Feriyandi : Timbul Kesan, Pemerintah Bohong dan Bohong Lagi

indexTEMBILAHAN (detikriau.org) – Terjadinya pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada tahun anggaran 2015 ini membuat sejumlah kegiatan dan program pembangunan yang telah direncanakan dan dianggarkan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tertunda.

Kendati demikian, Pemkab Inhil diingatkan untuk tidak begitu saja melupakan berbagai kegiatan dan program pembangunan tersebut, karena masyarakat sudah tidak sabar dan menantikan realisasi dari janji-janji Pemerintah Daerah (Pemda).

Agar masyarakat tidak kembali kecewa, Wakil Ketua DPRD Inhil, Feriyandi mmeinta kepada Pemda untuk memprioritaskan pelaksanaan berbagai kegiatan dan program yang tertunda tersebut pada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 mendatang.

“Sesuai dengan surat edaran Bupati Inhil, anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipangkas 25 persen. Pemangkasan ini, tentu berimbas pada tertundanya beberapa kegiatan pembangunan daerah. Jadi, kita harapkan kegiatan yang tertunda atau yang tidak terlaksana pada 2015 wajib diprioritaskan pada APBD 2016,” tutur Feriyandi kepada awak media, Minggu (7/6/2015).

Dijelaskan Feriyandi, perencanaan yang baik itu adalah perencanaan yang berkelanjutan dan konsisten. Untuk itu, sudah sepantasnya kegiatan yang tidak terlaksana di tahun 2015 jangan langsung hilang seperti ditelan bumi.

“Jika hilang di tahun 2016 nanti, ini menunjukan bahwa kinerja perencanaan yang buruk, tidak kosisten, terkesan pembodahan dan pembohongan kepada masyarakat,” terangnya.

Apalagi, lanjut politisi dari Partai Golkar Inhil ini, semua kegiatan dan program tersebut sudah dianggarkan dan bahkan telah disosialosasikan oleh Pemda di berbagai kesempatan, baik ketika acara di desa dan kelurahan, kecamatan hingga dalam pelaksanaan Musrenbang.

“Apa yang telah disampaikan ini, tentunya didengar dan dicatat oleh masyarakat, bahkan ada yang sudah diukur serta dibuat perencanaan pembangunannya. Jadi, jangan sampai timbul kesan di masyarakat, pemerintah bohong dan lagi bohong lagi,” tambahnya.

“Yang jelas, kita semuanya berharap agar tahun demi tahun pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Inhil makin meningkat,” pungkasnya.(adi/adv)




Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, PLN Diminta Akomodir Penambahan Daya Listrik di RSUD PH

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Manajemen PLN Rayon Tembilahan diminta, untuk mengakomodir penambahan daya listrik yang dibutuhkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) Tembilahan.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas. Dikatakannya, saat ini RSUD Puri Husada Tembilahan sedang berupaya untuk mencapai akreditasi B. Dimana, salah satu syaratnya adalah sarana dan prasarana yang meliputi keberadaan gedung dan penggunaan peralatan medis yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

“Penggunaan peralatan medis yang sesuai standar ini, tentunya sangat membutuhkan ketersediaan tenaga listrik yang memadai, sehingga tidak mengalami kendala dan kesulitan di lapangan,” tutur Herwanissitas kepada detikriau.org di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, berbeapa waktu lalu.

Dijelaskan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, untuk proses penambahan daya listrik tersebut, RSUD PH sudah melakukan kewajibannya yakni dengan membayar sejumlah uang yang cukup besar hingga mencapai Rp 80 juta.

“Terlepas sekarang ini dalam kondisi krisis listrik, namun ada kewajiban pihak PLN untuk mengakomodir permohonan itu karena berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan,” terangnya.

Jika tidak terlaksana, lanjut pria yang akrab disapa Sitas ini, maka akan sangat mengganggu proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan upaya untuk mewujudkan RSUD PH yang terakreditasi B pun akan sulit tercapai.

“Seperti ketika masyarakat atau pasien ingin melakukan rontgen, tiba-tiba lampu mati, tentu ini akan menyulitkan tenaga kesehatan dalam melaksanakan pekerjaannya dan bisa juga menyebabkan kerusakan peralatan media, yang perbaikannya membutuhkan biaya yang cukup besar,” imbuhnya.(adi/adv)




Dewan Usulkan PLN Tembilahan Ditingkatkan Statusnya Dari Rayon Menjadi Area

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan agar keberadaan PLN Tembilahan ditingkatkan statusnya dari Rayon menjadi Area.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhil, Feriyandi saat mengikuti hearing Gabungan Komisi dengan manajemen PLN, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Diakui politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, dirinya sudah sangat bosan dengan status Rayon yang masih disandang oleh PLN Tembilahan hingga kini.

