Syukuran Milad ke-57, Bupati Inhil Undang Anak Yatim Piatu dan Dai Cilik

TEMBILAHAN, detikriau.org -Hari ini, Bupati Inhil H Muhammad Wardan tepat berusia 57 tahun, peringatan miladnya diisi dengan syukuran dan doa selamat, Selasa (2/1/18).

Kegiatan syukuran dan doa selamat yang digelar di halaman rumah dinas Bupati Inhil di Jalan Kesehatan Tembilahan ini selalu dihadiri para pejabat Pemkab Inhil dan tokoh masyarakat, secara khusus juga mengundang anak yatim piatu, tukang becak dan tukang ojek di Kota Tembilahan.

Syukuran ini juga diisi pembacaan ayat suci Al Qur’an oleh pemenang kesatu Tilawah Anak MTQ Inhil dan dai cilik M Rasyid Ridha (10) asal Kecamatan Mandah.

Bupati Inhil H Muhammad Wardan menyampaikan, dalam usianya yang memasuki ke-57 tahun, dukungan dari keluarga dan masyarakat menjadi spirit baginya dalam menjalani aktifitas sebagai pemimpin keluarga dan masyarakat Inhil.

“Sebagai manusia biasa, saya sebagai manusia dalam menjalankan aktifitas dan kepemimpinan saya menyadari tingkah laku dan kebijakan yang diambil terdapat kelemahan dan kejanggalan, maka saya menyampaikan permohonan maaf,” ungkapnya.

Diharapkan, di sisa usianya yang semakin berkurang, maka akan dapat berbuat lebih baik lagi bagi kepentingan keluarga dan masyarakat.

Dalam syukuran ini juga dilakukan pemotongan tumpeng oleh Bupati H Muhammad Wardan didampingi isteri Hj Zulaikhah Wardan dan anak-anak beliau. Juga dilakukan pemberian santunan buat anak yatim piatu, tukang ojek dan tukang becak./diskominfops_inhil/rls/adv




Bupati Inhil Kunjungi Karantina Rehabilitasi Remaja Korban Penyalahgunaan Lem Kambing

Tembilahan, detikriau.org – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengunjungi karantina rehabilitasi remaja korban penyalahgunaan lem kambing di Gedung Eks Asrama Akademi Kebidanan Husada Gemilang, Tembilahan, Sabtu (30/12/2017) kemaren.

Kehadiran Bupati Inhil di tengah – tengah remaja korban penyalahguna lem kambing diikuti pula dengan kedatangan Kepala Kantor Satuan Kepolisian Pamong Praja, TM Syaifullah selaku instansi yang turut serta memberantas penyalahgunaan lem kambing dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhil dan didampingi juga oleh Pasiops Kodim 0314/Inhil, Kapten Abdillah.

Bupati Inhil, HM Wardan dalam pidatonya dihadapan puluhan remaja korban penyalahgunaan lem kambing memberikan respons positif atas langkah yang diambil oleh pihak Kodim 0314/Inhil bagi para remaja penyalahguna lem kambing tersebut.

“Bagus sekali (Pembinaan dan Karantina, red), salah satu program yang tepat dalam rangka membantu anak-anak pecandu lem untuk bisa kembali menjadi anak yang normal tidak tergantung kepada lem yang bisa merusak otak mereka dan masa depan,” pungkas Bupati.

Melalui kegiatan pembinaan yang diisi dengan berbagai aktifitas, seperti olah raga, penyuluhan tentang bahaya ngelem, ceramah agama dan keterampilan lainnya, Bupati mengharapkan, para remaja tersebut dapat meninggalkan kebiasaan buruk menyalahgunakan lem kambing dan lantas kembali menjadi remaja normal bermasa depan cerah.

“Bahkan, jika dalam proses pembinaan para remaja tersebut dibekali dengan keterampilan di berbagai bidang, maka hal tersebut akan semakin baik lagi. Setelah selesai pembinaan, kegiatan para remaja itu harus tetap dipantau dan jika perlu di berikan bantuan peralatan keterampilan sesuai dengan bidangnya, sehingga mereka dapat mandiri dan tidak kembali lagi pada kebiasaan ngelemnya,” jelas Bupati.

Selanjutnya, Bupati juga berharap kepada segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil agar dapat melakukan hal serupa, yakni mengadakan kegiatan pembinaan dan karantina bagi para remaja penyalahguna lem kambing maupun zat adiktif lainnya ini.

