PT IJA dituding Serobot Lahan dan Biang Kerusakan Perkebunan Masyarakat

“Dewan Plesetkan PT IJA dengan sebutan PT Indak Jale”

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam (kanan) saat memimpin RDP didampingi Wakil Ketua Feriandi
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam (kanan) saat memimpin RDP didampingi Wakil Ketua Feriandi

Tembilahan (detikriau.org) – PT Indogrand Jaya Abadi (IJA) dituding masyarakat Sungai Bungus dan Sungai Ular Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra sebagai biang kerusakan perkebunan masyarakat. Tidak hanya sebatas itu, perusahaan perkebunan ini juga dituding melakukan penyerobotan lahan.

Menurut perwakilan masyarakat, Ts Suhandri Abdullah, persoalan ini sebelumnya juga sudah disampaikan mereka kepada pihak DPRD Inhil pada bulan juni yang lalu. Hanya saja hingga hari ini tidak ada tindaklanjut jelas.

Dipaparkannya, semenjak masuknya perusahaan dan melakukan aktifitas,dinilai sudah banyak menimbulkan kerugian masyarakat.

Kerusakan perkebunan saat pengaduan awal kepada pihak DPRD pada juni yang lalu, 1500 an hektar lahan perkebunan masyarakat rusak disebabkan serangan hama kumbang dan monyet. Hari ini, kerusakan itu meningkat drastis, 5000 an hektar lebih perkebunan masyarakat terdata mengalami kerusakan. Bukan hanya serangan hama kumbang dan monyet, perusahaan juga telah melakukan penyerobotan lahan.

“Sudah pernah diklarifikasi dan perusahaan mengakui, perusahaan membenarkan bahwa sebagian lahan yang mereka kelola bukan areal konsesi mereka. Saat itu, dalam 20 hari, perusahaan berjanji untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun janji itu tak pernah ditepati,” Sampaikan pria yang akrab disapa Comel ini

Lanjutnya, menjelang memasuki bulan Ramadan yang lalu, masyarakat sempat mendatangi pihak perusahaan untuk mempertanyakan hal ini, tapi disalahtafsiran dan sempat terjadi ketengangan. Kala itu 4 orang warga sempat ditahan pihak kepolisian meskipun akhirnya dilepaskan kembali.

Kedatangan masayarakat untuk kedua kalinya ke rumah rakyat saat ini menurutnya untuk kembali memohonkan bantuan jalan keluar terkait persoalan ini. “Kemana lagi masyarakat akan mengadu, cukup sudah kasus desa pungkat sebagai pembelajaran.” Tandas Comel

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II, Amd Junaidi menerangkan bahwa keputusan hasil rapat pada 16 juni 2015 yang lalu ditetapkan dua keputusan. Pertama, BLH dan Disbun diminta untuk turun ke lokasi guna melakukan investigasi dan inventarisir persoalan sebenarnya dilapangan dan kedua, Badan Perizinan untuk melakukan evaluasi ulang terhdap izin perusahaan.

“Hasilnya, sampai hari ini pihak kita belum menerima laporan terkait dua keputusan tersebut,” Terang Junaidi

Ditambahkan politisi partai Golkar Inhil ini, sejak jauh-jauh hari, Komisi II dan bahkan seluruh anggota DPRD Inhil menentang pembangunan perkebunan dengan pola bagi hasil yang tidak jelas.

Namun untuk menekankan komitmen ini, beberapa waktu lalu dewan justru bahkan sempat dituding sengaja menghambat pemberian izin. “Padahal kita ingin selektif agar belakangan hari masyarakat tidak terus dirugikan,” disayangkannya.

Saat pengurusan izin, Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat begitu getol mendesak dewan untuk memuluskan pengajuan perizinan, namun saat masalah timbul dan masyarakat dirugikan, mereka tidak lagi tampak batang hidungnya.