Padahal, lanjut Feriyandi, jika dibandingkan dengan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kabupaten Inhil ini jauh lebih luas, serta masyarakat dan para pelanggan PLN-nya juga lebih banyak.

Oleh karena itu, Feriyandi menilai bahwa PLN Rayon Tembilahan ini sudah sangat layak dan pantas, untuk menyandang dan ditingkatkan statusnya menjadi Area.

“Dengan perubahan status ini, diharapkan rentang kendali dalam mengatasi persoalan listrik bisa lebih dekat dan cepat,” kata Feriyandi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhil, Eddy Efrizal menyatakan sangat mendukunh usulan tersebut, dalam upaya meningkatkan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat, khususnya para pelanggan PLN di Kota Tembilahan dan sekitarnya.

“Kita harapkan, nantinya persoalan krisis listrik seperti yang telah terjadi belum lama ini tidak terulang kembali,” imbuhnya.(adi/adv)




Ini Dia 6 Rekomendasi Pansus I DPRD Inhil Terhadap Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

imagesTEMBILAHAN (detikriau.org) – DPRD Inhil memberikan catatan dengan enam rekomendasi terhadap Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Catatan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Inhil, Edi Gunawan saat membacakan laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2014 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Enam rekomendasi itu adalah:

  1. Secara ekonometrik bahwa kinerja dalam pengelolaan pendapatan seharusnya dihitung atas dasar pertumbuhan pendapatan setelah dikurangi dengan pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi. Rumusan itu menghasilkan kinerja rill dari perolehan pendapatan sebagai hasil dari upaya raihan peluang dan netralisasi faktor distorsitas karena tingkat inflasi. Tidak adanya data terhadap pertumbuhan ekonomi tahun 2014 dan data tingkat inflasi tahun 2014 Kabupaten Indragiri Hilir, sebagaimana data yang disampaikan pada buku LKPJ adalah data tahun 2013, sehingga gambaran dalam menghitung kinerja  tahun 2014 terhadap pengaruh pertumbuhan kedua indikator perekonomian tersebut  sulit dilakukan, untuk itu kepada Pemerintah Daerah  harus memiliki tabulasi data yang diolah sesuai dengan kondisi eksisting dan keterkinian, akurat, valid, dan  reliable. Kedepan bahwa alasan tidak adanya data lantaran belum dikeluarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), bukan lagi menjadi dasar alasan pembenaran.
  2. Agar dalam menetapkan besaran belanja pada setiap SKPD disesuaikan dengan skala kebutuhan prioritas yang disesuaikan dengan rencana indikator akan target capaian sebagaimana tertuang pada RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir  Tahun 2013 – 2018.
  3. Agar dalam menghitung perkiraan pada belanja tidak langsung dilakukan dengan cermat dan terukur, khususnya pada pos belanja pegawai, berkenaan dengan gaji pegawai, karena terdapat sisa lebih pada pos ini sebesar lebih kurang  sebesar 147 milyar, yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk pos pada belanja langsung.
  4. Agar dapat diberikan sanksi yang tegas terhadap kinerja SKPD yang progress pekerjaannya tidak sesuai dengan target yang ditetapkan, dengan menetapkan  minimal realisasi keuangan  diatas 90 %,  atau disesuaikan dengan target pada RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir, tentunya tetap memperhatikan kepatutan dan penghematan belanja pegawai .
  5. Tingginya belanja pegawai terkadang tidak berbanding lurus dengan belanja barang dan jasa, satu sisi belanja pegawai bisa mencapai 100 persen tetapi disisi lain belanja barang dan jasa justru dibawah 50 %,  harusnya  persoalan kebijakan dan penyesuaian belanja pegawai diatur oleh peraturan bupati sehingga ada ukuran dan takaran yang jelas, agar setiap kegiatan pada pos belanja pegawai disesuaikan pengeluarannya dengan pos pada belanja barang dan jasa maupun  belanja modalnya.
  6. Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir terdapat penurunan target yang cukup signifikan terhadap target kesepakatan pada  APBD tahun 2014, khususnya disektor penerimaan pajak daerah dan restribusi daerah, padahal besaran target yang disepakati pada APBD tahun 2014 masih sangat belum menunjukkan keseimbangan antara PAD dengan rasio  jumlah penduduk serta luasan wilayah, karena jumlah APBD tahun 2014 sebesar 2,1 Triliyun sedangkan PAD yang diterima kisaran 100 milyar atau sama dengan 0,5 % dari jumlah APBD Kabupaten Indragiri Hilir. Sehingga ketergantungan kita terhadap sumber dana pusat melalui APBN sangatlah tinggi sekali, hal ini tergambar pada APBD Tahun 2015 ketika dana perimbangan dikurangi 25 %, dampaknya sangatlah  terasa. Sangat belum optimalnya pelaksanaan penerimaan disektor PAD agar dapat menjadi perhatian serius dan harus segera  dilakukan pembenahan secara mendalam terhadap sistem manajemen penerimaan maupun pengelolaan PAD Kabupaten Indargiri Hilir, dengan melakukan pembenahan terhadap restrukturisasi sistem pendataan dengan validasi data yang akurat terhadap sumber wajib pajak dan restribusi daerah,  melakukan peningkatan terhadap kualitas SDM aparatur,  pengembangan dan penagihan pajak dan restribusi yang handal, terukur sebagai upaya intersifikasi, serta ekstensifikasi sumber sumber PAD yang baru, meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar sektor SKPD dalam penerimaan dan pungutan PAD dimana Dinas Pendapatan Daerah adalah penanggung jawab dalam pelaksanaannya, menyampaikan informasi secara terbuka  di media terhadap penerimaan PAD dan membentuk tim pengawasan guna menghindari kebocoran penerimaan PAD. (adi/adv)



