Lahan diserobot Oknum Anggota LSM, Warga Kuala Lemang-Keritang Ngadu ke DPRD Inhil

“Ngakunya Kantongi Izin Garap Lahan dari Polres Inhil”

“Eh Lahan Juga Katanya Hasil Hibah Kades Atas Jasa Batalkan Izin PT Agro”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah warga Parit 6 dan 7 Dusun Lemang Jaya, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang datang dan mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (19/10/2015).

Kedatangan warga yang dipimpin langsung Kepala Desa (Kades) Kuala Lemang, Damsir Latif ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD, H Bakri H Anwar, serta para anggotanya.

Kedatangan perwakilan warga Desa Kuala Lemang ini, bertujuan untuk mengadukan persoalan lahan dan tanaman sawit mereka yang dirusak oleh pekerja yang katanya suruhan oknum di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Inhil.

Menurut Deden, salah seorang warga, lahan yang diserobot oknum LSM ini sudah mereka garap sejak tahun 2006 dan ditanam sawit berumur 3 tahun.

“Namun pada tahun 2013 datang oknum LSM yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Padahal, berdasarkan peta desa tahun 1994, lokasi kami ini masuk kawasan Desa Kuala Lemang,” tutur Deden.

Oknum LSM ini juga selalu mengaku mendapat izin dari pihak Polres Inhil untuk menggarap lahan ini. Kalau memang mau menghentikan kegiatan mereka harus menghadap langsung kepada pihak Polres Inhil.

Senada dengan itu, Kades Kuala Lemang, Damsir Latif membenarkan bahwa memang lahan yang digarap warganya tersebut hasil garapan mereka sejak lama dan sudah mengantongi legalitas dari pihak desa dan kecamatan.

“Lahan ini benar milik warga saya ini sudah digarap, bahkan tanaman sawit sudah berumur 3 tahun,” terangnya.

Saat ditanyanya, dasar kepemilikan oleh oknum LSM tersebut, mereka hanya mengaku memiliki surat dari Kepala Desa Keritang Hulu, Kecamatan Keritang, H Darmawan. Dengan dalih dapat hibah dari Desa Keritang Hulu atas jasa mereka membatalkan izin PT Agro disana.

“Padahal, kalau pengakuan H Darmawan (mantan Kades Keritang Hulu) lahan ini memang milik warga Kuala Lemang, berdasarkan pengakuan lisan dan tertulis tanggal 28 Maret 2009 bahwa lahan seluas 1200 hektar milik warga kami,” tambahnya.

Menanggapi pengaduan warga tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menyatakan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

“Kami akan fasilitasi, maka pengaduan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan mengagendakan pemannggilan kepada pihak terkait,” imbuhnya. (adi)




Kelanjutan Pekerjaan, Dewan Pinta Pemkab Inhil Gesa BPKP Audit Pekerjaan Paket Multiyears High Way Tempuling-Mandah.

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk menggesa BPKP melakukan audit terhadap pekerjaan tiga proyek multiyears secara menyeluruh, khusunya proyek  High Way Tempulling-Mandah.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi. Menurutnya, karena sebagian ruas jalan yang masuk pada proyek High Way TM sudah menjadi ruas jalan propinsi, maka jika audit tuntas daerah harus segera menghibahkan rangka seluruh jembatan di ruas propinsi ini kepada Pemprov Riau, agar pembangunannya bisa dilanjutkan.

“Jika tidak, berarti kita ini telah menyia-nyiakan dana masyarakat, dan itu mubazir,” tutur Ferryandi, Minggu (18/10/2015).

Dijelaskan Ferryandi, pihaknya bersama Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Riau dan Bina Marga Inhil telah meninjau jalan dan jembatan pada proyek High Way tersebut, kesimpulannya adalah mempercepat audit kemudian serahkan ke propinsi untuk dilanjutkan pembangunannya.

Kemudian dari kunjungan Komisi III DPRD Inhil ke Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Bina Marga Propinsi Riau (Ir Firman, MT) juga menyarankan hak serupa, yakni Pemkab Inhil mengaudit dan menghibahkan kepada Dinas Bina Marga Propinsi Riau untuk kelanjutan pembangunan.

“Jika jalan itu tuntas, seluruh masyarakat Inhil juga akan merasakan manfaatnya, namun sebelum itu, pembangunan harus berlandaskan peraturan dan ketentuan yang jelas,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said menyatakan bahwa untuk menghindari mubazir dan mewujudkan infrastruktur bagi masyarakat Inhil, maka pembangunan High Way tersebut perlu dilanjutkan jika auditnya sudah tuntas.

“Jika dibutuhkan rekomendasi atau persetujuan DPRD Inhil akan kita usahakan, tapi hasil auditnya harus jelas dulu, sangat sayang semua bahan jembatan yang sudah di lokasi lapuk tidak terpakai, bahkan bisa dicuri orang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya. (adi)




Dewan Pinta BPMPD Jangan Persulit Pencairan Dana Pusat

“memasuki pertengahan Bulan Oktober, dari 196 desa yang ada di Negeri Seribu Parit, baru 59 desa yang sudah melakukan pencairan tahap kedua.”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk mencari solusi terkait persoalan sulitnya pencairan dana Desa dari Pemerintah Pusat, yang sekarang banyak dikeluhkan Pemerintah Desa.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, HM Yusuf Said saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (16/10/2015) sore kemarin.

