Langkah Konkrit Percepat Pembangunan, DMIJ Diminta Disikapi Lebih Serius

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) merupakan salah satu langkah konkrit dalam upaya percepatan pelaksanaan pembangunan di daerah pedesaan. Karena itu, perlu disikapi secara serius oleh Pemkab Inhil.

Penilaian tersebut disampaikan Asmadi, salah seorang anggota DPRD Inhil kepada awak media, Kamis (17/9/2015).

Dikatakan Asmadi, sejauh ini pelaksanaan program yang menjadi unggulan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013-2018 ini, telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pedesaan, seperti pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan penghubung.

“Ini tentu prestasi yang baik dan perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak,” tutur anggota Komisi I DPRD Inhil ini.

Oleh karena itu, Asmadi menyatakan dukungan penuh agar program DMIJ dapat terus digalakkan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, Politisi dari Partai Gerindra ini berpesan agar pelaksanaan Program DMIJ di lapangan harus dievaluasi, sehingga realisasi dari kucuran dana DMIJ benar-benar tepat sasaran dan menyentuh langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Seperti diketahui, penyaluran bantuan anggaran yang dikeluarkan dari dana DMIJ ke setiap desa berbeda-beda, yang mana nilai Anggaran Dana Desa (ADD) yang diberikan berdasarkan tingkatannya, mulai dari desa Swadaya hingga masuk ke kategori Desa Mandiri.

Apa lagi, lanjut Asmadi, di masa kepemimpinan Bupati yang dikenal agamis ini, dukungan dana untuk desa sangat luar biasa nilainya, dan ini membuktikan bahwa keinginan para wakil rakyat sejalan dengan kebijakan oleh pemerintah daerah, yakni berjuang membangun dan memajukan Kabupaten Inhil. (adi/adv)




Seluruh Fraksi di DPRD Nilai Kinerja Pemkab Inhil Lemah

“Bupati kita minta dengan tegas berbuat dan  menjelaskan kepada seluruh masyarakat Inhil”

“Pemkab selalu berteriak soal adanya pengurangan dana dari Pemerintah Pusat dan Propinsi, tapi kenyataannya justru dana yang ada Pemkab Inhil tidak bisa secara maksimal merealisasikannya”

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk kesekian kalinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti lemahnya kinerja semua aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).

Hal tersebut diketahui dari penyampaian  fraksi DPRD Inhil dalam Rapat Paripurna, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Fraksi terhadap Nota Keuangan APBD-P 2015 yang disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan, kemarin.

“Terlalu banyak permasalahan terkait lambannya realisasi pembangunan, namun inti dari semua itu adalah lemahnya kinerja aparatur Pemkab Inhil. Sebagai pimpinan, bupati kita minta dengan tegas berbuat dan  menjelaskan kepada seluruh masyarakat Inhil, ” tutur Asnawi, juru bicara Fraksi Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK), Rabu (16/9/2015).

Dari pantauan pada Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi yang ada, dengan bahasa yang sangat gamblang, masing – masing juru bicara menyampaikan poin-poin pekerjaan pembangunan yang terbengkalai dan yang tidak dikerjakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhil selama dua tahun kepemimpinan HM Wardan.

“Kami dari Fraksi Golkar meminta saudara Bupati dan Wakil Bupati untuk menindak tegas banyak pimpinan SKPD yang kinerjanya lamban dan tidak serius, kapan perlu copot dari jabatannya, ” kata Edy Harianto Sindrang, juru bicara Fraksi Golkar.

Dengan kondisi seperti saat ini, lanjut Edy, yang menjadi penilaian utama masyarakat adalah kepemimpinan bupati, sehingga jika tidak ingin jelek dimata masyarakat, bupati sudah waktunya bertindak tegas.

“Pemkab selalu berteriak soal adanya pengurangan dana dari Pemerintah Pusat dan Propinsi, tapi kenyataannya justru dana yang ada Pemkab Inhil tidak bisa secara maksimal merealisasikannya, dengan adanya SILVA yang besar setiap tahunnya,”tambah juru bicara Fraksi Demokrat, M Sabit. (adi)




DPRD dan Pemkab Inhil Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2015.

Prosesi penandatanganan yang dilaksanakan di ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan pada Senin (14/9/2015) malam ini, dihadiri Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam yang ditemui awak media saat itu mengatakan, cukup banyak persoalan yang dijumpai pada saat melakukan pembahasan dan ada beberapa kebijakan yang diambil.

“Ada beberapa program yang ditunda, selain itu kami meneruskan yang dianggap penting. Hal ini dikarenakan adanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH),” tutur Dani.

Kendati demikian, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil menyatakan bahwa program-program yang langsung menyentuh kepentingan dan telah dinanti oleh masyarakat akan tetap menjadi prioritas, seperti kesehatan dan pendidikan

“Walau terkena DBH, program yang langsung menyentuh masyarakat akan kami kawal agar terlaksana,” tambah Dani.

Sementara itu, Bupati Wardan berharap agar setelah penandatanganan KUA PPAS ini, proses pengesahan APBD-P 2015 dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada Senin (21/9/2015) mendatang.

