RDP Komisi IV DPRD dan BP3AKB Inhil, Adriyanto : Jangan Ada Lagi Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Inhil, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (13/10/2015).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto didampingi para anggota ini, dihadiri Kepala BP3AKB, Hj Djamilah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Hj Zulaikhah, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik), Kementerian Agama (Kemenang) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto berharap kepada seluruh pihak terkait, untuk benar-benar memperhatikan keselamatan dan memberikan perlindungan kepada anak dan remaja yang ada di Negeri Seribu Parit.

“Ke depan, saya harapkan jangan ada lagi terjadi dan ditemukan adanya kekerasan terhadap anak dan remaja,” tutur Adriyanto.

Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Surya Lesmana berharap ada langkah riil dari berbagai pihak terkait di lapangan, seperti dengan melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke setiap daerah di Kabupaten Inhil.

“Dalam penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak dan remaja ini, tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah saja, tapi harus ada peran aktif dari berbagai pihak terkait lainnya, seperti BP3AKB dan P2TP2A, yang baru terbentuk di Inhil,” tambah anggota Komisi IV DPRD Inhil lainnya, Asnawi.

Sementara itu, Ketua P2TP2A Inhil, Hj Zulaikhah menjelaskan, dalam upaya mencegah dan mengantisipasi sejak dini terjadinya kasus yang menimpa anak dan remaja, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, sehingga apabila ada yang menjdi korban kekerasan atau pelecehan seksual bisa melaporkannya.

“Kami juga meminta agar dianggarkan pembangunan rumah aman dan sekretariat P2TP2A, guna memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan para korban,” kata Zulaikhah didampingi Kepala BP3AKB Inhil, Djamilah. (adi/adv)




DPRD Inhil Dukung Upaya RSUD PH Tingkatkan Status dari Tipe C ke Tipe B

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan sangat mendukung rencana dan keinginan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) Tembilahan untuk mengubah bangunan gedung dan melengkapi alat kesehatan (alkes) dalam upaya meningkatkan status yang saat ini telah disandangnya, yakni dari Tipe C ke Tipe B pada tahun 2017 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam saat menghadiri ekspose master plan RSUD PH Tembilahan bersama Komisi IV, yang digelar di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (12/10/2015).

Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi IV, H Adriyanto didampingi para anggota ini, turut dihadiri Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, Wakil Ketua DPRD, H Sahruddin, Plt Sekda, H Fauzar serta diikuti Tim TAPD Kabupaten Inhil dan Direktur RSUD PH Tembilahan, dr Irianto beserta jajarannya.

Dikatakan Dani, apabila rencana ini terlaksana nantinya, maka harus juga ada capaian hasil yang maksimal dari manajemen RSUD PH Tembilahan, seperti peningkatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para petugas kepada masyarakat atau pasien yang berobat di Rumah Sakit berplat merah tersebut.

“Jadi, pembangunan ini jangan hanya sekedar untuk gagah-gagahan saja, tapi harus ada perubahan ke arah yang lebih baik ke depan, contohnya saja dengan berkurangnya penindakan rujukan pengobatan ke Pekanbaru, serta perubahan perilaku dan mental para petugas kesehatan dalam melayani masyarakat atau pasien,” tutur Dani.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Inhil, Sahruddin juga menyatakan sangat menyambut baik rencana untuk perubahan tipe RSUD dari Tipe C ke Tipe B pada tahun 2017 nanti, dan diharapkan bisa segera terwujud guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Lakukanlah semuanya secara bertahap dan terencana, serta maksimalkan pemanfaatan bangunan dan fasilitas yang ada saat ini, sehingga tidak ada yang terkesan mubazir,” tambahnya.

Selanjutnya, anggota Komisi IV DPRD Inhil, Yuliantini menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar ruangan perawatan di RSUD PH sudah tidak memadai dan sangat memprihatinkan.

Untuk itu, rencana pembangunan dan penataan gedung baru ini sangat diperlukan, karena mengingat keberadaan RSUD sebagai tempat pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Contohnya saja ruang jenazah, saya lihat kemarin sudah tidak layak untuk digunakan. Jadi, saya harapkan ada solusi terbaik ke depannya,” kata Yuliantini.

Direktur RSUD PH Tembilahan, dr Irianto dalam paparannya menjelaskan, keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan Rumah Sakit yang dipimpinnya saat ini adalah mencapai Rp 168 miliar lebih.

