Kepala DPMPTSP Inhil Dampingi HM Wardan Terima Penghargaan Riau Investment Award 2023

ARB INdonesia, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir meraih penghargaan Riau Investment Award Peringat 1 atas capaian serapan tenaga kerja dan peringkat 2 atas realisasi investasi Kabupaten Kota Se-Provinsi Riau, Selasa (31/10).

Piagam Penghargaan tersebut diserahkan oleh Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Drs.Masrul Kasmi dan diterima secara langsung oleh Bupati Inhil HM WARDAN disalah satu Hotel yang ada di kota Pekanbaru.

Acara rutin yang ditaja oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas PDMPTSP ini yang juga turut menghadirkan 12 kabupaten kota Se-Provinsi Riau dan pihak Perusahaan, merupakan wujud penghargaan atas usaha dan partisipasi dalam memajukan pembangunan daerah melalui investasi dan penyerapan tenaga kerja

Bupati HM WARDAN menyambut baik atas penghargaan yang telah diberikan oleh pemerintah Provinsi Riau kepada Kabupaten Indragiri Hilir

” Penghargaan ini merupakan wujud keberhasilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui kerjasama OPD terkait dalam Pemberian Pelayanan atas izin Usaha para investor dan keberhasilan dalam menyediakan lapangan Pekerjaan,” ungkap Bupati

Pada kesempatan tersebut Bupati HM WARDAN juga mengharapkan keberhasilan yang telah dicapai untuk dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan pada tahun berikutnya.(Adv)




SMK Negeri 2 Kempas Gelar Pelatihan Anti Bullying

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR -Melihat tingginya angka perundungan (bullying) di Indonesia, Sekolah Menegah Keguruan Negeri 2 Kempas gelar Pelatihan Anti Perundungan/Bullying. Kegiatan ini berlokasi di SMK N 2 Kempas dan diikuti oleh guru-guru SMK Negeri 2 Kempas, SLTP, MTs, dan SD di wilayah Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Selasa (10/10/23).

Abd Rahim, SPd selaku Kepala SMK N 2 Kempas ungkapkan kegiatan ini baru SMK N 2 Kempas saja yang menggelar pelatihan dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.

“Belum ada sekolah lain yang melakukan kerjasama dengan Pemda dalam melaksanakan pelatihan ini. Kami mengundang narasumber untuk menjadi pemateri dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil, Tim Puspaga Inhil dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau” ungkap Rahim.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil Drs H Sirajuddin MM melalui Kabid PPA dan PHA Siti Munziarni SKM MM menyambut baik dan apresiasi kegiatan yang digagas SMK N 2 Kempas ini. Selain untuk memberikan edukasi tentang perundungan, pelatihan ini juga salah satu upaya dalam rangka mendukung Kabupaten Inhil mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

“Ini juga sebagai langkah dalam mendukung Kabupaten Inhil mewujudkan Kabupaten Layak Anak khususnya di satuan pendidikan setara SLTA di Kecamatan Kempas. Kami harapkan ini menjadi awal yang baik bagi satuan pendiidkan untuk memulai menyatukan persepsi untuk melindungi hak-hak anak di satuan pendidikan. Semoga tidak tidak hanya dimulai tetapi juga dilanjutkan dengan tahapan pembentukan SRA (Sekolah Ramah Anak) sesuai standar dan semoga ini juga dapat dilakukan disatuan pendidikan lainnya melalui dukungan dari lintas sektor terkait pendidikan dan Kemenag, ” ujar Siti Munziarni. (adv)




Bersama Bupati, Kepala DPMPTSP Inhil Hadiri Rakornas P2DD di Jakarta

ARB INdonesia, JAKARTA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Indragiri Hilir Haryono, S.Hut turut mendampingi Bupati HM Wardan menghadiri rapat Kordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa, (03/10/2023).

Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Digitalisasi Transaksi Pemda Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Lebih Akuntabel” dihadiri sejumlah Menteri dan 546 kepala daerah se Indonesia.

Dalam Rakor tersebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan arahannya kepada kepala daerah yang hadir berkolaborasi dan bersinergi mengejar target pertumbuhan ekonomi dalam rangka menjaga momentum Indonesia Maju.

“Salah satu upaya untuk mengejar target tersebut yaitu melalui penguatan teknologi digital di semua lini termasuk Pemerintah Daerah,” ujar Wapres.

Usai mengikuti Rakor, Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti dan melaksanakan arahan dari pemerintah pusat.

