Tahun Anggaran 2018, DPRD Inhil Programkan Pembangunan 500 KM Tanggul

“Bersama Pemerintah Daerah, targetkan Penyelamatan 12.500 Hektare Kebun Kelapa Rakyat”

Tembilahan, detikriau.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menargetkan penyelamatan 12.500 hektare lahan perkebunan kelapa rakyat.

Bersama Pemerintah Daerah, melalui program penyelamatan kebun kelapa rakyat, dilakukan pembangunan tanggul sepanjang 500 Kilometer yang mengcover 5 hektare lahan perkebunan kelapa rakyat per kilometernya akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 ini.

Kerusakan 100.791 hektare lahan perkebunan kelapa rakyat yang dicatatkan Dinas Perkebunan Kabupaten Inhil, praktis melahirkan kekhawatiran, tidak hanya masyarakat pekebun itu sendiri, namun juga pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Sebagian besar kerusakan, berdasarkan hasil identifikasi di lapangan terjadi akibat masuknya air sungai ke lahan – lahan perkebunan kelapa. Air sungai yang menggenang tersebut disebabkan oleh tanggul yang tidak lagi mampu menahan tinggi permukaan air.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya kedua lembaga penyelenggara daerah, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Inhil pun menyepakati pembangunan 500 kilometer tanggul di areal perkebunan kelapa rakyat yang tergenang air.

“Usai tanggul dibuat, hasilnya akan tampak pada kurun waktu 3 sampai 5 tahun kedepan. Jadi, tidak serta merta hari ini dibangun, besok kelihatan hasilnya. Butuh proses yang memakan waktu,” ujar Ketua Komisi II (Dua) DPRD Kabupaten Inhil, Ir Junaidi, Tembilahan, Rabu (21/3/2018).

Pasca pembangunan tanggul, Junaidi mengestimasikan, produktifitas lahan perkebunan kelapa rakyat yang menghasilkan akan berjumlah 328.344.175 kilogram per tahun dengan rata -rata 2.743 kilogram per hektare atau masing – masing meningkat sebesar 9,05 persen dan 5,03 persen dari tahun sebelumnya.

“Tentunya ini sebuah dampak yang positif. Peningkatan produksi pada 3 sampai 5 tahun mendatang pasca pembangunan tanggul akan semakin mempekuat kontribusi sektor perkebunan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah. Dalam skala kecil, ini akan berimbas positif juga terhadap kesejahteraan pekebun kelapa,” tandas Junaidi./disominfops_inhil/adv/*




El Nino Dan Sedimentasi Faktor Penyebab Kerusakan Lahan Perkebunan Kelapa Rakyat

Ketua Komisi II DPRD Inhil Amd Junaidi

Tembilahan, detikriau.org – Kerusakan lahan perkebunan kelapa rakyat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terjadi seakan tidak ada habisnya. Diasumsikan, terdapat sejumlah faktor penyebab kerusakan yang beberapa diantaranya dikarenakan oleh fenomena El Nino dan sedimentasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

El Nino, merupakan sebuah fenomena alam berupa anomali iklim yang terjadi di kawasan Pasifik Selatan. Menurut sebagian kalangan ilmuwan, intensitas El nino akan semakin meningkat seiring dengan adanya efek gas rumah kaca.

Hal inilah yang menyebabkan kenaikan permukaan air laut yang menyebabkan terjadinya intrusi air laut dan berimbas kepada aliran sungai Indragiri. Kondisi ini diperparah pula dengan terjadinya sedimentasi atau pengendapan material di Daerah Aliran Sungai yang melintasi puluhan hektare bahkan ratusan hektare perkebunan kelapa rakyat Kabupaten Inhil.

Menurut Ketua Komisi II (Dua) DPRD Kabupaten Inhil, Ir Junaidi, imbas negatif dari dampak El Nino disertai sedimentasi akan sangat dirasakan terhadap perkebunan kelapa, lebih lagi perkebunan kelapa yang tidak memiliki tanggul atau tanggul yang dalam keadaan rusak.

“Inhil ini kan berada di zona pesisir. Sumatera Timur Indonesia, termasuk dalam area yang terdampak global warming atau pemanasan global akibat efek gas rumah kaca yang memperparah fenomena El nino. Sehingga, Inhil menjadi salah satu kawasan yang terkena imbas kenaikan permukaan air laut,” papar Junaidi.

Dengan meningkatnya permukaan air laut, diungkapkan Junaidi, daerah Kabupaten Inhil bagian Utara yang merupakan kawasan pesisir akan terendam air. Oleh karenanya, areal perkebunan kelapa mengalami intrusi air laut  dengan volume yang cukup tinggi.

