Dani: Masih Banyak Kebutuhan Masyarakat Yang Harus Dipenuhi

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dani M Nursalam menyebutkan bahwa saat ini masih cukup banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi dan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan oleh berbagai pihak terkait.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menerima kunjungan Hermansyah (49), salah seorang warga Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, yang berencana akan melakukan perjalanan jauh ke Jakarta, dengan mengayuh sepedanya pada Jum’at (19/6/2015) besok, untuk menemui langsung Presiden RI, Joko Widodo.

Dikatakan Dani, apa yang menjadi niat dan yang dilakukan oleh Hermansyah, merupakan suatu bentuk kritikan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Inhil.

“Inilah bukti masih cukup banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi dan menjadi perhatian serius kita bersama,” tutur Dani kepada detikriau.org di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (16/6/2015) kemarin.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini mengajak seluruh pihak terkait untuk saling bahu membahu bekerjasama serta memberi dukungan dalam upaya membangun dan memajukan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Negeri Seribu Parit.

“Kita do’akan semoga Pak Hermansyah selalu sehat, sehingga bisa mewujudkan niatnya, serta dapat kembali dan berkumpul dengan keluarga tercinta di rumah,” imbuhnya.(adi/adv)




Junaidi : Kita Bukan Menolak Investor, Tapi Perjelas Pola Kemitraannya

Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi memimpin RDP. Foto: Adi
Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi memimpin RDP. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kondisi masyarakat yang terlilit hutang cukup besar akibat menjalin kerjasama dengan perusahaan, bukanlah sepenuhnya salah mereka sendiri. Ini lebih dikarenakan ketidakberdayaan masyarakat dalam menyelamatkan perkebunan kelapa mereka, sehingga termakan oleh bujuk rayu dan janji manis para investor yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN kepada detikriau.org usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait dengan perizinan perusahaan dan koperasi, Rabu (17/6/2015).

RDP yang digelar di ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II, Edi Gunawan dan para anggota, serta diikuti perwakilan BP2MPD, Disperindag, Diskop dan UMKM Kabupaten Inhil.

Pada kesempatan itu, Junaidi mempertanyakan kepada BP2MPD tentang status perizinan dan pola kemitraan yang diterapkan oleh PT Agro Sarimas Indonesia (ASI). Pasalnya, perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan masyarakat sejak tahun 2004 silam itu, saat ini sudah banyak menimbulkan permasalahan dan keluhan di tengah-tengah masyarakat.

“Berdasarkan laporan yang kita terima dari masyarakat, pola kemitraan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan tidak jelas dan tidak sesuai dengan komitmen awal, sehingga sekarang masyarakat tidak tahu dimana lokasi lahan mereka dan seperti apa sistem pembagian hasilnya,” tutur Junaidi.

Seperti pada tahun 2010 lalu, lanjut Junaidi, untuk 1 hektar lahan perkebunan, dalam sekali panennya masyarakat hanya mendapat uang sekitar Rp 16 ribu. Sedangkan di tahun 2015 ini, masyarakat mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu.

“Inikan aneh, karena menurut masyarakat, pada perjanjian awalnya masyarakat mendapatkan 70 persen dan perusahaan 30 persen dari hasil perkebunan. Karena itu, kami meragukan apakah perusahaan ini sudah memiliki izin usaha perkebunan budidaya, yang memuat tentang pola kemitraan dan lain sebagainya,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BP2MPD Inhil yang diwakili Kabid Penanaman Modal, Erni Yusnita menjelaskan, setelah adanya pelimpahan terkait perizinan perusahaan, pihaknya belum mengetahui secara pasti status perusahaan tersebut, sehingga akan dilakukan pengecekan di lapangan.

“Sedangkan untuk persoalan pola kemitraan, bukan menjadi tanggung jawab kita, tapi itu kewenangan Dinas Koperasi,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Diskop dan UMKM Inhil yang diwakili Azwardi menyatakan bahwa saat ini di Kabupaten Inhil terdapat sebanyak 15 perusahaan dan 22 koperasi.

