Upaya Penyelamatan Kebun Kelapa, Alfian Usulkan Langsung Lakukan Pertemuan Dengan Bupati Inhil
Anggota Komisi II DPRD Inhil, Alpian menyampaikan argumentasinya dalam hearing masalah upaya penyelamatan perkebunan kelapa bersama dinas perkebunan inhil
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Mengingat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terutama tentang upaya penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat yang dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak kunjung membuahkan hasil, maka diminta selain diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga bisa dihadiri langsung oleh Bupati, HM Wardan.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Inhil, Alfian saat hearing bersama Dinas Perkebunan (Disbun), Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Keuangan Setda, di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.
Dikatakan Alfian, upaya penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat merupakan hal yang sangat penting dan mendesak, sehingga harus menjadi prioritas utama bagi Pemkab Inhil dalam pelaksanaan program-programnya di lapangan.
Apalagi seperti diketahui, sebagian besar masyarakat di Negeri Seribu Parit ini menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan kelapa, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari maupun kebutuhan penunjang lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan.
“Jadi, kalau memang pertemuan dengan SKPD ini tidak juga membuahkan hasil, lebih baik kita lakukan hearing bersama Bupati Inhil,” tutur Alfian.
Dijelaskan Alfian, buat apa selama ini Pemkab Inhil berkoar-koar dan bicara masalah penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat, jika ternyata tidak ada action dan bukti di lapangan.
“Karena itu, saya usulkan lebih baik kita langsung lakukan pertemuan dengan Bupati, untuk menentukan kebijakan dan langkah-langkah dalam upaya penanganan kondisi perkebunan kelapa masyarakat yang saat ini makin memprihatinkan,” pungkasnya.(adi/adv)
Hasil Hearing Kerab diabaikan, Maryanto : Kami Tidak Akan Segan Gunakan Hak Angket
Foto: Mirwan
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Melihat tidak kunjung ditindaklanjutinya hasil hearing oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wacanakan penggunaan hak angket.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhil, Maryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil, di ruang Baggar DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.
Dikatakan Maryanto, DPRD adalah mitra Pemkab Inhil dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, hendaknya setiap hasil dan kebijakan yang diperoleh dari hasil hearing dapat segera ditindaklanjuti.
“Tapi nampaknya, saat ini selesai hearing tidak pernah ada tindakan nyatanya,” tutur Maryanto.
Untuk itu, lanjut Maryanto, sebelum mengeluarkan hak angkat tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan mengeluarkan hak interplansi. Namun jika tidak ada juga tindakan nyata dari Pemkab Inhil, maka DPRD tidak akan segan-segan mengeluarkan hak angket.
“Selama ini, kita memang belum pernah menggunakan hak itu, karena masih toleransi, tapi nampaknya sekarang sudah tidak bisa lagi diberi tolerasi lagi,” tegasnya.
Selanjutnya, tambah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Inhil ini, dirinya akan segera membicarakan usulan penggunaan hak interplasi kepada Ketua DPRD Inhil. (adi/adv)
Yuliantini: Disdik Inhil Harus Lakukan “Action” Yang Pasti
Foto: Mirwan
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini sebut Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhil tidak ada action yang jelas terhadap berbagai persoalan pendidikan Inhil.
Pernyataan ini dilontarkannya saat hearing Komisi IV DPRD bersama Disdik dan BKD Inhil di ruang banggar gedung DPRD Inhil Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (2/4/2015).
“Saya harapkan Disdik jangan hanya aktif rapat, tapi actionnya yang lebih penting, apalagi menyangkut kelangsungan pendidikan masyarakat kita,” katanya.
Menurutnya, selama ini beberapa kali dilakukan hearing bersama Disdik ini hanya sebatas hearing, meski pembahasan dalam hearing tersebut sudah sangat meyakinkan para perwakilan rakyat, namun setelahnya terkesan sangat fakum.
