Lagi-lagi Dewan Desak Pemkab Inhil Tinjau Seluruh IUP yang Telah diterbitkan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk meninjau kembali seluruh Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN. Permintaan ini disampaikan sehubungan dengan adanya pengaduan dari sejumlah kelompok tani salah satunya di Kecamatan Kempas, tentang pola kemitraan yang diterapkan oleh pihak perusahaan di daerah setempat yang dinilai merugikan masyarakat.

Dikatakan Junaidi, hari ini beberapa dokumen pengusulan IUP sama sekali belum memperjelas tentang pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan. Seperti halnya dokumen pengusulan IUP yang dibedah oleh kawan-kawan anggota Komisi II baru-baru ini, yang terkesan abu-abu, tidak jelas dan melemahkan masyarakat, serta tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

“Permasalahan kemitraan perusahaan dengan masyarakat di Kempas ini, hendaknya tidak terulang kembali pada masyarakat lainnya, yang saat ini sedang menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan dan telah pula dikeluarkan IUP-nya. Bahkan, disinyalir sudah ada perpindahan tangan pada beberapa lokasi yang telah diterbitkan IUP-nya,” tutur Junaidi kepada awak media di Gedung DPRD Inhil, belum lama ini.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, Pemkab Inhil wajib hukumnya meninjau kembali semua izin yang dikeluarkan, agar tidak dikatakan sengaja melakukan pembiaran atas persoalan tersebut.

“Kita harus berpihak pada masyarakat, kita tidak boleh membiarkan masyarakat dizalimi dengan pola kolonial gaya baru ini,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan Junaidi, permasalahan tersebut harus segera dicari solusi dan jalan keluarnya oleh berbaggai pihak terkait, sehingga masyarakat di Negeri Seribu Parit ini tidak semakin sengsara dan tertindas.

“Kalau semua ini tidak diatasi sedini mungkin, maka ke depan Kabupaten Inhil akan dipenuhi masalah dan menimbulkan kesengsaraan yang lebih besar lagi bagi para petani,” pungkasnya.(adi/adv)




Anggaran DMIJ Makin Besar, Yusuf Sebut Perlu Perhatian Lebih dan Upaya Maksimal pada Pelaksanaannya

yusufTEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Yusuf Said menyebutkan bahwa perlu adanya perhatian yang lebih serius pada pelaksanaan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2015.

Pasalnya, jika berkaca pada pelaksanaan program unggulan Pemkab Inhil ini di tahun 2014 lalu, maka akan terlihat sejumlah perbedaan, seperti penerapannya yang sudah memasuki tahun kedua, sehingga diharapkan persiapan dan pelaksanaannya lebih matang, apalgi anggaran pada program DMIJ yang semakin besar.

“Tahun ini anggaran untuk desa lebih besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jadi, diperlukan upaya yang maksimal dari seluruh pihak terkait, khususnya dalam penerapan program ini di lapangan,” tutur Yusuf saat memimpin hearing bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), di Gedung DPRD Inhil, belum lama ini.

Dijelaskan politisi dari Partai Golkar Inhil ini, mengingat besarnya dana yang akan diterima desa tersebut maka seluruh jajaran di kepengurusan program DMIJ harus lebih pro aktif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Apalagi para Pendamping Desa yang merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan program ini tentunya harus selalu dan tetap berada di desa tempat mereka ditugaskan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPMPD Inhil, H Yulizal menyatakan bahwa para Pendamping Desa yang kedapatan tidak berada di tempat maka akan diberhentikan dari tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, karena dinilai tidak layak mengemban amanah dan kepercayaan tersebut.

“Ini sudah ketentuannya begitu juga dengan yang rangkap pekerjaan. Yang jelas, kita akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program DMIJ di lapangan,” pungkasnya.(adi/adv)




Junaidi Harap investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Berikan Kebaikan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi An
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi An

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Maraknya investasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhir-akhir ini, diharapkan dapat memberikan kebaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama para petani.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN dalam press releasenya kepada sejumlah awak media, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (22/6/2016).