“Dari jumlah tersebut, hingga kini kami belum ada memberikan rekomendasi satupun kepada koperasi,” katanya.

Setelah mendengarkan jawaban tersebut, Junaidi meminta kepada Pemkab Inhil, untuk mempertegas dan meninjau kembali seluruh perizinan perkebunan yang telah dikeluarkan, sehingga komitmen mempertahankan Kabupaten Inhil sebagai daerah dengan hamparan kelapa dunia seperti yang digadang-gadangkan selama ini tidak hanya retorika belaka.

“Kita di Komisi II bukan menolak investor masuk ke Inhil, tapi kita minta diperjelas pola kemitraan dan kerjasamanya,” pungkasnya.(adi/adv)




Minta Bantuan Bagi Daerahnya, Warga Mumpa Ini Akan Bersepeda Jumpai Jokowidodo

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam menyerahkan bantuan kepada Hermansyah. Foto: Adi
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam menyerahkan bantuan kepada Hermansyah. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hermansyah (49),  warga Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling berencana akan menjumpai Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo di Jakarta dengan mengendarai sepeda miliknya.

Menurut Hermansyah yang sehari-hari berprofesi sebagai supir ini, keberangkatannya dijadwalkan pada Jumat (19/6/2015) nanti, yang dilepas oleh Pemerintah Kecamatan setempat.

“Niat saya menjumpai Presiden adalah untuk meminta bantuan 1 unit mobil pemadam kebakaran,” tutur Hermansyah didampingi 234 Solidirity Community kepada detikriau.org saat menjumpai Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (16/6/2015).

Dijelaskan Hermansyah, tujuan dirinya meminta mobil pemadam kebakaran ini dikarenakan di daerahnya kerap kali terjadi kebakaran dan mobil pemadam kebakaran jarang datang untuk memadamkan api.

“Kalau kebakaran mobil pemadam dari Tembilahan jarang datang, kalaupun datang apinya sudah padam dan sudah banyak pula rumah yang terbakar,” terangnya.

Selain meminta mobil pemadam kebakaran, ia juga mengatakan ingin meminta perbaikan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Desa Mumpa, karena Ponpes tersebut hingga saat ini masih menumpang di tanah orang lain.

“Perjalanan ini nantinya memakan waktu sekitar 25 hari. Saya juga mohon do’a dan dukungan dari seluruh pihak, supaya perjalanan saya ini lancar, aman dan selamat hingga pulang kembali ke kampung,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keinginan besar dari Hermasyah tersebut. Dani berharap Hermansyah dapat selalu sehat sehingga dapat mewujudkan niat tulus dan ikhlasnya bagi pembangunan dan kemajuan daerah.

“Kita sangat mengapresiasi niat tulus dari lubuk hati yang paling dalam ini, semoga apa yang menjadi keluhan warga kita dapat didengarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga dapat memperhatikan aspirasi dari masyarakat kita ini,” imbuhnya.(adi)




PT ASI dituding Bodohi Petani, 7 Poktan Ngadu ke Dewan

Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam mendengarkan pengaduan dari perwakilan 7 Poktan di Kempas. Foto: Adi
Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam mendengarkan pengaduan dari perwakilan 7 Poktan di Kempas. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Merasa dibodohi dan dibohongi oleh PT Agro Sarimas Indonesia (ASI), perwakilan 7 kelompok tani (poktan) di Kecamatan Kempas mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), untuk mengadukan nasib yang mereka alami sejak tahun 2010 lalu kepada perwakilan rakyat, Selasa (16/6/2015).

Kedatangan perwakilan 7 poktan Kecamatan Kempas, yakni Ketua Poktan Kuala Lemang, Hamzah didampingi Ifianpes ini disambut langsung Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam didampingi Ketua Komisi II, Amd Junaidi AN, Edi Gunawan dan Malian Gazali.

Ketua Poktan Kuala Lemang, Hamzah mengatakan, kedatangannya ini mewakili 7 poktan lainnya yang telah melakukan kerjasama dengan PT ASI dengan luas lahan plasma sekitar 464,89 Ha.