Dicontohkannya, beberapa waktu lalu salah satu sekolah meminta guru agama, namun Disdik malah mengirimkan guru Bahasa Indonesia.
Dari hearing waktu itu sangat diyakinkannya kalau Disdik ini tidak akan menindak lanjuti, bahkan ia menilai dinas pengelola pendidikan tersebut kebanyakan melakukan kegiatan seremonial.
“Kalau sudah seperti ini, bagaimana pendidikan kita bisa baik. Kami sangat mengharapkan setelah hearing ini ada tindak lanjut yang pasti dari Disdik,” tutupnya.(mirwan/adv)
MPI Kritik Eksodus Guru, Komisi IV Hearing Disdik dan BKD Inhil
Foto: Mirwan
Tembilahan (detikriau.org) – Komisi IV DPRD Inhil melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kamis (2/4). Pelaksanaan RDP yang didasari informasi Bidang Pendidikan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) tentang carutmarutnya mutasi tenaga pendidik yang juga dihadiri oleh Beberapa kepala sekolah setingkat SD hingga SMA di Kota Tembilahan dan Tembilahan Hulu ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Ardiyanto didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan beberapa anggota.
Diterangkan Ardiyanto, MPI menilai eksodus tenaga pendidik dari Desa ke Kota sangatlah tidak tepat. Akibat kebijakan ini, terjadinya penumpukan tenaga pendidik di perkotaan, padahal sekolah-sekolah di Desa masih sangat kekurangan tenaga pendidik.
Menaggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan, Helmi D, diwakili Sekretarisnya, Ahmad Ramani menerangkan bahwa mutasi para guru yang dilakukan beberapa waktu lalu telah dilakukan sesuai aturan. Mutasi menurutnya diawali dari permintaan para guru itu sendiri yang kemudian dipertimbangkan sesuai ketentuan aturan serta pertimbangan lainnya. Disdik bukanlah menjadi pemutus tetapi sebelumnya harus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat.
“banyak pertimbangan kita, seperti pertimbangan kemanusiaan karena guru juga butuh penyegaran dengan dipindahtugaskan ditempat tugas baru setelah puluhan tahun bertugas di daerah, berjauhan dengan istri atau suami, kesehatan dan lain sebagainya,” Ujar Ramani
Kepala BKD Inhil, Syaifuddin, juga menyatakan alasan yang hampir senada. Menurutnya, mutasi menjadi hak setiap orang. Usulan yang disampaikan Disdik selanjutnya dibahas pihaknya bersama baperjakat.
“Artinya semua sudah kita lakukan sesuai aturan,” kata Syaifuddin.
Menanggapi ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil meminta Pemkab Inhil untuk mempertimbangkan pembatalasan mutasi tenaga guru yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, dengan pindahnya beberapa tenaga guru disekolah-sekolah di Desa ke Kota menyebabkan semakin terpuruknya proses pendidikan ditingkat Desa disebabkan minimnya tanaga pengajar.
Menurutnya, masyarakat Desa juga berhak untuk pintar bukan hanya masyarakat yang bertepat tinggal di perkotaan. “bagaimana masyarakat desa bisa pintar kalau guru saja tidak ada? Ini harus jadi pertimbangan sebelum mengambil kebijakan,” pintanya.
Pria kelahiran Sungai Bela Kecamatan Kuindra ini mengaku memaklumi pertimbangan kemanusiaan untuk melakukan mutasi, namun yang perlu menjadi catatan, apakah setelah guru yang dipindahkan sudah ada penggantinya?
“Kebanyakan tidak, Akibatnya proses belajar mengajar disekolah yang ditinggal pastinya akan terganggu. Saya minta atas nama masyarakat, batalkan mutasi yang telah dilakukan.” pintanya.
Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi menyampaikan kondisi bahwa di SD 012 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong dengan jumlah murid sebanyak 342 siswa awalnya memiliki 4 orang guru berstatus PNS. Padahal sesuai rasio, idealnya 1 guru untuk 30 siswa, artinya minimal di SD ini memiliki 11 guru PNS.
