Pemkab Inhil Tak Miliki Wewenang Tentukan HET LPG

lpgTEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menetukan Harga Eeceran Tertinggi (HET) untuk Gas LPG.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil, H Pahrolrozy, saat dikomfirmasi baru-baru ini di Tembilahan

“Naiknya memang berlaku se Indonesia. Ketentuan harga itulah yang harus dilaksanakan oleh agen dan penjual,” ungkap Pahrolrozy.

Sejauh ini Disperindag Inhil menurutnya terus mengawasi perdangan Gas LPG ditengah-tengah masyarakat agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan terlebih lagi bagi konsumen itu sendiri.

Kekawatiran beralihnya sebahagian konsumen Gas LPG 12 Kg, ke Gas LPJ bersubsidi 3 Kg, dikatakannya juga jauh-jauh hari sudah diantisipasi oleh pemerintah. Antara lain dengan dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang patokan harga.

“Patokan kenaikan Gas LPG bersubsidi Rp 1.350 per tabung dari harga semula. Namun untuk daerah kita tetap akan disesuaikan dengan adanya penambahan biaya transpotasi namun pada dasarnya tidak akan jauh dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Ditambahkan oleh mantan kadishubkominfo Inhil ini, berdasarkan hasil rapat baru-baru ini pihak Pertamina berjanji akan menambahkan kuota LPG bersubsidi sekitar 30 ribu tabung. Jumlah itu diyakini dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Inhil. Tandasnya.(dro/*1)




Bupati Inhil Resmikan Kawasan Kuliner Kelapa Gading

DSC_0344Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan berharap kawasan kuliner kelapa gading jalan HR Subrantas diatata dengan bernuansakan kelapa.

Kedepan, 10 atau 15 tahun mendatang, semua upaya yang sudah dimulai hari ini juga diharapkan akan mengembalikan kejayaan Inhil sebagai sentra penghasil kelapa terbesar. Inhil nantinya akan menjadi pandangan mata siapapun yang akan mengenal, mempelajari dan melakukan penelitian tentang kelapa.

“Tahun 2015 mendatang, kita juga sudah merencanakan untuk mendirikan musium kelapa di Inhil.” Sampaikan Bupati dalam sambutannya saat meresmikan penggunaan kawasan kuliner kelapa gading, Tembilahan, sabtu (13/9/2014)

Menurut Bupati, apa yang dilakukan ini menunjukkan tekad pemkab inhil untuk mengembalikan kejayaan Inhil sebagai penghasil kelapa terbesar yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sumber penghasilan terbesar masyarakat Inhil selama ini.

Dalam kesempatan ini mantan Kadisdik Provinsi Riau ini juga menghimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan alihfungsi lahan terutama lahan perkebunan kepada komidity perkebunan lainnya.

Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasihnya atas kerjasam pihak perusahaan melalui dana CSR-nya dengan mendirikan Kawasan kuliner kelapa gading.

“Pemidanhan lokasi pujasera ke KKKG baru merupakan langkah awal dalam upaya menjadikan kota Tembilahan bersih dan Indah. Tugas lainnya yang lebih berat masih menanti yaitu upaya memindahkan 800 an lebih pedagang jalan Yos Sudaraso. Namun dengan kerjasama semua pihak saya yakin persoalan ini akan dapat terselesaikan dengan baik.” Tambah Bupati

Kepada para pedagang KKKG, Bupati berpesan agar lapaknya tidak didinding hinga tertutup, harus diberikan penerangan yang mencukupi hingga tidak dibenarkan mempergunakan orgen untuk menghindari berbagai hal tidak diinginkan.

“kita hanya membenarkan memutarkan musik-musik biasa saja terutama musik bernuansakan islami,” Tandas Bupati.

Pada kegiatan peresmian KKKG ini selain dihadiri Bupati juga tampak dihadiri oleh Wakil Bupati, H Rosman Malomo, Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM, Unsur Muspida Inhil, pejabat esselon dilingkungan pemkab Inhil, serta ribuan masyarakat khususnya masyarakat kota Tembilahan.

Setelah meresmikan KKKG, Bupati menyerahkan sertifikat kepada empat perusahaan pemberi CSR serta melakukan pelepasan 6000 bibit ikan. (dro/adv pemkab inhil)




Besok, Kawasan Kuliner Kelapa Gading Tembilahan di Resmikan

DSC_0311Tembilahan (detikriau.org) – Besok, sabtu (13/9/2014) Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meresmikan penggunaan Kawasan Kuliner “Kelapa Gading” jalan HR Subrantas Tembilahan. Pusat jajanan khas kota seribu parit ini diharapkan akan menjadi salah satu ikon wisata bagi masyarakat yang berkunjung ke Inhil.

 

“Insyaallah besok tangal 13 september sekira pukul 02.00 Wib, kawasan kuliner kelapa gading diresmikan penggunaannya .” Sampaikan kadisperindag Inhil, H Fahrolrozy kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, jum’at (12/9/2014)

 

Saat peresmian ditambahkannya, seluruh tamu undangan dan masyarakat sekitar akan dijamu dengan panganan hasil produksi pertanian daerah. “Sekedar suguhan panganan tanda syukur. Ada kacang rebus, ubi rebus dan berbagai jenis panganan daerah lainnya. Ini sekarang saya sedang meninjau lokasi bersama pak Wabup Inhil, H Rosman Malomo dan Sekda, H Alimuddin RM,” Ujarnya

 

120 unit lapak dagangan di lokasi KKKG diperuntukan bagi eks pedagang lokasi pujasera lama. Lokasi eks pujasera lama jalan kapten muchtar akan dipergunakan sebagai lokasi bazar MTQ tingkat provinsi Riau yang akan dilaksanakan di Tembilahan akhir tahun nanti.

