PT SAL Masih Beroperasi, Warga Desa Pungkat dan LSM Ngadu ke DPRD Inhil

Suasana hearing Komisi I DPRD Inhil dengan MPI dan Walhi Riau bersama perwakilan masyarakat Desa PungkatTEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mendatangai Gedung DPRD Inhil, di Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (30/1/2015) sore.

Kedatangan perwakilan warga Desa Pungkat ini untuk mengadukan nasib yang terus mereka alami hingga saat ini. Dimana, PT SAL yang sebelumnya telah diminta untuk menghentikan aktifitasnya ternyata masih saja beroperasi dan membabat hutan di daerah setempat.

Penyampaian keluhan itu disambut oleh Komisi I DPRD Inhil dengan melaksanakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yusuf Said dan didampingi sejumlah anggota.

Juru Bicara MPI, Tengku Suhandri dalam paparannya mengatakan, pasca terjadinya penangkapan 21 warga Desa Pungkat, saat ini PT SAL masih terus beroperasi. Padahal, Pemkab Inhil telah mengirimkan surat untuk penghentian sementara operasional PT SAL hingga konflik dengan masyarakat setempat selesai dan tuntas.

Oleh karena itu, aktivis yang akrab disapa Comel ini meminta Pemkab dan DPRD Inhil tidak lagi mengirimkan surat, namun mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi PT SAL. Mengingat PT SAL sudah membabat 3.700 hektar hutan yang belum memiliki izin pelepasan, sementara hutan tersebut merupakan tempat pencaharian warga Desa Pungkat.

“Kami minta Bupati dan perwakilan kami di DPRD ini dapat menolong dan membantu kami, dengarkan kami dan jangan bisa mengirim surat saja, kami minta ketegasan terkait persoalan ini,” tutur Comel.

Selain itu, pihak MPI dan Walhi Riau juga meminta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah dan tindakan tegas di lapangan, jangan hanya masyararakat yang ditangkap, tetapi yang melanggar hukum serta ketentuan dan peraturan yang berlaku, seperti penebangan liar juga ditangkap.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi I, HM Yusuf Said menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dengan menghimpun data terkait persoalan PT SAL dan warga Desa Pungkat. Jadi, jika ada data yang lengkap diminta untuk diserahkan ke DPRD inhil, guna ditindaklanjuti bersama pihak terkait, seperti BP2MPD dan Dishut Inhil.

“Kami bukan hakim yang bisa memutuskan, tapi kami akan mencoba menyelesaikan kasus ini tanpa ada ribut-ribut, dengan mencari akar permasalahannya terlebih dahulu, untuk kemudian dicari jalan keluarnya bersama-sama,” imbuhnya.(adi)




Mudahkan Pengambilan Keputusan, Dewan Minta Hearing Dihadiri Kepala SKPD

Ketua Komisi II DPRD Inhil, AMD Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, AMD Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta agar setiap pelaksanaan hearing atau rapat dengar pendapat, dapat langsung dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bukan perwakilannya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, AMD Junaidi saat melakukan hearing di ruang Komisi III Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Junaidi, sudah seharusnya pelaksanaan hearing di DPRD Inhil dihadiri langsung oleh Kepala SKPD, karena jika tidak perwakilan yang hadir saat itu akan sulit mengambil keputusan.

“Sudah seharusnya sebagai pimpinan Satuan Kerja bisa membedakan mana yang lebih prioritas untuk didahulukan,” tutur Junaidi.

Apalagi, lanjut Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, hearing merupakan wadah untuk membahas tentang program pembangunan Pemkab Inhil dan nasib masyarakat ke depan.

“Karena itu, sangat penting artinya kehadiran Kepala SKPD saat pelaksanaan hearing, supaya bisa diambil berbagai keputusan yang bertujuan untuk pembangunan dan kemajuan daerah di masa mendatang,” imbuhnya.(adi)




Iwan Taruna : Ambil Langkah Tegas Jika Kehadiran Perusahaan Rugikan Masyarakat

“Hearing Komisi III DPRD Inhil dan BLH”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (28/1/2015).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III, Iwan Taruna didampingi para anggota, serta dihadiri Kepala BLH Inhil, H Encik Kamal Syahindra dan jajarannya.