“Kalau OPD terkait juga sudah mengambil langkah yang sama, maka saya yakin proses pemulihan bagi remaja penyalahguna lem kambing ini bisa lebih maksimal tahap demi tahap,” tukas Bupati.

Terakhir, Bupati mengimbau kepada pihak keluarga, terutama orangtua remaja bersangkutan agar dapat senantiasa menjaga dan mengawasi perilaku anak dan lingkungan tempat mereka bergaul. Begitu pula, dengan masyarakat lainnya yang juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengeliminasi tindakan penyalahgunaan lem kambing ini.

“Bagi segenap masyarakat, ajak para remaja bersangkutan ikut serta dalam kegiatan di lingkungannya, seperti dalam kegiatan gotong royong maupun kegiatan sosial lainnya sehingga mereka merasa dihargai dan tidak dikucilkan,” tandas Bupati

Kegiatan ini dikoordinir oleh Kodim 0314/Inhil, merupakan wujud partisipasi TNI dalam melakukan pembinaan dan karantina terhadap para remaja penyalahguna lem kambing serta zat adiktif lainnya./diskominfops_inhil/rls/adv




Dibuka Bupati Inhil, 110 Pengrajin Lokal Ikuti Kegiatan Temu – Ramah

Tembilahan, detikriau.org – Sebanyak 110 pengrajin lokal asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan temu – ramah yang dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan di salah satu hotel di Tembilahan, Jum’at (29/12/2017) pagi.

Acara temu – ramah diselenggarakan atas inisiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Inhil bekerjama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Inhil dalam rangka meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah yang unggul.

Pada acara yang turut dihadiri oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah Wardan itu, Bupati Inhil, HM Wardan saat memberikan pidato mengatakan, tujuan utama dari penyelenggaraan temu – ramah ialah untuk menyelaraskan dan mensinergikan langkah pembinaan kepada pengrajin dalam meningkatkan daya saing.

Bupati mengatakan, jika melihat kepada sumber daya daerah, Kabupaten Inhil merupakan daerah dengan potensi yang luar biasa untuk pengembangan kesenian lokal. Namun, potensi yang luar biasa itu, belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Salah satu potensi terbesar kita adalah kelapa. Kelapa yang begitu melimpah di Kabupaten Inhil yang sudah tersohor bahkan ke penjuru dunia sangat dapat dimanfaatkan sebagai bahan pokok untuk berkreasi dan berinovasi dalam bidang kesenian oleh para pengrajin lokal,” papar Bupati.

Kegiatan temu – ramah yang diselenggarakan ini, dikatakan Bupati, dapat dijadikan sebuah sarana untuk mendiskusikan tentang upaya pengembangan potensi Kabupaten Inhil, seperti Kelapa. Para pengrajin lokal, lanjutnya, dapat menginisiasi karya – karya seni berbahan baku kelapa yang jumlahnya melimpah di Kabupaten Inhil.

“Ini merupakan kegiatan pertama kali dilaksanakan. Inhil merupakan Kabupaten yang kaya dan memiliki potensi luar biasa namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Kelapa merupakan kerajinan yang sangat potensial untuk dikembangkan di Inhil karena semua bagian dari pohon kelapa dapat dimanfaatkan bahkan menjadi bahan baku kerajinan,” jelas Bupati.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah Wardan mengatakan, produk seni kerajinan memiliki peran yang nyata dalam peningkatan ekonomi rakyat maupun daerah.

“Dengan begitu, para pengrajin perlu dibina dan potensi mereka perlu untuk terus digali karena terbukti hasil kerajinan dari Inhil sangat diminati oleh pengunjung – pengunjung bilamana Inhil mengadakan pameran” ujar wanita yang akrab disapa Ikha ini.

Lebih lanjut, Ikha berharap, masyarakat Inhil menanamkan kecintaannya terhadap produk kesenian karya pengrajin lokal, seperti tenun songket yang memiliki ciri khas tersendiri jika dibandingkan dengan tenun songket daerah lain.

Ikha juga mengimbau kepada para pengrajin untuk menghasilkan produk kesenian yang berkualitas sehingga mampu untuk terus menjaga konsistensi usaha yang menjadi penopang ekonomi keluarga.