Dangkalnya air sungai di Daerah Aliran Sungai Indragiri, khususnya di Kabupaten Inhil bagian utara akibat sedimentasi, kata Junaidi, juga turut memperburuk keadaan perkebunan kelapa. Tumpukan material yang dibawa arus sungai menyebabkan sungai menjadi dangkal dan air sungai dengan volume yang sama menjadi melimpah.

“Secara umum, Daerah Aliran Sungai Indragiri yang menjadi dangkal akibat sedimentasi itu terlihat jelas di wilayah perairan Kecamatan GAS, Gaung. Sungai Gangsal yang mengalir melewati Sungai Indragiri pun terkena imbas kenaikan permukaan air dimana di kawasan itu adalah areal perkebunan kelapa,” ungkap Junaidi.

Reklamasi Sungai

Intrusi air laut dan Sedimentasi menjadi salah satu ‘benang merah’ persoalan kerusakan lahan perkebunan kelapa rakyat, dituturkan Junaidi, memerlukan sebuah tindakan yang komprehensif untuk menanganinya, dimana Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Pekerjaan Umum mesti mengambil tindakan berupa reklamasi sungai.

“Kenaikan permukaan air sungai Indragiri Hilir akibat sedimentasi memiliki dampak negatif lainnya. Dangkalnya sungai dan daratan yang dipersempit oleh erosi perlu solusi, yaitu melalui reklamasi sungai,” tukas Junaidi.

Reklamasi sungai, diungkapkan Junaidi, akan dapat membantu mengatasi sedimentasi. Penimbunan sebagian ruas aliran sungai mampu mengembalikan fungsi DAS dalam siklus pasang surut dan menahan debit air yang memuncak.

“Nah, pada akhirnya, DAS  akan berfungsi dengan baik sehingga sistem trio tata air yang dicanangkan di areal perkebunan akan berfungsi mengatur level tinggi permukaan air serta memberikan fungsi leaching bagi perbaikan PH tanah,” jelas Junaidi.

Disisi lain, Junaidi mengatakan, reklamasi sungai juga dapat memperkecil debit air yang masuk dan melimpah. “Reklamasi sungai pada DAS ini adalah langkah antisipatif atas kerusakan lahan perkebunan akibat terendam air,” tandas Junaidi./*




Rapat Paripurna Istimewa PAW, Ketua DPRD Inhil: Ini Tindaklanjut Usulan Fraksi PPP

Tembilahan, detikriau.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan, Senin (5/3/2018) pagi.

Rapat kali ini mengagendakan pergantian antar waktu dalam komposisi DPRD Inhil dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Malian Ghazali kepada Sarbaini Haji Ali Karim untuk sisa masa jabatan 2014 – 2019.

PAW pada fraksi PPP dilakukan pasca wafatnya Malian Ghazali yang juga merupakan anggota Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil pada bulan Oktober tahun 2017 silam.

Untuk diketahui, Syarbaini selaku pengganti antar waktu merupakan salah seorang calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan yang mengikuti ajang Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 di Daerah Pemilihan II (Dua).

Menurut Ketua DPRD, H Dani M Nursalam, peresmian dan pengambilan sumpah jabatan pergantian antar waktu ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari fraksi PPP kepada lembaga DPRD Kabupaten Inhil.

“Ini tindaklanjut usulan fraksi PPP. SK (Surat Keputusan) pemberhentian terhadap Malian Ghazali sudah dikeluarkan dan SK penggantinya juga sudah diterbitkan bagi saudara Sarbaini,” kata Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam seusai memimpin rapat.

Dengan telah diresmikannya pergantian antar waktu, dikatakan Ketua DPRD Inhil, maka keanggotaan fraksi PPP dan lembaga DPRD Inhil telah lengkap. Untuk itu, Dia berharap, kinerja positif yang selama ini ditorehkan DPRD Inhil dapat terjaga konsistensinya.

“Ada semangat baru bagi kawan – kawan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD. Dengan begitu, kinerja positif yang selama ini ditorehkan dapat terus terjaga kedepannya,” tandas Ketua DPRD Inhil.

Sementara itu, Sarbaini selaku pengganti antar waktu anggota DPRD Inhil dari fraksi PPP menyatakan rasa haru dan bangganya atas peresmian dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan.

Dia menganggap, tugas sebagai wakil rakyat adalah tanggung jawab dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga, begitu pula dengan aspirasi masyarakat yang mesti terus tersalurkan.