Pada kesempatan itu, berdasarkan hasil pantauan, BLH menyampaikan ada sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Negeri Seribu Parit ini yang kehadirannya berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dimana dari 17 perusahaan tersebut, 3 diantaranya sudah diberikan sanksi peringatan akan dicabut izin operasinya.

“Kita panggil BLH kesini, bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan,” tutur Iwan Taruna.

Dijelaskan Iwan, jika kehadiran perusahaan telah terbukti meresahkan dan merugikan masyarakat, maka BLH sebagai instansi terkait harus berani mengambil langkah tegas.

“Kita wanti-wanti BLH agar cepat menyelesaikan persoalan ini, karena jika dibiarkan bisa makin buruk dampaknya,” terangnya.

Selain itu, juga dibahas terkait program kerja BLH Inhil di tahun anggaran 2015 ini. Pasalnya, sejak pembahasan KUA PPAS, APBD hingga verifikasi di Pemprov Riau, DPRD Inhil menyatakan perlu mengetahuinya.

“Penting bagi kami membahas masalah ini bersama BLH, supaya terjalin komunikasi yang baik antara kita ke depannya, dalam rangka mendukung dan mensukseskan program pembangunan daerah,” imbuhnya.(adi)




Dewan Minta Dinsos Berbenah dan Tingkatkan Kinerja

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adrianto
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adrianto

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja aparaturnya, sehingga seluruh pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD, H Adriyanto saat hearing yang digelar di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kabupaten Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Diakui Adriyanto bahwa dirinya sangat menyayangkan kinerja Dinsos pada tahun 2014 lalu, yang dinilai gagal merealisasikan bantuan hibah bagi masyarakat.

Padahal, lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Inhil ini, masyarakat sudah menunggu-nunggu realisasi dana hibah tersebut, terutama masyarakat yang tidak mampu.

“Alasan tidak bisa direalisasikan, karena banyak proposal yang isinya tidak lengkap. Tapi yang lengkap juga adakan, kenapa malah semua tidak bisa terealisasi,” tutur Adriyanto.

Oleh karena itu, tahun 2015 ini Dinsos diminta untuk menempatkan satu orang dibagian khusus penerimaan proposal, sehingga jika ada yang tidak lengkap bisa langsung dikembalikan dan diperbaiki.

Hal ini jelas Adriyanto sangat penting, karena mengingat cukup banyak masyarakat di Negeri Seribu Parit ini yang tidak faham dalam pembuatan proposal.

“Mulai tahun ini, Dinsos harus banyak berbenah, dengan memperlihatkan kerja nyata di lapangan,” imbuhnya.(adi)




Komisi III DPRD Gelar Hearing Bersama Kontraktor

Suasana hearing di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan
Suasana hearing di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama seluruh kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Kontruksi, di ruang Komisi III DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (26/1/2015).

Hearing yang turut dihadiri Ketua DPRD, Dani M Nursalam, Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said, serta perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Inhil ini, terkait dengan kinerja dan hasil pembangunan yang kualitasnya dinilai masih jauh dari harapan.

Pada kesempatan itu, beberapa keluhan yang disampaikan oleh para Kontraktor adalah menyangkut satuan harga, pembinaan jasa kontruksi, sistem lelang yang tidak transparan, Pokja yang tidak profesional serta aplikasi ULP yang tidak transparan.

“Persyaratan dalam lelang itu tidak transparan dan seolah dibuat-buat, sehingga menyulitkan kami. Jadi, kami minta Komisi III bisa menyampaikan keluhan ini kepada Dinas terkait, supaya dalam pekerjaan kami nantinya bisa mendapatkan hasil yang maksimal dan berkualitas,” tutur anggota Asosiasi Gabungan Kontraktor Indonesia Kabupaten Inhil, As’ad.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD, Iwan Taruna menyatakan bahwa setiap keluhan dan masukan yang telah didapat dari para kontraktor, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan memanggil Dinas terkait, sehingga bisa menjadi perbaikan untuk kedepannya.