Edy gunawan, bahkan memplesetkan PT IJA dengan sebutan” PT Indak Jale”. Perusahaan ini juga menurutnya melakukan kerusakan lingkungan di pulau basu. Akibat aktifitas mereka, debit air danau mablu menyusut dan menghilangkan banyak habitat flora dan fauna. Pt indak jale, harus diberikan sanksi tegas. Persoalan ini termasuk menjadi prioritas dewan terkait upaya menjaga kerusakan perkebunan masyarakat baik kerusakan akibat alam maupun sebab lain seperti ulah dari pihak perusahaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam yang tampil langsung meminpin RDP bahkan sempat bermasin bahasa bahwa “Banyak perusahaan menebar janji manis diawal, namun berjalannya waktu, saat berbagai persoalan mencuat, janji manis itupun tak lagi terdengar.

“Menyelesaikan persoalan ini perlu adanya intervensi dari lembaga DPRD dan Pemerintah agar persoalan ini tidak terus berulang termasuk intervensi kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat desa bungus dan sungai ular ini,” Tegas Dani.

“Kita akan upayakan penyelesaiannya, secara teknis di lapangan akan dikerjakan langsung oleh Pemkab melalui dinas terkait. Dan kita sepakati, pada tanggal 12 Oktober mendatang akan ada lagi pertemuan lanjutan dan menyepakati penyelesaian masalah ini,” Tandas Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang banggar gedung DPRD Inhil ini juga dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Inhil, Feriandy dan beberapa anggota, Kepala Dinas Perkebunan, Mukhtar T, Kepala BLH, Ncik Kamal Syahindra, Kepala Dinas Kehutanan, M Thaher dan Perwakilan Badan Perizinan, Linda serta dihadiri puluhan masyarakat Sungai Sungai Bungus dan Sungai Ular. (dro/mirwan)




DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pulau Basu Sebagai Kawasan Tahura dan Persetujuan Penghapusan Asset

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan tentang rencana penetapan Pulau Basu menjadi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan persetujuan tentang penghapusan aset Kabupaten Inhil, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (5/10/2015) malam.

Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan 3 tahun sidang 2015 ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, Syahruddin didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam, Wakil Ketua DPRD, Ferryandi dan Mariyanto, serta dihadiri Bupati HM Wardan, dan diikuti 30 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara (Jubir) Gabungan Komisi DPRD Inhil, M Kautsar dalam penyampaian laporannya mengatakan, dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa DPRD mendukung penetapan Pulau Basu menjadi kawasan Tahura.

“Diharapkan Pemda konsisten dan juga memperhatikan kawasan pemukiman penduduk di wilayah setempat. Karena meskipun tidak memberikan keputusan, tapi DPRD memberikan dukungan penuh,” tutur Kautsar.

Terkait dengan penghapusan aset Kabupaten Inhil, DPRD menyatakan menyetujui penghapusan dua aset Inhil kepada pihak lain, guna pembangunan yang lebih baik.

Aset yang dihapuskan tersebut adalah aset tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 2250 meter persegi yang saat ini telah berduri bangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil di jalan Keritang Tembilahan.

Satu lagi juga berupa tanah yang ada di jalan Kembang Tembilahan yang telah digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 1661 meter persegi.

“Setelah melalui pembahasan yang dilakukan Komisi II, permintaan persetujuan penghapusan dua aset tanah oleh Pemkab Inhil dapat diberikan dan disetujui DPRD Inhil, ” kata Wakil Ketua DPRD Inhil.

Sebelumnya, Jubir Komisi II DPRD Inhil, M Wahyudin dalam penyampaian laporan hasil pembahasan menjelaskan, penghapusan dua aset tanah Pemkab Inhil dapat dilakukan dengan pertimbangan kelanjutan pembangunan Inhil, khususnya Bidang Keagamaan oleh Kementerian Agama dan Bidang Pertanahan oleh BPN.

“Dua lembaga negara ini jelas punya kontribusi besar dalam pembangunan Inhil, untuk itu guna memberikan kewenangan lebih dalam mengurus perkantoran mereka, kepemilikan tanah harus kita serahkan sepenuhnya dan daerah juga tidak dibebani lagi, ” terangnya.