Dikatakan Yusuf, dari penuturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) diketahui bahwa, saat ini seluruh dana desa telah disalurkan ke kabupaten.

“Tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat pencairan dana desa,” tutur Yusuf.

Tetapi, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, sudah memasuki pertengahan Bulan Oktober, dari 196 desa yang ada di Negeri Seribu Parit, baru sebanyak 59 desa yang sudah melakukan pencairan tahap kedua.

“Dalam SKB tiga menteri itu sudah jelas, proses pencairan jangan dipersulit, tapi di Inhil, kenapa saya dapat informasi terlalu rumit prosesnya,” tanya Yusuf.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMPD Inhil diwakili Kabid Pengelolaan SDA, Sarana Prasarana dan Teknologi Tepat Guna, Yulida menjelaskan, pihaknya tidak pernah mempersulit proses pencairan dana tersebut, karena desa dapat mencairkan dana itu hanya dengan memberikan laporan realisasi pada tahap pertama.

“Kita selalu mengingatkan desa, untuk pengajuan pencairan dana tahap kedua bersamaan dengan SPJ tahap pertama. Tapi walaupun tanpa SPJ tetap bisa, karena kita minta sambil jalan saja programnya,” terangnya.

Untuk itu, Yulida menargetkan paling lambat pada Kamis (22/10/2015) mendatang, penyaluran dana desa tahap kedua sudah tuntas.

“Kita dari Pemerintah Pusat dapat alokasi dana desa itu untuk 196 desa sebesar 54 Miliar, tiap desa berbeda jumlahnya tergantung letak desa dan jumlah penduduk,” imbuhnya. (adi)




Jika Pemkab Tak Mampu Tangani, DPRD Inhil Akan Bentuk Pansus

“Terkait Persoalan PT IJA dan Masyarakat Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra”

dari kiri: Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna,  Amd Junaidi dan Edi Haryanto Sindrang
dari kiri: Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna, Amd Junaidi dan Edi Haryanto Sindrang

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Tidak kunjung tuntasnya persoalan antara masyarakat, khususnya petani pemilik lahan dengan pihak perusahaan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) merasa gerah.

Oleh karena itu, para wakil rakyat ini berencana akan menggulirkan dan membentuk Panitia Khusus (Pansus), dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak di Negeri Seribu Parit.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna saat menghadiri pertemuan antara perwakilan masyarakat Sungai Bungus dan Sungai Ular, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dengan manajemen PT Indogreen Jaya Abadi (IJA), di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan, Kamis (15/10/2015) kemarin.

Dimana, pada pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Pemkab Inhil ini, PT IJA kembali tidak mengirimkan perwakilannya, seperti saat pertemuan beberapa waktu lalu di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan.

Menurut Iwan, apa yang ditunjukkan oleh PT IJA ini merupakan sikap yang tidak baik dan terkesan melawan Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, meskipun telah diundang dua kali, namun perusahaan tersebut tetap tidak mengirimkan perwakilannya.

Padahal, pembahasan ini bertujuan untuk mencari solusi dan jalan keluar terhadap persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat di dua tempat tersebut, yakni kerusakan lahan perkebunan dan pohon kelapa, yang diakibatkan aktifitas PT IJA.

“Jadi, kami minta kepada Pemkab Inhil melalui BLH untuk segera mengkaji persoalan ini. Kalau memang karena ulah perusahaan, langsung saja beri tindakan tegas,” kata Iwan.

Selanjunya, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini merekomendasikan kepada Pemda, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut, karena keberadaannya dinilai lebih banyak memberikan mudharat daripada manfaat.

“Apabila ini tidak selesai juga oleh Pemkab Inhil, maka saya akan menggulirkan pembentukan Panus di DPRD,” pungkasnya. (adi)

 

 




PT IJA Kembali Mangkir, Junaidi : Langsung Berikan Warning, Karena Menyangkut Wibawa Pemda.

“Karena ini groupnya Surya Dumai, maka suratnya kita kirim kesana. Saya sendiri juga sangat gerah dengan tingkah perusahaan ini, jadi perlu tindakan tegas dari kita”

dari kiri: Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna,  Amd Junaidi dan Edi Haryanto Sindrang
dari kiri: Iwan Taruna, Amd Junaidi dan Edi Haryanto Sindrang

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk memberikan tindakan tegas terhadap PT Indogreen Jaya Abadi (IJA), karena dinilai sudah tidak kooperatif dalam menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi terkait dengan tidak hadirnya perwakilan PT IJA dalam pertemuan bersama masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), yang difasilitasi oleh Pemkab Inhil di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan, Kamis (15/10/2015).

