Praktiknya, Pengratisan Akte Kependudukan Masih Sulit Diterapkan

Edy Gunawan
Edy Gunawan

Tembilahan (detikriau.org) – Peniadaan pungutan biaya dengan dicabutkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya saja dalam praktiknya ketetapan ini masih sulit untuk diterapkan.

Penilaian ini disampaikan oleh juru bicara Pansus I DPRD Inhil, Edy Gunawan pada rapat paripurna ke 10 bertempat diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (3/11/2014) malam.

Dikatakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pengratisan ini masih belum bisa dilakukan terutama terhadap masyarakat ditingkat Desa. Hari ini, untuk mendapatkan akte kependudukanmasyarakat desa kerap kali masih harus mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah. Biaya-biaya ini diantaranya diperlukan untuk kebutuhan tranportasi dan akomodasi untuk melakukan pengurusan. “belum lagi ditambah biaya untuk mendapatkan tandatangan oknum pejabat yang masih saja ada yang nakal,” Sindir Edy Gunawan.

Mengatasi persoalan ini, Pansus I mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mengupayakan peningkatan honorarium operator. Dengan honor yang relatif kecil, dinilainya cenderung akan menjadi penyebab maraknya praktik pungli.

Disamping hal itu, Pansus I juga meminta agar Pemkab Inhil meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pengurusan akte kependudukan diberikan secara gratis. “termasuk mengupayakan untuk mendelegasikan wewenang agar pengurusan akte kependudukan juga bisa dilakukan ditingkat desa.” Tandasnya. (dro)




DPRD Inhil Setujui Tingkatkan 5 Ranperda dan Cabut 2 Perda

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hilir menyetujui hasil pembahasan Pansus I dan II terhadap 5 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda serta pencabutan 2 perda Kabupaten Inhil.

Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna ke 10 masa sidang ke tiga tahun sidang 2014 bertempat diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan. pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Dani M Nursalam didampingi tiga wakil ketua, H Feriandi, H Maryanto dan H Syahruddin ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman malomo beserta sejumlah pejabat, senin (3/11/2014) malam.

Kelima Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda itu adalah, Ranperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 30 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kemudian Ranperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ranperda tentang Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), Ranperda tentang usulan perubahan ketiga atas Perda nomor 31 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Ranperda tentang perubahan Perda nomor 29 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Inhil.

Sedangkan pencabutan 2 Perda adalah, Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan. Dengan status BLUD yang disandang RSUD PH, Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan cukup dilakukan dengan Peraturan Bupati (Perbup) serta pencabutan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang saat ini diberikan secara gratis kepada masyarakat. (dro)




Masih Ada Pejabat Inhil Yang Bekerja Hanya Berorientasi “ABS”

jubir Fraksi PKB DPRD Inhil, Fadli
jubir Fraksi PKB DPRD Inhil, Fadli

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Penyelenggaraan pelayanan publik dinilai masih sangat lambat dan berbelit-belit serta masih adanya pungutan liar. Bahkan masih kerap ditemui adanya pejabat yang bekerja dengan hanya berorientasi “Asal Bupati Senang”.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab Inhil, Fadli H Sofyan dalam Rapat Paripurna DPRD Inhil, dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap 7 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil, Senin (27/10/2014) kemaren.

Dinilai juga bahwa budaya paternalisme yang berkembang di Kabupaten Indragiri Hilir saat ini cenderung mendorong pejabat birokrasi lebih berorientasi pada kekuasaan dari pada pelayanan, sehingga mereka menempatkan diri sebagai penguasa bukan pelayan masyarakat.

“Pejabat kita masih kurang mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan, akibatnya kegiatan pelayanan publik menjadi sangat lambat dan berbelit-belit, masih adanya pungutan liar dimana-mana, serta bekerja dengan hanya berorientasi pada yang penting Bupati senang,” Sampaikan Fadli.

Menyikapi hal ini, FPKB berharap Bupati dapat bersungguh-sungguh dalam menempatkan seseorang untuk memangku jabatan di intansi pemerintahan, bukan hanya sekedar orang yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan atau bahkan sekedar dikenal dekat oleh sang pemberi jabatan.

“Bupati semestinya menerapkan prinsip ‘right man on the rigth place’, bukan sekedar orang yang berambisi terhadap jabatannya, tanpa memahami visi dan misi lembaga tempat mereka bekerja. Tempatkan mereka yang mempunyai kapasitas, kapabilitas, kejujuran, keberanian dan kesungguhan dalam pengabdian kepada masyarakat,” terangnya.

Terkait dengan usulan pemecahan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Inhil menjadi 3 dinas, yakni Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Pengairan, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman, FPKB menilai bahwa hal itu perlu menjadi perhatian yang mendalam, karena ruang lingkup dan beban kerja relatif kecil.

“FPKB mengusulkan agar pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman dirubah saja menjadi Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan. Jadi, untuk bidang Pemakaman cukup menjadi tugas dari dinas dimaksud, tanpa perlu menyebutkan lagi nama Pemakaman pada dinasnya,” pungkasnya.

