Ranperda Desa Adat Dikembalikan, DPRD Inhil Tetapkan 5 Ranperda Lainnya Jadi Perda

Ketua Pansus II DPRD Inhil HM Yusuf Said menyerahkan laporan hasil pembahasan terhadap 6 Ranperda Inhil kepada Pimpinan Sidang Feriyandi. Foto: Adi
Ketua Pansus II DPRD Inhil HM Yusuf Said menyerahkan laporan hasil pembahasan terhadap 6 Ranperda Inhil kepada Pimpinan Sidang Feriyandi. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-4 dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil, Jum’at (12/6/2015) malam.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Feriyandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam serta dihadiri 31 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara (Jubir) Pansus II, Okta Hasanatan dalam penyampaian laporannya yang dilanjutkan oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said mengatakan, dari 6 Ranperda yang telah dibahas di tingkat Pansus dan setelah mendengarkan pendapat dari anggota Fraksi DPRD Inhil yang tergabung dalam Pansus II, maka disimpulkan bahwa hanya 5 Ranperda yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga layak disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun 5 Ranperda yang disetujui tersebut, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Ranperda Tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya, Ranperda Tentang Badan Permusyawarah Desa, Ranperda Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sedangkan Ranperda tentang Penetapan Desa Adat dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda), untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. Pasalnya, dari hasil pembahasan dan publik hearing bersama SKPD terkait, Camat dan Kepala Desa, serta organisasi masyarakat dan paguyuban, Pansus II mendapatkan berbagai masukan, diantaranya perlu adanya kajian lebih lanjut tentang penetapan Desa Adat di Kabupaten Inhil yang penduduknya hitrogen.

Setelah kajian dilakukan terhadap desa-desa yang ada, bila ditemukan desa yang bisa menerapkan kaedah-kaedah adat di wilayahnya, barulah dilakukan perubahan status desa menjadi Desa Adat atau yang diadatkan dengan prakarsa masyarakat.

“Jadi dengan demikian, dari masukan tersebut Pansus II berkesimpulan bahwa di Kabupaten Inhil belum ada desa yang bisa ditetapkan menjadi Desa Adat,” tutur Yusuf.

Usai mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus II tersebut, Pimpinan Sidang, Feriyandi menyatakan bahwa DPRD Inhil dapat menerima 5 Ranperda, untuk ditetapkan menjadi Perda dan 1 Ranperda dikembalikan, untuk dilakukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut.

“Semoga dengan ditetapkannya 5 Perda ini, dapat menjadi kado ulang tahun terindah bagi Kabupaten Inhil, yang sekarang sudah memasuki usia 50 tahun,” kata Feriyandi.

Sementara itu, Wabup Inhil, H Rosman Malomo menjelaskan, dengan telah ditetapkannya 5 Ranperda menjadi Perda, maka selanjutnya perlu dilakukan berbagai langkah konkrit, dalam upaya penerapan Perda tersebut di lapangan.

“Marilah sama-sama kita mensosialisasikan Perda ini, supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya. (adi)




Dewan Minta Program DMIJ Dilaksanakan Secara Konsisten

Header Desa Inhil JayaTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta agar Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dilaksanakan secara konsisten oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhil, H Mariyanto saat dijumpai detikriau.org usai menjadi narasumber seminar sehari, dalam rangka Milad Emas ke-50 Kabupaten Inhil yang dipusatkan di Gedung Puri Cendana Tembilahan, kemarin.

Dikatakan Mariyanto, Program DMIJ yang menjadi unggulan Pemkab Inhil dalam 5 tahun ke depan ini merupakan program yang baik, sehingga harus dilaksanakan secara terus menerus dan konsisten.

“Kalau kita konsisten, saya yakin Program DMIJ ini akan berhasil,” tutur Mariyanto.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Inhil ini, DMIJ perlu didukung dan dilakukan pengawasan dalam penerapannya di lapangan, sehingga tidak keluar dari peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Apalagi seperti diketahui, ujung tombak Pemda adalah di desa. Jadi, jika di desa makmur, maka secara otomatis kabupaten tersebut juga akan makmur, begitu pula sebalikya.

