DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan Definitif

Pemberian SK pimpinan DPRD Inhil Definitif  oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan
Pemberian SK pimpinan DPRD Inhil Definitif oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat paripurna istimewa dalam rangka peresmian dan pengangkatan pimpinan dprd inhil definitif periode 2014-2019. Empat orang pimpinan wakil rakyat ini diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negri Tembilahan Dedy Hermawan, SH., MH diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, Kamis (23/10/2014).

Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang diwakili oleh Asisiten I Setdaprov Riau bidang pemerintahan, Kasiaruddin, Bupati Inhil, HM Wardan dan Wakil Bupati, H Rosman Malomo, Unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Inhil, Sekda Kabupaten Inhil, H Alimuddin RM, Sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhil, tamu undangan beserta anggota DPRD Inhil periode 2014-2019.

Prosesi peresmian dan pengangkatan pimpinan dprd inhil definitive periode 2014-2019 diawali dengan pembacaan surat Keputusan Gubernur Riau No; 725/2014 tertanggal 14-10-2014 oleh Sekretaris Dewan, H Masdar. Usai diambil sumpah dan janjinya, Ketua DPRD Inhil definitif, Dani M Nursalam (PKB), dan tiga orang wakil DPRD Inhil, H Feriandi (Golkar), H Maryanto (PDIP) dan H Syahruddin (PPP) secara bergantian mendapatkan ucapan selamat dari seluruh peserta yang menghadiri Rapat Paripurna.

Pengambilan sumpah Pimpinan DPRD Inhil oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan
Pengambilan sumpah Pimpinan DPRD Inhil oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan

Bupati Inhil, HM Wardan dalam kesempatan pidato pengantarnya menyampaikan ucapan selamat kepada 4 orang pimpinan DPRD Inhil definitif. Bupati berharap agar kedepannya DPRD Inhil dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Dibulan-bulan penghujung berakhirnya tahun anggaran 2014 saya berharap kita semua dapat saling bahu membahu dengan bekerja keras untuk menyelesaikan seluruh program pembangunan sesuai target yang telah ditetapkan,” Ujar Bupati.

Ditambahkannya, sebagai bentuk komitmen, Bupati secara pribadi mengaku terjun secara langsung untuk mengawal proses ini agar dapat berjalan sesuai dengan skedul dan jadwal yang sudah direncanakan. “Dalam satu bulan, kita melaksanakan 3 kali rapat evaluasi yang tujuannya tentu tidak lain agar program pembangunan dapat terlaksana tepat waktu.” Imbuh Bupati.

Gubernur Riau dalam kesempatan itu melalui Asisten I Setdaprov juga menyampaikan ucapan selamat kepada pimpinan DPRD Inhil periode 2014-2019 serta menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian yang telah diberikan oleh pimpinan DPRD Inhil periode sebelumnya. Gubernur berharap agar pimpinan DPRD Inhil periode 2014-2019 dapat bekerja sungguh-sungguh dalam mengemban amanah yang telah dipercayakan oleh masyarakat.

“Bekerjalah dengan pengabdian yang penuh dalam kebersamaan tanpa memandang lagi asal usul partai,” Pesan Gubernur. (dro/adv DPRD Inhil)




Kamis, Pimpinan DPRD Inhil Definitif di Kukuhkan

imagesTembilahan (detikriau.org) – Diagendakan kamis (23/10/2014) esok, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir akan menggelar rapat paripurna pengesahan dan pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Inhil definitif.

Empat orang pimpinan DPRD Inhil periode 2014-2019 yakni Dani M Nursalam sebagai Ketua DPRD Inhil dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan tiga orang wakil ketua yakni Maryanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Feriandi dari Partai Golkar dan Syahruddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“SK Gubernur sudah kita terima, insyaallah hari kamis mendatang pengukuhannya.”Ujar Ketua DPRD Inhil sementara, Dani M Nursalam kepada Vokal diruang kerjanya, selasa (21/10/2014)

Menurut Dani, pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilakukan sekaligus meresmian posisi pimpinan definitif, sebab sebelumnya sifatnya masih sebagai pimpinan sementara. Dengan pengukuhan ini, DPRD Inhil akan secepatnya menyelesaikan berbagai agenda pembangunan di Kabupaten Inhil.

“Ada agenda penting yang harus segera dilakukan anggota DPRD Inhil, yakni pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015,” paparnya.

Kalau pimpinan definitif DPRD tidak segera dikukuhkan, kata dia, pembentukan alat kelengkapan DPRD lainnya, seperti komisi dan badan musyawarah, tentunya tidak bisa dilakukan.

“Kalau tidak ada alat kelengkapan DPRD lainnya, tentunya tidak bisa dilakukan pembahasan rancangan APBD 2015,” tandasnya.