“Pemkab Inhil akan terus berkomitmen dan berusaha melakukan penguatan kebijakan digitalisasi khususnya dalam transaksi keuangan daerah,” Pungkasnya.(adv)




Kadin Inhil dan DPMPTSP Tandatangani MoU Perizinan Bebas Resiko

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Inhil hadiri Penandatangan MoU terkait perizinan bebas resiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil di Harmona Inn Jl. Kartini, Rabu malam (20/9/2023).

Kegiatan tersebut turut mengundang seluruh seluruh ASN dan staf di lingkungan DPMPTSP Inhil. Bersempena dengan pisah sambut pejabat dilingkungan dinas DPMPTSP.

Kegiatan tampak dihadiri Ketua Kadin Kabupaten Inhil, Edi Indra Kesuma, Kadis PMPTSP Haryono, Nasrudin Yusuf, Aziz Latini, M Ridwan, Camat Abdul Hadi serta Kabid dan staf dari kedua lembaga.

Kadis DPMPTSP menyatakan Perizinan bebas resiko dalam dunia usaha ini bertujuan menggeliatkan, membantu sekaligus membangun mitra usaha mikro kecil di Inhil.

Ketua Kadin Kabupaten Inhil, Edi Indra mengutarakan, kegiatan itu merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pengusaha kecil di Inhil, untuk memaksimalkan potensi maupun peluang usahanya kedepan.

“Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan MoU Perizinan Bebas Resiko dan Sosialisasi Kepres no 18, Ini menjadi tanggung jawab besar. Tentunya juga dibarengi dengan dukungan dari berbagai pihak,” katanya.

“Peluang kerjasama ini akan kita laksanakan sebagaimana mestinya, untuk peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM kita” pungkasnya. (Adv)




DPMPTSP dan Kadin Inhil Tandatangani MoU Perizinan Berbasis Resiko

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Inhil hadiri Penandatangan MoU terkait perizinan bebas resiko yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil di Harmona Inn Jl. Kartini, Rabu malam (20/9/2023).

Kegiatan tersebut turut mengundang seluruh seluruh ASN dan staf di lingkungan DPMPTSP Inhil. Bersempena dengan pisah sambut pejabat dilingkungan dinas DPMPTSP.

Kegiatan tampak dihadiri Ketua Kadin Kabupaten Inhil, Edi Indra Kesuma, Kadis PMPTSP Haryono, Nasrudin Yusuf, Aziz Latini, M Ridwan, Camat Abdul Hadi serta Kabid dan staf dari kedua lembaga.

Kadis DPMPTSP menyatakan MoU Perizinan berbasis resiko dengan Kadin dalam dunia usaha ini bertujuan menggeliatkan, membantu sekaligus membangun mitra usaha mikro kecil di Inhil.

Ketua Kadin Kabupaten Inhil, Edi Indra mengutarakan, kegiatan itu merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pengusaha kecil di Inhil, untuk memaksimalkan potensi maupun peluang usahanya kedepan.

“Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan MoU Perizinan Berbasis Resiko dan Sosialisasi Kepres no 18, Ini menjadi tanggung jawab besar. Tentunya juga dibarengi dengan dukungan dari berbagai pihak,” katanya.

“Peluang kerjasama ini akan kita laksanakan sebagaimana mestinya, untuk peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM kita” pungkasnya. (Adv)




Mudah, Ini Syarat Untuk Buka Bidan Praktek Mandiri di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya yang ditujukan khusus bagi perempuan.

Saat ini untuk bisa membuka Praktek Bidan Mandiri, seorang bidan yang memiliki pendidikan akademik maupun vokasi wajib mengambil pendidikan profesi. Karena bila tidak, bidan hanya diperbolehkan praktik di fasilitas kesehatan bukan secara mandiri.

Berikut persyaratan yang bisa kami lengkapi dalam pengurusan Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

A. Persyaratan administrasi (2 rangkap)
1.Permohonan bermaterai

  1. Fotocopy E-KTP
  2. Pasfoto warna 4×6 cm 3 lembar
  3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi IBI, sesuai dengan tempat praktek
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin praktek
  7. Rekomendasi dari kepala unit pelayanan teknis (UPT) Puskesmas setempat
  8. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk permohonan SIPB kedua
  9. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai
  10. Surat pernyataan kesanggupan melayani inisiasi menyusui dini dan asi eksekutif bermaterai
  11. Surat penyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bematerai
  12. Surat pernyataan jam praktek mandiri (bagi bidan desa) bermaterai
  13. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandiri
  14. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB)
    Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopy dan SIPB lama
    B. Persyaratan teknis : Rekomendasi tim teknis
    C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.(adv)