Pulihkan Kondisi PDAM TI, DPRD Bahas Perubahan Perda Penyertaan Modal

Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna
Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) sedang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal di Kabupaten Inhil.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Inhil, Iwan Taruna saat berbincang dengan awak media di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (19/11/2015).

Dikatakan Iwan, usulan perubahan Perda penyertaan modal ini sudah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas secara bersama-sama, dalam upaya penyempurnaan dan mengoptimalkan bantuan yang akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya.

“Mudah-mudahan, ini bisa segera kita sepakati bersama,” tutur Iwan didampingi Muslim, Anggota DPRD Inhil lainnya.

Dijelaskan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, perubahan Perda penyertaan modal tersebut sangat penting, mengingat selama ini bantuan dari Pemda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri (TI) tidak bisa dilakukan, karena belum ada payung hukumnya.

“Kita harapkan 2016 nanti sudah bisa diberikan bantuan kepada PDAM TI, untuk pemulihan dan penyehatan kondisi PDAM TI, yang saat ini dalam kondisi sakit kronis,” imbuhnya. (adi)




Ketua DPRD Inhil Hadiri Pelantikan DPD KNPI Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Dani M Nursalam menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Inhil periode 2015-2018, Selasa (17/11/2015) malam.

Prosesi pelantikan yang dipusatkan di Gedung Daerah Engku Kelana, Jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan ini, disejalankan dengan pelantikan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Inhil.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam berpesan kepada seluruh pengurus KNPI Kabupaten Inhil, untuk dapat menunjukkan eksistensinya serta meningkatkan peran pemuda dalam membangun dan memajukan daerah.

“Kiblat pemuda Inhil ada di KNPI. Jadi, apapun yang dilakukan oleh KNPI akan menjadi cerminan bagi pemuda di daerah ini,” kata Dani.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini berharap, keberadaan KNPI jangan hanya sebagai wadah kumpul-kumpul saja. Tetapi, harus bisa berkreatifitas dan melaksanakan berbagai kegiatan positif, dalam upaya mensupport dan ikut mensukseskan berbagai program pembangunan daerah.

DPRD Inhil, lanjut Dani, akan senantiasa memberikan bantuan secara proporsional, guna menunjang berbagai kegiatan dan program yang akan dilaksanakan oleh KNPI Inhil ke depan.

“Sekarang, tinggal KNPI-nya yang harus menyiapkan kegiatan dan program yang benar-benar dapat menunjukkan komitmennya dalam membangun dan memajukan daerah, khususnya pemuda di Inhil,” imbuhnya. (adi)

 




Terlambatnya Penyerahan KUA PPAS 2016, Ketua DPRD Inhil Pinta Pemkab Lebih Disiplin Jalankan Tugas dan Tanggungjawab

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk lebih disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terutama mempersiapkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Dani M Nursalam terkait dengan terlambatnya penyerahan dokumen KUA dan PPAS tahun 2016 oleh Pemkab Inhil.

Dikatakan Dani, sebelumnya Anggota Badan Musyawah (Bamus) DPRD Inhil menyampaikan kekecewaannya, karena penyerahan dokumen KUA dan PPAS dari Pemkab Inhil terlambat hingga 3 bulan lamanya.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 pada pasal 83-88 tentang KUA PPAS, yang merupakan dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dilaporkan paling lambat minggu pertama Bulan Juni.

“Jadi, DPRD seharusnya sudah menerima dokumen KUA PPAS itu paling lambat pertengahan Bulan Juni tahun anggaran berjalan. Tapi nyatanya baru kita terima pada Senin (16/11/2015),” tutur Dani, kemarin.

Dijelaskan Dani, jika DPRD menerima KUA PPAS pada pertengahan Bulan Juni lalu, maka dapat dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya, untuk kemudian disepakati paling lambat akhir Bulan Juli tahun anggaran berjalan.

“Dengan kondisi seperti ini, sekarang harus kita kebut pembahasannya di tiap Komisi. Kita tergetkan 30 November sudah penandatanganan nota kesepakatan,” tambahnya.

Oleh karena itu, ke depan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini berharap, Pemkab Inhil bisa lebih disiplin agar semuanya bisa berjalan tepat waktu dan sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

“Kita harapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena pada tahun sebelumnya kita sudah mensahkan APBD di Bulan November. Namun tahun ini, malah molor,” imbuhnya. (adi)

 




LK II HMI. Ketua DPRD Inhil Tampil Sebagai Pemateri

image-2TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dani M Nursalam menjadi salah satu narasumber pada Latihan Kader (LK) II atau Intermediate Training tingkat nasional yang ditaja oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan.

Pada kegiatan yang dipusatkan di Aula Hotel Telaga Puri Tembilahan, Dan diminta menguraikan peran lembaga legislatif dalam pembangunan daerah.

Dikatakan Dani, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan yang ada, DPRD mempunyai tiga peran sentral sebagai mitra eksekutif dalam pembangunan, yakni fungsi badgeting, fungsi kontrol dan fungsi legislasi.

“Hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif ini harus terus ditingkatkan, dalam upaya mempercepat proses pembangunan daerah,” tutur Dani, kemarin.