Foto bersama“Selama ini, kami tidak tahu bagaimana pola kerjasama yang diterapkan oleh pihak perusahaan, karena tidak sesuai lagi dengan apa yang mereka janjikan dulu,” tutur Hamzah seraya menjelaskan bahwa pola kemitraan yang ditawarkan sebelumnya, yakni 60 persen lahan masih milik petani dan 40 persen lahan milik perusahaan. Sedangkan pembagian hasilnya, 70 persen petani dan 30 persen perusahaan.

Selain itu, lanjut Hamzah, sertifikat tanah yang telah dijanjikan oleh pihak perusahaan tidak kunjung diberikan serta pembagian hasil perkebunannya juga tidak jelas karena para petani hanya dibayarkan begitu saja, tanpa ada rinciannya.

“Harapan kami, pola kerjasama ini bisa diperbaiki dan lebih diperjelas lagi sehingga kami tidak dirugikan seperti sekarang ini. Namun jika tidak bisa diperbaiki, tolong dikembalikan apa yang menjadi milik kami. Tapi jika tidak juga, maka kita terpaksa mengambil tindakan tegas,” kata Hamzah.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan ini, jelas-jelas pembodohan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD, dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan PT ASI.

“Kita akan tanya sejauhmana pola kemitraan yang sudah dilaksanakan selama ini, apakah sesuai dengan komitmen awal atau tidak. Kita tidak mau dengar, ada perusahaan yang hanya memberikan janji manis pada awalnya dan pahit di akhirnya serta tidak berpihak kepada petani,” tegas politisi dari Partai PKB Inhil ini.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD, Amd Junaidi AN meminta agar PT ASI dapat segera mengklarifikasi dan meluruskan permasalahan ini, karena pola kemitraan harusnya menguntungkan kedua belah pihak bukan kerjasama yang tidak jelas seperti saat ini.

“Dari laporan yang diterima tadi kita ketahui sejak tahun 2010, untuk 1 hektar kebun sawit para petani hanya mendapat Rp 100 ribu pertiga bulannya. Inikan jelas pembodohan terhadap masyarakat kita,” terang politisi dari Partai Golkar Inhil ini.

Untuk itu, lanjut Junaidi, pihaknya meminta kepada Pemkab Inhil agar meninjau kembali seluruh izin perusahaan perkebunan yang telah dikeluarkan, khususnya terhadap pola kemitraan yang terjalin antara perusahaan dan petani, sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi.

“Peninjauan ini jangan ditunda-tunda dan dibiarkan begitu saja, Pemkab Inhil harus segera mengambil tindakan dalam penyelesaian persoalan tersebut, tunjukan spirit baru yang selama ini digadang-gadangkan itu,” pungkasnya. (adi/adv)




Usai Bahas Ranperda, Pansus II DPRD Sampaikan 4 Rekomendasi

Ketua Pansus II DPRD Inhil, HM Yusuf Said membacakan laporan hasil pembahasan terhadap 6 Ranperda Inhil. Foto: Adi
Ketua Pansus II DPRD Inhil, HM Yusuf Said membacakan laporan hasil pembahasan terhadap 6 Ranperda Inhil. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dari 6 Ranperda yang telah dibahas di tingkat Pansus II dan setelah mendengarkan pendapat dari anggota Fraksi DPRD Kabupaten Inhil yang tergabung dalam Pansus II, maka disimpulkan bahwa hanya 5 Ranperda yang dapat dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sedangkan 1 Ranperda dikembalikan ke Pemkab Inhil, untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Pansus II, Okta Hasanatan dalam penyampaian laporannya yang dilanjutkan oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said, 5 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Ranperda Tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya, Ranperda Tentang Badan Permusyawarah Desa, Ranperda Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Sedangkan Ranperda Tentang Penetapan Desa Adat di Kabupaten Indragiri Hilir, diusulkan dikembalikan ke Pemda untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut,” tutur Yusuf saat Rapat Paripurna ke-4 DPRD Inhil, kemarin.