“Hasil hearing ini nantinya akan kami teruskan ke pihak terkait. Mudah-mudahan setelah ini leading sektor kita mendengar dan mengadakan perbaikan. Kemdian,bdinas terkait yang mengadakan lelang bisa memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pihak, dalam upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pembangunan di Negeri Seribu Parit ini,” inbuhnya.(adi)




Dewan Pinta Masyarakat Teliti Tawaran Kerjasama dari Perusahaan

Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Edy Gunawan
Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Edy Gunawan

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meminta agar masyarakat untuk berhati-hati dan meneliti secara benar tawaran kerjasama dari pihak perusahaan perkebunan. Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak sampai terjebak dengan perjanjian yang justru malah akan merugikan.

Dari beberapa kasus pola kerjasama yang ditawarkan perusahaan kepada pihak masyarakat dinilai Dewan sangat berat sebelah. Dengan hanya bermodal loby, perusahaan akan mendapatkanan keuntungan bagian tanah milik masyarakat dan nilai investasi secara gratis.

“Jangan tergiur dengan bujuk rayu. Tetapi pelajari dengan benar untung dan ruginya sebelum mengambil keputusan,” Ingatkan Dewan melalui Sekretaris Komisi II, Edy Gunawan ditemui di gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (26/1)

Didaerah guntung Kecamatan Kateman, Edi mengakui mendapatkan informasi adanya pola kerjasama bagi hasil yang sangat tidak logis. Untuk bermitra dengan perusahaan, masyarakat ditawari bagi hasil 60:40, 60 bagian perusahaan dan 40 bagian masyarakat. Artinya, jika memiliki 10 Ha lahan, perusahaan mendapatkan bagian 6 Ha lahan dan masyarakat 4 Hektar-nya.

“Padahal akte tanah milik masyarakat yang menjadi agunan kepada pihak perbankan untuk membangun perkebunan. Hanya bermodal dengkul, perusahaan malah mendapatkan bagi hasil yang jauh lebih besar. Ini kan aneh,” Kritik politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini

Disamping kerugian itu ditambahkannya, jika ada persoalan dibelakang harinya, secara hukum, masyarakat yang bertanggungjawab kepada pihak bank bukan perusahaan.

Namun meskipun begitu, Edy menyebutkan tidak semua perusahaan memberikan tawaran kerjasama yang merugikan masyarakat. Menurutnya ada juga perusahaan yang menawarkan kerjasama yang dinilai cukup menguntungkan.

“Seperti di Kecamatan enok, eks lahan masyarakat yang terserang hama kumbang beberapa waktu lalu, salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group justru menawarkan pola kerjsama yang menurut saya cukup menguntungkan,” Sebutkan Edy

Dalam tawaran kerjsama itu, seluruh lahan milik masyarakat seratus persen tetap menjadi haknya masyarakat. Setelah ditanami komodity perkebunan seperti kelapa sawit, masyarakat mulai mengembalikan angsuran setelah mendapatkan hasil. Angsuran ke pada pihak Bank hanya sebesar 30 persen dari total panen dan 70 persennya untuk masyarakat.

“Kewajibannya, masyarakat hanya diwajibkan untuk menjual hasil panen kepada perusahaan dan harganyapun ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh perusahaan,”Terang Edy Gunawan

Dalam kesempatan itu, Edy juga meminta kepada pihak Pemerintah Daerah untuk tidak memberikan ijin kepada pihak perusahaan sebelum memperlajari secara benar untung ruginya kehadiran investor bagi masyarakat. Apapun alasanya, memang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan upaya pensejahteraan bagi masyarakat.

“Kita ingatkan jangan lagi ada oknum yang pandai-pandai bermain mata untuk mempermudah pemberian ijin dan justru mengorbankan masyarakat.” Pungkas Edy. (dro)