Bahas Mutasi Kasek, Komisi IV DPRD Inhil RDP Bersama Disdik dan BKD

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adrianto
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adrianto

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bahas mutasi kepala sekolah, Komisi IV DPRD Inhil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komis IV gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Senin (24/11)

Pimpinan rapat, ketua komisi IV, H Adrianto meminta agar Disdik Inhil mematuhi Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 untuk melakukan mutasi dan penggantian seorang kepala sekolah.

Adrianto menilai bahwa proses pelantikan kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu memang menjadi polemik. Seharusnya persoalan itu tidak sampai terjadi jika intansi terkait menerapkan aturan yang berlaku.

Sekretaris Komisi IV, Herawanissitas bahkan sebutkan proses mutasi kasek sejak dulu selalu tidak sesuai aturan. “Dinas harusnya bisa melakukan perbaikan, mumpung masalah ini belum terlalu jauh,” sebut Politisi PKB ini.

Saat ini ditambahkan Sitas, ada beberapa kasek yang sudah menjabat melebihi 20 tahun. Padahal sesuai aturan, paling lama hanya boleh menjabat selama 2 priode atau 8 tahun. Kalaupun masih menjabat, kasek berasangkutan harus dipindah ke sekolah yang akreditasinya dibawah.

“Sejauh kebijakan yang diambil dinas itu diatur dalam mekanismenya, kami akan tetap mendukung. Namun kita juga harus memahami, kalau memang ketentuan tersebut benar-benar  diberlakukan maka hanya beberapa orang guru saja yang bisa menjabat kasek,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, kalangan DPRD komit untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dinas. Tujuanya agar kesalahan-kesalahan buruk tidak sampai terulang kembali dimasa-masa mendatang.

6 poin yang direkomendasikan melalui RDP ini, Disdik diminta  mensosialisasikan Permendikanas nomor 28 tahun 2010 keseluruh guru yang ada di Inhil. Pengangkatkan Kasek harus mengacu pada kualifikasi akademik sang calon Kepala Sekolah.

Pengiriman guru untuk mengikuti pelatihan Calon Kepala Sekolah (Cakep) harus diperbanyak. Kasek yang belum menjabat selama 2 tahun agar dikembalikan lagi ke tempat semula ia menjadi kasek, mengingat pada mutasi kasek yang sudah dilangsungkan hanya sekitar satu bulan lalu.

Kemudian, Disidk harus memberikan pelatihan bagi kasek dan pengawas sekolah, agar jangan sampai pengawas tidak mengetahui apa yang harus diawasinya dan terkahir Kadisdik untuk lebih mengevaluasi kinerja seluruh kasek agar tercipta pendidikan yang bermutu.(dro/*1)




Ketua DPRD Inhil Masih Ragukan Program DMIJ

“Ajak Mahasiswa Turut Serta Dengar dan Sampaikan Keluhan Masyarakat”

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Banyak keluhan dari sejumlah kalangan di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap pembangunan infrastruktur yang belum terialisasi secara maksimal, dan ini menjadi perhatian khusus dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Inhil.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam saat membuka forum bersama mahasiswa Indragiri Hilir di kantor DPRD Inhil Tembilahan, Senin (24/11/2014), dikatakannya bahwa ia serta Perwakilan Rakyat lainnya sedang memperhatikan pekerjaan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.

“Bukan saya tidak percaya dengan program itu, namun yang menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa keluhan masyarakat Inhil terus diutarakan terhadap pembangunan, khususnya infrastruktur,” kata Dani.

Ia meminta kepada mahasiswa yang hadir untuk ikut membantu DPRD Inhil mendengarkan keluh resah dari masyarakat. “Jikalau kami tidak tahu, maka rekan-rekan mahasiswa bisa menyampaikan kepada kami,” sebut Dani.

Selain itu, mahasiswa sempat menanyakan terhadap persoalan harga Kopra yang tidak konsisten disetiap bulan dan tahunnya.

Hal ini ditanggapi Dani bahwa Pemerintah Daerah tidak bisa menentukan standar harga tersebut. “Siapapun Bupatinya, tidak akan bisa menetapkan standar harga Kelapa, beda dengan Kelapa Sawit, itu sudah ada ketentuan, dan juga bukan dari Pemerintah Daerah,” jelasnya. (Mirwan)




Bupati Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2015

IMG_4667TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan menyampaikan pidato pengantar terhadap nota keungan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2015, di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (24/11).