“Agar usaha kita terus berlanjut ciptakan produk yang bermutu, kemasan yang menarik, dan mematok harga yang terjangkau. Harga jual jangan terlalu murah atau terlalu mahal. Kepada seluruh peserta diharapkan dapat mengambil pelajaran dari acara ini sehingga dapat mempertahankan eksistensi dari produk-produk yang dibuat,” imbaunya./diskominfops_inhil/adv




Perlancar Penyebaran Informasi, Bupati Inhil Kukuhkan 40 KIM

Tembilahan, detikriau.org – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengukuhkan 40 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang terdiri dari 80 orang pengurus. Rabu (27/12/2017) malam.

Lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya ini nantinya akan disebar diseluruh perdesaan di Kabupaten Inhil.

Setelah dikukuhkan, Kelompok Informasi Masyarakat akan berfungsi sebagai pengelola informasi dan komunikasi antar-warga masyarakat.

Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengatakan, KIM memiliki peran penting dalam penyebaran informasi kepada warga. Sebab, jika kesulitan akses informasi di wilayah perdesaan tidak ditangani dengan baik, maka hal tersebut akan berujung pada ketertinggalan sebuah daerah.

“Lebih lagi saat ini, inovasi TI (Teknologi Informasi) sudah sangat pesat dan canggih. Bahkan, jika hari ini kita tidak mengikuti perkembangan atau malah tidak memanfaatkan perkembangan TI, maka dunia terasa sempit,” kata Bupati di lokasi pengukuhan, Ballroom salah satu Hotel di Tembilahan.

Kehadiran Teknologi Informasi di tengah – tengah masyarakat, dikatakan Bupati, seperti sudah menjadi kebutuhan. Jalinan komunikasi dengan memanfaatkan teknologi informaai seakan tanpa batas.

“Coba bayangkan, hanua dengan HP kecil di sebuah ruangan sempit kita sudah bisa berkomunikasi dengan sanak – saudara dimanapun mereka berada. Ini adalah suatu kemajuan yang luar biasa,” papar Bupati.

Di satu sisi, kemajuan Teknologi Informasi ini, disebutkan Bupati, merupakan hal yang memiliki efek berganda, positif dan negatif. Positifnya, Bupati mengatakan, perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi.

“Namun, disebalik itu semua, yang patut diwaspadai dan dicegah adalah penyalahgunaan Teknologi itu sendiri yang berujung malapetaka, seperti penggunaan media sosial yang tidak tepat. Penafsiran yang salah bahkan bisa merusak sebuah bahtera rumah tangga,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, selain dimanfaatkan sebagai sarana menyalurkan informasi kepada khalayak, disebutkan Bupati, kehadiran KIM juga akan berperan penting dalam menyampaikan hal – hal yang berkenaan dengan penggunaan teknologi informasi yang baik dan benar.

“Sampaikan ketentuan, aturan tentang pelarangan yang tidak diperbolehkan UU ITE. Jauhi perkataan yang dapat membuat orang tersinggung saat memanfaatkan TI karena dapat berakibat fatal untuk diri kita sendiri. Bisa jadi kita dituntut atas pencemaran nama baik,” pungkas Bupati.

Sebuah cara yang aman dalam memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi melaluin peran media sosial, dijelaskan Bupati, ialah dengan mempelajari dan memahami segala peraturan yang berkaitan.

Untuk KIM sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Inhil, Bupati mengimbau untuk benar – benar serius dalam menyalurkan dan menyerap informasi kepada masyarakat.

“Dengan serapan informasi yang benar, maka pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil akan tepat sasaran karena benar – benar berasal dari ‘akar rumput’,” tukas Bupati.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menyatakan 80 orang yang terhimpun ke dalam Kelompok Informasi Masyarakat yang baru saja dilantik adalah orang – orang pilihan.

“Hanya 40 Desa yang dikukuhkan dari 197 Desa yang ada di Inhil. Artinya peluang dan kepercayaan diberikan penuh kepada Saudara. Saudara adalah orang pilihan. Saya yakin dan percaya banyak sekali Desa lain berkeinginan bergabung. Tapi yang mendapat kepercayaan saudara semua,” kata Thaher.

Yang terpenting, dikatakan Thaher, kehadiran KIM di masyarakat kawasan perdesaan dapat menjadi sarana sinergisasi dan harmonisasi kegiatan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Disamping menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi KIM, Thaher juga menyampaikan peraturan yang menjadi acuan pembentukan KIM, yakni Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Selain itu, Thaher menyebutkan, terdapat beberapa peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum pembentukan KIM, yaitu Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial./Am/diskominfops_inhil




Persiapan Penerapan Transaksi Non Tunai, Pemkab Inhil Kunjungi ke Pemko Batam

BATAM (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kemarin.