Justru anehnya menurut Hasmawi, menjelang pelaksanaan ujian beberapa waktu yang lalu, 1 guru PNS bahkan dimutasikan ke Tembilahan.
“Saya sudah cek, guru yang pindah ini tanpa adanya rekomendasi, baik dari Kepala Sekolah maupun UPTD. Kita boleh cek kebenaran informasi ini,” Tantang Hasnawi
SMPN satu atap Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong ditambahkannya, awalnya dengan 152 siswa memiliki 3 guru PNS. Namun ditahun 2013, 2 guru PNS dipindahtugaskan. Awal tahun ajaran baru, SMP hanya didaftari 7 Siswa baru karena para orang tua siswa tidak ingin meragukan untuk menitipkan anaknya dididik disekolah yang tidak memiliki tenaga guru ini.
“Dua guru ini pindah juga tidak ada rekomendasi kepsek maupun UPTD, yang ada hanya rekomendasi pejabat. Apakah ini prosedural dan tidak menyalahi aturan,” Pertanyakan politisi partai Demokrat ini.
Masih menurutnya, kalau alasan lamanya bertugas seorang guru di desa bisa menjadi pembenaran, salah seorang mantan gurunya yang sudah bertugas sejak tahun 1982 di concong nyatanya sampai hari ini juga tidak pernah dipindahtugaskan.
“Jika seperti ini saya yakin pendidikan di Inhil lama kelamaan akan semakin hancur.” Kecam Hasmawi.
Menurut Hasmawi untuk mengelola pendidikan perlu kearifan, bijaksana dan saling terbuka dalam mengambil berbagai kebijakan.
Menanggapi informasi yang disampaikan pihak Dewan ini, Sekretaris Disdik, A Ramani berjanji untuk segera menindaklanjuti dengan langsung turun kelapangan. Ia berjanji pihaknya akan komit untuk membenahi pendidikan Inhil namun harus mendapatkan dukungan semua pihak.
“Jika kita ingin perbaiki pendidikan harus ada dukungan dari semua pihak, tidak bisa semata hanya dilakukan oleh disdik.” Harapnya.
Diujung RDP, Ketua komisi IV meminta kepada Pemkab Inhil untuk meninjau kembali SK pemutasian nomor: KPTS. 172/III/HK-2015 tentang penempatan dan mutasi PNS dilingkungan Pemkab Inhil tanggal 12 Maret 2015. Kemudian segera untuk memenuhi kekurangan guru yang di daerah serta melakukan pertimbangan baik buruknya terhadap usulan mutasi terhadap Sekolah yang ditinggalkan sebelum mengamini permintaan mutasi seorang tenaga pendidik. (dro/adv)
Edi Gunawan : Perbaikan Perkebunan Kelapa Butuh Komitmen dan Keseriusan.
“Jika Tidak Juga, Lebih baik Kita Sama-sama Terjun Ke Parit”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan menilai sudah sekitar 3 tahun belakangan ini, program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat tidak berjalan dengan baik dan maksimal.
Oleh karena itu, perlu diambil langkah dan kebijakan strategis dari berbagai pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dalam hal ini Dinas Perkebunan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan mengatakan, mengingat berbagai keterbatasan yang ada, seperti anggaran, aparatur dan lain sebagainya, maka program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat harus dilakukan secara bertahap, baik itu melalui kontraktual maupun swakelola.
“Yang jelas, pelaksanaannya membutuhkan komitmen dan keseriusan Pemkab Inhil. Meskipun dana yang tersedia cukup kecil, tapi program ini bisa dilakukan secara bertahap, dengan pola swakelola,” tutur Edi Gunawan saat hearing Komisi II DPRD dengan Dinas Perkebunan (Disbun), di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas, kemarin.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Asun ini, program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat melalui pola swakelola bukanlah yang pertama dilakukan di Kabupaten Inhil, karena beberapa tahun yang lalu sudah diterapkan pada proses pembangunan tanggul di sejumlah tempat.