Penyampaian pidato pengantar tersebut dilaksanakan dalam rapat Paripurna ke-11 masa persidangan 3 tahun sidang 2014, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam serta Wakil DPRD lainnya, H Mariyanto dan Syahruddin.

Bupati dalam pidatonya menyatakan bahwa penyusunan RAPBD tahun 2015 ini tetap ditekankan pada pokok-pokok kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang mendasar, yaitu program-program pembangunan yang lebih mengakar dan menyentuh masyarakat, dengan memperhatikan usulan masyarakat dan identifikasi atas permasalahan-permasalahan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2015 ini, juga diupayakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, yang menekankan pada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, sesuai dengan potensi dan kondisi daerah,” tutur Bupati.

Adapun secara garis besar RAPBD Inhil tahun anggaran 2015 meliputi, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1,859 triliun, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 108 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1,467 triliun dan pendapatan lain-lain sebesar Rp 283 miliar.

Sedangkan untuk belanja daerah, lanjut Bupati, pada RAPBD 2015 direncanakan sebesar Rp 2,346 triliun, yang dengan jumlah belanja sebesar itu pada APBD 2015 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 487 juta.

“Rencana belanja daerah pada RAPBD 2015 dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1,135 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 1,211 triliun,” terangnya.

Selanjutnya, dari penerimaan biaya pada RAPBD 2015 berupa perkiraan Sisa lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2015 sebesar Rp 515 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,475 miliar.

“Dari uraian tersebut di atas, masih terdapat Silpa tahun berkenaan sebesar Rp 22,696 miliar, yang merupakan perkiraan dana bagi hasil, dana reboisasi dan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum digunakan,” imbuhnya. (dro)




Dinilai Memberatkan, BPJS Kesehatan Diminta Tidak Diterapkan di Inhil

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto (kanan) dan Sekretaris komisi, Herwanissitas (kiri)
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto (kanan) dan Sekretaris komisi, Herwanissitas (kiri)

Tembilahan (detikriau.org) – Jika hanya memberatkan masyarakat, BPJS Kesehatan diminta untuk tidak diterapkan di Kabupaten Inhil.

“Harusnya memberikan kemudahan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Jika tidak, sebaiknya kita tidak menerapkan penggunaannya di Kabupaten Indragiri Hilir.” Sampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil dalam Rapat Dengar Pendapat, senin (17/11)

Dinilai politisi dari PKB ini, pemberlakuan aturan yang dinilai memberatkan masyarakat seperti adanya keharusan kepada peserta BPJS untuk memiliki nomor rekening disalah satu dari 3 Bank yang ditunjuk. Untuk Inhil, ketentauan ini dinilai sulit untuk diterapkan karena tidak semua Kecamatan di Inhil memiliki Bank.

Ketentuan lainnya, calon peserta BPJS Kesehatan juga diharuskan untuk mengikutsertakan seluruh anggota keluarganya yang terlampir pada KK sebagai peserta BPJS. Ia mencontohkan jika dalam satu KK ada 6 angota keluarga, sementara kepala keluarga hanya berprofesi sebagai penarik becak. Dengan iuran terendah saja untuk kelas tiga sebesar Rp 25.500, sama artinya dalam satu bulan beban iuran yang harus dibayarakan adalah sebesar Rp 153 ribu.

“jika pembayaran iuran ini terlambat, peserta dikenai denda. Jumlah ini mungkin tidak memiliki arti bagi sebahagian orang tetapi sangat berarti bagi banyak orang lainnya.” Sampaikan

Sesuai Permenkes nomor 28 tahun 2014, Penerbitan kartu peserta BPJS Kesehatan yang baru bisa diberikan dalam waktu 3 hari setelah pendaftaran tetapi BPJS menetapkan pemberlakuan 7 hari setelah pendaftaran. Padahal, pasien yang sedang dirawat di rumah sakit hanya diberikan waktu beberapa hari saja, jika tidak bisa menunjukan kartu BPJS Kesehatan, maka akan dikategorikan dalam pasien umum.

“Artinya atuan baru BPJS sudah tidak sesuai dengan Permenkes,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini.

Menanggapi kritikan, Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Inhil, Dede Mirwan menjelaskan bahwa persyaratan dan ketentuan baru tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia bukan hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Inhil saja.