Anggaran sebesar itu, lanjut dokter spesialis penyakit dalam ini, diperuntukan bagi pembangunan gedung baru, penataan lingkungan, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung lainnya.

“Sedangkan untuk alat kesehatan (alkes), kita akan meminta bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ini tidak akan sulit,” terangnya.

Menanggapi pemaparan tersebut, Plt Sekda Inhil, H Fauzar mengaku bahwa bidang kesehatan merupakan salah satu prioritas dan urusan wajib Pemda, dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang baik dan maksimal yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Jadi, perlu dukungan penuh dari kita semua, khususnya dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” imbuhnya. (adi)




Ketua DPRD Inhil Dani : Buat Apa Ada Perusahaan Jika Merugikan Masyarakat

“Pemkab Inhil Diminta Lakukan Langkah dan Upaya Konkrit tuntaskan persoalan masyarakat Dusun Bungus dan Sungai Ular Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri”

 

DSC_5639 copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Berbagai persoalan yang timbul antara masyarakat dan perusahaan akhir-akhir ini hendaknya dapat menjadi perhatian serius untuk segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam saat diwawancarai oleh sejumlah awak media usai memimpin hearing bersama perwakilan masyarakat dusun Bungus dan Sungai Ular Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dikatakan Dani, baru saja pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa perkebunan kelapa milik mereka diserang oleh hama kumbang, yang disebabkan aktifitas salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

Selain itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, juga terjadi pencaplokan lahan masyarakat yang dilakukan oleh pihak perusahaan secara terang-terangan.

“Ini mesti dicari solusi dan jalan keluar secepatnya, karena berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak,” tutur Dani.

Dani juga meminta kepada Pemkab Inhil melalui SKPD terkait, untuk mengambil serta melakukan langkah dan upaya konkrit dalam penyelesaian persoalan tersebut di lapangan, yang tentunya berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Untuk apa ada perusahaan, tapi merugikan masyarakat. Jadi, kita harapkan keberadaan perusahaan dapat memberikan multiplayer efek yang luar biasa bagi masyarakat,” pungkasnya. (adi/adv)




Pejabat Takut, Sumardi Sarankan Gandeng Ahli Hukum

Anggota DPRD Inhil,. Sumardi
Anggota DPRD Inhil,. Sumardi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk meminimalisir terjadinya berbagai persoalan di kemudian hari terutama yang bersangkutan hukum, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) disarankan untuk menjalin kerjasama dengan ahli hukum.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Inhil, Sumardi terkait dengan ketakutan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan proyek di Negeri Seribu Parit.

Dikatakan, persoalan tersebut harus dicarikan solusi, salah satunya dengan menggunakan jasa ahli hukum untuk berkonsultasi sebelum melaksanakan program dan kegiatan.

“Kita bisa menggunakan jasa ahli hukum untuk berkonsultasi. Apabila memang suatu proyek punya potensi bermasalah, bisa terdeteksi sedini mungkin,” tutur Sumardi, kemarin.

Apalagi, lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Presiden sudah mengintruksikan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan, tanpa harus takut dikriminalisasikan.

“Pada prinsifnya, penegakan hukum memang diperlukan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Kendati demikian, penegakan hukum bukan lantas menjadi penghambat roda pembangunan di Kabupaten Inhil. Sebab kalau itu yang terjadi, masyarakat akan sangat dirugikan.

“Kalau semua SKPD takut melaksanakan kegiatan, sudah tentu berimbas tidak jalannya pembangunan di Inhil. Ke depan, Inhil akan mengalami konsekwensi dengan pengurangan dana DBH, sebagai akibat tidak mampu menjalan kegiatan yang ada,” imbuhnya. (adi)




Dewan Sebut 3 Proyek Multiyears Kurang Tepat Sasaran

 

 

satu dari tiga paket multiyears, Islamic Centre di jalan pendidikan Tembilahan
satu dari tiga paket multiyears, Islamic Centre di jalan pendidikan Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kebijakan pengucuran dana pembangunan tiga proyek multiyears di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yakni Gedung Unisi, Islamic Centre, dan High Way Tempuling-Mandah dinilaikurang tepat sasaran.

Akibat kebijakan tersebut menyebabkan banyak bidang pembangunan lainnya yang justru lebih dibutuhkan masyarakat menjadi tidak terwujud, seperti perbaikan sekolah yang rusak dan pembangunan sekolah yang ambruk.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dicontohkan pria yang akrab disapa Sitas ini, jika dana sebesar Rp 100 miliar dari anggaran daerah yang disedot untuk pembangunan tiga proyek yang sekarang tidak dilanjutkan tersebut, berapa unit ruangan sekolah yang bisa dibangun.

