Pecahkan Rekor MURI, Komisi II DPRD Inhil Apresiasi Kinerja Pemkab di Bidang Keagamaan

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Piagam penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) di bidang keagamaan belum lama ini, tentunya sangat diapresiasi oleh seluruh kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi saat berbincang dengan sejumlah awak media, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (2/11/2015).

Menurut Junaidi, apa yang ditorehkan Pemerintah Daerah (Pemda) pada iven wisata religi Gema Muharram 1437 H lalu, tentunya memberikan kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Inhil. Apalagi, prestasi ini di bidang keagamaan, yang memang sejak dahulu selalu menjadi spirit di Negeri Seribu Parit.

“Ini merupakan suatu capaian yang baik bagi daerah kita, yang harus mampu dipertahankan dan kalau bisa lebih ditingkatkan lagi di masa mendatang,” tutur Junaidi.

Kemudian, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini mengingatkan, selain prestasi di bidang keagamaan tersebut, Pemda juga harus memperioritaskan peningkatan prestasi di bidang lainnya, seperti pada bidang perkebunan kelapa rakyat, yang selama ini menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dengan baik dan maksimal.

“Jadi, kita minta Pemkab Inhil juga mengutamakan bidang perkebunan kelapa, yang saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Junaidi, selama ini Kabupaten Inhil digadang-gadangkan sebagai wilayah dengan hamparan perkebunan kelapa terluas di Indonesia, bahkan hingga dunia. Meskipun, kebanyakan pohon kelapanya sudah mulai rusak dan hilang.

“Andai itu bisa dapat rekor MURI, tentu kita akan lebih bangga lagi, karena petani di Inhil juga merindukannya,” imbuhnya. (adi/adv)




Udah Maju, Jangan Mundur Loh. Ancaman Denda Rp 50 Juta

“Pemilihan Kepala Desa Serentak”

PilkadesTEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh bakal calon (balon) kepala desa (kades) yang telah ditetapkan menjadi calon pada Pilkades serentak mendatang dan mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.

“Jadi, kita ingatkan kepada balon kades agar tidak mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon,” tutur Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said usai menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan, kemarin.

Dijelaskan Yusuf, jika memang ada balon kades yang ingin mengundurkan diri, sebaiknya dilakukan pada masa tenggang.

apple-catalog-D1-450x590px“Ini sesuai dengan isi dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan sebelumnya, yang menyatakan bahwa calon kades yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta,” kata Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, jika ada balon kades yang merasa tidak sanggup, silakan mengundurkan diri dari sekarang.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon pada 2 November nanti baru mengundurkan diri, maka akan didenda sesuai dengan Perda,” tambahnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menggungat balon Kades, kata Yusuf lagi, harus dilakukan dari sekarang. Karena jika sudah lewat masa tenggang, harus melalui pihak Kepolisian hingga ke Pengadilan.

“Jika ada yang tidak benar, laporkan dari sekarang. Kalah sudah lewat masa tenggang, sudah tidak bisa lagi. Karena kita tidak bisa menggugurkan calon Kades kecuali oleh Pengadilan,” imbuhnya. (adi)




Datang Ke Inhil, Anggota DPRD Tanjabar Minta dibekali Perda Pilkades

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sangat penting, dalam upaya mencegah terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat pertemuan Pemkab Inhil dengan Anggota DPRD Komisi I dan II Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Kamis (29/10/2015).

Pertemuan yang dipusatkan di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Tembilahan ini dipimpin Asisten I Setda Inhil, Darussalam dan dihadiri dihadiri anggota DPRD Inhil, serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Pada kesempatan itu, rombongan Anggota DPRD Komisi I dan II Kabupaten Tanjab Barat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jafar mempertanyakan tentang sejumlah program pembangunan dan kebijakan yang diambil serta diterapkan oleh Pemkab Inhil di wilayahnya, seperti pelaksanaan Pilkades serentak.

