Open House, Ketua DPRD Inhil Jamu Ratusan Tamu di Kediaman Dinas

Tembilahan, detikriau.org – Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Dani M Nursalam menjamu ratusan tamu saat menggelar open house di Kediaman Dinasnya, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Jum’at (15/6/2018) pagi.

Jamuan open house dilaksanakan dalam rangka mempererat tali silahturrahmi di Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

“Ini momentum berharga di hari nan fitri. Open house menjadi sarana bagi kami untuk saling bermaaf – maafan dan rutin dilaksanakan setiap tahunnya,” jelas Ketua DPRD disela jamuan.

Dalam jamuan terlihat, Ketua DPRD begitu leluasa membaur bersama masyarakat yang mengunjunginya. Dengan didampingi Sang Istri, Ketua Dewan Tanfidz PKB Inhil ini, menyambut satu per satu kedatangan para tamu.

Suasana keakraban dan kekeluargaan di hari nan Fitri juga lebih terasa dengan lantunan lagu – lagu Islami yang menemani santap lebaran di Halaman Rumah Dinas Ketua DPRD Inhil. Aneka rupa hidangan juga tersedia disana.

Ketua DPRD Inhil pun tampak sibuk berpindah dari meja yang satu ke meja lainnya untuk sekadar menyapa dan bersalam – salaman dengan tamu yang datang silih berganti.

Tidak ketinggalan, sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD dan deretan nama – nama Petinggi Pemerintah Kabupaten Inhil lainnya turut bergabung dalam suka cita hari raya di kediaman Ketua DPRD Inhil tersebut.

“Open House ini seperti sudah menjadi tradisi, tidak hanya di Inhil, bahkan mungkin di Indonesia. Ajang layaknya open house ini harus terus dipertahankan,” pungkas Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Inhil periode 2009 – 2014 ini./ADV




Raih Predikat WTP dari BPK RI, DR Ferryandi: Prestasi Itu yang Penting Harus Terus dipertahankan

Tembilahan, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017, Kamis (31/5/2018) pagi.

Menanggapi pencapaian Pemerintah Kabupaten Inhil itu, Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Inhil, DR Ferryandi menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Inhil, agar kiranya dapat mempertahankan kinerja positif keuangan daerah sebagaimana yang telah dilakukan.

“Prestasi itu yang penting dipertahankan. Alhamdulillah, tahun ini kita mendapatkan opini WTP dari BPK. Sebuah prestasi yang patut dibanggakan dan menjadi kebahagian bersama, baik oleh Pemkab Inhil maupun DPRD,” ujar Ferryandi di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.

Meski masih terdapat beberapa catatan oleh BPK yang diterima Pemerintah Kabupaten Inhil, Ferryandi mengklaim hal tersebut bukanlah hal terlalu buruk.

Kedepan, mengantisipasi adanya catatan oleh BPK ini, Ferryandi meminta, pihak Pemerintah Kabupaten Inhil untuk lebih aktif dan intensif melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Inhil.

“Atas catatan – catatan yang ditinggalkan, Pemkab Inhil juga harus segera menindaklanjuti, mengoreksi kesalahan yang terjadi,” ujar Ferryandi seraya mengharapkan kerjasama yang baik antara BPK Perwakilan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD Inhil dapat terus terjalin./adv




20 Tahun Reformasi, Ketua DPRD Inhil: Agenda Reformasi Belum Tuntas

Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam

Tembilahan, detikriau.org – Mengenang 20 tahun reformasi di Indonesia, sejumlah kalangan berpendapat masih banyak agenda reformasi yang belum terlaksana sepenuhnya. Aspek yang paling banyak disoroti adalah permasalahan ekonomi.

Berbicara masalah ekonomi di era pasca reformasi, ternyata masih terjadi kesenjangan sosial, ketidakmerataan perekonomian, tingkat pengangguran yang tak kunjung membaik dan lain sebagainya.

Beberapa problema di bidang ekonomi yang terjadi itu, terjadi pula di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebagaimana yang dikemukakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam.

Menurutnya, amanah reformasi belum sepenuhnya ditunaikan. Perekonomian dinilai belum stabil, khususnya mikro ekonomi. Perlu kerja keras dari seluruh elemen masyarakat. Volatilitas ekonomi tidak semata – mata menjadi tanggung jawab satu pihak, seperti Pemerintah Daerah.