Untuk sekedar mengingatkan, pengangkatan pimpinan DPRD Inhil sementara dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna ke 2 masa sidang ke III tahun sidang 2014 bertempat diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, selasa (23/9/2014) yang lalu. Setelahnya, melalui Bupati Inhil, pimpinan DPRD Inhil dimintakan kepada Gubernur Riau untuk diresmikan pengesahannya.(dro/adv DPRD Inhil)




DPRD Setujui Usulan Panja Tatib dan Kode Etik

TEMBILAHAN (detikriau.org) -Setelah melalui berbagai proses dan tahapan pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menyetujui usulan Tata Tertib dan Kode Etik yang disampaikan oleh Panitia Kerja 1 dan 2.

Meskipun usulan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik tersebut telah disetujui pada Rapat Paripurna ke-3 tahun sidang 2014, namun pengesahannya baru akan dilakukan setelah pengambilan sumpah jabatan Ketua DPRD Inhil definitif.

“Secara substansi, apa yang menjadi poin-poin penting sudah disepakati oleh masing-masing ketua fraksi. Jadi, tinggal menunggu untuk disahkan saja,” tutur Ketua DPRD Inhil sementara, Dani M Nursalam kepada awak media, kemarin.

Dari beberapa tatib yang disepakati tersebut, salah satunya adalah yang direkomendasikan oleh Paniti Kerja (Panja) 1, yakni pada setiap Hari Kamis anggota DPRD diwajibkan menggunakan pakaian batik khas Kabupaten Inhil.

Menurut Ketua Panja 1, Edy Gunawan, pengenaan pakaian batik tersebut, dalam rangkan mempromosikan atau membumikan pemakaian batik khas Kabupaten Inhil, sehingga lebih dikenal masyarakat luas.

“Kita ingin membudayakan pakaian khas Inhil, maka kita masukan dalam tatib, tepatnya pada pasal 102. Namun, penggunaannya setelah pengambilan sumpah ketua definitive,” terang Edy Gunawan, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Inhil ini.(dro/adv DPRD Inhil)




Dewan Ingatkan Masyarakat Teliti Tawaran Kerjasama Investor

edi-sindrangTembilahan (detikriau.org) – Anggota DPRD Inhil dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Edi Haryanto mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji yang disampaikan Investor. Sebelum menerima tawaran kerjasama, masyarakat dipesankan agar benar-benar meneliti apa untung dan ruginya dibalik tawaran tersebut.

Dikatakan Edi dalam kesempatan pertemuan dengan detikriau.org diruang Fraksi Golkar di Gedung DPRD Inhil Jl HR Subrantas Tembilahan, Jum’at (3/10/2014), selama ini karena kurang teliti dan tergiur dengan iming-iming penghasilan tinggi, masyarakat kerap terkecoh dan bahkan dengan sukarela menyerahkan sebahagian tanah ladang yang dimilikinya demi sebuah impian yang diiming-imingkan. Pada akhirnya, masyarakat kerab kecewa karena janji itu belakangan harinya ternyata berbuah pahit.

“Intinya jangan mudah percaya. Pelajari dulu secara teliti. Jika perlu, masyarakat bisa berkonsultasi dengan pihak-pihak yang dianggap mengerti agar tidak salah dalam membuat kesepakatan,” Ingatkan Edi

Ditambahkan anggota DPRD Inhil yang kembali duduk untuk periode keduakalinya ini, pesan itu ia rasa sangat penting untuk disampaikan. Persoalan yang timbul akibat kerjasama pihak investor khususnya investor perkebunan dengan masyarakat di inhil bukan lagi satu dua kali terjadi. Ia tidak ingin hal ini kembali berulang dan kembali merugikan masyarakat.

Selama ini, dikatakannya, tawaran kerjasama pihak investor perkebunan menurutnya selalu disertai dengan kompensasi bagian tanah milik masyarakat. Ini tidak benar. Bagi hasil yang benar seharusnya adalah bagi hasil produksi bukan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Saya juga berpesan kepada pemerintah daerah agar benar-benar meneliti untung ruginya bagi masyarakat dengan masuknya investor sebelum memberikan izin beroperasional. Untuk apa kita banyak investor kalau pada akhirnya masyarakat kita sendiri yang dirugikan.” Tandas Edi. (dro/adv DPRD Inhil)




Diagendakan, Besok, DPRD Inhil Sahkan Tatib dan Kode Etik

pimpinan-dprd-sementara-dani-m-nursalamTembilahan (detikriau.org) – Esok, Jum’at (3/10/2014), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir mengagendakan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan tata Tertib dan Kode Etik DPRD Inhil.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua sementara DPRD inhil Dani M Nursalam kepada detikriau.org saat bertemu di loby gedung kantor DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, Kamis (2/10/2014). Menurut Dani, Tatib dan Kode Etik DPRD Inhil ini sebelumnya telah melalui pembahasan ditingkat Kelompok Kerja (Pokja) 1 dan Pokja 2. Dimana Pokja satu melakukan pembahasan tentang Tatib dan Pokja dua melakukan pembahasan Kode Etik.