Apalagi, lanjut Dede, pada prinsipnya asuransi merupakan penanganan resiko bagi masyarakat. Untuk itu, diharapkan peserta yang mendaftar di BPJS Kesehatan tidak hanya pada saat sakit saja, tetapi harus mendaftarkan diri sebelumnya.

“Jika sifatanya kebijakan, kita hanya bisa menampung dan nantinya diteruskan ketingkat pusat karena kebijakan ini sifatnya secara Nasional,”. Tandasnya

Hearing yang digelar di ruangan rapat komisi IV Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H Adriyanto didampingi sejumlah anggota serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dr Hj Alvi Furwanti Alwi, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Irianto, perwakilan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI).(dro/A)




Dewan Ngaku Kecewa Kinerja Disbun Inhil

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan menilai kinerja Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) mengecewakan. Lambanya kenerja Dinas yang mengurus sektor mata pencaharian terbesar masyarakat Inhil ini akan memperlambat upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penilaian ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi kemaren di Tembilahan. Disbun dinilainya lamban dalam upaya melakukan perbaikan sektor perkebunan masyarakat padahal hal ini menjadi kebuthan mendasar yang sudah amat mendesak.

“Kita kecewa dengan kinerja dinas ini. Salah satu kekecewaan kita karena tidak terlaksananya penyelematan kebun-kebun rakyat. Padahal ini menjadi kebutuhan yang amat mendasar,” kata Junaidi.

Persoalan apapun yang terjadi di sektor perkebunan, dinilai Politisi Golkar ini akan banyak pihak merasakan dampaknya. Terutama masalah kesejahteraan masyarakat terlebih lagi para petani itu sendiri. Mengingat hampir 70 persen masyarakat menggantungkan hidup dari sektor itu.

“Persoalan kebun, bukan saat ini diperbaiki saat ini pula akan merasakan dampaknya. Tapi akan dirasakan mereka beberapa tahun ke depan. Toh kalau tidak kita selamatkan saat ini, maka akibatnya sangat dirasakan di masa mendatang,” tegasnya.

Kekecewaan yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil ini ditambahkannya sangatlan erat kaitanya dengan visi dan misi Kepala Daerah dalam meningkatkan perekonomian rakyat. Ketika Bupati ingin melakukan itu, tentu pedomannya pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“PDRB terbesar kita dari sektor perkelapaan. Orang akan ingat Inhil, karena kita sebagai daerah penghasil kelapa terbesar. Namun jika penyelamatan perkebunan lamban kita lakukan, lambat laun sektor kebanggan ini akan tinggal kenangan saja,” paparnya.

Jika ingin mensejahterakan rakyat Inhil maka yang harus diprioritaskan adalah petani. (dro/*1)




Dani M Nursalam: APBD 2014 Diminta dijadikan Bahan Evaluasi

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil meminta agar Bupati dapat menjadikan perjalanan penggunaan APBD tahun 2014 sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran dibawahannya.

Permintaan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, S.Pi melalui detikriau.org diruang kerjanya, rabu (5/1/2014). Dikatakannya, hingga menjelang penghujung tahun 2014, serapan APBD Inhil masih jauh dari harapan, hal ini harusnya dapat menjadi pembelajaran berharga agar kedepannya program-program pembangunan yang telah dituangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jangan lagi sampai tertunda hanya disebabkan kinerja aparatur yang boleh dikatakan mengecewakan.

Ditambahkan oleh Ketua Dewan Tanfizs DPC PKB Inhil ini, perjalanan APBD Inhil tahun anggaran 2014 ini adalah ukuran kinerja pertama dimasa kepemimpinan HM Wardan dan H Rosman Malomo. Apa yang terjadi sepanjang tahun 2014 ini sekaligus juga menjadi acuan perjalanan RPJMD  kepemimpinan Warohmah. Kekurangan dan segala kelemahan hari ini pastinya dapat dijadikan cerminan agar kedepannya dapat lebih baik terutama dalam memenuhi janji-janji yang sudah terucapkan Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat.

“Tidak hanya bagi pemerintah daerah. Ini pembelajaran dan evaluasi bagi kita semua agar kedepannya dapat lebih memberikan pengabdian dan kinerja terbaik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Inhil.” Tandasnya.(dro)