Untuk itu, tidak ada alasan lagi bagi SKPD terkait tidak melaksanakan program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat di tahun anggaran 2015 ini, karena sebenarnya yang bermasalah bukan pada pola penerapannya, tetapi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik dan benar.
“Kalau tahun ini tidak terlaksana juga, lebih baik kita semua sama-sama terjun ke parit,” tegasnya.
Penegasan tersebut, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya atau golongan, tetapi lebih pada kebutuhan masyarakat yang saat ini sudah menjerit, dikarenakan kerusakan perkebunan kelapa yang semakin parah.
Apalagi seperti diketahui, sebagian besar masyarakat Kabupaten Inhil menggantungkan hidupnya pada hasil perkebunan kelapa, sehingga apabila hal ini tidak menjadi prioritas utama, tentu akan banyak masyarakat yang sengsara, karena perekonomian keluarga yang semakin terpuruk.
“Jadi, dengan pola swakelola ini diharapkan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di bidang perkebunan. Sedangkan untuk masalah teknisnya, tergantung kepada aparatur pelaksananya, yang jelas tidak dilakukan secara fiktif,” pungkasnya.(adi/adv)
Upaya Penyelamatan Kebun Kelapa Dalam, Komisi II DPRD Gelar Hearing Bersama SKPD Terkait
Ketua Komisi II DPRD Inhil Amd Junaidi (kanan) didampingi anggota, Edi Gunawan
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar hearing bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, guna mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan program penyelamatan perkebunan kelapa dalam milik masyarakat dengan pola sewa kelola, yang sebelumnya telah disepakati antar kedua belah pihak, Selasa (31/3/2015).
Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipusatkan di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD, Ahmad Junaidi didampingi para anggota, dan diikuti Kepada Dinas Perkebunan (Disbun), H Mukhtar T, perwakilan Inspektorat, Bappeda dan Bagian Keuangan Setdakab Inhil.
Pada kesempatan itu, Junaidi menyatakan bahwa selama dua tahun terakhir ini program penyelamatan perkebunan kelapa dalam tidak terlaksana dengan baik dan maksimal, dikarenakan keterbatasan anggaran dan lain sebagainya, sedangkan kerusakan lahan perkebunan sudah semakin meluas dan bertambah.
“Jadi kita ingin mempertanyakan, bagaimana pola sewa kelola ini bisa segera dilaksanakan, dalam upaya penyelematan perkebunan kelapa dalam milik masyarakat kita,” tutur politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Disbun Inhil, H Mukhtar T menjelaskan bahwa upaya penyelamatan perkebunan kelapa dalam ini dilakukan dengan membangun trio tata air, seperti tanggul, pintu klep dan drainase, yang dilakukan dengan dua pola, yakni pola swakelola dan kontraktual.
Namun sebelum dilaksanakan, lanjut mantan Kepala Diporabudpar Inhil ini, pihak telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna mengantisipasi timbulnya berbagai masalah di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan pola swakelola yang sangat memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya di lapangan.
“Kesimpulannya, karena mengingat berbagai hal, maka kita hanya melakukan pola kontraktual. Tapi meski begitu, kami akan terus berupaya melakukan perbaikan perkebunan kelapa dalam ini dengan maksimal,” terangnya.
Senada dengan itu, perwakilan Inspektorat, H Basrin menambahkan bahwa saat ini yang bisa dilakukan hanya dengan pola kontraktual. Sedangkan pola swakelola belum bisa diterapkan, karena masih dalam proses agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya, swakelola ini harus terperinci secara detail. Sementara pada proses perencanaan sebelumnya masih dalam bentuk umum, sehingga belum bisa diterapkan dan dilaksanakan,” kata perwakilan Bagian Keuangan Setdakab Inhil, Abdul Rasyid.(adi/adv)