“Maka dari itu, perlu dibuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan daerah kepada desa, sehingga jelas apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing,” imbuhnya.(adi/adv)




Pansus II DPRD Inhil Gelar Rapat Finalisasi Draft Ranperda Ibadah Haji

Ketua Pansus II DPRD Inhil Yusuf Said memimpin rapat finalisasi Draft Ranperda tentang Ibadah Haji
Ketua Pansus II DPRD Inhil Yusuf Said memimpin rapat finalisasi Draft Ranperda tentang Ibadah Haji

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat finalisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus II, Yusuf Said didampingi Wakil Ketua DPRD, Feriyandi beserta anggota Adriyanto dan Samino ini, dihadiri oleh Kakan Kemenag Inhil, H Azhari Syukur, Kasi Haji dan Umrah, H Harun, Kepala Dishubkominfo, Tantawi Jauhari, Kepala Diskes, Alvi Furwanti Alwie dan jajarannya, serta perwakilan Dispenda Inhil.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus II DPRD Inhil, Yusuf Said menyatakan bahwa Ranperda yang dibahas saat ini nantinya akan mengatur tentang bagaimana proses Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah.

“Jadi, mulai sejak proses keberangkatan dari daerah kita menuju embarkasi maupun proses pemulangan dari Debarkasi menuju daerah kita, diatur dalam Ranperda yang rencananya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna tanggal 12 Juni nanti,” tutur Yusuf Said saat ditemui sejumlah awak media usai memimpin rapat, Kamis (11/6/2015) sore.

Melalui Perda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah yang akan disahkan nantinya, Yusuf Said berharap dapat lebih memberikan kenyamanan, keamanan dan kepastian bagi para Calon Jama’ah Haji (CJH) yang akan melaksanakan Rukun Islam kelima di Tanah Suci.

Selain itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, nantinya diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dibebankan kepada para CJH asal Negeri Seribu Parit.

“Kalaupun ada pungutan yang dikenakan kepada jama’ah kita, terlebih dahulu harus diketahui dan meminta persetujuan dari pimpinan di DPRD Inhil,” imbuhnya.(adi/adv)




Pansus II DPRD Minta Pemkab Inhil Kaji Kembali Ranperda Desa Adat

Sampai sekarang kita belum bisa menjumpai daerah yang termasuk dalam kriteria Desa Adat

Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Herwanissitas
Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Herwanissitas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat yang telah diusulkan pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas kepada detikriau.org usai melakukan konsultasi draf Ranperda Kabupaten Inhil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Selasa (9/6/2015) kemarin.

Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, dari 6 Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Inhil sebelumnya, 1 Ranperda diantaranya, yakni Ranperda tentang Desa Adat mendapatkan perhatian yang lebih dari DPRD dalam hal ini Pansus II.

Pasalnya, jelas Sitas, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan dan menemukan adanya daerah di Negeri Seribu Parit yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Desa Adat.

“Setelah melalui pertimbangan yang mendalam dan melakukan public hearing bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya, sampai sekarang kita belum bisa menjumpai daerah yang termasuk dalam kriteria Desa Adat,” tutur Sitas.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, Pansus II DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkaji kembali usulan Ranperda tentang Desa Adat tersebut.

“Ini dimaksudkan agar kita tidak menemukan kendala dan permasalahan di kemudian hari, khususnya yang menyangkut dengan persoalan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga penerapan Peraturan Daerah (Perda) di lapangan nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya.(adi/adv)




Bahas 6 Ranperda Inhil, Pansus II DPRD Konsultasi ke Kemendagri

Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam didampingi rombongan foto bersama dengan perwakilan Kemendagri RI py
Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam didampingi rombongan foto bersama dengan perwakilan Kemendagri RI py

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam didampingi Wakil Ketua DPRD, Feriyandi dan H Mariyanto, Wakil Ketua Pansus II, Herwanissitas dan anggota, serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), H Yulizal beserta jajarannya ini disambut oleh perwakilan Kemendagri RI yang membidangi tentang verifikasi Ranperda, Aditya.