“Agenda reformasi belum sepenuhnya tuntas. Ini ‘PR’ kita bersama. Bersama bekerja, bersama memikirkan sebuah gagasan untuk menopang perekonomian hingga stabil,” Ujar Ketua DPRD Inhil, Senin (21/5/2018) siang.

Ketua DPRD Inhil mengatakan, peristiwa 2 dekade silam merupakan koreksi besar dan bersifat mendasar atas kehidupan bangsa yang kurang adil dan berimbang bagi rakyat.

Pasca reformasi, menurut Dani, seharusnya masyarakat sudah memperoleh apa yang menjadi cita – cita reformasi itu sendiri, seperti halnya di bidang ekonomi, yakni kesejahteraan.

Ekonomi kerakyatan, dapat menjadi pedoman pelaksanaan. Sosial ekonomi masyarakat Inhil mesti dijadikan prioritas. Kebijakan yang diambil harus menyentuh lini perekonomian sebagai bagian yang vital dalam kehidupan masyarakat berdasarkan aspirasi dan kebutuhan.

“Kedepan, dengan tekad yang bulat dan komitmen yang besar mari bersama – sama kita mencapai cita – cita reformasi itu. Cita – cita yang lahir dari tumpah darah para mahasiswa dan pemuda se – Nusantara,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu./adv/*




BPKP Hitung Potensi Penerimaan Retribusi Parkir di Inhil Rp 1,7 miliar

“Lima tahun terakhir tidak pernah alami peningkatan atau hanya berada pada kisaran Rp. 250 juta-an”

Foto ilustrasi parkir: suarasurabaya.net

Tembilahan, detikriau.org – Potensi penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Indragiri Hilir menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan mampu memberikan pemasukan bagi keuangan daerah sebesar Rp 1,7 miliar.

Namun kenyataannya, selama lima tahun terakhir, pendapatan daerah dari sektor pelayanan jasa ini tidak pernah mengalami peningkatan atau hanya berada pada kisaran lebih kurang Rp 250 juta.

Hal ini diungkap dalam rapat paripurna beragendakan penyampaian laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) II sekaligus penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018 di gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, kemaren.

Melalui juru bicaranya, Octa Hasanatan, Pansus II memaparkan, dari sisi pelayanan masih banyak menuai keluhan, baik oleh pemilik kendaraan maupun pemilik ruko.

Selama ini, pemilik bangunan ruko atau rumah yang berada ditepi jalan umum juga dikenakan pungutan retribusi parkir yang ditagihkan secara bulanan dan/atau tahunan dan itu jelas melanggar aturan karena tidak termasuk dalam objek retribusi parkir tepi jalan umum dan tidak diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan juga, retribusi parkir tepi jalan umum masuk dalam kriteria retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Maknanya, retribusi parkir tepi jalan umum adalah pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan tempat parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Potensi retribusi parkir tepi jalan umum memanglah besar, dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang prima yang akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah, tapi kenyataan tidaklah demikian.

Untuk itu, Pansus II DPRD Inhil merekomendasikan kepada Pemkab Inhil agar melakukan pengelolaan parkir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga retribusi yang dipungut sesuai dengan azas pemungutan retribusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk sekedar diketahui, dari enam usulan Rancangan Peraturan Daerah,  “Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum”, di kembalikan ke pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk dilakukan penyempurnaan pada tataran pelaksanaan di lapangan dan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkenaan dengan Retribusi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya./ red




Milad Inhil Juni Mendatang, Ditarget Seluruh Setoran Pajak dibayarkan Secara Non-Tunai

Suasana pertemuan antara Pansus II DPRD Inhil dengan manajemen PT Bank Riau Kepri di Pekanbaru

Pekanbaru, detikriau.org – Bulan Juni 2018 mendatang, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan sudah secara menyeluruh lakukan transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak. Dengan diberlakukannya sistem ini, pembayaran kewajiban kepada Negara itu bisa lakukan melalui internet atau cukup melalui SMS Banking.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Inhil HM Yusuf Said usai dilakukannya pertemuan dengan manajemen PT Bank Riau Kepri di Pekanbaru, jum’at (27/4/2018).