“Ini adalah tanggung jawab yang berat. Saya harus bisa dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat ini juga harus dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujar Sarbaini penuh senyum.

Setelah ini, diungkapkan Sarbaini, Dirinya baru akan aktif sebagai anggota DPRD Inhil dengan segala tugasnya dalam kurun waktu satu minggu kedepan terhitung dari tanggal peresmian dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan.

Sebagai tambahan, Sarbaini adalah seorang kader PPP yang telah aktif selama 15 tahun terakhir. Sarbaini juga telah mengikuti 3 (tiga) kali pencalonan dalam ajang Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Inhil. Dalam pencalonan terakhir, Dia memperoleh sebanyak 932 suara. Namun, perolehan suara tersebur belum mampu menghantarkan Sarbaini dudul sebagai anggota DPRD Kabupaten Inhil masa jabatan 2014 – 2019./adv




Paripurna Ke – III Masa Persidangan 1, DPRD Inhil Pertanyakan Sejumlah Ranperda

Tembilahan, detikriau.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mempertanyakan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dalam Rapat Paripurna Ke – III (Ketiga) masa persidangan 1 tahun sidang 2018.

Dari total 8 ranperda yang diusulkan, menurut Wakil Ketua DPRD Inhil, H Maryanto, terdapat 7 fraksi di DPRD Inhil yang mempertanyakan tentang Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil itu.

Beberapa Ranperda usulan yang menjadi sorotan dituturkan Maryanto ialah, Ranperda yang mengatur tentang pemberian modal kepada PDAM Tirta Indragiri, Bank Riau – Kepri dan BPR Gemilang, ranperda tentang Sistem Resi Gudang serta Ranperda tentang Masjid Paripurna.

“Sewaktu rapat, rekan – rekan dari 7 fraksi meminta agar pihak Pemerintah dapat memberikan penjelasan yang rinci atas pertanyaan fraksi, tidak hanya tentang tiga ranperda, melainkan seluruh ranperda yang diusulkan,” jelas Maryanto seusai rapat di ruang kerjanya, Kantor DPRD Inhil, Tembilahan, Selasa (16/1/2018) siang.

Secara prosedural, dijelaskan Maryanto, setelah diberikan jawaban oleh Pemerintah Kabupaten Inhil atas pandangan 7 fraksi, DPRD Inhil bersama Pemerintah Kabupaten Inhil baru akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas 8 ranperda yang diusulkan.

“Jadi, pansus yang dibentuk tidak hanya untuk membahas 3 ranperda yang jadi sorotan. Tapi juga untuk membahas 5 ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil lainnya. Artinya, nanti akan ada 8 ranperda yang dibahas pansus,” urai Maryanto.

Pembahasan 8 ranperda, menurut Maryanto, sangat perlu untuk dilakukan, mengingat rancangan peraturan daerah yang akan disahkan menjadi peraturan daerah merupakan potret dari institusi DPRD yang memiliki fungsi legislasi.

“Kami (DPRD Inhil, red) tidak ingin muncul persoalan – persoalan tentang Perda yang dibahas dikemudian hari. Maka itu, ranperda yang diusulkan mesti melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan detil,” papar Maryanto.

Lebih lanjut, Maryanto mengungkapkan, peluang lolosnya 8 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil yang akan dibahas di 3 Pansus nanti tidak bisa dipastikan sebelum dilakukan pembahasan.

“Kita lihat saja nanti. Saya tidak bisa menjawab sekarang. Maka itu, ada pansus yang berguna untuk membahas ranperda itu sehingga kemudian DPRD Inhil bisa menentukan ranperda mana saja yang bisa diterima dan mana yang ditolak,” tandas Maryanto./*/kominfops_inhil/dprd




Masuki Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2018, DPRD Inhil Akan Mulai Bahas 8 Ranperda

Infrastruktur, Permasalahan Klasik Jadi Bahasan Sebagai Isu Strategis Daerah”

Tembilahan, detikriau.org – Memasuki masa persidangan 1 (satu) tahun sidang 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan mulai membahas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam seusai Rapat Paripurna Ke – 1 Masa persidangan 1 Tahun Sidang 2018 di Kantor DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas, Tembilahan, Rabu (3/1/2017) siang.

Dani M Nursalam menuturkan, 8 Ranperda dimaksud, sebelumnya telah melalui tahap pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Di Bamus yang dilaksanakan, selain membahas tentang 8 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten, kami juga mengevaluasi beberapa kegiatan di tahun anggaran 2017 yang belum terlaksana,” kata H Dani M Nursalam.

Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil ini, dikatakan Dani, seyogyanya telah dibahas pada tahun sidang 2017 lalu. Namun, dikarenakan persoalan waktu yang mendesak dengan pengesahan RAPBD, 8 Ranperda tersebut baru akan dibahas di masa sidang 1 tahun sidang 2018 ini.

Pada tahun sidang 2018, Dani berharap adanya peningkatan performa dari lembaga yang Dia pimpin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta dapat terus menjaga kinerja positif yang telah ditorehkan pada tahun sidang sebelumnya.

“Tentunya kita berharap hal – hal yang sudah dinilai baik dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi. Sedangkan, apa yang dipandang sebagai kelemahan atau kekurang dari lembaga DPRD ini dapat dibenahi, dan diperbaiki,” pungkas Dani

Infrastruktur, Permasalahan Klasik Jadi Bahasan Sebagai Isu Strategis Daerah

Pada tahun sidang 2018, H Dani M Nursalam juga mengungkapkan, infrastruktur masih menjadi permasalahan klasik untuk kemudian dijadikan bahan pembahasan sebagai sebuah isu strategis daerah.

Problema itu kata Dani, teridentifikasi dalam setiap laporan hasil reses para anggota DPRD dari tahun ke tahun, khususnya pada tahun sidang 2017.

“Persoalan infrastruktur ini adalah suatu hal yang faktual yang kami jumpai dan rangkum saat reses. Persoalan infrastruktur berupa jalan dan jembatan masih menjadi keluhan di sebahagian kalangan ‘akar rumput’,” ujarnya

Tidak hanya sebatas persoalan infrastruktur, saat melaksanakan reses, sejumlah anggota DPRD Inhil juga menemukan permasalahan lain yang tengah dihadapi masyarakat Inhil pada umumnya, seperti tentang ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan juga kesehatan, serta ihwal perkebunan rakyat.

“Kendati demikian, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Inhil tetap berkomitmen menuntaskan problema yang masih ‘mengakar’ di kalangan masyarakat Inhil tersebut sebagaimana yang telah dilakukan selama beberapa tahun belakangan ini,” Akhiri Dani/diskominfops_inhil/rls DPRD Inhil
…..




Tertibkan Perusahaan “Nakal”, Dewan Pinta Pemkab Bersikap Tegas

 

Ketua DPRD Inhil, Amd Junaidi

Tembilahan, detikriau.org – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk tegas menindak sejumlah perusahaan “nakal” yang beroperasional di Inhil. Ditegarainya, sejumlah perusahaan yang dikatakannya “nakal” itu kerap menggunakan akal-akalan  hanya untuk meraup keuntungan.

“harus ada ketegasan, jatuhi sanksi yang berikan efek jera, seperti pencabutan izin.” Ujar DPRD Inhil melalui Ketua Komisi II, Amd Junaidi kepada awak media baru-baru ini.

Dicontohkannya, perusahaan yang dikatakanya “nakal” itu, kadang hanya mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) namun operasionalnya tidak ada progress apapun dilapangan.

“Selama ini kita bisa lihat cukup banyak perusahaan di Inhil yang sudah mengantongi IUP namun tidak melanjutkan programnya, bahkan progres pembangunan kebunnya juga tidak berjalan atau stagnan.” Sampaikan Junaidi

Bahkan politisi dari Partai Golkar Inhil ini menduga, perusahaan seperti itu  hanya beraktifitas untuk mendapatkan izin lokasinya lalu kemudian mencoba menjajakan kemana-mana kepada pihak lain. “ini yang tidak benar,” Ujarnya lagi

Selama ini, Junaidi mengaku cukup banyak menyaksikan bahwa progres yang telah ditargetkan perusahaan selalu tidak sesuai dengan implementasi di lapangan. Harusnya kata Perusahaan jangan terlalu memaksakan diri.

“Jika memang hanya mampu menggarap 2.000 hektare ya itu saja, jangan banyak-banyak atau menambah lagi karena kerakusan,” Kritisinya

Kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Inhil, Junaidi meminta untuk menyampaikan laporan secara berkala, dengan itu diharapkan kedepannya tidak akan ada lagi didengar IUP yang dijajakan kemana-mana.

“Kita harapkan kepada badan perizinan untuk tegas kepada perusahaan yang ada di Inhil dengan menertibkan izin-izin yang sudah diberikan. Kedepan diharapkan tidak ada lagi IUP yang sudah keluar beberapa tahun tapi belum digarap. Dan parahnya lagi, kita tidak menerima laporan sama sekali,” pungkasnya./ADV