Dikatakan Junaidi, saat ini cukup banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh kemitraan masyarakat dengan koperasi dan atau perusahaan di Kabupaten Inhil. Dimana, kemitraan yang dijanjikan awalnya manis, menggambarkan kebaikan dan menjanjikan kesejahteraan bagi para petani. Namun kenyataannya, sekarang mulai bermunculan berbagai persoalan-persoalan yang pada kenyataannya merugikan masyarakat.

“Inilah bentuk kerjasama yang awalnya manis, tapi yang dirasakan pahit. Inilah bentuk kemitraan yang tidak berpihak kepada petani,” tutur Junaidi.

Seperti yang dialami masyarakat Kempas yang bermitra dengan PT ASI melalui Koperasi, yakni pola kemitraan dengan bentuk sherr 60:40 yang pada akhirnya tidak jelas. Selain itu, yang lebih miris lagi kemitraan yang dibangun sejak tahun 2005 ini kandas dengan dililit hutang yang besar pada bank atas kredit pembangunan kebun kemitraan ini.

“Kemana hasil panen kami, kami hanya menerima Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu perbulannya, inipun dibayar 3 bulan sekali. Aneh bukan, padahal kelapa sawit kami sudah berbuah dan dipanen 2-3 kali dalam sebulan,” tutur salah satu perwakilan kelompok tani di Kempas, Hamzah.

Dijelaskan Hamzah, pendapatan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan sebelumnya tidak kunjung tiba, yang timbul hanya berbagai kebijakan atas pembagian hasil panen kelapa sawit yang jauh sekali dari apa yang pernah dijanjikan perusahaan saat sosialisasi pembangunan kebun beberapa waktu lalu.

Menanggapi penyampaian mahasiswa tersebut, ketua komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN Menyatakan bahwa inilah gambaran kemitraan yang tidak jelas dan merugikan petani. Dimana tidak ada dokumen perjanjian yang dapat membela hak-hak petani dan yang dapat menguntungkan petani. Padahal, yang namanya kemitraan itu harus sama-sama menguntungkan.

“Meskinya, perjanjian-perjanjian itu harus jelas dan terukur serta tertera dalam dokumen pengusulan IUP yang menjadi dasar pemikiran dalam mengeluarkan izin, misalnya kredit atas pembangunan kebun kemitraan, berapa besarnya dan untuk apa saja biaya tersebut,” terang junaidi

Selain itu, lanjut politisi partai Golkar inhil ini, harus tercantum juga rencana biaya pembangunan kebun, apa saja biaya yang dijadikan Cash Flow, berapa kali pupuk dan berapa kali penyiangan, pupuk apa saja yang dipakai dan berapa dosisnya hingga tanaman pada umur berapa.

“Semua ini mau jelas dan tertulis, sehingga petani menjadi tau berapa hutang mereka dan untuk apa saja, begitu juga dengan pola bagi hasilnya,” imbuhnya. (adi/adv)




Ketua DPRD Minta SKPD Segera Laksanakan Kegiatan dan Program Pembangunan

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk segera melaksanakan kegiatan dan program pembangunan daerah.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Dani, dalam upaya memajukan dan mengembangkan Negeri Seribu Parit di masa mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) harus terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Salah satunya melalui pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur, serta berkesinambungan,” tutur Dani.

Untuk mewujudkan hal itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, maka seluruh SKPD harus secepatnya melakukan berbagai persiapan yang dibutuhkan, untuk pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.

“Jika sudah dilengkapi semua persyaratannya, maka program pembangunan tersebut bisa langsung dilelang dan dimulai pengerjaannya, sehingga progres kegiatan bisa lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” imbuhnya. (adi/adv)




Junaidi : Masyarakat Jangan Mudah Percaya Bujuk Rayu Investor

Awalnya Manis, Akhirnya Sering Kali Pahit

Ketua Komisi II DPRD Inhil Amd Junaidi AN
Ketua Komisi II DPRD Inhil Amd Junaidi AN

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh masyarakat terutama para petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menjalin kerjasama dengan pihak investor, sehingga tidak menjadi korban di kemudian hari.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN terkait dengan banyaknya pengaduan dan laporan yang ia terima, khususnya tentang pola kemitraan yang menyengsarakan masyarakat.