“Jadi, bisa dibilang kondisi bangunan sekolah yang rusak dan ambruk saat ini akibat korban dari salah sasaran dalam ide pembangunan di masa lalu,” tutur Herwanissitas.

Karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini mengaku bahwa dirinya banyak menerima laporan dari masyarakat di kecamatan, yang menyampaikan banyak sekolah-sekolah yang rusak dan ambruk, akibat terlalu lama tidak mendapatkan rehabilitasi dan pembangunan gedung atau ruang kelas baru.

“Saya banyak mendapat laporan warga dan juga melihat sendiri bagaimana bangunan sekolah dasar dan menengah di daerah yang rusak dan ambruk. Inilah sebenarnya yang menjadi kewajiban kita,” terangnya.

Jikapun ada bangunan sekolah atau ruangan kelas baru yang dibangun, lanjut Sitas, maka itu bukanlah berasal dari anggaran daerah, tetapi melainkan berasal dari dana luar, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK). (adi)




Multi Tafsir Perda Pilkades, Komisi I DPRD Inhil RDP Bersama BPMPD dan Panitia Seleksi

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) serta Tim dan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (6/10/2015) kemaren.

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Bakri H Anwar didampingi Sekretaris, Mu’amar Armain dan para anggota ini terkait dengan persyaratan pendaftaran bakal calon (balon) kades, yang saat diterapkan di lapangan masih ditemukan adanya salah tafsir.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Mu’amar Armain meminta kepada pihak terkait untuk gencar melakukan sosialisasi terhadap peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan Pilkades serentak, yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 25 November 2015 mendatang.

Pasalnya, akhir-akhir ini DPRD Inhil mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya oknum Panitia Pilkades yang dinilai menghambat pendaftaran balon untuk mengikuti Pilkades, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan, dalam hal ini persoalan keterangan domisili.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Inhil, Padli menyatakan bahwa yang menjadi permasalahan saat ini, yaitu pihak terkait tidak berani mengeluarkan keterangan domisili, dikarenakan kesalahan dalam menafsirkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, kita minta agar peraturan dan ketentuan yang berlaku pada Pilkades ini bisa disosilisasikan dengan baik di lapangan, sehingga tidak ada lagi yang multi tafsir dan bahkan tidak mengetahuinya,” tegas Padli.

Sementara itu, Kasubag Undang-undang Setda Inhil, Zia Rachmad Edjis menjelaskan, pada dasarnya tidak ada alasan bagi Kades atau Pjs Kades tidak mengeluarkan rekomendasi bagi balon Kades, selagi secara administrasi memiliki KTP dan KK dan disahkan RT/ RW.

“Pada dasarnya tidak ada alasan bagi Kepala Desa (Kades) atau Pejabat Sementara (Pjs) Kades tidak mengeluarkan rekomendasi bagi bakal calon Kades, selagi secara administrasi memiliki KTP dan KK dan disahkan RT,” terang Zia.

Mengenai dikeluarkannya surat keterangan domisili tersebut terindikasi adanya “permainan”, itu merupakan tanggung-jawab Ketua RT yang meneken, kalau ternyata menjadi masalah hukum di kemudian hari.

“Selagi yang bersangkutan memiliki KTP dan KK nya tidak pernah migrasi/ pindah, maka secara administrasi penduduk di desa tersebut,” imbuhnya.

Untuk sekedar diketahui, multitafsir pada Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ini terjadi terhadap bunyi pada bagian ke dua paragrap ke I pasal 23 point ke dua butir ke 4 yang berbunyi bahwa calon “telah berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pengurus Rukun Tetangga/ Rukun Warga yang diketahui oleh Kepala Desa.

Disalah satu Desa, panitia pemilih menafsirkan keharusan berdomisili minimal 6 bulan di desa sebelum disyahkannya daftar pemilih sementara adalah bahwa seorang calon harus menetap secara terus menerus dalam batas waktu yang diharuskan sesuai penafsirannya pada Perda dimaksud.

Tampak hadir dalam RDP tersebut, Kepala BPMPD Inhil, H Yulizal dan jajarannya, Kasubag Undang-undang Setda Inhil, Zia Rachmad Edjis, serta balon kades dan warga Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah. (adi)