Sudah Dinanti Masyarakat, Dewan Sayangkan Batalnya Perbaikan Jalan Kotabaru-Sanglar-Pulau Kijang

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyayangkan dibatalkannya pengerjaan perbaikan jalan penghubung Kotabaru-Sanglar-Pulau Kijang.

Dikatakan Anggota DPRD Inhil, Razali, ruas jalan penghubung tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena merupakan urat nadi aktifitas transportasi dan perekonomian masyarakat.

“Kegiatan peningkatan ruas jalan Kotabaru-Sanglar-Pulau Kijang itu harusnya dilaksanakan pada tahun ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” tutur Razali, Minggu (9/8/2015).

Padahal, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, perbaikan jalan tersebut sudah sangat dinanti oleh masyarakat setempat sejak bertahun-tahun yang lalu.

“Masyarakat sudah menunggu-nunggu kapan jalan itu akan diperbaiki, karena keberadaannya sangat vital bagi menunjang aktifitas sehari-hari masyarakat,” tambahnya.

Untuk diketahui, ruas jalan penghubung tersebut sudah mengalami kerusakan yang cukup parah sejak bertahun-tahun lalu.

Belum lagi saat hujan atau air pasang dalam, ruas badan jalan akan terendam air, sehingga menyulitkan dan membahayakan para pengguna jalan, karena lubang di badan jalan tidak nampak tergenang air.

Oleh karena itu, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka untuk sementara masyarakat meletakkan batang pinang di badan jalan yang rusak agar dapat dilalui. (adi/adv)




Dewan Minta Pemerintah Desa Siapkan Kader Yang Paham Administrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), untuk menyiapkan kader-kader yang faham dan mengerti bagaimana cara membuat serta mengurus administrasi desa.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi saat berbincang dengan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Ferryandi, setiap desa harus mempunyai kader yang memang benar-benar siap untuk melakukan proses administrasi, khususnya dalam mengelola dana pembangunan desa, yang kedepannya akan semakin besar dan banyak.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini, setiap desa telah diberi kewenangan penuh dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran pembangunan,” tutur Ferryandi.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, mau tidak mau seluruh aparatur desa terkait harus mulai belajar dan mengerti, seperti apa membuat surat dan administrasi lainnya.

“Dengan begitu, akan menjadi jelas dan kita tidak bingung lagi dengan hal-hal yang harus diurus dan dilengkapi dalam proses administrasi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan lain sebagainya,” imbuhnya. (adi/adv)

 




Realisasi Program DMIJ, Dewan Ingatkan Kades Hati-hati dan tak Langgar Peraturan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan, untuk berhati-hati serta tidak melakukan berbagai hal yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku, terutama dalam pelaksanaan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat menerima laporan dari sejumlah Kades di Kabupaten Inhil, terkait dengan belum cairnya dana program DMIJ tahun anggaran 2015, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Yusuf, dalam penerapan dan realisasi program DMIJ di lapangan, setiap Kades akan diminta pertanggungjawabannya, khususnya terhadap apa yang telah direncanakan dan dilaksanakan.

“Jadi, hendaknya dalam melakukan setiap kegiatan, harus berdasarkan hasil musyawarah desa,” tutur Yusuf.

Dijelaskan Yusuf, apabila desa menginginkan dana pembangunan yang besar, maka desa harus mampu melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar, serta fungsikan keberadaan perangkat dan kantor desa.

“DMIJ merupakan program pemberdayaan, dan yang tersebut di atas adalah indikator-indikator yang mempengaruhi kesuksesan program ini di lapangan,” terang Yusuf.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini mewanti-wanti kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kades hingga Pendamping Desa agar tidak keluar dan melenceng dari apa yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program DMIJ. (adi/adv)




Pemkab Diminta Anggarkan Harga Satuan Hingga Kecamatan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diminta untuk menganggarkan harga satuan pekerjaan hingga di tingkat kecamatan.

Hal itu dimaksudkan agar proses pembangunan di seluruh wilayah di Negeri Seribu Parit ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar, tanpa adanya kendala dan hambatan di lapangan, baik yang menyangkut masalah hukum maupun persoalan lainnya.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Ferryandi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I bersama sejumlah Kepala Desa (Kades), di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas, belum lama ini.

Menurut penilaian Ferryandi, Pemkab Inhil melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daetah (Setda) sangat lamban dalam menetapkan harga satuan di setiap pekerjaan yang dilaksanakan.