Kunker tersebut dalam rangka mendukung persiapan Pemkab Inhil untuk menerapkan Instruksi Surat Edaran Menteri dalam negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai bagi pemerintah kabupaten dan kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017.

Kegiatan ini sendiri dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil H Said Syarifudin, Sekretaris BPKAD, Kabag Hukum, PLT Kabag Ekonomi dan beberapa Bendaharawan OPD yang ada di lingkungan Pemkab Inhil. Selain itu juga didampingi langsung oleh Mayjafri SE selaku pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan serta PIC Transaksi Non Tunai Kabupaten Inhil.

Dan di sana, sejumlah pejabat Inhil disambut oleh Kepala BPKAD Kota Batam dan beberapa pegawai BPKAD.

Secara umum, kunjungan itu merupakan salah satu kegiatan guna menerapkan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Inhil. Dimana, sebagaimana diketahui bahwa Pemko Batam sendiri telah melaksanakan program tersebut sejak bulan Juli 2017 lalu.

“Dengan adanya kunjungan kerja ini semoga implementasi Transaksi Non Tunai yang di Kabupaten Inhil melalui Bank Riau Kepri dapat berjalan dengan lancar dan baik sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Sekda Inhil.

Sementara itu, kepala BPKAD Abdul Malik menuturkan, dengan adanya Transaksi Non Tunai yang dibantu oleh Bank Riau Kepri selalu bank daerah sangat membantu terhadap pelaksanaan transaksi non tunai yang ada di kepemerintahan, khudusnya Pemko Batam.

Sebab menurutnya, Bendahara dan pimpinan SKPD tidak perlu lagi tarik uang tunai GU/UP dan masuk ke brankas, guna menghindari penyalahgunaan uang tunai yang ada Seperti SPJ Fiktif, selain itu juga keuntungan dengan SKPD online ini kegautan transaksi menjadi aman, cepat dan mudah prosesnya./mirwan/adv




Pemkab Inhil Terima LHP Kinerja Efektivitas Pemenuhan Kebutuhan Guru

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemenuhan kebutuhan Guru dan tenaga Kependidikan yang Professional tahun 2015, 2016 dan 2017 Semester 1, Kamis (21/12).

LHP itu diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin didampingi Ketua Komisi IV DPRD, Sekwan, Kepala INSPEKTORAT dan Kadis Pendidikan yang bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru.

Penyerahan yang di awali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dengan Pemerintah Daerah yang di Wakili Sekda.

Dalam sambutan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Bapak Harry Purwaka yang di dampingi pejabat Struktural mengatakan, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektipitas dalam pemenuhan kebutuhan Guru untuk pendidikan dan pendistribusian guru yang mempunyai 6 sasaran. Kualifikasi, Sertifikasi, Kompetensi, kesejahteraan, Data base Guru, Pengelolaan kebutuhan Dan pendastribusian guru tenaga kependidikan.

Sementara itu, Sekda H Said Syarifuddin dalam sambutannya mengaku bersyukur sudah menerima hasil pemeriksaan bidang pendidikan. Ia menyadari sektor pendidikan di Inhil masih banyak yang harus kita perbaiki.

Ditambahkan, dari temuan-temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau disektor pendidikan akan memberikan petunjuk bagi Pemda Inhil bersama DPRD untuk mengambil langkah-langkah apa yang di perbuat, karena kalau tidak dievaluasi tidak tau. Sehingga dengan kelebihan dan kekurangan di sektor pendidikan ini menjadi pedoman kita yang segera kami penuhi.

“Saya sampaikan, bahwa kelemah-kelemahan si sektor pendidikan di kabupaten inhil ini di pengaruhi transfortasi yang sangat luas mengingat Wilayah Kabupaten inhil sangat luas di Provinsi Riau. Untuk itu kita berharap, dari hasil pemeriksaan ini dapat memberikan petunjuk kepada Pemda Inhil khususnya Dinas Pendidikan untuk dapat menciptakan inovasi Baru,” kata Sekda.

Kemudian, Ketua Komisi IV DPRD Inhil Sumardi yang ikut pada penyerahan LHP ini megatakan akan menindaklanjut rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau./mirwan