Sementara itu, Bupati Wardan yang menghadiri rapat paripurna sangat mengapresiasi persetujuan yang diberikan DPRD Inhil terkait permintaan penghapusan dua aset tanah tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Inhil memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi II yang telah melakukan pembahasan dan akhirnya dapat disetujui DPRD Inhil rencana penghapusan aset yang kita mintakan, selanjutnya Pemkab Inhil akan melakukan proses selanjutnya dalam waktu dekat,” imbuhnya. (adi)




Dewan Dukung Pemkab Inhil Wujudkan Danau Mablu Sebagai Kawasan Tahura

dprdTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendukung rencana Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menjadikan Danau Mablu yang terletak di Pulau Basu, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) sebagai Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi III DPRD, yang dipusatkan di ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (5/10/2015).

Tampak hadir saat itu, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nurusalam, Ketua Komisi III DPRD Iwan Taruna beserta anggota, serta perwakilan Dinas Kehutanan (Dishut), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Kabupaten Inhil.

Dikatakan Junaidi, berdasarkan peraturan dan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), yang menyatakan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang dalam memberikan keputusan ini, maka pihaknya hanya memberikan support dan dukungan sepenuhnya.

“Pada intinya, kita di DPRD siap mendukung penuh terhadap usulan tersebut, agar bisa segera terwujud. Sehingga keberadaan Danau Mablu dapat dilindungi dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan bisa lebih dikembangkan ke fungsinya sebagai jantung dunia,” tutur Junaidi.

Oleh karena itu, Dewan meminta usulan tersebut dapat dipertanggungjawabkan Pemda, sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Sehinga kedepannya Danau Mabuk bisa lebih berkembang dan menjadi kawasan kebanggaan Negeri Seribu Parit.

Untuk pembiayaan nantinya harus diselesaikan terlebih di tingkat Pemda melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil. Ini juga tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tapi tanggung jawab legislatif,” tambah Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam.

Sementara itu, Kepala BLH Inhil, Encik Kamal Sahendra menjelaskan, luas wilayah yang akan dikonversi nantinya seluas 25 hektar lebih, termasuk didalamnya areal pantai.

“19 ribu hektar daratan yang akan dikonversikan menjadi kawasan Tahura. Jika termasuk luas pantai maka seluas 25,6 ribu hektar,” terangnya. (adi)




MoU PDAM TI dan PT MES, Dewan Harap Kinerja PDAM Meningkat

DSC_5583TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berharap agar kinerja dan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri (TI) terus meningkat dan semakin membaik di masa mendatang.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edi Hariyanto Sindrang terkait dengan telah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PDAM TI dengan PT Masagi Energi Solusindo (MES), dalam rangka kerjasama pembangkit listrik Hybrid, Minggu (4/10/2015).

Prosesi penandatanganan MoU yang dipusatkan di aula Kantor Bappeda, Jalan Akasia Tembilahan ini, disaksikan langsung oleh Bupati Inhil, HM Wardan serta kedua belahpihak terkait, sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil dan undangan lainnya.

Dikatakan Edi, suatu jalinan kerjasama haruslah saling menguntungkan dan melengkapi dalam segala hal dan permasalahan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan nantinya, apalagi sampai merasa dimanfaatkan tanpa ada timbal balik yang jelas.

“Yang jelas, kita harapkan kedua belah pihak benar-benar komitmen dalam menjalankan kerjasama dan pelaksanaan tugas serta tanggung jawabnya di lapangan,” tutur Edi.

Selanjutnya, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini meminta kepada Pemkab Inhil, untuk memperhatikan dan membantu kinerja PDAM TI ini agar lebih baik kedepannya, seperti dengan memberikan bantuan berupa penyertaan modal.

“Kita minta PDAM dapat bekerja dengan lebih baik dan maksimal, karena kebutuhan air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Kalau sekarang airnya hanya bisa untuk mandi, cuci dan kakus (MCK) saja, ke depan kenapa tidak diusahakan supaya bisa diminum airnya,” imbuhnya. (adi)




Dani M Nursalam: Semoga Pembentukan DOB Insel dan Inhut Segera Terwujud

Usai Silaturahmi Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam (3 dari kanan posisi duduk) saat Foto Bersama Pemda dan Tokoh Masyarakat Indragiri Hilir dengan Anggota DPR-RI dari Komisi II
Usai Silaturahmi Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam (3 dari kanan posisi duduk) saat Foto Bersama Pemda dan Tokoh Masyarakat Indragiri Hilir dengan Anggota DPR-RI dari Komisi II

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yakni Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) dan Indragiri Utara (Inhut) diharapkan dapat segera terwujud.

