PT IP Dituding Serobot Lahan, Komisi I DPRD Inhil Hearing Bersama Masyarakat dan Satker Terkait

adiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar hearing terkait dugaan penyerobotan lahan warga  di Dusun Durian Kadam, Kilometer 23, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang oleh PT Indrawan Perkasa, Senin (9/11/2015).

Hearing yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said didampingi Wakil Ketua, H Bakri H Anwar, Sekretaris, Muammar Armain, serta para anggotanya, yakni Fadli H Sopyan, Bambang Irawan dan Muslim.

Tampak hadir Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil, H Mukhtar T, Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil, Junaidi dan sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya, serta perwakilan warga Desa Petalongan.

Pada kesempatan itu, perwakilan warga mengaku bahea lahan milik mereka yang terletak diantara perbatasan Kabupaten Inhil dan Inhu telah diserobot oleh pihak perusahaan.

Menanggapi pengaduan warga tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menjelaskan, keberadaan PT Indrawan Perkasa di Kabupaten Inhil ini bisa dikatakan ilegal.

“Permasalahan ini harus kita sikapi, karena memang PT Indrawan Perkasa tidak memiliki izin dan kantornya tidak jelas,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Bakri H Anwar merasa bahwa pihak perusahaan tidak menganggap keberadaan DPRD dan Pemkab Inhil. Padahal, sudah jelas mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Perusahaan ini sudah berbuat sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangankan untuk memberikan solusi, hadir saat dipanggil pun tidak berkenan. Jadi, ke depan kita harus tegas, siapa pun masuk ke wilayah kita tanpa izin, kita tindak secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPPMPD Inhil, Junaidi mengatakan, PT Indrawan Perkasa ini tidak mengantongi perizinan dari Inhil, padahal mereka beroperasi di sini.

“Mereka tidak pernah memiliki izin dan memang kami tidak pernah mengeluarkan perizinan satu pun,” terangnya. (adi)




Selain Tercapai Target, DPRD Inhil Harap Pekerjaan Fisik Berkualitas

indexTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berharap agar hasil pekerjaan dan pembangunan fisik di tahun anggaran 2015 ini berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Inhil, H Zulbahri terkait dengan sisa waktu pelaksanaan program pembangunan yang hanya tinggal menghitung hari.

Dikatakan Zulbahri, mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan bulan kedua pada triwulan keempat tahun 2015, maka seluruh pekerjaan harus digesa pelaksanaannya, sehingga progres yang telah ditetapkan sebelumnya dapat tercapai.

“Kemarin kita sudah konfirmasi ke Dinas Bina Marga, dan diketahui bahwa progres fisik pekerjaannya sudah mencapai sekitar 40 persen. Ketika itu, Beliau (Kapala Dinas Bina Marga Inhil, red) optimis secara keseluruhan bisa mencapai 80 persen hingga akhir tahun nanti. Tapi selain itu, kita juga berharap mutunya dan kualitas pekerjaan harus baik serta sesuai standar,” tutur Zulbahri, Minggu (8/11/2015).

Diakui politisi dari Partai Nasdem Inhil ini, untuk pelaksanaan pembangunan daerah, seperti infrastruktur jalan di Negeri Seribu Parit sejauh ini mutu pengerjaan yang dihasilkan sudah jauh lebih baik.

“Contohnya saja pengerjaan jalan menujuk Kota Baru, Kecamatan Keritang. Saya lihat hasilnya sudah baik dan sesuai. Mudah-mudahan ini berlanjut terus,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Zulbahri, saat ini pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Inhil masih bersifat pondasi. Artinya, jalan yang selesai dikerjakan akan kembali dilapis kembali setelah dua atau tiga tahun berikutnya.

“Tidak harus terhenti disitu, harus berkelanjutan pembangunan jalannya, sampai betul-betul mengeras. Ini diperlukan karena kondisi tanah di Inhil yang sangat labil,” imbuhnya. (adi/adv)




Komisi III DPRD Inhil Kunjungi PLN UIP 2 Medan

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengunjungi PT PLN UIP 2 Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (6/11/2015).

Pertemuan yang dilaksanakan di aula Kantor PT PLN UIP 2 Medan ini, turut dihadiri perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Inhil.

Anggota Komisi III DPRD Inhil, Okta Hasanatan mengatakan, kunjungan ini dalam rangka membahas pembangunan sistem jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan gardu induk.

“Kemudian, kita juga membahas tentang kelanjutan dan progres pembangunan PLTU 2 x 7 MW di Parit 23 Tembilahan,” tutur Okta saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya.

Untuk diketahui, pembangunan sistem jaringan SUTT, gardu induk dan PLTU ini sangat dibutuhkan serta telah dinantikan oleh masyarakat di Negeri Seribu Parit, terutama Kota Tembilahan dan sekitarnya.

Apalagi mengingat, saat ini kondisi dan pelayanan PLN yang ada di daerah tersebut masih sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan dengan pembangunan ini bisa menutupi devisit daya listrik, sehingga tidak terjadi lagi pemadaman. (adi/adv)




Protes Tahapan Pilkades, Tokoh Masyarakat Desa Sungai Undan Mengadu ke DPRD Inhil

image_1 copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), di Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (5/11/2015).

Kedatangan belasan tokoh masyarakat yang didampingi kader Partai Golkar Inhil, Efrijon Maspon Thaib ini, disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Bakri H Anwar didampingi Sekretaris, Mu’amar AR dan anggota, Andi Rusli, serta Kabag Humas Setwan, Eri Yawardana.