Rapat Paripurna yang digelar di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Syahruddin didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam serta dihadiri Sekda dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.(dro/adv DPRD Inhil)




Bupati Sampaikan 7 Usulan Ranperda ke DPRD Inhil

DSC_0377TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan menyampaikan tujuh usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Dimana, lima diantaranya diajukan berdasarkan Program Legislasi Daerah tahun 2014 dan dua lainnya bersifat kumulatif terbuka.

Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Dani M Nursalam didampingi para Wakil Ketua di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (27/10). Turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Sekda,sejumlah pejabat eselon serta anggota DPRD Kabupaten Inhil.

Adapun tujuh Ranperda tersebut, adalah ranperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 30 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Inhil.

Selanjutnya, usulan perubahan ketiga atas Perda nomor 31 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan.

Kemudian, usulan pencabutan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil serta perubahan atas Perda nomor 29 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Inhil.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa semua ini merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang perlu ditunaikan secara bersama, sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah ini, sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang maupun amanah yang dipercayakan oleh rakyat

“Saya berharap agar ketujuh Ranperda ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama, dengan Spirit Baru Inhil menuju kabupaten yang maju, bermartabat dan bermarwah,” Pinta Bupati. (dro)




Serapan APBD baru Capai 30 Persen, Dewan Desak Pemkab Bekerja Maksimal

TEMBILAHAN (detikriau.org)-Berdasarkan hasil evaluasi progres fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), pencapaian serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 ini baru sekitar 30 persen.

Dengan hasil capaian yang masih rendah tersebut, bila dihitung dengan jumlah hari yang tersisa, tentunya mengisyaratkan kepada semua pihak, untuk segera menstimulasi seluruh SKPD terkait agar bekerja secara maksimal, guna menggesa realisasi dan progres serapan APBD Kabupaten Inhil.

“APBD berfungsi sebagai otorisator, perencanaan, pengawasan, distribusi dan stabilisasi, dengan masih rendahnya penyerapan APBD ini jelas menganggu fungsi yang melekat di APBD itu sendiri, sehingga apa yang diharapkan tidak sesuai dengan outputnya,” ujar Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Selain itu, beberapa persoalan lainnya yang harus segera diselesaikan adalah terkait konflik lahan perkebunan antara perusahaan dengan masyarakat tempatan, persoalan Unisi, serta pemekaran Kabupaten Inhil. “Isu-isu ini tentunya harus segera ditindaklanjuti setelah komisi di DPRD terbentuk,” terangnya.

Selanjutnya, Politisi dari PKB Inhil ini mengajak semua pihak, untuk selalu membuka mata dan telinga, dalam rangka mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, agar setiap persoalan yang disampaikan dapat dicari dan diberikan solusi serta pencerahan, sehingga kejadian yang terjadi di Desa Pungkat, tidak terulang lagi di daerah lainnya.

“Kami juga sangat berharap kepada Pemkab Inhil, supaya lebih menfokuskan percepatan penyelesaian pekerjaan yang masih belum dan sedang dikerjakan di masing-masing SKPD, sehingga penyerapan APBD hingga akhir tahun 2014 ini bisa mencapai angka yang maksimal,” imbuhnya.(dro/adv DPRD Inhil)




Ini Nama-Nama Ketua dan Anggota Komisi di DPRD Inhil

imagesTembilahan (detikriau.org) – Melalui musyawarah pada rapat paripurna ke lima masa persidangan ke tiga tahun sidang 2014, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Inhil no 1 tahun 2014, DPRD Inhil telah menyepakati pimpinan dan keanggotaan masing-masing komisi.

Nama-nama tersebut adalah;

  1. Komisi I, Ketua HM Yusuf Said (Fraksi Golkar) . Wakil Ketua H Bakri H Anwar (Fraksi Demokrat). Sekretraris, Muammar (Fraksi PKB) dengan anggota, Fadli (FPKB), Bambang Irawan (FPDIP), Andi Rusli (FPPP), Siti Bungatang (FGBAK-PBB), Asmadi (FGBAK-Geridnra), Musmulyadi (F nasdem Plus)
  2. Komisi II, Ketua Amd Junaidi (F Golkar), Wakil Ketua, Edi Gunawan (F PKB) Sekretaris, Malian Ghazali (FPPP) dengan anggota, Samino (FPDIP), Raus Walid (F Golkar), Alfian (F Demokrat), Abdurrahman, Sulaiman dan M Wahyudin (FGBAK), Taufik (F Nasdem Plus)
  3. Komisi III, Ketua Iwan Taruna (FPKB), Wakil Ketua, Edi Harianto (F Golkar), Sekretaris Asnawi (FGBAK) dengan anggota, Mansun (FPKB), M kausar (FPDIP), Okta Hasanatan (F Golkar), M Amin (FPPP), M Sabit (F Demokrat), Sumardi (FGBAK), Zulbahri (F Nasdem Plus)
  4. Komisi IV, Ketua Adriyanto (FGBAK), Wakil Ketua Adi Chandra (FPPP), Sekretaris Herwanissitas (FPKB) dengan anggota, Awandi (FPKB), Wisnaria dan Surya Lesmana (FPDIP), Razali dan Yuliantini (F Golkar), Hasmawi (F Demokrat), Sulo Lipu (FGBAK), Gusti Deseriansyah (F Nasdem Plus). (dro)