Padahal, seharusnya harga satuan di setiap kecamatan itu berbeda-beda, tergantung jarak tempuh atau jauh dekatnya lokasi pekerjaan pembangunan yang telah ditetapkan.

“Ini menjadi satu kendala bagi pihak kecamatan, karena kecamatan yang jauh harus disamakan harga satuannya dengan kecamatan yang terdekat dengan Ibukota Kabupaten. Sedangkan, jarak dan lokasinya jauh berbeda,” tutur Ferryandi.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini meminta agar Bagian Ortala Setda, dapat menganggarkan harga satuan pekerjaan sampai di tingkat kecamatan.

“Ini perlu menjadi perhatian serius pihak terkait, karena jika keluar dari aturan dan buku pintar yang dipegang oleh Bagian Ortala, maka pekerjaan itu bisa disebut mark up,” pungkasnya. (adi/adv)




Dinilai Berlebih, Dewan Minta SKPD Kurangi Tim PHO

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk mengurangi jumlah petugas yang ada di tim Profesional Hand Over (PHO), yang dinilai sudah terlalu banyak dan tidak bekerja dengan maksimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna kepada awak media di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberpa waktu lalu.

Dikatakan Iwan, meskipun saat ini jumlah petugas yang ada dalam tim PHO mencapai 6 hingga 9 orang, namun kinerjanya masih dirasa kurang dan belum optimal.

“Jumlah itu terlalu banyak, kenapa tidak dikurangi menjadi 3 orang saja di setiap tim PHO. Jika sedikit, maka kerjanya bisa lebih maksimal,” tutur Iwan.

Seperti dicontohkan Iwan, ada 100 paket pekerjaan, baik itu Penunjukan langsung (PL) maupun lelang, yang akan dilakukan di berbagai kecamatan dan lokasi berbeda-beda.

“Kalau sudah begitu, bagaimana mau melakukan PHO jika timnya sampai sebanyak itu,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, jika ada 3 orang dalam satu tim, maka akan bisa menjadwalkan kegiatan PHO dengan waktu yang berbeda-beda pula.

“Jadi, saya berharap setiap SKPD bisa mengurangi tim PHO-nya menjadi beberapa orang saja,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PHO atau penyerahan sementara perkerjaan, dimana penyedia jasa/kontraktor dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna jasa/pemerintah untuk penyerahan pertama setelah pekerjaan selesai 100 persen. (adi/adv)




Tak Dihadiri Kepala SKPD Terkait, Pembahasan Keberadaan Danau Mabelu di DPRD Inhil Ditunda

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang seharusnya digelar pada Selasa (4/8/2015) malam ditunda.

Penundaan tersebut dikarenakan tidak hadirnya Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil, selaku pengambil kebijakan dan penanggung jawab setiap kegiatan di wilayah kerjanya masing-masing.

Seperti yang terlihat pada Selasa (4/8/2015) malam di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan. Meski RDP tersebut sempat dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi II, Amd Junaidi didampingi Wakil Ketua Komisi III, Edi Hariyanto dan sejumlah anggota, namun akhirnya ditutup dan ditunda sampai beberapa hari ke depan.

Saat itu, Junaidi mempertanyakan apakah seluruh perwakilan SKPD terkait yang hadir dapat memberikan keputusan dan mengimbil kebijakan lebih jauh terhadap persoalan yang akan dibahas.

“Berhubung seluruh SKPD yang hadir ini adalah perwakilan, saya ingin bertanya apakah pembahasan bisa kita lanjutkan, karena nanti akan ada keputusan dan kebijakan yang harus dibuat,” tanya Junaidi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan SKPD terkait bersepakat untuk menunda pembahasan tentang keberadaan Danau Mabelu yang diusulkan oleh Pemda kepada DPRD Inhil sebagai kawasan konservasi.

“Karena malam ini pimpinan kami tidak bisa hadir. Jadi, kami minta pembahasannya ditunda terlebih dahulu, sampai pimpinan kami datang,” kata salah seorang perwakilan SKPD dan diamini yang lainnya.

Atas permintaan itu, pimpinan rapat dan seluruh anggota menyetujui, untuk dilakukan penundaan pembahasan terhadap keberadaan Danau Mabelu.

Untuk diketahui, RDP ini dihadiri sejumlah perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD), serta pihak terkait lainnya. (adi/adv)