Pertemuan yang dipimpin Asisten I Setda Inhil, Darussalam didampingi Kepala Disbun, Mukhtar T dan Kepala BLH, Encik Kamal Syahindra ini, dihadiri Ketua Komisi III DPRD, Iwan Taruna dan Wakil Ketua Komisi III DPRD, Edi Sindrang, serta diikuti sejumlah pejabat eselon, Camat, perwakilan masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus, Kecamatan Kuindra.

Menurut Junaidi, kembali tidak hadirnya perwakilan PT IJA pada pertemuan kedua kalinya ini, menunjukan bahwa perusahaan tersebut hanya main-main dan tidak jelas status serta keberadaannya.

“Harus ada tindakan tegas dari Pemda terkait persoalan ini, kalau perlu langsung berikan warning, karena ini menyangkut wibawa Pemda,” tutur Junaidi.

Senada dengan itu, Juru Bicara (Jubir) Masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus, Tengku Suhandri mempertanyakan bagaimana peran Pemda sebenarnya dalam menyikapi ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam pertemuan tersebut.

Pasalnya, lanjut pria yang akrab disapa Comel ini, Pemda memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan mengatur daerah, khususnya terkait dengan keberadaan dan operasional perusahaan yang notabenenye hanya menumpang di Negeri Seribu Parit.

“Kami kecewa sama pemerintah, karena punya kewenangan untuk menghadirkan pihak perusahaan, tapi ternyata tak mampu menghubungi mereka. Jadi, ini sangat aneh dan kami tak tau lagi dimana salahnya,” keluh Comel.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Inhil, Darussalam menyatakan bahwa tindakan tidak kooperatif dari pihak perusahaan ini akan menjadi catatan penting bagi Pemda, khususnya untuk menentukan langkah dalam upaya penyelesaian persoalan dengan masyarakat setempat.

“Intinya kami sependapat, perusahaan ini memang bandel. Kalau keinginan saya pribadi, tutup saja perusahaannya, tapi karena ini keputusan institusi, tentu harus ada cara-cara yang ditempuh terlebih dahulu,” terangnya.

Oleh karena itu, Darussalam setuju untuk memberikan teguran keras terhadap pihak perusahaan, dengan memanggil kembali perwakilan PT IJA guna memberikan klarifikasi. Apabila tidak juga hadir, maka Pemda akan mengambil keputusan sepihak dan harus diterima serta diselesaikan oleh pihak perusahaan.

“Karena ini groupnya Surya Dumai, maka suratnya kita kirim kesana. Saya sendiri juga sangat gerah dengan tingkah perusahaan ini, jadi perlu tindakan tegas dari kita,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus, Kecamatan Kuindra meminta kepada pihak perusahaan agar mengganti rugi lahan dan pohon kelapa milik mereka yang rusak akibat aktifitas perusahaan.

Dimana, luas lahan perkebunan masyarakat yang rusak saat ini adalah sekitar 4,8 hektar, sedangkan pohon kelapa yang juga mengalami kerusakan disebabkan serangan hama kumbang sebanyak 5.000 batang. (adi)




Dani: Petani Jangan Cepat Terlena Dengan Janji Manis

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh masyarakat terutama para petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan agar tidak terlena dengan tawaran ataupun janji manis perusahaan, sebelum memahami pola kerjasama yang ditawarkan dan membuat kesepakatan kepada pihak perusahaan yang ingin bermitra.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam usai memimpin pertemuan dengan masyarakat Desa Sungai Ular, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), yang mengadukan persoalan penyerobotan lahan oleh PT IJA, di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Dani, Selama ini DPRD kerap dituding sebagai penghalang pihak perusahaan untuk berinvestasi dan bahkan mereka juga disebut sebagai salah satu pihak yang selalu mempersulit pengeluaran izin untuk berdirinya suatu perusahaan di Negeri Seribu Parit.

“DPRD pernah didatangi oleh beberapa kepala Desa dan tokoh masyarakat, kita dibilang menghalang-halangi berdirinya perusahaan,” tutur Dani.

Kendati demikian, ditegaskan Dani bahwa pihaknya akan tetap menerima segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tanpa pilih kasih, karena keberadaan DPRD merupakan wadah berhimpunnya para wakil rakyat.

“Prosedur yang dilakukan selama ini bukanlah untuk mempersulit pihak perusahaan yang ingin berdiri dan bermitra di Inhil, namun hal itu dilakukan sebagai upaya agar adanya kejelasan bentuk dan pola kerjasama yang ditawarkan, sehingga kedepannya tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan,” terangnya.

Apalagi, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Inhil ini, belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak sekali terjadi kasus terkait persoalan lahan antara masyarakat dangan perusahaan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Banyak kasus pola kemitraan manis di awalnya, tapi setelah beberapa tahun banyak timbul gejolak. Ini yang harus diantisipasi sejak dini oleh berbagai pihak terkait, termasuk DPRD dan Pemkab Inhil,” imbuhnya. (adi)