Harapan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dani M Nursalam karena mengingat sudah sekitar 14 tahun masyarakat berharap Negeri Seribu Parit bisa dimekarkan, dalam upaya memaksimalkan pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan, apa yang menjadi harapan, cita-cita dan keinginan masyarakat Inhil ini bisa segera terwujud,” tutur Dani saat menghadiri silaturrahmi Pemkab Inhil dengan Komisi II DPR RI dan tokoh masyarakat Inhil, di Ballroom Convention Center, Hotel Nagoya Hill Batam, Kamis (1/10/2015) kemarin.
Dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, cita-cita dan harapan pemekaran sudah menjadi kebulatan tekad bersama segenap elemen masyarakat dari DOB Kabupaten Insel dan Inhut.
“Ini semua muaranya bagi percepatan pembangunan dan kemajuan dua DOB ini, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disana,” tambahnya.
Ia beserta anggota DPRD Inhil lainnya terus mendukung dan mengawal bagi percepatan pemekaran DOB Kabupaten Insel dan Inhut. Sebagai bentuk komitmen mereka dalam memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi masyarakat tersebut.
Tak heran, setiap ada agenda kegiatan menyangkut persiapan pemekaran DOB Insel dan Inhut ini, beliau bersama anggota DPRD Inhil lainnya selalu menghadirinya.
Harapan Dani ini disambut dengan komitmen Wakil Ketua Komisi II DPR RI, HM Lukman Edy bahwa pihaknya akan memprioritaskan pembahasan mengenai pemekaran DOB Insel dan Inhut tersebut.
“Mudah-mudahan, di akhir tahun ini pemekaran tersebut dapat terwujud,” imbuhnya. (adi)



Ketua DPRD Hadiri Silaturrahmi Pemkab Inhil dan Anggota DPR RI di Batam

dari kiri: Anggota Komisi II DPR RI, Lukman Edi, Bupati Inhil, HM Wardan, dan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
dari kiri: Anggota Komisi II DPR RI, Lukman Edi, Bupati Inhil, HM Wardan, dan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dani M Nursalam menghadiri pertemuan dan silaturrahmi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Komisi 2, Kamis (1/10/2015) malam.

Pertemuan yang dipusatkan di Nagoya Hill Ball Room Convention Centre Kota Batam, Kepulauan Riau ini, dalam rangka menindaklanjuti upaya percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) dan Kabupaten Indragiri Utara (Inhut).

Turut hadir saat itu, Bupati HM Wardan didampingi sejumlah pejabat eselon dan anggota DPRD Inhil, camat dan tokoh masyarakat dari Inhil bagian Utara dan Selatan, anggota DPRD Riau, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luman Edy dan para anggota.

Pada kesempatan tersebut, juga dibacakan pernyataan sikap dari perwakilan tokoh masyarakat Calon Kabupaten Insel dan Inhut.

Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Lukman Edy dalam sambutannya berharap agar Pemkab Inhil dapat menjadikan proses pemekaran ini sebagai prioritas, sehingga di akhir tahun 2015 mendatang Insel dan Inhut sudah ditetapkan sebagai DOB.

“Pemekaran Inhil ini menjadi ciri khas, karena didorong langsung oleh Bupati. Jadi, kami dari Komisi 2 juga akan menjadikan pemekaran daerah tersebut sebagai prioritas,” tutur Lukman Edy.

Sementara itu, Bupati Wardan yang diwawancarai awak media usai memimpin memimpin pertemuan menjelaskan, apabila daerah ini telah dimekarkan, itu artinya akan ada 3 kabupaten, yakni Kabupaten Inhil, Insel dan Inhut.

“Mudah-mudahan, apa yang menjadi harapan, cita-cita dan keinginan masyarakat Inhil ini bisa segera terwujud,” tambah Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam. (adi)