Pengakuan perwakilan masyarakat, kedatangan mereka untuk mengadukan jalannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Disampaikan salah seorang perwakilan masyarakat Desa Sungai Undan, Muhammad Taher Siddiq, masyarakat Desa Sungai Undan menggugat keputusan panitia Pilkades setempat, yang hanya menetapkan 3 calon yang berhak mengikuti Pilkades. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah dijelaskan bahwa jumlah calon yang dibolehkan mengikuti Pilkades serentak pada tanggal 25 November mendatang adalah sebanyak 5 calon.

“Kami atas nama masyarakat tidak menerima keputusan itu, dan diharapkan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik dan hal-hal lainnya yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat,” tutur Taher.

Apalagi, lanjut Jasmani, tokoh masyarakat Desa Sungai Undan lainnya, dari 6 balon yang mengikuti tahapan Pilkades serentak, setelah melakukan tes uji kompetensi, hanya 2 balon yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

“Pada keputusan awal, ditetapkan hanya ada 2 calon yang mengikuti Pilkades, dan itu bisa kita terima. Tapi berselang beberapa hari, calon yang ditetapkan malah menjadi 3 orang. Padahal yang 1 orang itu merupakan calon yang tidak lulus uji kompetensi. Jadi, ini yang ingin kita pertanyakan,” terangnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Mu’amar AR mengakui bahwa memang Perda tentang Pilkades serentak ini masih kurang tersosialisasi dengan baik di lapangan, sehingga dikhawatirkan akan timbul banyak gugatan di kemudian hari. seperti pada pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan sebelum balon ditetapkan lulus administrasi.

“Dalam Perda sudah jelas, uji kompetensi ini dilakukan setelah calon lulus administrasi, jumlah calon yang akan ikut lebih dari 5 orang. Ini tidak, malah sebaliknya, lulus administrasi belum tahu, tapi sudah diharuskan mengikuti uji kompetensi,” kata Mu’amar.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Bakri H Anwar juga khawatir apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka akan timbul masalah yang lebih besar lagi dikemudian hari.

“Jadi, kita akan terima laporan ini. Selanjutnya kita bahas bersama dengan seluruh pihak terkait, yang dijadwalkan pertemuannya pada Selasa (10/11/2015) pagi, guna mencari solusi dan jalan keluarnya” janjinya. (adi)




Menyangkut Wibawa Daerah, Pemkab Inhil Diminta Segera Tuntaskan Persoalan Masyarakat Kuindra Dengan PT IJA

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk segera menuntaskan persoalan yang terjadi antara masyarakat Sungai Bungus dan Sungai Ular, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dengan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi saat berbincang dengan sejumlah awak media di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas, kemarin.

Menurut penilaian Junaidi, selama ini Pemkab Inhil terkesan tidak serius dalam menangani permasalahan yang terjadi antara masyarakat di dua tempat tersebut dengan PT IJA, yakni penyerobotan lahan dan rusaknya perkebunan kelapa oleh kumbang akibat aktifitas pihak perusahaan.

“Kita heran juga, kenapa persoalan itu belum selesai sampai sekarang. Padahal, semakin lama dibiarkan, kerugian yang diderita masyarakat setempat akan semakin besar,” kata politisi dari Partai Golkar Inhil ini.

Oleh karena itu, Junaidi berharap kepada Pemkab Inhil agar lebih tegas dan dapat menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya, dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan di lapangan.

“Jika memang PT IJA tetap tidak kooperatif, lakukan pemanggilan paksa atau kalau perlu ambil keputusan sepihak, karena sudah menyangkut wibawa daerah, dalam hal ini Pemkab Inhil,” tegas Junaidi.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Inhil sudah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat Sungai Bungus dan Sungai Ular, Kecamatan Kuindra dengan manajemen PT IJA, yang bertujuan untuk mencari solusi dan jalan keluar terhadap persoalan yang terjadi saat ini di lapangan.

Meskipun pertemuan tersebut sudah beberapa kali diagendakan, namun pihak perusahaan tetap saja tidak mengirimkan perwakilannya, sehingga Pemkab Inhil diminta memberikan peringatan dan mengambil tindakan tegas terhadap PT IJA. (adi/adv)

 




Dewan Pinta Pemkab Inhil Gesa Serapan Anggaran, Khususnya di Bidang Perekonomian

Anggota DPRD Inhil, Malian Ghazali
Anggota DPRD Inhil, Malian Ghazali

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk menggesa serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya di bidang perekonomian.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Malian Gazali terkait dengan masih rendahnya realisasi penggunaan APBD di tahun anggaran 2015 ini.

Dikatakan Malian, saat ini serapan yang diperuntukan di bidang perekonomian yang hanya dianggarkan sekitar 20 persen masih cukup rendah, sehingga harus digesa realisasinya.

“Dengan anggaran yang tidak begitu besar saja, resapan masih minin sampai hari ini. Apalagi kalau mau ditingkatkan. Sementara waktu yang tersedia sudah semakin mendekati penghujung tahun,” tutur Malian, Selasa (3/11/2015).

Untuk itu, perlu menjadi perhatian serius Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar tahun depan persoalan ini tidak menjadi batu sandungan buat wakil rakyat yang membahasnya.

“Lakukan evaluasi, jadi pelaksananya bisa lebih maksimal. Dan saya juga yakin Bupati mengharapkan perekonomian daerah Inhil bisa meningkat,” tambahnya.

Selanjutnya, politisi dari partai PPP Inhil ini menyarankan untuk tahun berikutnya, minimal triwulan kedua pelaksanaan dalam upaya meningkatkan perekonomian sudah berjalan.

“Paling kurang triwulan kedua sudah berjalan program yang direncanakan. Kalau itu dilaksanakan, sehingga kecil kemungkinan 20 persen yang dianggarkan tidak terkejar pelaksanaannya,” imbuhnya. (adi/adv)