“Mei mendatang sebenarnya sudah bisa diterapkan, dan diharapkan, bertepatan dengan Milad Inhil di bulan Juni-nya, seluruh setoran pembayaran pajak sudah dilakukan secara non-tunai,” Ujar Politisi Partai Golkar Inhil ini.

’’Setidaknya dengan transaksi non-tunai itu, kita tidak lagi perlu antrean panjang dan bisa dilakukan dengan SMS banking atau melalui internet,’’ sebutnya.

Dikatakan Yusuf, Pansus II saat ini sedang membahas sejumlah usulan Ranperda, salah satunya adalah tentang Perda Pajak. Sebelum perda itu disahkan, kunjungan ke Bank Riau Kepri ini akan menjadi catatan yang sangat penting.

Sementara itu ditempat yang sama, Staf IT Planning Bank Riau Kepri, Agustian Kartasi nyatakan kesiapannya untuk mendukung Pemkab dan DPRD Inhil dalam mengembangkan aplikasi pembayaran dengan sistem online ini.

’’Kita awali dengan melengkapi sarana atau fasilitas pendukungnya, dan diperkirakan, pertengahan Mei sudah bisa direalisasikan. Kita berharap ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, karena Bank Riau Kepri adalah milik daerah,’’ Kata Agustian.

Kehadiran Pansus II DPRD Inhil beserta sejumlah anggota di kantor pusat PT Bank Riau Kepri di Pekanbaru saat itu juga didampingi oleh dua orang Wakil Ketua DPRD Inhil, DR H Ferryandi ST MT MM, dan DR IR H Sahruddin MM. Rombongan diterima oleh  manajemen PT Bank Riau Kepri yang diwakili  Andri Eka Putra, Pin Bag IT Planning dan Development Bank Riau serta sejumlah staff./red/rul




Dua Kepala SKPD Pengusung Enam Ranperda Abstain, Pansus II DPRD Inhil Lontar Pernyataan Kekecewaan

HM Yusuf Said

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Yusuf Said nyatakan sikap kekecewaan atas abstainnya dua kepala SKPD pengusung Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pelaksanaan rapat pansus.

Menurut Politisi Partai Golkar Inhil ini, yang sangat diperlukan dalam pembahasan Ranperda adalah Komitmen. Yakni komitmen untuk mampu menjalin kerjasama yang baik.

“makanya Pansus  sangat mengharapkan kehadiran Kepala Dinasnya atau Kepala Badannya, bukan perwakilan, agar dapat memberikan pemaparan secara jelas apa yang menjadi dasar pertimbangan sebuah Ranperda dapat dinilai layak atau tidak untuk dijalankan” Sampaikan Yusuf kepada detikriau.org di gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, rabu (18/4/2018)

Padahal, ditambahkan Yusuf, demi lancarnya pembahasan Ranperda ini, pada rapat paripurna sebelumnya, DPRD sudah mengingatkan kepada Kepala SKPD pengusung untuk tidak meninggalkan tempat selama dilakukannya pembahasan.

“Tapi nyatanya saat ini, setelah pembahasan berjalan, ke dua Kepala SKPD justru tidak menunjukkan kerjasama yang baik. Ini pastinya membuat Pansus sangat kecewa,” Kesal Yusuf

Pada rapat pansus II sebelumnya, menurut Yusuf, Kepala Dinas Perhubungan tidak menghadiri. Hari ini (rabu 18/4/2018), kepala BPKAD juga tidak hadir hanya dengan alasan ada kegiatan lain. “hemat saya, kegiatan yang diikuti itu tidaklah terlalu penting dan harusnya cukup diwakilkan kepada staff.” Kritisi Yusuf

Yusuf menekankan, jika memang merasa tidak sanggup, lebih baik mundur. Itu pastinya akan lebih elegan daripada menjadi beban daerah.

Untuk sekedar memberitahukan, Enam usulan Raperda yang dibahas oleh Pansus II DPRD Inhil adalah; Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil Nomor 7/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;  Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 8/2011 tentang Retribusi Izin Trayek; Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 10/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 27/2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan; Serta Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Ranperda Pajak Daerah./ fsl