Sumardi : Distamben Harus Inventarisir Mesin PLTD Desa Agar Tidak Jadi Barang Rongsokan
Anggota DPRD Inhil, Sumardi
Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil menilai Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kurang melakukan pengawasan terhadap keberadaan mesin PLTD yang telah diberikan kepada Desa.
Harusnya menurut politisi PKS Inhil ini, keberadaan mesin-mesin yang dibeli dari dana APBD untuk penerangan masyarakat di Desa itu diinventarisir dengan baik agar tidak menjadi barang rongsokan.
“Pemerintah Desa harusnya juga segera melaporkan kepada Distamben jika terjadi permasalahan ataupun kerusakan pada mesin PLTD agar dapat segera diupayakan tindakan,” Ujar Sumardi ketika dikomfirmasi terkait adanya kerusakan mesin PLTD di Desa Gembaran Kecamatan Teluk Belengkong.
Keberadaan alat penerangan saat ini menurutnya sudah menjadi kebutuhan pokok. Berbagai aktifitas masyarakat pastinya tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa tersedianya sumber listrik. (fa)
DPRD dan Pemkab Inhil Tandatangani Mou Bersama Kejaksaan Tembilahan
Ketua DPRD Inhil dan Kepala Kejaksaan Tembilahan saat mendandatangani MoU
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksanaan Negeri Tembilahan di bidang perdata, Tata Usaha Negara (TUN) dan legal drafting, Selasa (24/11/2015).
Prosesi penandatanganan MoU yang dipusatkan di Ruang Panggar Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRD, Dani M Nursalam, Bupati, HM Wardan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa.
Tampak hadir saat itu, Unsur Forkopimda, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Inhil, sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil dan jajaran Kejari Tembilahan.
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam menjelaskan, Mou ini dalam rangka penguatan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seperti legislasi dan pembentukan Perda bersama Pemkab Inhil.
“Mudah-mudahan, dengan adanya Mou ini kita bisa minta pendapat pihak kejaksaan, dalam rangka penyempurnaan Perda yang akan kita buat dan sahkan nantinya,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Bupati Inhil menegaskan bahwa kesepakatan bersama itu dihanrapkan bisa dijadikan modal berharga bagi setiap aparatur pemerintahan.
“Dengan MoU ini, kita harap mekanisme pembinaan, pengawasan dan sangsi bisa dipelajari semua satuan kerja, agar tidak menimbulkan keraguan dalam melaksanakan tugas pembangunan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa dalam sambutannya mengatakan, apa yang menjadi kesepakatan bersama DPRD dan Pemkab Inhil ini bukanlah suatu yang baru untuk Kejaksaan, karena sesuai peraturan yang ada, hal itu telah menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan.
“MoU ini untuk lebih mempertegas, bagaimana bidang hukum perdata dan tata usaha negara dalam menjalankan pemerintahan daerah ke depan akan lebih baik dan terarah,” tutur Lulus.
Selain itu, Lulus juga berharap implementasi dari penandatanganan kesepakatan itu bisa memberikan perbaikan terhadap daerah.
“Mudah-mudahan, ke depan kampung kita ini akan lebih baik lagi,” tambahnya (adi)
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke 8 Masa Sidang ke 3 Tahun 2015
“penyampaian pemandangan umum Fraksi terhadap pidato pengantar Bupati tentang 4 buah Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda)”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2015, tentang penyampaian pemandangan umum Fraksi terhadap pidato pengantar Bupati tentang 4 buah Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda), di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (24/11/2015).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Ferryandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam dan Wakil Ketua DPRD lainnya, DR Mariyanto dan DR Sahruddin ini dihadiri Plt Sekda, Fauzar serta diikuti 34 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Adapun 4 buah Ranperda yang disampaikan Bupati Inhil dalam Rapat Paripurna sebelumnya, yakni Ranperda perubahan ke-4 atas Perda nomor 15 tahun 1995 tentang pendirian perusahaan daerah BPR Gemilang Tembilahan, Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank Riau Kepri, Ranperda tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Indragiri dan Ranperda tentang bantuan pendidikan.
Pada kesempatan itu, seluruh fraksi di DPRD Inhil menyatakan bisa mendukung Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), meskipun dengan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Seperti yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) Fraksi Golkar, Yuliantini. Menurutnya, untuk Ranperda bantuan pendidikan haruslah diterapkan secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para penerimanya terutama masyarakat dari kalangan kurang mampu.
“Sedangkan Ranperda tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Indragiri, haruslah difokuskan pada upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk konsumtif semata,” tutur Yuliantini.