Adapun persoalan yang dibahas saat itu, adalah terkait dengan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas mengatakan, konsultasi ini bertujuan untuk mempertanyakan apakah draf Ranperda yang sedang dibahas oleh pihaknya sekarang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

“Selain itu kita juga ingin mempertanyakan kepada Kemendagri apakah Ranperda ini nantinya akan berdampak luas bagi khalayak ramai, karena seperti diketahui bahwa Perda yang dibuat haruslah mampu mengayomi seluruh elemen yang ada,” tutur Herwanissitas saat dikonfirmasi detikriau.org melalui telepon selulernya.

Pada konsultasi tersebut, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, pihaknya mendapatkan sejumlah masukan penting, yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan sebelum pengesahan Ranperda menjadi Perda pada tanggal 12 Juni 2015 mendatang.

“Sekarang pembahasannya sudah hampir final, tinggal rapat plenonya saja. Karena itu, kita harapkan hasil dari konsultasi ini dapat lebih menyempurnakan draft Ranperda yang akan dijadikan Perda Kabupaten Inhil,” terangnya.

Untuk diketahui, 6 Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil sebelumnya, terdiri dari Ranperda tentang pelaksanaan Ibadah Haji, Ranperda tentang Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (adi/adv)




Perbaikan di Bidang Pendidikan, Dewan Usulkan 3 Hal Ini Kepada Pemkab Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Membangun dan memajukan suatu daerah harus didukung oleh berbagai faktor, salah satunya melalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mumpuni yang diperoleh dari bidang pendidikan dengan kualitas terbaik.

Oleh karena itu, dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan bidang pendidikan di Negeri Seribu Parit ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Panitia Khusus (Pansus) I mengusulkan 3 hal penting yang harus dilakukan dan menjadi prioritas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) ke depan.

Adapun 3 usulan DPRD Inhil tersebut, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Pansus I, Edi Gunawan saat membacakan laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2014 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu, yaitu :

  1. Belum memadainya beberapa kebutuhan sarana prasarana sekolah baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta. Agar dapat menjadi perhatian terhadap pembangunan sarana prasarana sekolah dengan melakukan penyusunan terhadap validasi data base yang terukur terhadap kebutuhan sarana prasarana sekolah baik yang rusak berat, sedang maupun rasio jumlah murid terhadap kelayakan jumlah lokal yang dibutuhkan, sehingga kesenjangan terhadap kebutuhan akan sarana prasarana khususnya didesa dapat teratasi.
  2. Dalam realitanya bahwa untuk masuk sekolah dibeberapa sekolah masih dilakukan pungutan dengan biaya yang tinggi, baik itu di tingkat SD, SLTP dan SLTA  belum lagi bermacam sumbangan dan pungutan sekolah atas nama hasil musyawarah komite sekolah, yang tentunya semua ini sangatlah memberatkan orang tua/wali murid, apalagi bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak sedikit masyarakat yang tidak mampu putus pendidikannya  lantaran tidak adanya biaya untuk sekolah. Padahal seharusnya masalah pendidikan adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah, berkenaan dengan pernyataan saudara Bupati dibeberapa media bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan biaya ketika masuk sekolah baik itu di tingkat SD, SLTP dan SLTA, tentunya harus diberikan apresiasi dan dukungan oleh semua pihak khususnya pelaku didunia pendidikan, tetapi hal ini tentunya tidaklah cukup, karena prakteknya masih ada pungutan. Untuk itu mesti dibuatkan regulasi yang mengatur dengan tegas larangan terhadap pungutan biaya sekolah. Sebagai contoh pungutan biaya pakaian seragam sekolah yang beraneka ragam bentuk, corak dan model yang sangat sangat sangat memberatkan masyarakat.
  3. Belum sebandingnya antara rasio jumlah murid/siswa dengan rasio jumlah guru, agar dapat menjadi perhatian, hal ini tentunya akan mempengaruhi kualitas pendidikan pada murid, terutama didaerah  pedesaan, di satu sisi  justru dibeberapa titik sekolah malah kelebihan guru, belum lagi ditambah dengan adanya  pemindahan/mutasi  guru dari desa ke kota, mungkin pemindahan/mutasi guru ini dengan dasar dan alasan yang dapat dimaklumi, tetapi tentunya haruslah dicarikan penggantinya. Bagi kami Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, dan kami yakin bahwa Guru Guru khususnya Guru di Kabupaten Indragiri Hilir masih memiliki Jiwa Kepahlawanan.(adi/adv)