Penyampaian uraian politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, mendapat tanggapan serius dari para mahasiswa yang berasal dari banyak daerah di Indonesia, diantaranya dengan mempertanyakan bagaimana upaya DPRD dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat yang terus menurun.

Menjawab hal itu, Dani menjelaskan bahwa lembaga legislatif ke depan memang harus senantiasa memaksimalkan tiga fungsi utamanya dan harus lebih banyak waktu berdialog langsung dengan masyarakat.

“Kuncinya adalah memaksimalkan tiga tugas yang telah ditetapkan undang undang, selain itu tentu saja dengan selalu ada di tengah masyarakat dan berbuat maksimal dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut,” imbuhnya. adi)




Minimalisir Kasus Gizi Buruk, Dewan Pinta Semua Pihak Saling Bekerjasama

H Adriyanto (kanan), saat memberikan pemaparan
H Adriyanto (kanan), saat memberikan pemaparan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh pihak terkait terutama aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa diminta untuk selalu berkerjasama dan berkoordinasi dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat, khususnya gizi buruk.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto terkait dengan masih tingginya kasus gizi buruk yang ditemukan dan terdata di Kabupaten Inhil.

Dikatakan Adriyanto, RT dan RW selaku ujung tombak Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengetahui bagaimana kondisi masyarakat yang ada di wilayahnya, mulai dari segi perekonomian hingga kesehatan mereka.

“Jadi, perlu dilakukan pendataan di lapangan, sehingga program yang dijalankan lebih efektif dan tepat sasaran,” tutur Adriyanto saat diwawancarai awak media usai menghadiri Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor, dalam rangka advokasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Gizi Buruk, di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, Senin (16/11/2015).

Contohnya saja, lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Inhil ini, jika saat pendataan ditemukan adanya penderita gizi buruk, maka segera laporkan ke fasilitan pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

Dengan demikian, penderita gizi buruk tersebut bisa segera ditangani dan diobati secara lebih intensif oleh tenaga kesehatan setempat, guna mencegah dan mengantisipasi sejak dini terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan.

“Penderita gizi buruk tidak bisa terlambat ditangani, sebab bisa berakibat fatal dan sangat mungkin membawa pada kematian,” imbuhnya. (adi)




Dewan Pinta Pemkab Inhil Segera Lakukan Penyesuaian Besaran Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua Badan Pembentukan Perda Kabupaten (BPPK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Herwanissitas
Ketua Badan Pembentukan Perda Kabupaten (BPPK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Herwanissitas

Tembilahan (detikriau.org) – Ketua Badan Pembentukan Perda Kabupaten (BPPK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Herwanissitas meminta Pemkab Inhil untuk segera melakukan penyesuaian atas besaran tarif pajak dan retribusi daerah. Hal ini menurutnya perlu dilakukan mengingat batasan waktu penyesuaian tariff yang tercantum dalam Perda sudah kadaluarsa.

Diterangkan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, dengan terbitnya UU RI no 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberikan wewenang untuk melakukan pungutan pada beberapa item penerimaan sebagai pendapatan asli daerah.

Untuk itu, secara marathon pada tahun 2010 hingga 2011, DPRD dan Pemkab Inhil menerbitkan perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Dalam perda tersebut tercantum adanya keharusan untuk melakukan peninjauan ulang akan besaran tariff pajak dan retribusi daerah antara 2 dan 3 tahun setelah diberlakukan.

“Artinya sejak diberlakukan, besaran tariff pajak dan retribusi daerah itu sudah berusia 4 tahun dan perlu dilakukan peninjauan ulang.” Ujar Herwanissitas kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, ahad (15/11/2015)

Peninjauan besaran tariff pajak dan retribusi daerah ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini termasuk untuk menghindari dampak hukum yang dapat ditimbulkannya.

Dampak hukum yang dapat timbul dicontohkan pria yang akrab disapa Sitas ini, seperti misalnya besaran tariff pungutan retribusi parkir. Pada Perda terkait, besarnya pungutan untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp 1000 rupiah. Namun juru pungut parkir dilapangan saat ini melakukan pungutan lebih dari besarnya tariff yang ditentukan.

“Artinya jika memungut diluar batas tariff yang ditentukan, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan pastinya akan bersentuhan dengan hukum.” Terang Sitas

Padahal ditambahkan Sitas, juru pungut parkir sebagai pihak ketiga memegang kontrak kerjasama dengan Pemkab Inhil melalui Dinas terkait. Artinya mereka memiliki kewajiban untuk menyetorkan jumlah rupiah tertentu sebagai pemasukan daerah dan jumlah kewajiban itu setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan.

“Sementara selama 4 tahun, tariff parkir yang tercantum pada perda belum pernah mengalami penyesuaian. Apa mungkin mereka mau bekerja tanpa mendapatkan untung? Makanya tariff parkir ini, termasuk tariff pajak dan retribusi lainnya harus segera disesuaikan dengan kondisi ril saat ini,” Tegas Sitas.

Merubah tariff menurut Sitas bukan harus merubah Perda. Pemkab Inhil bisa melakukan perubahan tariff dan kemudian hanya menyampaikan pemberitahuan kepada pihak DPRD.

“perubahan tariff ini tentunya kembali disosialisasikan kepada masyarakat mungkin misalnya dengan membuat papan plang pengumuman ditempat-tempat tertentu.” Tandasnya. (dro)