Dikatakan Junadi, saat ini cukup banyak pola kemitraan yang ditawarkan oleh pihak perusahaan atau investor. Untuk itu, masyarakat selaku pemilik lahan harus jeli dalam menyikapi dan menilai pola kemitraan tersebut, sehingga tidak terjebak oleh janji-janji palsu dari oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya ingin mencari keuntungan pribadi semata.

“Yang jelas, masyarakat jangan mudah percaya dengan bujuk rayu para investor. Banyak yang awalnya manis, tapi akhirnya terasa pahit dan hanya mendatangkan kesengsaraan,” tutur Junaidi saat berbincang dengan detikriau.org di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dijelaskan politisi dari Partai Golkar Inhil ini, memang kondisi yang sekarang dialami oleh masyarakat tidak sepenuhnya salah masyarakat itu sendiri. Ini merupakan ketidakberdayaan masyarakat dalam menyelamatkan perkebunan kelapa miliknya, sehingga mereka terbujuk rayu oleh janji manis pihak investor.

“Harus ada perhatian serius dari Pemda dalam menyikapi permasalahan ini, kita tidak ingin kelapa hanya menjadi kenangan belaka, tapi harus tetap berjaya bagi masa depan anak cucu kita nanti,” pungkasnya. (adi/adv)




DPRD Inhil Usulkan Pemda Segera Bentuk Tim Percepatan Penyelamatan Perkebunan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati, untuk segera membentuk Tim Percepatan Penyelamatan Perkebunan guna menemukan pola yang tepat terhadap upaya penyelamatan perkebunan masyarakat secara cepat.

Usulan tersebut disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I, Edi Gunawan saat membacakan laporan hasil pembahasan terhadap LKPJ Bupati Inhil tahun 2014 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Edi, dilihat dari sisi penganggaran pada APBD Kabupaten Inhil tahun 2014, dimana anggaran yang diposkan pada belanja langsung di sektor perkebunan adalah sebesar Rp 40 milyar atau sekitar 3 persen dari jumlah total pagu anggaran pada belanja langsung sebesar Rp 1,2 Triliyun.

“Tentu ini sangatlah tidak adil dan tidak sebanding dengan rasio penerimaan sektor pertanian, khususnya pada sektor perkebunan yang merupakan penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar. Untuk itu, kepada Pemda agar dalam penggaran pada sektor perkebunan ini memperhatikan azas keadilan dan kebutuhan,” tutur Edi.

Sementara pada tahun 2015 ini, anggaran dana untuk dinas perkebunan sama dengan tahun lalu. Padahal, pada tahun 2014 anggaran pekerjaan penyelamatan perkebunan masyarakat tidak dapat dilaksanakan, bahkan sempat pula dipotong anggarannya diatahun 2015 sebesar 25 persen, dikarenakan adanya pengurangan dana perimbangan dari pusat, walaupun akhirnya dikembalikan.

“Dengan anggaran yang sangat terbatas tersebut tentunya membutuhkan waktu yang lama untuk penyelamatan perkebunan di Negeri Seribu Parit, serta perlu kebijakan yang tepat dan terukur,” terangnya.

Meskipun pada saat pembahasan bersama dinas perkebunan, komisi terkait dan badan anggaran bersepakat, harus ada pola kebijakan terhadap program atau kegiatan trio tata air, dan berdasarkan usul oleh Dinas Perkebunan disepakatilah bahwa sebagian pekerjaan trio tata air perkebunan masyarakat dilaksanakan dengan pola swakelola, karena pola ini dipandang lebih efektif dan efisien, serta jauh lebih murah dari sisi anggarannya ketimbang menggunakan pola kontraktual, tetapi belakangan pola swakelola batal dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan hukum.

“Jadi, kami berkesimpulan bahwa tanggung jawab persoalan percepatan penyelamatan perkebunan ini, tidaklah bisa hanya diserahkan kepada dinas perkebunan saja, tetapi ini sudah bagian dari tanggung jawab kita semua,” imbuhnya.(adi/adv)