membuat surat izin praktik apoteker.

Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker Sebelum membuat surat izin praktik apoteker, Berikut Syarat jika kamu ingin mendapat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Persyaratan Administrasi 2 (Dua) Rangkap :

  1. Permohonan Bermaterai

Surat Permohonan yang diajukan ke DPMPTSP Inhil, Anda harus memastikan sudah bermaterai dan sudah di tanda tangani pemohon

  1. Foto Copi e-KTP

Pastikan Kartu Indentitas Anda Sudah di Poto Copy Terlebih Dahulu saat Melakukan Permohonan di DPMPTSP Inhil.

  1. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) Lembar

Pemohon Wajib Mempersiapkan Past Foto 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar Terbaru untuk Dilampirkan di Salah satu Persyaratan

  1. Foto Copy Ijazah Pendidikan Apoteker yang Dilegalisir Asli/Basah

Foto Copy Ijazah Pemohon di Bidang Pendidikan Apoteker Wajib mempunyai legislatif dengan di buktikan dengan Legalisir Asli/Basah di Tempat Permohonan menempuh pendidikan.

  1. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Asli

Pastikan Pemohon Telah memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Farmasi Indonesia (LFI).

  1. Foto Copy SIPA Pertama (Jika mengajukan SIPA Kedua)

Jika Pemohon Sebelumnya Sudah Memiliki Sipa Pertama, untuk mengakukan perpanjangan cukup melampirkan Foto Copy SIPA Pertama

  1. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

Pemohon harus memastikan kesehatan diri dengan di buktikan Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

  1. Surat Pernyataan dari Apoteker Bahwa Apoteker tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya Bermaterai

Pemohon harus membuat Surat pernyataan terkait Apoteker yang pemohon ajukan tersebut tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya, Bermaterai dan di tandatangani pemohon

  1. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

Pemohon di wajibkan membuat Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan kefarmasian

  1. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung bagi Apoteker di Fasilitas Kesehatan

Jika Pemohon Apoter di Fasilitasi Kesehatan, Pomohon harus mendapatkan Persetujuan dari Atasan

Surat izin praktik apoteker merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum seorang apoteker memulai praktik. Pastikan memenuhi semua persyaratan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. (Adv)




Bupati Inhil Sampaikan Pidato Ranperda APBD

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs. H. Muhammad Wardan, MP menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023

Pidato tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, Senin (21/11/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan ini juga dihadiri Unsur Forkopimda Inhil dan Pejabat Eselon dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil serta 23 Orang Anggota DPRD Inhil.

Dalam pidatonya Bupati H. Muahammad Wardan mengatakan, sesuai dengan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang  pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023.

“KUA dan PPAS tersebut berpedoman pada RKPD tahun anggaran 2023 masing-masing Kabupaten/Kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP tahun anggaran 2023 dan RKPD Provinsi tahun anggaran 2023,” tambahnya
 
Lebih lanjut, sejalan dengan tema RKP tahun 2023 “Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan” dan Tema RKPD Provinsi Riau tahun 2023 “Memantapkan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Publik dan Daya Saing Daerah Yang Kompetitif”, maka tema RKPD Kabupaten Inhil tahun 2023 adalah “Penguatan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur dan Optimalisasi Pelayanan Publik Untuk Mendukung Daya Saing Ekonomi Dalam Menjaga Marwah dan Martabat Indragiri Hilir”, jelasnya

Kebijakan umum APBD dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati oleh Pemda Kabupaten Inhil dan DPRD menjadi dasar acuan bagi seluruh OPD dilingkungan Pemkab Inhil dalam menyusun RKA SKPD tahun anggaran 2023 yang selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023

“Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dan selanjutnya dapat  disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi” tutupnya (Adv)




Rapat Kerja Pusat Data Dan Informasi Perempuan Riau Tahun 2022

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhil H. Tantawi Jauhari membuka Rapat Kerja Pusat Data dan Informasi Perempuan Riau Cabang Indragiri Hilir Tahun 2022 di Aula Gedung Wanita Jl. Sungai Beringin Tembilahan, Senin (21/11/2022) pagi.

Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan dalam sambutannya menyampaikan bahwa organisasi Pusdatin Puanri Cabang Indragiri Hilir merupakan cabang pertama bagi Pusdatin Puanri di Provinsi Riau yang telah berdiri sejak 8 Desember 2013. Pusdatin Puanri telah menerbitkan beberapa buku dan film dokumenter “Seribu Ketulusan Perempuan untuk Negeri Seribu Parit Nan Rupawan”.

Organisasi Pusdatin Puanri ini diharapkan dapat menjadi wadah dalam penyajian data dan informasi yang akan menampilkan profil serta deskripsi kaum perempuan di Kabupaten Inhil, baik dari aspek demografi, sosial, ekonomi, politik, hukum, maupun sosial kemasyarakatan.”ucap Hj. Zulaikhah.

Sementara Bupati Inhil dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Tantawi Jauhari, Pusdatin Puanri adalah organisasi yang bisa menjadi wadah bagi perempuan Indragiri Hilir dalam menyalurkan dedikasi dan kontribusinya dalam pembangunan. Melalui pusdatin puanri para perempuan Indragiri Hilir dapat berkarya, berkiprah, mendukung dan menyukseskan berbagai program pembangunan daerah untuk mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir yang semakin maju, bermarwah dan bermartabat.

“Saya harapkan, agar rapat kerja organisasi pusdatin puanri ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga mendapatkan hasil terbaik khususnya bagi kemajuan pusdatin puanri dan perempuan Indragiri Hilir,”ucap Asisten 1 Setdakab Inhil sebelum menutup sambutannya.

Usai pembukaan Rapat Kerja dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tasriani,S.Ag., M.Ag Ketua Bidang Budaya Pusdatin Provinsi Riau.

Rapat kerja Pusdatin Puanri ini di hadiri oleh beberapa kepala OPD, Camat di lingkungan Pemkab Inhil, Ketua DWP Inhil, Ketua-ketua organisasi Inhil, para tamu undangan lainnya. (ADV)