“Insyaallah besok Tatib dan Kode Etik DPRD Inhil sudah kita sahkan,” Sampaikan Dani.

Sehubungan dengan Peng-SK-an pimpinan Definitif DPRD Inhil hasil Paripurna Ke dua Masa Sidang ke tiga Tahun sidang 2014 pada selasa (23/9/2014) yang lalu, usulannya kini sudah berada di Pekanbaru.

“yang jelas kita masih menunggu. Hingga hari ini dari 12 kabupaten kota se Riau, baru dua Kabupaten yang sudah disahkan pengangkatan pimpinan definitifnya yakni Kab Pelalawan dan Rohul. 10 sisanya masih menunggu termasuk Inhil.” Tandas Dani M Nursalam.

Untuk sekedar mengingatkan, berdasrkan hasil rapat paripurna, Dani M Nursalam terpilih sebagai Pimpinan DPRD Inhil definitif untuk periode 2014-2019 didampingi 3 Wakilnya yakni, Feriandi (Golkar), Maryanto (PDIP) dan Syahruddin (PPP). (dro/adv DPRD Inhil)




Dewan Pinta Panitia Lelang Rehab Bakau Transparan dan Patuhi Aturan

reboisasi bakauTembilahan (detikriau.org) – Anggota DPRD Inhil dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Herwanissitas meminta agar Panitia Lelang ULP kabupaten Inhil menjalankan seluruh proses pelelangan secara tranparan dan mematuhi semua ketentuan aturan hukum yang disyaratkan, termasuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang memintakan klarifikasi sehubungan dengan tugas yang dijalankannya. Hal ini dinilainya sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan profesionalitas pelaksanaan lelang dan memberikan jaminan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau memang ada pertanyaan yang timbul ditengah masyarakat sehubungan dengan tugas yang diembannya, berikan penjelasan. Rasanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi kalau memang seluruhnya telah dijalankan sesuai aturan,” Jawab Herwanissitas ketika dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, rabu (1 oktober 2014)

Ditambahkan Sitas sebagaimana ia akrab disapa, tahapan-tahapan lelang haruslah sesuai dengan Kepres dan peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya. Secara teknis juga dijelaskan panitia lelang saat pelaksanaan Aanwidjing dan akhirnya berlanjut hingga ketahap penentuan pemenang. Proses-proses itu sudah baku dan harus dijalankan setahap demi setahap.

Sehubungan dengan proses itu yang ada kaitannya dengan lelang rehab bakau, ketersediaan bibit juga menjadi salah satu proses yang harus dilalui. Jaminan ketersediaan bibit ini juga harus diverifikasi secara langsung oleh panitia dilapangan bersama seluruh rekanan peserta lelang dan dibuatkan berita acaranya.

“Jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ada, kenapa susahnya. Ini akan menjadi bukti bahwa proses lelang dilakukan secara prosedural. Entahlah kalau memang proses ini tidak dijalankan sebagaimana keharusan,”Terang Sitas

Dalam kesempatan komfirmasi ini, Sitas juga menyebutkan besarnya serapan dana reboisasi semasa kepemimpinan Thaher di dinas Kehutanan. Serapan dana yang sangat besar ini menurutnya harus memberikan efek langsung terhadap sasaran akhir yakni perbaikan kawasan hutan mangrove.

“Jangan ada lagi alasan macam-macam. Yang jelas harus ada bukti nyata dengan serapan dana yang demikian besar. Bakau itu barang hidup, ditanam dan masih ada masa pemeliharaan. Jika gagal juga, tentunya patut dipertanyakan bagaimana teknis pelaksanaannya dilapangan. Apakah benar teknisnya telah dilaksanakan dengan benar atau tidak,” Tandas Sitas.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber detikriau.org yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa Panitia lelang ULP Kab Inhil untuk paket rehab Bakau pekerjaan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir di duga tidak melakukan proses evaluasi sesuai dengan aturan yang disyaratkan.

Bahkan hasil pengecekan bibit dilapangan juga tidak diklarifikasikan sebagaimana seharusnya dilakukan.

Sayangnya terkait dugaan ini, anggota panitia lelang pokja 6, Ahmad ketika dikomfirmasi terkesan mengelak. Menurutnya, menjawab komfirmasi ini bukan menjadi wewenangnya dan memintakan untuk mengkomfirmasikan langsung kepada ketua panitia lelang, Sumitro.

Upaya komfirmasi yang kembali coba dilakukan  kepada Sumitro termasuk kepada Kepala Dinas Kehutanan M Thaher juga tidak mendapatkan jawaban. Padahal telpon dalam keadaan hidup dan bahakan komfirmasi melalui pesan singkat juga tidak pernah dijawab.

Lebih anehnya lagi, pengecekan yang dilakukan pada website LPSE Kabupaten Inhil saat itu (http://lpse.inhilkab.go.id/eproc/lelang?s=5) , paket pekerjaan yang diindikasikan telah diatur pemenangnya ini sudah 6 kali dilakukan perobahan.(dro)