 

Ditambahkan Fahrolrozy, penataan lokasi KKKG akan dikemas dalam konsep yang jauh berbeda dari pujasera lama. Dikawasan KKKG, disamping dimanfaatkan untuk lokasi berdagang panganan, juga akan disediakan hiburan bagi keluarga.

 

“Kita berharap lokasi itu nantinya akan menjadi salah satu tujuan wisata masyarakat Inhil khususnya kota Tembilahan dan kedepannya juga diharapkan akan menjadi salah satu ikon daerah,” Tandas mantan Kadishubkominfo Inhil ini. (dro/adv pemkab inhil)

 




Desa Harus Manfaatkan Dana DMIJ dengan Baik

Gagal, Pengurangan Jumlah Bantuan dan Sanksi Pidana Menanti

Kepala BPMPD Inhil, H Yulizal
Kepala BPMPD Inhil, H Yulizal

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemkab Inhil mewanti-wanti bagi Desa penerima dana program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) untuk menuntaskan seluruh program pembangunan yang telah dicanangkan. Gagal, sanksi pengurangan jatah dana ditahun mendatang akan menanti.

Sesuai ketentuan, besaran kucuran dana kepada masing-masing desa didasarkan kepada tipologi Desa. Desa Swadaya mendapat kucuran dana minimal Rp 350 juta per tahun. Desa Swakarya sebesar Rp 500 juta. Desa Swasembada Rp. 750 juta dan Desa Mandiri, sebesar Rp 1,2 milyar.

“Masing-masing Desa harus mampu menuntaskan seluruh kegiatan yang sudah dianggarkan dengan baik. Kalau tidak, ya tahun depan terpaksa kami evaluasi,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Inhil, H Yulizal, kemarin.

Lahirnya DMIJ menurutnya merupakan implikasi dari visi misi kepala daerah yang menginginkan pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan merata hingga ketingkat paling bawah.

Tidak mampunya desa untuk mengelola keuangan DMIJ, dampaknya akan berakibat fatal. Selain diberikan sanksi administrasi, pengelola dana tersebut juga bisa terjerat kasus hukum.

Untuk itu diingatkan mantan Bendahara DPRD Inhil ini agar Desa dapat mempergunakan dana itu dengan sebaik-baiknya. (dro/*1/adv pemkab inhil)




Disnakertrans Inhil Canangkan Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS

HIVTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) canangkan sosialisasi penanggulangan bahaya HIV/AIDS, Kamis (11/9). Kegiatan tersebut melibatkan para tenaga kerja di beberapa perusahaan.

Kepala Disnakerntrans Inhil, H Fazar Husen, menyebutkan dari sekian banyak penderita HIV/AIDS yang terdapat di Inhil, 30 persennya merupakan karyawan swasta di sejumlah perusahaan. Sehingga perlu antisipasi supaya tidak terjadi penambahan penderitanya.

“Berdasarkan data yang kami dapat, dari 102 kasus HIV/AIDS, 24 kasusnya dialami oleh karyawan swasta,” jelas Fazar Husen.

Kemudian, apa yang mereka lakukan itu juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 68/MEN/IV/2004 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat-tempat kerja.

Masih menurut Fazar Husen, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS ini yang diikuti para tenaga kerja dari sejumlah perusahaan. Selesainya diharapakan seluruh peserta hendaknya dapat mengimplementasikan untuk pencegahan bahaya HIV/AIDS pada kehidupan sehari-hari.(dro/*1)




Mau Cairkan Dana Bantuan Rumah Ibadah? Ini Syaratnya

Bupati inhil memberikan Kupon Bantuan kepada salah satu rumah ibadah sempena safari ramadan beberapa waktu lalu. Foto; Humas Pemkab Inhil
Bupati inhil memberikan Kupon Bantuan kepada salah satu rumah ibadah sempena safari ramadan beberapa waktu lalu. Foto; Humas Pemkab Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bagian Kesra Setdakab Inhil meminta kepada pengurus rumah ibadah yang mendapatkan bantuan hibah untuk segera melampirkan Sk Kepengurusan, Foto Copy KTP pengurus, nomor rekening rumah ibadah serta rincian rencana penggunaan dana bantuan hibah.

“Persyaratan ini diperlukan untuk proses pencairan, baik bantuan yang diserahkan melalui Bupati maupun Wakil Bupati.” Sampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdakab Inhil, HM Arifin

Dikatakan oleh mantan Sekretaris Dinas Perkebunan Inhil ini, apa yang dilakukan Bagian Kesra adalah demi tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Keharusan ini juga dikuatkan melalui petunjuk Bupati. Oleh sebab itu Bagian Kesra tidak akan melakukan pembayaran sampai seluruh syarat yang dimintakan dilengkapi,” Pertegas Arifin.

Selain bertujuan untuk tertib administrasi, Arifin juga mengatakan bahwa hal ini diberlakukan untuk menghindari kemungkinan adanya pungutan atau potongan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepada Kepala Desa (Kades), Lurah dan Camat diharapakan dapat mengingatkan kembali pengurus Mesjid dan Surau penerima bantuan.

“Kalau memang peryaratan itu bisa dilengkapi, proses pencairan tidak akan memakan waktu lama. Insya Allah, proses pencairan langsung direspon,” Tandasnya. (dro/*1)