Senada dengan itu, Jubir Fraksi PKB, Padli mempertanyakan apakah dengan penyertaan modal ini, PDAM Tirta Indragiri akan mampu meningkatkan kinerjanya, seperti pada persoalan dasar berupa distribusi air, yang hingga saat ini masih dikeluhkan oleh masyarakat.
“Kami dari Fraksi PKB juga meminta agar dilakukan audit terhadap PDAM Tirta Indragiri, baik dari segi kinerja maupun keuangannya,” imbuhnya. (adi)
dari kiri: Edi Gunawan,Feriandy, Amd Junaidi dan Edi harianto
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan tegas menyatakan tetap mendukung wacana pembentukan Perda Sistem Resi Gudang (SRG), karena dipandang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani kelapa di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi usai menerima aksi sejumlah pemuda dan mahasiswa yang menolak penerapan SRG di Negeri Seribu Parit, Senin (23/11/2015).
Dikatakan Junaidi, penerapan SRG ini dapat meningkatkan harga jual kelapa, khususnya kopra yang selama ini ditentukan sepihak oleh perusahaan di Kabupaten Inhil.
“Dengan SRG ini, maka harga kopra sudah ada patokan harga yang jelas dan mengikuti harga pasaran yang berlaku saat itu, sehingga petani memiliki jaminan harga yang jelas dan menguntungkan bagi mereka,” tutur Junaidi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan menjelaskan, dari pertemuan pihaknya dengan eksekutif yang membahas SRG, pada prinsipnya dewan mendukung, selagi dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya petani kelapa.
“Penerapan SRG ini wajib mensejahterakan petani, sehingga harga kelapa, khususnya kopra dapat dikontrol. Maka, Pemkab Inhil harus serius dalam merealisasikannya,” terang Edi Gunawan.
Selain itu, ditambahkan Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang, dengan adanya SRG ini akan memacu terjadinya persaingan harga kopra yang kompetitif di tingkat perusahaan.
“Ini dalam upaya mencegah monopoli harga oleh perusahaan,” imbuhnya. (adi)
Fadli: Pilkades Jadikan Pemersatu Untuk Membangun Daerah
Anggota DPRD Inhil, Fadli
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan untuk pertama kalinya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2015, diharapkan tidak menimbulkan perpecahan dan konflik di tengah-tengah masyarakat, namun sebaliknya harus menjadi pemersatu dalam rangka membangun dan memajukan daerah.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Inhil, Fadli H Sopyan terkait dengan akan diselenggarakannya Pilkades serentak di 96 desa di Negeri Seribu Parit pada tanggal 25 November mendatang.
Dikatakan Fadli, dengan adanya pesta demokrasi di tingkat desa yang dilaksanakan secara serentak, tentunya diharapkan tidak membuat masyarakat terkotak-kotakkan.
“Jadi, siapapun calon yang terpilih nantinya, dialah pemimpin atau kades kita bersama dari hasil pilihan masyarakat, yang harus didukung,” tutur Fadli kepada awak media, Sabtu (21/11/2015).
Jikapun dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran-pelanggaran, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, maka untuk penyelesaiannya silahkan menempuh jalur hukum, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-rundangan.
“Pilkades ini adalah sarana demokratis untuk menyampaikan aspirasi rakyat, dalam rangka membentuk sistem negara yang legitimate dan berkedaulatan rakyat, sehingga pemerintahan dan pimpinan di daerah yang lahir dari hasil pemilihan merupakan kehendak rakyat dan dijalankan sesuai dengan keinginan rakyat,” terang Anggota Komisi I DPRD Inhil ini. (adi)
Terkait Wacana Resi Gudang Pemkab Inhil, Dani : Yang Jelas Masyarakat Harus Dipihak Yang Diuntungkan
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wacana resi gudang yang mulai digadang-gadangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) saat ini, diharapkan menjadi salah satu solusi dalam upaya menstabilkan harga perkelapaan di Negeri Seribu Parit.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Dani M Nursalam saat diwawancarai awak media usai menghadiri prosesi pelantikan Ketua PMI Inhil dan pengurus KNPI Inhil, di Gedung Daerah Engku Kelana, Jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan, belum lama ini.
Dijelaskan Dani, sistem resi gudang ini memang sudah berjalan dan diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, namun bukan di bidang komoditi kelapa.
“Untuk komoditi kelapa, ini adalah hal yang baru. Karena itu, saya minta Pemda betul-betul dalam pelaksanaannya, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kondisi dan peningkatan perekonomian masyarakat,” tutur Dani.
Selanjutnya, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini menyatakan, tidak masalah jika Pemkab Inhil ingin melibatkan swasta dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penerapan resi gudang tersebut.
“Tapi yang jelas, masyarakat terutama para petani haruslah dipihak yang diuntungkan, bukan malah sebaliknya,” imbuhnya. (adi)