Meski DBH dipangkas, Dani Tegaskan Program Penyelamatan Kebun Kelapa Tetap Jadi Prioritas

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dani M Nursalam menegaskan bahwa program penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat, harus tetap menjadi prioritas utama untuk segera dituntaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, terkait dengan adanya keputusan Pemerintah Pusat tentang pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Inhil, yang mencapai sebesar Rp 250 Miliar.

Dikatakan Dani, kendati DBH Kabupaten Inhil pada tahun anggaran 2015 ini dipangkas namun berbagai program yang berhubungan langsung kepada masyarakat di Negeri Seribu Parit ini harus tetap dilanjutkan dan tidak akan ditunda-tunda, seperti program penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat yang butuh penanganan secepatnya.

“Program penyelamatan kebun kelapa ini tidak akan kita pending, tetap dilanjutkan di APBD Murni. Apalagi sebagian besar masyarakat Kabupaten Inhil sangat bergantung di sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa,” tutur Dani kepada awak media, Rabu (3/6/2015).

Sedangkan untuk program-program lainnya yang tidak begitu mendesak, lanjut Dani, terpaksa harus ditunda, seperti program yang sifatnya sosialisasi dan pelatihan.

“Jadi kita utamakan kebutuhan yang mendesak untuk masyarakat,” terangnya.

Oleh karena itu, Dani meminta kepada Pemkab Inhil melalui dinas dan instansi terkait untuk segera melaksanakan program tersebut, karena saat ini sudah memasuki bulan terakhir pada triwulan kedua tahun anggaran 2015.

“APBD Inhil telah disahkan pada November 2014 lalu. Jadi, kita tidak ingin lagi mendengar adanya alasan yang menyatakan bahwa pelaksanaan program terkendala oleh kondisi alam dan lain sebagainya,” pungkasnya.(adi/adv)




Perda Ibadah Haji, Padli Harapkan Tak Jadi Alasan Oknum Lakukan Pungutan Kepada CJH

Anggota Pansus II DPRD Inhil, Fadli memberikan usulan terkait pembentukan Ranperda pelaksanaan Ibadah Haji
Anggota Pansus II DPRD Inhil, Fadli memberikan usulan terkait pembentukan Ranperda pelaksanaan Ibadah Haji

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Ibadah Haji di daerah yang nantinya akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan tidak menjadi alasan bagi pihak atau oknum tertentu, untuk memungut biaya kepada para Calon Jama’ah Haji (CJH).

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) II, Padli saat mengikuti pertemuan bersama seluruh stakeholder terkait, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Ibadah Haji di daerah tahun 1436 H atau 2015 M, di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Padli, setiap kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) haruslah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan langsung dengannya, seperti kesejahteraan masyarakat serta pembangunan dan kemajuan daerah.

“Seperti pembuatan Perda pelaksanaan Ibadah Haji yang sedang kita bahas sekarang. Jangan sampai niat kita yang baik ini menjadi permasalahan di kemudian hari yang berdampak pada kerugian masyarakat dan lain sebagainya,” tutur Padli.

Oleh karena itu, sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda pada tanggal 12 Juni mendatang, Ketua Pansus II, HM Yusuf Said memandang perlu adanya kesepakatan tentang berbagai hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah Haji, seperti pendanaan dan lain sebagainya.

“Yang perlu menjadi perhatian kita adalah berapa kuota haji Inhil untuk tahun ini. Jadi, kita harapkan Kemenag dapat segera memberikan data pasti tentang berapa jumlah jama’ah yang akan diberangkatkan,” terangnya.

Dengan begitu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, satuan kerja (satker) terkait lainnya bisa langsung bergerak dan mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan.

“Kemenag harus memastikan terlebih dahulu berapa data rilnya, sehingga tidak terjadi kendala dan permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.(adi/adv)