Selanjutnya, Pansus II memberikan 4 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Inhil, yakni :

  1. Dalam penyusunan Ranperda agar mengikuti aturan dalam peraturan menteri dalam Negeri no. 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dimana, pada pasal 22 mengharuskan dalam peyusunan Ranperda ada tim penyusun dengan Surat Keputusan Bupati yang di ketuai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) pengusul, sekretaris Bagian Hukum dan Anggotanya adalah  SKPD terkait.

Kemudian dalam pasal 27 disebutkan juga bahwa, untuk pembahasan bersama DPRD dilakukan oleh Tim Asisitensi Pembahasan Perda, di ketuai oleh Sekretaris Darah (Sekda) atau pejabat yang ditunjuk, dengan anggota dari SKPD terkait.

  1. Kapada Pemerintah Daerah dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan orang banyak, agar memperhatikan kondisi masyarakat dan mendengarkan serta meminta pendapat orang-orang tua dan pemuka-pemuka masyarakat.
  2. Setelah disahkannya Peraturan daerah ini, segera melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat dapat mengetauhinya.
  3. Agar menjadikan Peraturan Daerah yang telah disahkan sebagai regulasi yang menjadi pedoman yang harus di patuhi dan dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan berkenaan dengan peraturan daerah tesebut.(adi/adv)



DPRD Gelar Rapat Paripurna Milad Emas Inhil ke-50

Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Milad ke-50 Inhil. Foto: Adi
Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Milad ke-50 Inhil. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Milad Emas Kabupaten Inhil ke-50, Minggu (14/6/2015).

Rapat Paripurna Istimewa yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Dani M Nursalam didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Feriyandi, Mariyanto dan Syahruddin.

Tampak hadir saat itu, Plt Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Zaini Ismail, Bupati Inhil, HM Wardan, Unsur Forkopimda, para Pejabat Eselon dari kabupaten/kota tetangga, Pejabat Sipil, TNI dan Polri, Camat, Lurah dan Kepala Desa, perwakilan partai politik, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Inhil.

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam dalam arahannya berharap melalui peringatan Milad Inhil ini dapat semakin mempererat tali silaturrahmi antar sesama dalam upaya membangun dan memajukan Negeri Seribu Parit di masa mendatang.

“Mudah-mudahan melalui momen ini dapat lebih meningkatkan pengabdian dan perjuangan kita sebagaimana yang telah diwariskan oleh para pejuang dan pendahulu kita,” tutur Dani.

Senada dengan itu, Bupati Wardan menjelaskan bahwa momentum Milad Emas Inhil ini hendaknya dapat dijadikan sebagai wadah untuk melakukan serangkaian evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan selama ini.

“Marilah bersama-sama kita bangun daerah ini, dengan memberikan kontribusi dalam perjalanan sejarah Kabupaten Inhil, serta meneguhkan komitmen, bersatu padu dan berkatya sesuai bidang dan kompetensi masing-masing,” kata Bupati Wardan.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini mengakui bahwa masih banyak terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan, namun akan terus dilakukan pembenahan sebagaimana spirit baru Inhil, yakni maeuju kabupaten yang lebih maju, bermartabat dan bermarwah.

“Untuk menyukseskan berbagai program pembangunan daerah di masa kini dan mendatang, mari kita tingkatkan kebersamaan, saling mengingatkan dan memberikan dukungan penuh dalam proses pembangunan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau dalam sambutannya yang dibacakan Sekdaprov, Zaini Ismail mengucapkan selamat hari jadi ke-50 bagi Kabupaten Inhil. Diharapkan di usianya yang memasuki setengah abad ini, Bumi Sri Gemilang dapat terus maju dan berkembang.

“Kami ucapkan selamat Milad Inhil ke-50, semoga kita dapat terus bekerjasama dan saling memberi dukungan, dalam upaya mewujudkan pembangunan dan kemajuan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.(adi/adv)