“Kalau boleh kami juga minta sub copy-nya, untuk dijadikan sebagai acuan bagi kami ke depan,” tutur Ahmad Jafar.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mengesahkan 4 Perda tentang Desa, yakni Perda Pilkades, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

“Perda Pilkades yang kita sahkan, bertujuan untuk mengawal kelancaran dan kesuksesan pelaksaan Pilkades serentak di Kabupaten Inhil, yang rencananya digelar pada 25 November mendatang. Perda ini sangt diperlukan, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang diluar kendali, karena langsung berdampak pada tingkat bawah,” terangnya. (adi)




Ketua DPRD Inhil Ajak Pemuda Sukses Berbagai Program Pembangunan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengajak seluruh pemuda yang ada di Negeri Seribu Parit, untuk turut berperan serta dalam mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan daerah.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam terkait dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-87 di Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (28/10/2015).

Dikatakan Dani, keberadaan pemuda saat ini memiliki peran yang sangat penting dan strategis, bahkan sejak zaman penjajahan dahulu ketika para pejuang merebut kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

“Sejak zaman dulu, para pemuda telah banyak berkontribusi, seperti dalam merebut kemerdekaan negara kita. Jadi, sekarang kontribusi dari pemuda juga harus tetap ada, khususnya dalam membantu pembangunan Kabupaten Inhil,” tutur Dani.

Selain mengambil peran demi kebaikan dan kemajuan daerah, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, pemuda juga harus menjadi ujung tombok pembaharuan sesuai dengan tuntutan zaman.

“Sinergi antara Pemda dan pemuda akan  menjadi sebuah kekuatan besar dalam memacu pembangunan daerah. Karena itu, marilah kita tingkatkan kerjasama dan kebersamaan dalam memajukan daerah,” imbuhnya. (adi)




Dewan: Fasilitator Desa Diminta Bantu Kelola Administrasi dan Pemanfaatan Dana Desa

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh fasilitator dan pendamping desa diminta untuk membantu aparatur desa dalam mengelola administrasi dan pemanfaatan dana desa, sehingga pelaksanaan berbagai program pembangunan di desa lebih efektif dan tepat sasaran.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Yusuf, saat ini masih cukup banyak desa yang belum bisa mencairkan dana pembangunannya, baik yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui dana ADD maupun yang berasal dari Pemerintah Daerah melalui program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

“Ini semua dikarenakan persoalan administrasi yang tidak mampu dipenuhi dan diselesaikan oleh aparatur desa,” tutur Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut politi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, keberadaan fasilitator dan pendamping desa harus benar-benar dioptimalkan, dengan memberikan bantuan dan pemahaman kepada aparatur desa dalam mengerjakan serta menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.

“Inilah fungsi fasilitator dan pendamping desa. Ini tidak, kebanyakan mereka sering tidak berada di tempat tugasnya. Jadi, bagaimana pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.

Kemudian, Yusuf juga meminta kepada BPMPD Inhil, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja fasilitator dan pendamping desa. Jangan sampai keberadaannya hanya sebagai simbol belaka.

“Ke depan kami harapkan, keberadaan fasilitator dan pendamping desa ini benar-benar dapat mendukung kesuksesan serta kelancaran berbagai program pembangunan di wilayah kerjanya,” imbuhnya. (adi)




Banyak Persoalan Timbul Antara Perusahaan dan Masyarakat. Pemkab Harus Carikan Solusi

Anggota DPRD Inhil, Edy Sindrang
Anggota DPRD Inhil, Edy Sindrang

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Banyaknya persoalan yang muncul dan terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan saat ini harus segera dicari solusi dan jalan keluarnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edi Hariyanto Sindrang saat menghadiri pertemuan antara perwakilan masyarakat Dusun Sungai Ular dan Sungai Bungus, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dengan manajemen PT Indogreen Jaya Abadi (IJa), yang difasilitasi oleh Pemkab Inhil di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Edi, permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan ini harus secepatnya dituntaskan, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan di lapangan, khususnya yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami juga menyarankan kepada Pemda, supaya jangan mudah memberikan izin kepada pihak perusahaan, karena kebanyakan perusahaan hanya merugikan dan tidak perduli dengan kondisi masyarakat disekitarnya,” kata Edi, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini.

Menanggapi hal itu, Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada memberikan izin baru kepada pihak perusahaan dan bahkan sedang berupaya menyelesaikan berbagai izin yang bermasalah sekarang ini.

“Saya setuju untuk memberikan teguran yang keras kepada perusahaan yang membandel, sehingga mereka tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (adi)