“Tinggal besok pagi jadwal penyampaian pidato pengantar RAPBD-P, setelah itu lanjut hingga ketuk palu,” imbuhnya. (adi/adv)




Rancangan KUA PPAS APBD P Turun Rp 142 M dari Target yang ditetapkan Pada APBD Murni 2015

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pendapatan Daerah Kabupaten Inhil yang semula ditargetkan di APBD Murni tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1,8 triliun turun menjadi Rp 1,7 triliun pada rancangan KUA-PPAS Perubahan atau terjadi pengurangan sebesar Rp 142 miliar.

“Penurunan pada pendapatan ini, dikarenakan adanya pemotongan transfer dari pusat terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi,” tutur Jubir Banggar, Wisnaria saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Inhil terhadap Rancangan KUA-PPAS, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (14/9/201) malam.

Dikatakan Wisnaria, semula target APBD Murni tahun anggaran 2015, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 108 miliar dan setelah melalui pembahasan bersama berubah menjadi Rp 124 miliar, terjadi peningkatan sebesar Rp 15 miliar atau 14,73 persen.

Sedangkan target Dana Perimbangan yang semula sebesar Rp 1,4 triliun berubah menjadi Rp 1,2 triliun, terjadi pengurangan sebesar Rp 193 miliar atau turun 13,18 persen.

“Semula Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 283 miliar dan setelah melalui pembahasan bersama berubah menjadi sebesar Rp 318 miliar, terjadi peningkatan sebesar Rp 35 miliar atau naik 12,55 persen,” tutur Wisnaria.

Selanjutnya, Belanja Daerah Kabupaten Inhil secara umum terjadi penurunan target belanja dari rencana semula, dikarenakan terjadinya pengurangan terhadap target Pendapatan Daerah. Dimana, semula diproyeksikan pada APBD Murni Belanja Daerah sebesar Rp 2,3 triliun dan setelah melalui pembahasan bersama, maka Belanja Daerah pada KUA-PPAS Perubahan menjadi sebesar Rp 2,2 triliun, terjadi penurunan sebesar Rp 131 miliyar atau turun 5,62 persen.

“Dengan begitu, maka target Belanja pada KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2015 ini, mengalami defisit sebesar Rp 498 miliar,” terangnya.

Untuk sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya, lanjut Wisnaria, dimana setelah melalui audit BPK dan pada Persa LPJ APBD tahun 2014 adalah sebesar Rp 528 miliar.

Silpa ini, dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah, sehingga Pembiayaan neto menjadi sebesar Rp 523 miliar.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi sebesar Rp 24 miliar, yang merupakan sisa dana DAK Reboisasi yang belum dapat dibelanjakan pada tahun ini,” imbuhnya. (adi/adv)




Selain di Kabupaten, Dewan Usulkan Pertemuan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Dilakukan Hingga di Tingkat Kecamatan

Bupati HM.Wardan menyampaikan sambuten pada Acara Pertemuan antara Tokoh Agama dan Masyarakat. Duduk: posisi ke dua dari kiri, Muammar
Bupati HM.Wardan menyampaikan sambuten pada Acara Pertemuan antara Tokoh Agama dan Masyarakat. Duduk: posisi ke dua dari kiri, Muammar

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan agar pertemuan tokoh masyarakat dan tokoh agama bisa dilakukan hingga di tingkat Kecamatan atau bahkan sampai ke Kelurahan dan Desa.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota DPRD Inhil, Muammar saat ditemui detikriau.org usai mewakili pimpinan DPRD menghadiri pertemuan tokoh masyarakat dan tokoh agama se-Kabupaten Inhil, Senin (149/2015).

Pertemuan tajaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhil di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan ini, mengusung tema “Wujudkan keharmonisan dan peningkatan tali persaudaraan antar sesama umat beragama”.

Dikatakan Muammar, pertemuan ini sangat penting dilakukan dalam upaya mempererat silaturrahmi dan kekeluargaan, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam membangun serta memajukan daerah.

“Jadi, selain di kabupaten, kegiatan seperti ini sebaiknya dapat dibuat di tingkat kecamatan,” tutur Muammar.

Selanjutnya, melalui momentum tersebut, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini berharap diperoleh informasi tentang kondisi masyarakat sebenarnya di lapangan yang dijadikan sebagai rujukan dalam membuat dan mengambil berbagai kebijakan terkait program pembangunan daerah di masa mendatang.

“Seluruh program dan kebijakan tidak akan berjalan dengan baik dan lancar, tampa adanya dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, khususnya masyarakat,” imbuhnya. (adi/adv)




Penerapan PP No 71 Tahun 2010, Pemkab Inhil Diminta Siapkan SDM dan Manajemennya

IMG_7328TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajemennya dalam rangka penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Edi Hariyanto Sindrang dalam Rapat Paripurna, yang digelar di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Edi, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005, maka terhitung pada tahun 2015 penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan haruslah  berbasis akrual.

“Sejalan dengan amanat ini, tentunya kepada pemerintah daerah agar dapat menyiapkan diri, baik dari sisi SDM, manajemen dan hal lain yang berkaitan langsung dengan penerapannya di lapangan,” tutur Edi.

Dengan begitu, lanjut Edi, di tahun-tahun yang akan datang tidak terdapat lagi kendala dan persolaan dikarenakan ketidaksiapan dan ketidakmampuan pemda dalam melaksanakan amanat peraturan dimaksud.

“Kita harapkan, ini dapat menjadi perhatian serius bagi kita bersama, khususnya Pemkab Inhil,” imbuhnya. (adi/adv)